Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa Mubadalah Hadir?

Nurul Bahrul Ulum by Nurul Bahrul Ulum
10 September 2024
in Keluarga
A A
0
Mengapa Mubadalah Hadir

Mengapa Mubadalah Hadir

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – MENGAPA MUBADALAH HADIR? Dalam pandangan-pandangan agama, kita diajarkan secara umum bahwa, sesungguhnya Allah tidak melihat fisik kalian dan rupa kalian akan tetapi Allah melihat hati kalian. (HR. Muslim).

Akan tetapi, pada praktiknya perempuan dan laki-laki sebagai jenis kelamin (biologis) sering dilihat untuk dijadi pertimbangan, boleh atau tidak, masuk atau tidak, dapat atau tidak, kerja atau tidak, ikut berpolitik atau tidak. Padahal, Nabi mengatakan, perempuan adalah saudara kandung laki-laki (HR. Sunan Abu Daud).

Hadis lainnya, bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan adalah kesalingan dan kerjasama. Ada lagi, sesama orang beriman satu sama lain harusnya saling mencintai, menduukung, bekerjasama, dan tidak merendahkan. Semua hadis tersebut, tentu bisa berlaku bagi kedua jenis kelamin. Dalam konsep kesalingan, tidak mungkin yang terjadi adalah dependen, tapi harus interdependen.

Secara tegas al-Qur’an dalam surat an-Nahl ayat 97, Allah mengatakan, Laki-laki dan perempuan, yang beriman dan beramal shalih, akan memperoleh kehidupan yang baik dan sejahtera, serta pahala terbaik dari apa yang mereka lakukan.

Lalu apa itu amal shaleh? Kiai Faqih memaknai bahwa amal shaleh adalah bekerja. Karena bekerja adalah setiap hak orang yang beriman. Bekerja tidak harus yang menghasilkan uang, karena mendatangkan uang sekedar untuk kemandirian ekonomi. Realitasnya memang sulit. Realitas seringkali tidak nyambung dengan idealitas. Supaya nyambung, maka kitalah yang harus memastikannya.

Dalam setiap relasi, yang harus dipikirkan adalah tentang kesetaraan kemanusiaan. Sepertihalnya dalam konteks majikan dan buruh. Buruh memiliki kewajiban untuk profesional dalam melakukan pekerjaannya, dan majikan memiliki kewajiban untuk memberikan upah yang layak. Buruh memiliki hak untuk mendapatkan jaminan hidup (ekonomi, kesehatan, dsb) dari apa yang telah dikerjakannya. Majikan mendapatkan hak hasil produksi yang berkualitas. Jika dalam relasi buruh dan majikan ini terjadi ketimpangan, misalnya mengeksploitasi tenaga buruh untuk akumulasi kapital, tetapi tidak memberikan upah yang layak. Nah ini masalah yang timpang.

MENCARI DAN MENEMUKAN MAKNA

Metode mubaadalah mencari dan menemukan makna dari sebuah teks yang bisa kita bisa aplikasikan pada kedua jenis kelamin, dengan ditambah makna atau mencari ayat untuk disandingkan. Jika kita ketemu teks, maka harus memastikan teks untuk kedua belah pihak. Jika belum mubadalah, maka cari makna yang memungkinkan untuk bisa menyapa kedua jenis kelamin.

Sepertihalnya hadis, ‘barang siapa yang telah memiliki istri shalehah, maka dia memeproleh separo agama’. Barang siapa di sini tentu ditujukan kepada laki-laki. Maka, laki-laki yang punya istri shalehah, ia akan mendapat separo agama.

Pertama, jika dimaknai dengan timpang, hadis ini tentu akan melahirkan ketidakadilan. Contoh pemaknaan yang timpang seperti ini: jika memiliki istri shalehah laki-laki mendapat separo agama, maka untuk mendapatkan agama sepenuhnya harus memiliki istri (shalehah) lebih dari satu.

Kedua, jika kata ‘barang siapa’ dimaknai untuk laki-laki dan perempuan, maka jauzah (yang dimaknai istri shalehah), bukan lagi dimaknai istri shalehah, tapi sebagai pasangan, bisa istri maupun suami. Jika ingin tetap dimaknai sebagaimana awalnya (jauzah: istri shalehah), maka kita juga bisa memaknai laki-laki shaleh.

Contoh pemaknaan yang mubadalahnya seperti ini: jika memiliki istri shalehah, maka laki-laki mendapat separo agama. Dan jika ingin mendapatkan agama secara utuh, maka suaminya juga harus shaleh, sehingga istri mendapat separo agama. Suami-istri sama-sama mendapatkan separo agama dari keshalehan pasangannya, maka akan mendapatkan agama sepenuhnya.

Lalu apa maksud dari kata ‘separo agama’ ini? Kiai Faqih menjelaskan, bahwa separo agama di sini merupakan akhlak, komitmen, kiasan (simbolik). Diin, merupakan komitmen dari ‘Dainun’ yang berarti hutang, dan atau tanggung jawab. Jadi, laki-laki ketika punya istri shalehah sudah mendapatkan separo agama, yakni tanggung jawab dan komitmen untuk mengelola kehidupan. Agar memiliki sepenuhnya agama keduanya tentu shalehah dan shaleh.

Shalehah dan shaleh, berarti melayani. Suami shaleh kepada istri, dan istri shalehah kepada suami. Taatnya suami kepada istri bukanlah kemunduran. Atau seringkali distigmatisasi sebagai ‘susis’ alias ‘suami takut istri’. Mentaati istri bukan kiamat, akan tetapi syariat. Ini sungguh sangat Islami. Keduanya harus ‘an taraadlin, saling ridlo satu sama laun untuk komitmen keluarga.

Jadi, metode mubadalah berupaya menemukan makna dari sebuah teks, yang bisa jadi teks ini digunakan oleh orang untuk melakukan diskriminasi dan ketidakadilan. Maka kita mengajak pada makna inspiratif yang memungkinkan orang menggunakan teks tersebut untuk kerjasama dan kemitraan. Sehingga relasi suami-istri memungkinkan untuk terjadinya kemaslahatan, kebaikan, dan keadilan.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sekelumit Kisah di Jamarat (Catatan Pengalaman Haji Perempuan 6)

Next Post

Islam Memuliakan Perempuan

Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Related Posts

RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Next Post
Islam memuliakan perempuan

Islam Memuliakan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT
  • Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?
  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0