• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Alasan Berhubungan Seksual Saat Menstruasi Sebaiknya Dijauhi

Ketika narasi agama mengharamkan berhubungan seksual saat menstruasi, itu berarti memang ada bahaya yang bisa terjadi.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
28/05/2021
in Hukum Syariat
0
Seksual

Seksual

164
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di salah satu sesi Kelas Intensif Ramadhan Mubadalah 20 Hari bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara, saya teringat salah satu pertanyaan dari peserta, ‘Bagaimana hukumnya berhubungan seksual saat istri sedang menstruasi?.’ Dalam pertanyaan itu, peserta tersebut juga menjelaskan beberapa fakta yang ditemui bahwa mereka yang berpendapat tentang hal tersebut mengatakan berhubungan seksual saat menstruasi dapat mengurangi rasa sakit (disminhore). Benarkah demikian?

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa menstruasi adalah salah satu pengalaman biologis yang hanya dirasakan oleh perempuan. Jika mendengar pengalaman perempuan, setiap dari mereka memiliki ciri khas dan merasakan hal yang berbeda-beda saat menstruasi. Sebagai perempuan, saya pun merasakan bagaimana payahnya di hari pertama menstruasi, walau intensitasnya tidak terlalu lama seperti yang dialami teman perempuan lainnya.

Mengenai boleh tidaknya berhubungan seksual saat menstruasi memang masih ada perdebatan wacana. Hal tersebut didasarkan pada persoalan kesehatan, estetika, nilai moral masyarakat, dan agama. Secara medis mungkin belum ada sumber tegas yang melarang hal tersebut, namun secara umum ajaran agama Islam telah mengatur dan menjelaskan hal ini dengan sangat rinci.

Persoalan ini telah dibahas dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 222,

‘Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri’.

Baca Juga:

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan orang Arab kala itu yang masih memiliki tradisi diskriminatif terhadap perempuan menstruasi. Saat itu darah menstruasi dianggap tabu dan perempuan yang sedang menstruasi menurut kepercayaan agama Yahudi harus hidup dalam gubuk yang dirancang khusus hunian para perempuan menstruasi untuk mengasingkan diri. Mereka dilarang bertemu dengan keluarganya, tidak dibolehkan berhubungan seks, dan tidak boleh menyentuh jenis makanan tertentu. Pembahasan ini sangat dijelaskan secara apik oleh Prof KH Nazaruddin Umar dalam tulisannya tentang menstrual taboo.

Terdapat berbagai pendapat ulama dalam memaknai ayat tersebut. Pertama, harus benar-benar dijauhi termasuk bercengkrama, ciuman, bermesraan, dan lain-lain. Kedua, boleh bercengkrama, bersenang-senang, dan lainnya kecuali berhubungan seksual.

Pendapat kelompok pertama berdasarkan pada surat al-Baqarah ayat 222. Menurut pendapat mereka ayat tersebut secara tegas menyuruh menjauhi dan melarang mendekati hubungan seksual pada masa haid, yang dilihat dari dua redaksi ayat berupa fa’tazilu dengan fi’il amr yang bermakna ‘Pisahilah atau Jauhilah’. Sebagaimana kaidah fikih al-amru yadullu li al-wujub (perintah memberi makna wajib), oleh karenanya suami harus menjauhi istrinya saat menstruasi.

Adapun redaksi yang kedua adalah wa la taqrabu berupa fi’il nahi (larangan) yang dimaknai ‘Jangan kau dekati’. Sebagaimana kaidah fikih al-nahyu yadullu ‘ala al-tahrim (larangan menunjukkan keharaman). Namun kelompok ini juga hanya menggunakan keumuman ayat tersebut saja, tanpa pengecualian dengan hadist Nabi yang menyatakan kekhususannya.

Sedangkan kelompok kedua menghukuminya berlandaskan dengan sebab turunnya ayat tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Anas, yang menjelaskan tentang keadaan perempuan Yahudi saat haid, masakannya tidak dimakan dan mereka tidak diperbolehkan berkumpul dengan keluarganya. Lantas seorang sahabat bertanya kepada Nabi, kemudian turunlah ayat tersebut, dan Nabi berkata:

‘Lakukanlah segala sesuatu (kepada istrimu yang sedang haid) kecuali bersetubuh (HR Ibnu Majah, Sunan, Kitab Thaharah No 644 Jilid I h 211).

Ajaran tersebut menjadi sebuah transformasi sosial yang dilakukan oleh Islam. Sudah sejak saat itu, aturan Islam telah memberikan ruang dan tempat yang sama bagi perempuan saat menstruasi. Mereka tidak lagi dijauhi sebagaimana adat penganut Yahudi.

Riwayat lain juga disampaikan oleh Aisyah. Aisyah pernah minum dalam satu bejana yang sama dalam keadaan haid. Ia juga pernah menceritakan bahwa Rasulullah melakukan segala sesuatu selain bersetubuh (jima’) sementara dirinya dalam keadaan haid (HR Ibn Majah No. 643). Bahkan dalam riwayat lain, Nabi juga membersihkan darah haid dan bekasnya yang terdapat dalam pakaian Aisyah. Dalil-dalil tersebut menjelaskan perilaku Nabi yang tidak mentabukan perempuan yang menstruasi.

Meskipun jika dilihat dalam sisi medis seperti yang dilansir dari situs Alo Dokter dan Klik Dokter yang mengatakan bahwa berhubungan saat menstruasi bisa meredakan rasa nyeri, mengurangi stres, dan menggairahkan. Namun di sisi lain juga bisa menyebabkan infeksi penyakit menular seksual, infeksi jamur vagina, dan resiko penyakit lainnya.

Jika ditelaah kembali, maka dapat dikatakan bahwa ajaran agama pasti memiliki hikmah yang tersembunyi. Ketika narasi agama mengharamkan berhubungan seksual saat menstruasi, itu berarti memang ada bahaya yang bisa terjadi. Maka sudah sebaiknya untuk menghindari segala sesuatu yang membahayakan bagi diri. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

 

‘

Tags: Fiqih PerempuanHaidislamkesehatan reproduksiMenstruasiPengalaman biologis perempuanperempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Umat Bertanya Ulama Menjawab

    Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!
  • Menjembatani Agama dan Budaya: Refleksi dari Novel Entrok Karya Oky Madasari
  • Bulan Kebangkitan: Menegaskan Realitas Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan
  • Self Awareness Ala Oh Yi Young di Resident Playbook

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version