Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Alasan Berhubungan Seksual Saat Menstruasi Sebaiknya Dijauhi

Ketika narasi agama mengharamkan berhubungan seksual saat menstruasi, itu berarti memang ada bahaya yang bisa terjadi.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
28 Mei 2021
in Hukum Syariat
0
Seksual

Seksual

165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di salah satu sesi Kelas Intensif Ramadhan Mubadalah 20 Hari bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara, saya teringat salah satu pertanyaan dari peserta, ‘Bagaimana hukumnya berhubungan seksual saat istri sedang menstruasi?.’ Dalam pertanyaan itu, peserta tersebut juga menjelaskan beberapa fakta yang ditemui bahwa mereka yang berpendapat tentang hal tersebut mengatakan berhubungan seksual saat menstruasi dapat mengurangi rasa sakit (disminhore). Benarkah demikian?

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa menstruasi adalah salah satu pengalaman biologis yang hanya dirasakan oleh perempuan. Jika mendengar pengalaman perempuan, setiap dari mereka memiliki ciri khas dan merasakan hal yang berbeda-beda saat menstruasi. Sebagai perempuan, saya pun merasakan bagaimana payahnya di hari pertama menstruasi, walau intensitasnya tidak terlalu lama seperti yang dialami teman perempuan lainnya.

Mengenai boleh tidaknya berhubungan seksual saat menstruasi memang masih ada perdebatan wacana. Hal tersebut didasarkan pada persoalan kesehatan, estetika, nilai moral masyarakat, dan agama. Secara medis mungkin belum ada sumber tegas yang melarang hal tersebut, namun secara umum ajaran agama Islam telah mengatur dan menjelaskan hal ini dengan sangat rinci.

Persoalan ini telah dibahas dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 222,

‘Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri’.

Ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan orang Arab kala itu yang masih memiliki tradisi diskriminatif terhadap perempuan menstruasi. Saat itu darah menstruasi dianggap tabu dan perempuan yang sedang menstruasi menurut kepercayaan agama Yahudi harus hidup dalam gubuk yang dirancang khusus hunian para perempuan menstruasi untuk mengasingkan diri. Mereka dilarang bertemu dengan keluarganya, tidak dibolehkan berhubungan seks, dan tidak boleh menyentuh jenis makanan tertentu. Pembahasan ini sangat dijelaskan secara apik oleh Prof KH Nazaruddin Umar dalam tulisannya tentang menstrual taboo.

Terdapat berbagai pendapat ulama dalam memaknai ayat tersebut. Pertama, harus benar-benar dijauhi termasuk bercengkrama, ciuman, bermesraan, dan lain-lain. Kedua, boleh bercengkrama, bersenang-senang, dan lainnya kecuali berhubungan seksual.

Pendapat kelompok pertama berdasarkan pada surat al-Baqarah ayat 222. Menurut pendapat mereka ayat tersebut secara tegas menyuruh menjauhi dan melarang mendekati hubungan seksual pada masa haid, yang dilihat dari dua redaksi ayat berupa fa’tazilu dengan fi’il amr yang bermakna ‘Pisahilah atau Jauhilah’. Sebagaimana kaidah fikih al-amru yadullu li al-wujub (perintah memberi makna wajib), oleh karenanya suami harus menjauhi istrinya saat menstruasi.

Adapun redaksi yang kedua adalah wa la taqrabu berupa fi’il nahi (larangan) yang dimaknai ‘Jangan kau dekati’. Sebagaimana kaidah fikih al-nahyu yadullu ‘ala al-tahrim (larangan menunjukkan keharaman). Namun kelompok ini juga hanya menggunakan keumuman ayat tersebut saja, tanpa pengecualian dengan hadist Nabi yang menyatakan kekhususannya.

Sedangkan kelompok kedua menghukuminya berlandaskan dengan sebab turunnya ayat tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Anas, yang menjelaskan tentang keadaan perempuan Yahudi saat haid, masakannya tidak dimakan dan mereka tidak diperbolehkan berkumpul dengan keluarganya. Lantas seorang sahabat bertanya kepada Nabi, kemudian turunlah ayat tersebut, dan Nabi berkata:

‘Lakukanlah segala sesuatu (kepada istrimu yang sedang haid) kecuali bersetubuh (HR Ibnu Majah, Sunan, Kitab Thaharah No 644 Jilid I h 211).

Ajaran tersebut menjadi sebuah transformasi sosial yang dilakukan oleh Islam. Sudah sejak saat itu, aturan Islam telah memberikan ruang dan tempat yang sama bagi perempuan saat menstruasi. Mereka tidak lagi dijauhi sebagaimana adat penganut Yahudi.

Riwayat lain juga disampaikan oleh Aisyah. Aisyah pernah minum dalam satu bejana yang sama dalam keadaan haid. Ia juga pernah menceritakan bahwa Rasulullah melakukan segala sesuatu selain bersetubuh (jima’) sementara dirinya dalam keadaan haid (HR Ibn Majah No. 643). Bahkan dalam riwayat lain, Nabi juga membersihkan darah haid dan bekasnya yang terdapat dalam pakaian Aisyah. Dalil-dalil tersebut menjelaskan perilaku Nabi yang tidak mentabukan perempuan yang menstruasi.

Meskipun jika dilihat dalam sisi medis seperti yang dilansir dari situs Alo Dokter dan Klik Dokter yang mengatakan bahwa berhubungan saat menstruasi bisa meredakan rasa nyeri, mengurangi stres, dan menggairahkan. Namun di sisi lain juga bisa menyebabkan infeksi penyakit menular seksual, infeksi jamur vagina, dan resiko penyakit lainnya.

Jika ditelaah kembali, maka dapat dikatakan bahwa ajaran agama pasti memiliki hikmah yang tersembunyi. Ketika narasi agama mengharamkan berhubungan seksual saat menstruasi, itu berarti memang ada bahaya yang bisa terjadi. Maka sudah sebaiknya untuk menghindari segala sesuatu yang membahayakan bagi diri. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

 

‘

Tags: Fiqih PerempuanHaidislamkesehatan reproduksiMenstruasiPengalaman biologis perempuanperempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID