Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Mahar sebagai Transaksi Kepemilikan Tubuh Perempuan atas Lelaki? Mari Kita Telusuri!

Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki

Hoerunnisa Hoerunnisa
1 November 2021
in Personal
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

442
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mahar merupakan salah satu syarat dalam pernikahan, mahar banyak sekali bentuknya, dalam konteks Indonesia kebanyakan maharnya menggunakan kata mas kawin. Atau dalam konteks Arab Timur Tengah yang biasa memberikan mahar dalam bentuk besar, seperti rumah beserta isinya.

Kalimat pertanyaan “Berapa mas kawinnya?” menjadi barisan terdepan untuk ditanyakan ketika momen hajatan perkawinan berlangsung, salah satunya di desa saya, kenapa demikian? Ketika mas kawinnya masuk kategori di bawah standar, maka kalimat “Sayang yah, kok mas kawinnya kecil” atau “Harga diri perempuan kok cuma dikasih mas kawin segitu ya” turut membanjiri telinga manten. Tapi, jika mas kawinnya di atas standar maka gelar “Perempuan beruntung” atau “Perempuan mahal” akan disandang oleh pengantin perempuan.

Lah kok bisa gelar “Perempuan beruntung” ditentukan oleh kecil atau besarnya mahar? Bagaimana jika perempuan tersebut mendapatkan mahar besar tapi suaminya pelaku KDRT, masih bisa dikatakan beruntung? Tentu tidak! Suami dengan mahar kecil tapi bagus perilakunya lebih baik dari pada suami dengan mahar besar tapi buruk perilakunya, begitupun suami dengan mahar dan plus perilakunya bagus lebih baik dari pada suami dengan mahar kecil tapi buruk perilakunya, jadi poin pentingnya pada “Perilaku baik”.

Maka, tetap standar keberuntungan perempuan bukan dilihat dari besar atau kecilnya mahar ya! tapi dari personalitas suaminya, maksudnya gimana? Laki-laki yang mau diajak kerjasama, melihat kita sebagai subjek yang setara dengannya dan mau diajak hidup saling (saling membantu, saling memberi energi positif, saling menebarkan cinta, dan lain-lain) adalah suami idaman.

Ketika mendengar suami sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) rasanya sudah tidak aneh lagi bukan? Kok bisa sih? Sangat bisa terjadi! Jika dalam rumah tangganya ada unsur relasi kuasa, dimana suami merasa berkuasa atas tubuh dan kehidupan istrinya sehingga berperilaku seenaknya termasuk melakukan tindakan KDRT. Lantas adakah hubungannya dengan mas kawin (Mahar)?

Kekeliruan masyarakat awam yang sering memaknai mahar ini sebagai “Transaksi pembelian perempuan dari orang tuanya”, memicu pada rasa kepemilikan suami atas tubuh sang istri, di mana mas kawin sebagai alat tukarnya. Jadi tidak heran jika dalam praktik berumah tangganya ada ketimpangan antara relasi istri dan suami, dimana istri kehilangan kendali atas tubuhnya, dia dikendalikan oleh suaminya.

Hal ini persis seperti masa jahiliyah, di mana posisi perempuan tidak memiliki penuh hak atas tubuhnya, sebelum perempuan menikah maka dia mutlak milik ayahnya dan ketika perempuan sudah menikah kepemilikan tubuhnya mutlak milik suamnya, maka jiga mas kawin masih dimaknai sebagai alat tukar kepemilikan atas tubuh perempuan, bukankah ini sebuah kemunduran besar? Padahal Rasulullah sudah berusaha mengeluarkan perempuan dari belenggu tersebut.

Namun kebiasaan memaknai mahar tersebut bukan tanpa sebab, hal ini didasarkan pada pandangan fiqih klasik yang memaknai nikah dengan “a’qd liat-tamlik” artinya akad yang memperbolehkan kepemilikan atas tubuh perempuan.

Jadi bagaimana makna mahar sesungguhnya? Makna yang tidak ada tendensi mendiskriminasi perempuan atau laki-laki? Ibu Musdah Mulia dalam bukunya yang berjudul “Ensiklopedia Muslimah Reformis” menyebutkan bahwa Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

Meskipun tidak ditemukan ayat Al-Qur’an yang spesifik menjelaskan tentang mahar, namun bisa kita temukan beberapa kata yang menunjukan pengertian mahar, yakni ujrah (QS an-Nisa’ [4]: 25), shadaq (QS an-Nisa’ [4]: 4) dan faridhah (QS al-Baqarah [2]: 236-237). Dari ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan pemberian dari seorang suami kepada istrinya ketika akad pernikahan berlangsung sebagai bentuk cinta dan kasih sayang, serta simbol tanggung jawab dan keteguhan hati untuk menjalani amanah pernikahan sesuai aturan agama.

Bagi saya, ketika suami memberikan mahar kepada istrinya, tidak jauh beda dengan laki-laki yang memberikan mawar merah kepada pacarnya sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan, bukan sebagai bentuk alat tukar kepemilikan tubuh perempuan atas laki-laki, iya gak?

Ibu Musdah juga menjelaskan mengenai praktik pemberian mahar yang dicontohkan oleh Rasulullah, yaitu “Dari Abdullah ibn Umar ibn Rabi’ah dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah saw mengijinkan seorang laki-laki menikahi perempuan dengan mahar sebuah cincin besi (HR Hakim). Dan ketika Rasul menikahi Shafiyyah, beliau tidak memberikan mahar dalam bentuk material, melainkan pemberian kemerdekaan dari status budak.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada aturan baku yang mengatur mahar, baik dari segi bentuk maupun jumlahnya, yang penting tidak memberatkan. Sekali lagi, mahar merupakan bentuk penghormatan, cinta, kasih sayang, ketulusan dan tanggung jawab terhadap amanah keluarga. Dengan begitu, subtansi mahar bukan terletak pada bentuk, harga ataupun nilai mahar tersebut, tetapi terletak pada niatnya. []

Tags: Fiqih KeluargaislamMaharperempuanperkawinan
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas
  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID