• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkan Izin Poligami Tidak Ada Ajarannya?

Poligami secara semena-mena adalah perbuatan yang tidak ma’ruf dan menyakiti istri. Jangankan poligami, meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan istri saja tidak ma’ruf.

Redaksi Redaksi
23/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
poligami

poligami

295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa tidak selalu ajaran Islam dinyatakan secara leterlek, terutama dalam izin poligami.

Memang, Nyai Badriyah menyebutkan, tidak ada ayat atau hadis yang menyatakan “hukumnya wajib atas suami untuk mendapatkan izin dari pengadilan ketika hendak berpoligami” atau “haram bagimu poligami tanpa izin istri”.

Namun, dalam surat an-Nisa ayat 19 dengan jelas menyatakan:

يايهاالدْين أمنوالايحل لكم أن ترثواالنساء كرها ولا تعضلو هن لتدْهبوا ببعض ما أتيتموهن الا أن ياْتين بفا حشة مبينة وعا شروهن بالمعروف فان كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شياْ ويجعل الله فيه خيرا كثيرا

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan-perempuan secara paksa, dan janganlah kamu menghalang-halangi mereka supaya kamu dapat membawa pergi sebagian apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali mereka melakukan kekejian yang nyata, dan pergaulilah mereka secara baik, kemudian jika kamu membenci mereka maka boleh jadi kamu membenci sesuatu hal padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

Dari ayat ini saja, Nya Badriyah menegaskan, kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa menyakiti istri adalah haram, dan memperlakukan istri secara patut adalah wajib.

Aplikasi dari ajaran ini, kata dia, adalah suami tidak boleh semena-mena dalam bertindak, termasuk semena-mena dalam mengambil keputusan penting yang berakibat menyesengsarakan istri.

Poligami Bukan Perbuatan Ma’ruf

Poligami secara semena-mena adalah perbuatan yang tidak ma’ruf dan menyakiti istri. Jangankan poligami, meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan istri saja tidak ma’ruf.

Terlebih, poligami itu akan dampak langsung dan jangka panjang kepada istri dan anak, dan juga pada perkawinan itu sendiri.

Dari sisi waktu saja, istri akan kehilangan sebagian haknya sepanjang perkawinan. Belum lagi soal nafkah lahir dan batin, status sosial baru.

Serta hal-hal immaterial lainnya seperti perasaan tidak berguna, ketiadaan pasangan saat membutuhkan, serta keharusan menata hati menerima kenyataan berbagi cinta. Sungguh tidak mudah. (Rul)

Tags: ajaranberpoligamiislamistriizin poligamiNyai Badriyah Fayumipoligamisuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID