Mubadalah.id – Masyarakat kita dikenal sangat menjunjung nilai kekeluargaan. Ramah, mudah peduli, suka berbagi dan tentu saja entitas keluarga menjadi bagian penting dalam dinamika bermasyarakat. Di luar segi-segi baik itu, kita juga menemukan realita lain yang atas nama nilai kekeluargaan justru menimbulkan ketidakadilan bagi orang lain. Bagaimana bisa bersikap adil saat orang dekat berbuat salah. Misalnya ketika ada kolega, kerabat, teman satu komunitas atau golongan melanggar hukum. Dalam situasi ini bagaimana prinsip kekeluargaan mesti dijalankan?
Dalam masyarakat kita sering menemukan bagaimana harus bersikap adil, dengan dasar memaknai ‘kekeluargaan’ secara tidak etis, yaitu ketika ada seseorang yang bersalah, seolah seluruh keluarganya bersalah. Misalnya ikut membeci anggota keluarga koruptor, padahal sangat mungkin anggota keluarga itu tidak tahu menahu tindakan korupsi itu, buktinya tidak ikut diperiksa atau di sidang.
Terjadi juga perundungan terhadap anak dari orang tua pelaku tindakan kriminal, padahal anak itu tidak bisa dikaitkan dengan tindakan orang tuanya. Ada juga perempuan sebagai orang tua tunggal yang tidak sedikit pun merugikan kepentingan masyarakat, tetapi martabatnya direndahkan karena berbeda dalam menghayati makna keluarga.
Mengapa muncul sikao tidak etis sepeeri ini? Kemungkinannya adalah lupa bahwa orang tidak dapat bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.
Sebaliknya ada juga dalam masyarakat kita, ketika pelaku kejahatan adalah bagian dari kelompoknya, kolega atau kerabat dekatnya, maka kesalahan atau kejahatan itu ditutup-tutupii, dibuatkan berbagai pembelaan dan orang yang mengkritik akan diserang. (Ini dulu jamak terjadi sebelum reformasi 98. Praktik nepotisme sangat menjamur, membuat masyarakat apatis dan banyak yang tidak lagi peduli dengan prinsip-prinsip, karena ada anggapan toh kalau saudara atau orang dekat pejabat atau pengusaha atau tokoh masyarakat, pelanggaran apa pun yang dilakukan akan tetap aman dari jeratan hukum. Praktik seperti ini tentu merusak tatanan masyarakat karena menciptakan ketidakadilan di mana-mana). Situasi yang masih rumit hingga saat ini adalah ketika ada kasus yang melibatkan lembaga keagamaan.
Korupsi, pelecehan seksual atau kekerasan fisik di lingkungan ini, biasanya penanganan hukumnya lebih berbelit, selalu ada pihak yang demi menjaga nama baik menutupi kesalahan dengan berbagai pembelaan. Padahal tidak mungkin nama baik diusahakan dengan menutupi kebusukan, karena kebusukan menyebarkan bau. Kalau itu koreng, semakin ditutupi semakin busuk, justru makin bau dan bisa mematikan.
Lalu bagaimana bersikap adil saat ada kerabat yang bersalah. Tetap berpegang teguh pada prinsip kebenaran; ketika seseorang bersalah, siapa pun dia harus bertanggung jawab. Ketika ada anak tokoh atau pejabat melakukan tindakan kekerasan, salah ya tetap salah tidak dapat disogok rupiah demi melepaskan diri dari jeratan hukum.
Adalah salah besar bila ada ayah atau ibu korupsi anak dikucilkan. Sama juga bila pelaku kesalahan adalah anak (yang sudah dewasa), orang tua dan kerabat dekat tidak dapat dianggap ikut menanggung atas kesalahan itu, dan karenanya si anak sebaiknya didik dengan cara dituntun untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan. Bila berhadapkan dengan hukum, perlu dituntun untuk kooperatif dengan petugas.
Orang tua atau kerabat tentu kecewa, mungkin sedih, malu. Menutupi kesalahan demi menjaga nama baik, justru semakin membuat anak tidak dapat memahami dan membedakan salah dan benar. Alih-alih nama baik terlindungi, justru makin memalukan bila orang tua tidak bersikap adil, dan menunjukan teladan berpegang pada prinsip-prinsip kebenaran, karena menutupi kesalahan adalah tindakan yang merusak tatanan masyarakat.
Bersikap adil selalu kontekstual, seperti seorang dokter yang menghadapi beragam masalah kesehatan, kadang harus menyakiti, dengan mengoperasi bahkan amputasi, tapi semua demi menyelamatkan pasien. Dalam hal ini bila ada orang dekat bersalah, berserah pada hukum pada dasarnya demi menyelamatkan martabat orang yang bersalah itu sendiri bahwa dia memiliki kepedulian pada kehidupan orang banyak, menjaga tatanan dan keselamatan masyarakat.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memberikan tauladan tentang bagaimana bersikap adil bila kerabat dekat melakukan kesalahan dengan pernyataan tegas dan jelas, yaitu jika Fatimah binti Muhammad mencuri, maka Beliau sendiri yang akan memotong tangan putrinya.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟» ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»
“Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) perempuan dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si perempuan tersebut dari hukuman potong tangan).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).
Ketika ada kerabat berbuat kesalahan, hal yang paling adil adalah menuntunnya untuk bertanggung jawab termasuk menerima konsekuensi hukum dari kesalahan itu. Dengan demikian kita telah berupaya bersikap adil, dan membawakan keadilan bagi yang lain. Mengusahakan keadilan kadang menyakitkan, namun pada saatnya akan berbuah kedamaian dan kebahagiaan hakiki. Wallahu a’lam. []