Mubadalah.id – Dalam mempromosikan pernikahan poligami atau mendoktrin perempuan agar menerima poligami, beberapa pihak sering menggunakan narasi bahwa Nabi Saw. adalah pelaku poligami. Menolak poligami berarti menolak dan melawan teladan Nabi Saw. Fakta bahwa Nabi Saw. berpoligami benar, tetapi kesimpulannya salah dan menyimpang.
Sebagaimana dibahas dalam ushul fikih, tidak semua perbuatan Nabi Saw. secara otomatis harus atau boleh diikuti. Kita harus melihat konteks saat ini.
Seperti ilustrasi sebelumnya, kita tidak bisa menggunakan dalih bahwa Nabi Saw. biasa naik unta dan kuda.
Lalu kita pun memaksakan diri untuk naik keduanya karena mengikuti Nabi Saw. sebagai kendaraan sehari-hari.
Lalu menganggap orang yang menolaknya sama dengan melawan Nabi Saw. Tentu saja tidak demikian. Ini logika yang salah dan menyimpang.
Menurut ulama fikih, hukum nikah bisa wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram, tergantung tanggung jawab dan dampak yang diakibatkan dari pernikahan.
Dalam pernikahan poligami, para ulama memberikan berbagai syarat yang ketat, apabila ingin meneladani Nabi Saw. Artinya, berbagai syarat ini membuka peluang seseorang untuk tidak menerima poligami. Menolak poligami tidak serta merta melawan Nabi Saw.
Meneladani Nabi Saw. dalam poligami, ada batasan dan syarat. Praktik poligami Nabi Saw. yang lebih dari empat, tidak boleh kita teladani.
Namun, praktik Nabi Saw. untuk selalu berbuat adil, menurut ulama, wajib kita ikuti dan teladani. Jika tidak, poligaminya tidak sesuai Sunah. []