Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Benarkah Pasar Menjadi Tempat Maksiat Karena Mayoritas Pedagang Perempuan?

Memaknai pasar sebagai tempat kotor hanya karena banyaknya perempuan yang beraktifitas di dalamnya jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tauhid dalam Islam

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
18 Agustus 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Pedagang Perempuan

Pedagang Perempuan

13
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pedagang perempuan di pasar harus melakukan peran ganda. Ia harus sudah menyiapkan sarapan keluarga dan kebutuhan domestik di pagi hari, dan menyelesaikan pekerjaan domestik sepulang dari pasar. Mindset urusan domestik adalah tanggung jawab perempuan tidak berkurang meskipun di waktu yang sama ia juga harus ikut menjadi tulang punggung keluarga.

Hal ini sejalan dengan penelitian Hasni Ainus Zainina, yang menyatakan bahwa terjadi ketidakadilan gender bagi pedagang perempuan di pasar. Selain menghabiskan waktu sebagai pedagang perempuan di pasar dengan rentang waktu yang relatif padat di pagi hingga sore hari, sebelum dan sepulang bekerja di pasar, pedagang perempuan di pasar harus menyelesaikan pekerjaan domestik terlebih dahulu.

Tak hanya beban ganda yang dirasakan oleh pedagang perempuan di pasar, mereka juga harus mendapat stigma buruk karena sumber penghasilan yang dihasilkan. Hal ini lantaran adanya beberapa hadits misoginis yang menempatkan pasar sebagai tempat yang penuh maksiat. Karena ada banyak perempuan di dalamnya.

Menjadi Tempat Maksiat hanya Karena Banyak Perempuan, Adilkah?

Salah satu hadis misoginis yang sering dijadikan hujjah tentang betapa buruknya pasar adalah sebagaimana berikut ini: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya,“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasar.” 

Hadits lainnya yang Imam Nawawi riwayatkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. “Tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasar.”

Pasar kita maknai sebagai tempat yang melalaikan, tempat tabarruj, tempat mengumbar aurat, ikhtilat atau bercampurnya laki-laki dan perempuan. Selain itu pasar juga dipandang sebagai tempat di mana akan terjadi banyak obrolan yang tidak bermanfaat.

Alasan lainnya, penilaian tentang pasar juga menjadi tempat penipuan, kebohongan, riba, sumpah palsu, dan ingkar janji. Pemahaman ini selalu beriringan dengan keberadaan perempuan di pasar.

Teks-teks hadits misoginis sebagaimana tersebut di atas mereka maknai secara tekstual. Sehingga pedagang perempuan di pasar pun tak luput dari stigmatisasi tersebut. Jika benar demikian, lantas bagaimana dengan Sayyidah Khadijah yang menjalani profesi sebagai pedagang sepanjang hidupnya? Padahal beliau menggunakan hasil perdagangannya tersebut untuk membiayai dakwah Nabi Muhammad SAW.

Dan jika memang pasar mereka maknai sebagai sebuah lokasi dengan berbagai macam prediksi negative sebagaimana tersebut di atas, lantas kenapa justru Nabi mendirikan pasar Suqul Anshar (Adiwarman, 2004), tepat setelah membangun masjid Nabawi di Madinah? Begitu Pula khulafaur rasyidin, juga selalu mengiringi pembangunan pasar setelah membangun masjid. (Abdullah Mustofa, 2000)

Pasar Sebagai Sumber Ekonomi

Fakta bahwa pasar menjadi prioritas pembangunan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin setelah masjid menunjukkan bahwa sumber perekonomian harus Nabi hidupkan bersamaan dengan pendirian rumah ibadah. Fakta di atas juga membuktikan bahwa pasar memiliki arti penting sepanjang sejarah peradaban Islam. (Suwandi, 2016) Tujuan ekonomi ataupun pasar Islam sebenarnya dapat kita lihat dari sudut pandang lain yaitu tauhid. (Suwandi, 2016)

Dalam al-Quran  surat  adz-Dzariyat  ayat  56  disebutkan yang artinya: “Dan (ingatlah) Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk mereka menyembah dan beribadah ke-pada-Ku”.

Menurut  Imam  Syafi’i  (150H  –  240H)  makna  ayat  tersebut  ialah  bahwa  manusia  diperintahkan  untuk  mentaati  perintah  dan  menjauhi  larangan  Allah  SWT  serta  hendaklah manusia melakukan segala aktivitas yang baik dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT. (Ahmad Mustofa, 2006).

Ayat ini sangat jelas menegaskan bahwa tujuan utama penciptaan manusia adalah tauhid. Artinya segala aktivitas manusia wajib bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT. Demikian juga dengan aktivitas ekonomi dan pasar. Maka pasar juga  harus  dalam  rangka  menegakkan  tauhid  kepada Allah SWT (as End) sehingga al-falah boleh kita katakan bukan tujuan utama. Tetapi ia merupakan  tujuan  perantara  (means).  Hal  ini  karena  al  falah  secara otomatis muncul apabila tauhid telah kita tegakkan dengan baik.

Pasar dan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

Dalam perspektif mubadalah, hadits-hadits misoginis tentang pasar seharusnya kita maknai sebagai sebuah sifat yang harus kita hindari, bukan pada tempatnya. Di manapun dan kapanpun perbuatan culas, menggunjing, mengumbar aurat, dan akhlak madzmumah lainnya harus kita hindari. Bahkan di tempat yang kita yakini sebagai tempat suci sekalipun, akan hilang makna kesuciannya jika dipenuhi dengan sifat-sifat culas, angkuh, penipuan, dan kesombongan manusia.

Sifat culas, angkuh, pembohong, dan sombong harus kita jauhi oleh seluruh gender baik laki-laki maupun perempuan. Memaknai pasar sebagai tempat kotor hanya karena banyaknya perempuan yang beraktifitas di dalamnya jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tauhid dalam Islam. Karena pada dasarnya seluruh manusia di dunia wajib untuk memperbanyak akhlak mahmudah dan menjauhi akhlak madzmumah tanpa melihat jenis kelamin.

Yang harus menjadi tugas bersama saat ini adalah bagaimana meringankan double burden yang dialami oleh pedagang perempuan di pasar. Di waktu yang bersamaan ia dituntut untuk memenuhi perekonomian keluarga, mengerjakan urusan domestik. Lalu menelan stigmatisasi buruk berdasarkan narasi ekstremis, serta hadis misoginis tentang pasar. Tempat yang selama ini mereka jadikan sebagai  sumber perekonomian keluarga. []

 

 

 

 

Tags: beban gandaHadits NabipasarPedagang PerempuanPeran PerempuanstigmaSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Afwah : Negara Punya Andil Besar Tuk Wujudkan Kemerdekaan Perempuan

Next Post

Nyai Mufliha : Perempuan Merdeka itu Memiliki Otonomi Diri sebagai Makhluk

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Next Post
Nyai Mufliha

Nyai Mufliha : Perempuan Merdeka itu Memiliki Otonomi Diri sebagai Makhluk

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0