Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Mahar sebagai Transaksi Kepemilikan Tubuh Perempuan atas Lelaki? Mari Kita Telusuri!

Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki

Hoerunnisa by Hoerunnisa
1 November 2021
in Personal
A A
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

9
SHARES
447
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mahar merupakan salah satu syarat dalam pernikahan, mahar banyak sekali bentuknya, dalam konteks Indonesia kebanyakan maharnya menggunakan kata mas kawin. Atau dalam konteks Arab Timur Tengah yang biasa memberikan mahar dalam bentuk besar, seperti rumah beserta isinya.

Kalimat pertanyaan “Berapa mas kawinnya?” menjadi barisan terdepan untuk ditanyakan ketika momen hajatan perkawinan berlangsung, salah satunya di desa saya, kenapa demikian? Ketika mas kawinnya masuk kategori di bawah standar, maka kalimat “Sayang yah, kok mas kawinnya kecil” atau “Harga diri perempuan kok cuma dikasih mas kawin segitu ya” turut membanjiri telinga manten. Tapi, jika mas kawinnya di atas standar maka gelar “Perempuan beruntung” atau “Perempuan mahal” akan disandang oleh pengantin perempuan.

Lah kok bisa gelar “Perempuan beruntung” ditentukan oleh kecil atau besarnya mahar? Bagaimana jika perempuan tersebut mendapatkan mahar besar tapi suaminya pelaku KDRT, masih bisa dikatakan beruntung? Tentu tidak! Suami dengan mahar kecil tapi bagus perilakunya lebih baik dari pada suami dengan mahar besar tapi buruk perilakunya, begitupun suami dengan mahar dan plus perilakunya bagus lebih baik dari pada suami dengan mahar kecil tapi buruk perilakunya, jadi poin pentingnya pada “Perilaku baik”.

Maka, tetap standar keberuntungan perempuan bukan dilihat dari besar atau kecilnya mahar ya! tapi dari personalitas suaminya, maksudnya gimana? Laki-laki yang mau diajak kerjasama, melihat kita sebagai subjek yang setara dengannya dan mau diajak hidup saling (saling membantu, saling memberi energi positif, saling menebarkan cinta, dan lain-lain) adalah suami idaman.

Ketika mendengar suami sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) rasanya sudah tidak aneh lagi bukan? Kok bisa sih? Sangat bisa terjadi! Jika dalam rumah tangganya ada unsur relasi kuasa, dimana suami merasa berkuasa atas tubuh dan kehidupan istrinya sehingga berperilaku seenaknya termasuk melakukan tindakan KDRT. Lantas adakah hubungannya dengan mas kawin (Mahar)?

Kekeliruan masyarakat awam yang sering memaknai mahar ini sebagai “Transaksi pembelian perempuan dari orang tuanya”, memicu pada rasa kepemilikan suami atas tubuh sang istri, di mana mas kawin sebagai alat tukarnya. Jadi tidak heran jika dalam praktik berumah tangganya ada ketimpangan antara relasi istri dan suami, dimana istri kehilangan kendali atas tubuhnya, dia dikendalikan oleh suaminya.

Hal ini persis seperti masa jahiliyah, di mana posisi perempuan tidak memiliki penuh hak atas tubuhnya, sebelum perempuan menikah maka dia mutlak milik ayahnya dan ketika perempuan sudah menikah kepemilikan tubuhnya mutlak milik suamnya, maka jiga mas kawin masih dimaknai sebagai alat tukar kepemilikan atas tubuh perempuan, bukankah ini sebuah kemunduran besar? Padahal Rasulullah sudah berusaha mengeluarkan perempuan dari belenggu tersebut.

Namun kebiasaan memaknai mahar tersebut bukan tanpa sebab, hal ini didasarkan pada pandangan fiqih klasik yang memaknai nikah dengan “a’qd liat-tamlik” artinya akad yang memperbolehkan kepemilikan atas tubuh perempuan.

Jadi bagaimana makna mahar sesungguhnya? Makna yang tidak ada tendensi mendiskriminasi perempuan atau laki-laki? Ibu Musdah Mulia dalam bukunya yang berjudul “Ensiklopedia Muslimah Reformis” menyebutkan bahwa Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

Meskipun tidak ditemukan ayat Al-Qur’an yang spesifik menjelaskan tentang mahar, namun bisa kita temukan beberapa kata yang menunjukan pengertian mahar, yakni ujrah (QS an-Nisa’ [4]: 25), shadaq (QS an-Nisa’ [4]: 4) dan faridhah (QS al-Baqarah [2]: 236-237). Dari ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan pemberian dari seorang suami kepada istrinya ketika akad pernikahan berlangsung sebagai bentuk cinta dan kasih sayang, serta simbol tanggung jawab dan keteguhan hati untuk menjalani amanah pernikahan sesuai aturan agama.

Bagi saya, ketika suami memberikan mahar kepada istrinya, tidak jauh beda dengan laki-laki yang memberikan mawar merah kepada pacarnya sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan, bukan sebagai bentuk alat tukar kepemilikan tubuh perempuan atas laki-laki, iya gak?

Ibu Musdah juga menjelaskan mengenai praktik pemberian mahar yang dicontohkan oleh Rasulullah, yaitu “Dari Abdullah ibn Umar ibn Rabi’ah dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah saw mengijinkan seorang laki-laki menikahi perempuan dengan mahar sebuah cincin besi (HR Hakim). Dan ketika Rasul menikahi Shafiyyah, beliau tidak memberikan mahar dalam bentuk material, melainkan pemberian kemerdekaan dari status budak.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada aturan baku yang mengatur mahar, baik dari segi bentuk maupun jumlahnya, yang penting tidak memberatkan. Sekali lagi, mahar merupakan bentuk penghormatan, cinta, kasih sayang, ketulusan dan tanggung jawab terhadap amanah keluarga. Dengan begitu, subtansi mahar bukan terletak pada bentuk, harga ataupun nilai mahar tersebut, tetapi terletak pada niatnya. []

Tags: Fiqih KeluargaislamMaharperempuanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wahai Suami, Tidak Semua Istri Mau Dirujuk

Next Post

Nabi Membebaskan: Kisah Jagoan Tsumamah bin Itsal

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

Nabi Membebaskan: Kisah Jagoan Tsumamah bin Itsal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0