Mubadalah.id – Qurban (Indonesia: Kurban) sering kali dipahami sebagai ibadahnya orang kaya. Sementara orang miskin cukup ibadah perasaan. Padahal dalam pandangan fiqih tidak begitu, siapapun berhak beribadah qurban, termasuk orang miskin. Menurut Ibnu ‘Abbas (orang yg secara khusus pernah didoakan Nabi), seorang muslim boleh berkurban dengan ayam, angsa, dan hewan lain yang halal dimakan.
Bahkan sebagian ulama menganjurkan orang faqir untuk mengikuti pendapat ini.
Saya berpandangan, bukan hanya sampai di sini, menurut saya juga boleh berkurban dengan ikan lele, bandeng, tongkol, tuna dan ikan-ikan lain apalagi dalam jumlah yang banyak. Bahkan berkorban ikan laut jauh lebih baik bagi masyarakat yang kolesterol.
Dalam sebuah kitab, termasuk Bughyatu al-Mustarsyidiin dikatakan:
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
“Dari Ibnu Abbas, bahwasannya dalam ibadah qurban cukup mengalirkan darah walaupun berupa ayam atau angsa, sebagaimana didikatakan al-Maidaniy. ….. sebagian ulama menyamakan aqiqah sama dengan qurban, artinya boleh beraqiqah pakai ayam.”
Demikian pendapat kami tentang berkurban dengan ayam dan hewan-hewan lainnya selain kambing dan sapi. Wallahu a’lam. []
*)Unggahan gambar dari https://www.chickensandyou.com/