Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Biografi KH Husein Muhammad

Napol by Napol
16 November 2022
in Figur
A A
0
Biografi KH Husein Muhammad

Biografi KH Husein Muhammad

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Salah satu kiyai memberikan sumbangan besar terhadap kesetaraan gender ialah KH Husein Muhammad. Pemikiran Kiyai asal Cirebon ini senantiasa relevan di Indonesia. Berikut ini biografi KH Husein Muhammad.

Dewasa ini, patriarkisme tengah digempur oleh kebudayaan dan peradaban modern: sebuah dunia baru yang mengasaskan diri pada demokrasi dan hak-hak dasar manusia.

Demokrasi meniscayakan sistem yang mengharapkan tidak adanya struktur perbedaan kelas social yang mapan berdasarkan agama, ras, gender, maupun status sosial. Maka, di zaman yang terus berubah, masyarakat memerlukan kontekstualisasi teks-teks agama untuk dijadikan rujukan atas solusi dari masalah-masalah yang dihadapi, termasuk persoalan hak-hak perempuan yang terenggut karena dimapankan oleh tafsir teks-teks agama yang tidak sesuai konteks zaman.

KH Husein Muhammad adalah salah satu dari sedikit ulama laki-laki yang banyak mencetuskan pemikiran-pemikiran kritis berbasis teks agama dan kitab-kitab kuning sebagai upayanya membela hak-hak perempuan dan membedah pemapanan relasi timpang.Tokoh-tokoh feminis lain yang sepemikiran di antaranya: Margot Badran, Asma Barlas, Amina Wadud, Fatima Mernissi, Lois Lamya al-Faruqi.

Di antara para feminis yang bergelut di dunia muslim, terdapat pertentangan antara pihak yang menyatakan bahwa teks kitab al-Qur’an sendiri merupakan akar masalah dari ketimpangan gender, dengan pihak yang menyatakan bahwa teks dalam kitab suci umat Islam tersebut merupakan teks yang sesungguhnya membebaskan perempuan.

Untuk pihak yang kedua ini, bukan teks yang bermasalah, tapi bagaimana teks itu dibaca dan diinterpretasikan yang sesungguhnya membuat banyak masalah untuk perempuan. Husein Muhammad, Margot Badran, Asma Barlas, Amina Wadud, Fatima Mernissi, Lois Lamya al-Faruqi, termasuk dalam kelompok yang kedua.

Mereka berpandangan bahwa sudah berabad-abad kaum muslim membaca teks al-Qur’an secara bias. Mereka juga yakin bahwa teks-teks sekunder (kompilasi hadits dan kitab-kitab fiqh) mengandung banyak muatan yang sesungguhnya bertentangan dengan semangat teks al-Qur’an yang membebaskan perempuan.

Ada tiga strategi besar yang diterapkan tokoh-tokoh di atas untuk mendekonstruksi pembacaan al-Qur’an yang bias gender: pertama, dengan merujuk kembali pada ayat-ayat al-Qur’an sendiri untuk mengoreksi kesalahan dalam cerita-cerita yang berkembang di antara kaum muslim. Superioritas lelaki yang sering dikaitkan dengan cerita Hawa yang mudah digoda oleh iblis, misalnya, ditinjau ulang dan menghasilkan kesimpulan yang sesungguhnya berbeda.

Kedua, dengan merujuk ayat-ayat yang sesungguhnya dengan jelas menekankan pada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dan digunakan untuk menentang interpretasi yang menekankan hal sebaliknya. Ketiga, membaca ulang ayat-ayat yang selama ini kerap dikutip sebagai sumber justifikasi ketidakadilan relasi gender.

Ketiga strategi tersebut memang menghasilkan banyak sekali hal mencengangkan, terlebih ketika diikuti dengan pembacaan ulang terhadap teks-teks sekunder.

Dalam konteks itulah, KH Husein Muhammad menggunakan ketiga strategi tadi, dan melakukan pembacaan ulang atas teks-teks sekunder. Strategi pembacaan teks-teks agama dengan kesadaran gender, seperti yang diterapkan tokoh-tokoh tersebut, telah dengan tepat membongkar, di antaranya kitab ‘Uqud al-Lujjayn yang banyak digunakan oleh kalangan pesantren untuk mengajarkan relasi gender yang dipandang sebagai arus utama.

M Nuruzzaman dalam bukunya Kiai Husein Membela Perempuan (2005), memaparkan dengan jelas hasil analisisnya terhadap apa yang diperjuangkan KH Husein Muhammad. Tidak ada sama sekali pemikiran-pemikiran KH Husein Muhammad yang bisa dipandang berasal dari sesuatu yang “asing” atau eksternal Islam, sebagaimana yang sering dituduhkan pada pemikiran feminisme Islam.

KH Husein Muhammad adalah pengusung yang konsisten dengan prinsip-prinsip dasar Islam, yaitu keadilan (‘adalah), musyawarah (syûrȃ), persamaan (musȃwah), menghargai kemajemukan (ta’addudiyah), toleran terhadap perbedaan (tasȃmuh), dan perdamaian (ishlȃh).

Selama ini tampaknya, seperti yang diamati oleh Nuruzzaman, aktivis gerakan feminis terlalu didominasi oleh mereka yang berlatar belakang sekular. Maka latar belakang KH Husein Muhammad yang berasal dari kalangan pesantren, membuat signifikansi perjuangannya menjadi kuat.

Tentu saja, pandangan-pandangan KH Husein Muhammad yang dituangkan dalam karya terkenalnya Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Keagamaan dan Gender, mengundang protes dari kalangan yang merasa keberatan dengan isinya. Tapi hingga kini, mereka yang merasa keberatan itu, belum ada yang sanggup menulis bantahan atas karya-karyanya (yang memang sulit dibantah).

Biografi KH Husein Muhammad

KH Husein Muhammad lahir di Cirebon, 9 Mei 1953. Setelah menyelesaikan pendidikan di Pesantren Lirboyo, Kediri, tahun 1973, beliau melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta, tamat tahun 1980. Kemudian melanjutan belajar ke Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Di tempat ini ia belajar mengaji secara individual pada sejumlah ulama Al-Azhar. Kembali ke Indonesia tahun 1983 dan menjadi salah seorang pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, yang didirikan kakeknya tahun 1933 sampai sekarang.

Tahun 2001 mendirikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk isu-isu Hak-hak Perempuan, antara lain Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina Institute. Tahun 2007-2015 menjadi Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sebuah lembaga Negara non Kementerian. Tahun 2008 mendirikan Perguruan Tinggi Institute Studi Islam Fahmina (ISIF) di Cirebon.

KH Husein Muhammad menerima Award (penghargaan) dari Pemerintah AS untuk “Heroes to End Modern-Day Slavery” tahun 2006. Namanya juga tercatat dalam “The 500 Most Influential Muslims” yang diterbitkan oleh The Royal Islamic Strategic Studies Center, tahun 2010-2011-2012-2013. Lembaga yang didirikannya, Fahmina Institute menerima penghargaan Opus Prize, Amerika Serikat, tahun 2013.

Sumber: Kiai Husein Membela Perempuan (Pustaka Pesantren, 2005); Toleransi Islam Hidup Damai dalam Masyarakat Plural (Fahmina Institute, 2015).

Tags: alimatfahminaGenderhusein muhammadisifKiai feminispesantrenpluralisrahimarumah kitab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film The Santri Menuai Kontroversi

Next Post

Menikah Bukan Obat Segala Masalah

Napol

Napol

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Alam di pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

2 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Pelestarian di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Menikah Bukan Obat Segala Masalah

Menikah Bukan Obat Segala Masalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0