Sabtu, 20 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Korban Bencana

    Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

    Kepemimpinan Perempuan

    Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

    Gerakan Ayah Ambil Rapor

    Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    Keulamaan Perempuan yang

    Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

    Pengesahan KUHAP

    Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Korban Bencana

    Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

    Kepemimpinan Perempuan

    Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

    Gerakan Ayah Ambil Rapor

    Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    Keulamaan Perempuan yang

    Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

    Pengesahan KUHAP

    Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Mahar sebagai Transaksi Kepemilikan Tubuh Perempuan atas Lelaki? Mari Kita Telusuri!

Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki

Hoerunnisa Hoerunnisa
1 November 2021
in Personal
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

443
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mahar merupakan salah satu syarat dalam pernikahan, mahar banyak sekali bentuknya, dalam konteks Indonesia kebanyakan maharnya menggunakan kata mas kawin. Atau dalam konteks Arab Timur Tengah yang biasa memberikan mahar dalam bentuk besar, seperti rumah beserta isinya.

Kalimat pertanyaan “Berapa mas kawinnya?” menjadi barisan terdepan untuk ditanyakan ketika momen hajatan perkawinan berlangsung, salah satunya di desa saya, kenapa demikian? Ketika mas kawinnya masuk kategori di bawah standar, maka kalimat “Sayang yah, kok mas kawinnya kecil” atau “Harga diri perempuan kok cuma dikasih mas kawin segitu ya” turut membanjiri telinga manten. Tapi, jika mas kawinnya di atas standar maka gelar “Perempuan beruntung” atau “Perempuan mahal” akan disandang oleh pengantin perempuan.

Lah kok bisa gelar “Perempuan beruntung” ditentukan oleh kecil atau besarnya mahar? Bagaimana jika perempuan tersebut mendapatkan mahar besar tapi suaminya pelaku KDRT, masih bisa dikatakan beruntung? Tentu tidak! Suami dengan mahar kecil tapi bagus perilakunya lebih baik dari pada suami dengan mahar besar tapi buruk perilakunya, begitupun suami dengan mahar dan plus perilakunya bagus lebih baik dari pada suami dengan mahar kecil tapi buruk perilakunya, jadi poin pentingnya pada “Perilaku baik”.

Maka, tetap standar keberuntungan perempuan bukan dilihat dari besar atau kecilnya mahar ya! tapi dari personalitas suaminya, maksudnya gimana? Laki-laki yang mau diajak kerjasama, melihat kita sebagai subjek yang setara dengannya dan mau diajak hidup saling (saling membantu, saling memberi energi positif, saling menebarkan cinta, dan lain-lain) adalah suami idaman.

Ketika mendengar suami sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) rasanya sudah tidak aneh lagi bukan? Kok bisa sih? Sangat bisa terjadi! Jika dalam rumah tangganya ada unsur relasi kuasa, dimana suami merasa berkuasa atas tubuh dan kehidupan istrinya sehingga berperilaku seenaknya termasuk melakukan tindakan KDRT. Lantas adakah hubungannya dengan mas kawin (Mahar)?

Kekeliruan masyarakat awam yang sering memaknai mahar ini sebagai “Transaksi pembelian perempuan dari orang tuanya”, memicu pada rasa kepemilikan suami atas tubuh sang istri, di mana mas kawin sebagai alat tukarnya. Jadi tidak heran jika dalam praktik berumah tangganya ada ketimpangan antara relasi istri dan suami, dimana istri kehilangan kendali atas tubuhnya, dia dikendalikan oleh suaminya.

Hal ini persis seperti masa jahiliyah, di mana posisi perempuan tidak memiliki penuh hak atas tubuhnya, sebelum perempuan menikah maka dia mutlak milik ayahnya dan ketika perempuan sudah menikah kepemilikan tubuhnya mutlak milik suamnya, maka jiga mas kawin masih dimaknai sebagai alat tukar kepemilikan atas tubuh perempuan, bukankah ini sebuah kemunduran besar? Padahal Rasulullah sudah berusaha mengeluarkan perempuan dari belenggu tersebut.

Namun kebiasaan memaknai mahar tersebut bukan tanpa sebab, hal ini didasarkan pada pandangan fiqih klasik yang memaknai nikah dengan “a’qd liat-tamlik” artinya akad yang memperbolehkan kepemilikan atas tubuh perempuan.

Jadi bagaimana makna mahar sesungguhnya? Makna yang tidak ada tendensi mendiskriminasi perempuan atau laki-laki? Ibu Musdah Mulia dalam bukunya yang berjudul “Ensiklopedia Muslimah Reformis” menyebutkan bahwa Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

Meskipun tidak ditemukan ayat Al-Qur’an yang spesifik menjelaskan tentang mahar, namun bisa kita temukan beberapa kata yang menunjukan pengertian mahar, yakni ujrah (QS an-Nisa’ [4]: 25), shadaq (QS an-Nisa’ [4]: 4) dan faridhah (QS al-Baqarah [2]: 236-237). Dari ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan pemberian dari seorang suami kepada istrinya ketika akad pernikahan berlangsung sebagai bentuk cinta dan kasih sayang, serta simbol tanggung jawab dan keteguhan hati untuk menjalani amanah pernikahan sesuai aturan agama.

Bagi saya, ketika suami memberikan mahar kepada istrinya, tidak jauh beda dengan laki-laki yang memberikan mawar merah kepada pacarnya sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan, bukan sebagai bentuk alat tukar kepemilikan tubuh perempuan atas laki-laki, iya gak?

Ibu Musdah juga menjelaskan mengenai praktik pemberian mahar yang dicontohkan oleh Rasulullah, yaitu “Dari Abdullah ibn Umar ibn Rabi’ah dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah saw mengijinkan seorang laki-laki menikahi perempuan dengan mahar sebuah cincin besi (HR Hakim). Dan ketika Rasul menikahi Shafiyyah, beliau tidak memberikan mahar dalam bentuk material, melainkan pemberian kemerdekaan dari status budak.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada aturan baku yang mengatur mahar, baik dari segi bentuk maupun jumlahnya, yang penting tidak memberatkan. Sekali lagi, mahar merupakan bentuk penghormatan, cinta, kasih sayang, ketulusan dan tanggung jawab terhadap amanah keluarga. Dengan begitu, subtansi mahar bukan terletak pada bentuk, harga ataupun nilai mahar tersebut, tetapi terletak pada niatnya. []

Tags: Fiqih KeluargaislamMaharperempuanperkawinan
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Kepemimpinan Perempuan
Publik

Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

19 Desember 2025
Poligini
Publik

Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

18 Desember 2025
Jilbab dan Aurat
Buku

Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

17 Desember 2025
Konservatisme Islam
Publik

Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

17 Desember 2025
gerakan peradaban
Aktual

Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

16 Desember 2025
Lingkungan Perempuan
Publik

Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

16 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan
  • Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?
  • Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?
  • Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan
  • Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID