Mubadalah.id – Di salah satu sesi Kelas Intensif Ramadhan Mubadalah 20 Hari bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara, saya teringat salah satu pertanyaan dari peserta, ‘Bagaimana hukumnya berhubungan seksual saat istri sedang menstruasi?.’ Dalam pertanyaan itu, peserta tersebut juga menjelaskan beberapa fakta yang ditemui bahwa mereka yang berpendapat tentang hal tersebut mengatakan berhubungan seksual saat menstruasi dapat mengurangi rasa sakit (disminhore). Benarkah demikian?
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa menstruasi adalah salah satu pengalaman biologis yang hanya dirasakan oleh perempuan. Jika mendengar pengalaman perempuan, setiap dari mereka memiliki ciri khas dan merasakan hal yang berbeda-beda saat menstruasi. Sebagai perempuan, saya pun merasakan bagaimana payahnya di hari pertama menstruasi, walau intensitasnya tidak terlalu lama seperti yang dialami teman perempuan lainnya.
Mengenai boleh tidaknya berhubungan seksual saat menstruasi memang masih ada perdebatan wacana. Hal tersebut didasarkan pada persoalan kesehatan, estetika, nilai moral masyarakat, dan agama. Secara medis mungkin belum ada sumber tegas yang melarang hal tersebut, namun secara umum ajaran agama Islam telah mengatur dan menjelaskan hal ini dengan sangat rinci.
Persoalan ini telah dibahas dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 222,
‘Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri’.
Ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan orang Arab kala itu yang masih memiliki tradisi diskriminatif terhadap perempuan menstruasi. Saat itu darah menstruasi dianggap tabu dan perempuan yang sedang menstruasi menurut kepercayaan agama Yahudi harus hidup dalam gubuk yang dirancang khusus hunian para perempuan menstruasi untuk mengasingkan diri. Mereka dilarang bertemu dengan keluarganya, tidak dibolehkan berhubungan seks, dan tidak boleh menyentuh jenis makanan tertentu. Pembahasan ini sangat dijelaskan secara apik oleh Prof KH Nazaruddin Umar dalam tulisannya tentang menstrual taboo.
Terdapat berbagai pendapat ulama dalam memaknai ayat tersebut. Pertama, harus benar-benar dijauhi termasuk bercengkrama, ciuman, bermesraan, dan lain-lain. Kedua, boleh bercengkrama, bersenang-senang, dan lainnya kecuali berhubungan seksual.
Pendapat kelompok pertama berdasarkan pada surat al-Baqarah ayat 222. Menurut pendapat mereka ayat tersebut secara tegas menyuruh menjauhi dan melarang mendekati hubungan seksual pada masa haid, yang dilihat dari dua redaksi ayat berupa fa’tazilu dengan fi’il amr yang bermakna ‘Pisahilah atau Jauhilah’. Sebagaimana kaidah fikih al-amru yadullu li al-wujub (perintah memberi makna wajib), oleh karenanya suami harus menjauhi istrinya saat menstruasi.
Adapun redaksi yang kedua adalah wa la taqrabu berupa fi’il nahi (larangan) yang dimaknai ‘Jangan kau dekati’. Sebagaimana kaidah fikih al-nahyu yadullu ‘ala al-tahrim (larangan menunjukkan keharaman). Namun kelompok ini juga hanya menggunakan keumuman ayat tersebut saja, tanpa pengecualian dengan hadist Nabi yang menyatakan kekhususannya.
Sedangkan kelompok kedua menghukuminya berlandaskan dengan sebab turunnya ayat tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Anas, yang menjelaskan tentang keadaan perempuan Yahudi saat haid, masakannya tidak dimakan dan mereka tidak diperbolehkan berkumpul dengan keluarganya. Lantas seorang sahabat bertanya kepada Nabi, kemudian turunlah ayat tersebut, dan Nabi berkata:
‘Lakukanlah segala sesuatu (kepada istrimu yang sedang haid) kecuali bersetubuh (HR Ibnu Majah, Sunan, Kitab Thaharah No 644 Jilid I h 211).
Ajaran tersebut menjadi sebuah transformasi sosial yang dilakukan oleh Islam. Sudah sejak saat itu, aturan Islam telah memberikan ruang dan tempat yang sama bagi perempuan saat menstruasi. Mereka tidak lagi dijauhi sebagaimana adat penganut Yahudi.
Riwayat lain juga disampaikan oleh Aisyah. Aisyah pernah minum dalam satu bejana yang sama dalam keadaan haid. Ia juga pernah menceritakan bahwa Rasulullah melakukan segala sesuatu selain bersetubuh (jima’) sementara dirinya dalam keadaan haid (HR Ibn Majah No. 643). Bahkan dalam riwayat lain, Nabi juga membersihkan darah haid dan bekasnya yang terdapat dalam pakaian Aisyah. Dalil-dalil tersebut menjelaskan perilaku Nabi yang tidak mentabukan perempuan yang menstruasi.
Meskipun jika dilihat dalam sisi medis seperti yang dilansir dari situs Alo Dokter dan Klik Dokter yang mengatakan bahwa berhubungan saat menstruasi bisa meredakan rasa nyeri, mengurangi stres, dan menggairahkan. Namun di sisi lain juga bisa menyebabkan infeksi penyakit menular seksual, infeksi jamur vagina, dan resiko penyakit lainnya.
Jika ditelaah kembali, maka dapat dikatakan bahwa ajaran agama pasti memiliki hikmah yang tersembunyi. Ketika narasi agama mengharamkan berhubungan seksual saat menstruasi, itu berarti memang ada bahaya yang bisa terjadi. Maka sudah sebaiknya untuk menghindari segala sesuatu yang membahayakan bagi diri. Wallahu a’lam bisshawab. []
‘