Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bucinisme, Berdampak Maraknya Kehamilan tidak Diinginkan pada Remaja

Bucinisme dalam membina hubungan tidak akan berdampak negatif jika terjadi pada pasangan yang tepat dan sehat secara mental, serta cukup dalam usia menikah

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
20 Januari 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Kehamilan tidak Diinginkan

Kehamilan tidak Diinginkan

858
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cinta adalah bahasan yang selalu menarik untuk dijadikan obrolan. Mencintai boleh namun jangan jadi budak cinta. Cinta berlebihan atau istilah kekiniannya adalah Bucinisme,  yaitu ideologi atau paham cinta yang sangat berlebihan. Sering kali terjadi pada dua  orang yang memadu kasih dalam menjalin hubungan. Bucinisme ini bisa menimpa pada usia berapapun, mulai remaja hingga lansia. Bisa remaja, dewasa bahkan tua.

Awal proses cinta adalah perasaan terpesona, tahap di mana salah satu pihak terkesan pada lainnya, atau saling merasa terkesan. Entah dikarenakan wajahnya, keromantisannya, humorisnya atau lainnya. Perasaan tersebut  murni timbul dari reaksi pada ketertarikan, reaksi senyawa kimia yang membuat kasmaran.

Rasa kasmaran menjadi ingin tahu yang besar pada doi, dan ini tidak bertahan lama. Pengalaman baru ini terus menerus untuk menggali lebih dalam tentang si doi. Ledakan  perasaan yang bikin mabuk pada setiap orang yang merasakannya, seperti mabuk kepayang dengan penuh perasaan sayang.

Bucinisme atau istilah lainnya, budak cinta karena cinta buta, memiliki perasaan yang terlalu berlebihan. Perasan kasmaran ini menimbulkan senyawa kimia di dalam aliran darah. Bucinisme menciptakan sensasi tergila-gila, yang terinduksi secara kimiawi. Cara kerja senyawa kimia itu berdampak pada tidak teraturnya emosi yang menjadikan perasaan kita tidak menentu, seperti: susah makan, susah tidur, terlalu bersemangat, selalu ingin dekat dengan pasangan, akan uring-uringan apabila sedang cemburu, bahkan bisa menjadi pelaku kekerasan.

Baru-baru ini ada kasus viral banyaknya permintaan dispensasi nikah di usia muda karena maraknya kehamilan tidak diinginkan (KTD). Bucinisme yang melanda kawula muda, bahwa memiliki pacar adalah status yang dianggap keren di kalangan mereka. Menikah muda menjadi tren dan dianggap untuk menjadi solusi dari permasalahan hidupnya. Benarkan demikian?

Tren Seks Berisiko di Kalangan Remaja

Masa remaja adalah masa transisi yang tertandai adanya gejolak emosi yang tidak stabil dan juga kita kenal sebagai masa pencarian identitas diri. Termasuk rasa penasaran yang sangat besar dalam hal hubungan seksual. Beberapa faktor penyebab  seks berisiko adalah pertama, sikap orang tua yang menganggap edukasi seks adalah hal tabu. Kedua, nilai agama dan budaya yang tidak kita laksanakan dengan baik. Ketiga, kurangnya edukasi seks di daerah-daerah, dan keempat maraknya pornografi online melalui media sosial.

Risiko dari seks berisiko adalah terjadinya kehamilan diinginkan (KTD). Perempuan yang hamil di usia kurang dari 20 tahun berpotensi mengalami robek mulut rahim dan pendarahan, mengalami pre eklamsia atau tekanan darah tinggi, kaki bengkak dan kejang saat persalinan. Perkawinan di usia terlalu muda bisa menyebabkan pertumbuhan tulang akan terhenti, tulang mudah keropos, dan  bahkan berisiko kanker mulut rahim.

Usia yang sehat untuk perempuan melahirkan adalah di atas 20 tahun dan di bawah 36 tahun. Di usia 20 tahun, diameter panggul wanita sudah mencapai 10 cm. Sudah cukup ideal dan proporsional untuk melahirkan bayi dengan diameter kepala 9 – 10 cm. Kehamilan pada usia remaja memiliki risiko pada janin yang tidak berkembang secara maksimal.

Risiko pada Kehamilan Remaja

Pertama, risiko anak lahir prematur, risiko ketuban pecah dini. Ketika ketuban pecah dini maka terpaksa bayi dilahirkan prematur dan membutuhkan biaya perawatan yang lebih banyak. Kedua, Berat bayi lahir rendah. Janin belum berkembang sepenuhnya. Kondisi tersebut rentan depresi, pasif, risiko mengalami diabetes tipe-2, hingga penurunan tingkat kecerdasan akibat kurang gizi.

Ketiga, gizi buruk atau stunting. Kehamilan pada ibu yang berusia 20 tahun ke bawah dapat memicu anak mengalami gizi buruk dan terhambat perkembangannya. Gizi buruk disebabkan faktor asupan nutrisi ibu tak cukup selama kehamilan. Bimbingan pranikah dan pemeriksaan kesehatan perlu remaja ikuti, terutama bagi yang sedang mempersiapkan pernikahan, dan bagi mereka yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Bimbingan pra nikah bertujuan untuk memaksimalkan program antenatal care (ANC). Supaya remaja yang terlanjur menjadi penyintas KTD, mendapatkan pelayanan minimal sebanyak enam kali seperti mengetahui cara merawat anak, memberikan nutrisi bagi diri dan anak, hingga akses kepada layanan keluarga berencana yang mereka belum pahami (KB).

Menikah di Saat yang Tepat

Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Mekutip dari detik Jatim, sebanyak 184 permohonan pengajuan dispensasi pernikahan untuk anak yang berusia 15-19 tahun. Sedangkan 7 perkara lainnya untuk yang berusia di bawah 15 tahun. PA Ponorogo mengabulkan 176 perkara. Sebanyak 125 perkara terkabulkan atas alasan hamil dan melahirkan. Sisanya mereka kabulkan karena anak lebih memilih menikah ketimbang melanjutkan sekolah.

Kasus tingginya angka permohonan pengajuan dispensasi pernikahan juga terjadi di Pengadilan Agama Tulungagung. Sebanyak 372 anak mengajukan permohonan menikah dini dalam catatan administrasi selama tahun 2022. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa usia minimal adalah 19 tahun. perkawinan di bawah usia tersebut harus melalui pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama.

Kasus pernikahan dini menunjukkan bahwa pergaulan berisiko bagi anak di bawah umur cukup tinggi. Pernikahan di usia dini terjadi kepada pasangan berusia di bawah 19 tahun. Penyebabnya karena kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan, desakan orang tua agar terhindar dari pergaulan bebas, dan adanya persepsi masyarakat bahwa menikah di usia dini akan terhindar dari julukan ‘perawan tua’ atau ‘bujang tak laku’. Sebuah anggapan yang seharusnya tidak terpelihara di zaman modern saat ini.

Pernikahan di usia dini dapat menimbulkan berbagai dampak besar. Secara psikologis, emosi pada masa remaja masih belum stabil yang berpengaruh pada pola asuh terhadap anaknya, bahkan rawan terjadi baby blues pada orang tua yang masih usia remaja. Kondisi jiwa yang tidak stabil akan berpengaruh pula pada hubungan suami istri, kemudian timbul konflik.  Jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri dalam mengontrol emosi dan mampu menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga, dampaknya dapat mengakibatkan perceraian.

Mengenal Bucinisme

Bucinisme dalam membina hubungan tidak akan berdampak negatif jika terjadi pada pasangan yang tepat, sehat secara mental, serta cukup dalam usia menikah. Namun akan terjadi sebaliknya sebaliknya, jika salah satu pihak adalah pribadi yang manipulatif, toxic dan red flag. Di mana remaja sangat rentan menjadi korban per bucinan.

Pihak perempuanlah yang paling banyak dirugikan. Laki-laki bisa lepas tanggung jawab tanpa mendapatkan bekas apa pun dalam tubuhnya. Sebaliknya, perempuan berisiko hamil dengan rentetan proses kodratinya yang panjang dan melelahkan seperti melahirkan, nifas dan menyusui.

Stigma negatif terhadap kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD), juga hanya tersematkan pada pihak perempuan saja. Pihak perempuan akan mendapat labelling hingga dia dewasa bahkan pada status anaknya. Saat ada pemberitaan bayi terbuang misalnya, yang mudah kita deteksi dari bayi adalah siapa ibunya, tanpa menelusuri siapa bapaknya.

Padahal perbuatan dari adanya bayi tersebut adalah dari perbuatan laki-laki dan perempuan. Namun imbas dari perbuatan itu, yang bisa kita kenai pasal pidana hanya pada pihak perempuan saja. Maka para remaja seharusnya memiliki pengetahuan terkait organ reproduksinya, pendidikan seks, dan pembinaan dalam menyiapkan rumah tangga. Sehingga mereka akan berpikir ribuan kali sebelum melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.

Pada hakikatnya pernikahan bukanlah hanya sebuah ikatan yang bertujuan untuk melegalkan hubungan biologis saja antara laki-laki dan perempuan. Namun juga untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Kematangan emosi dan kecukupan usia merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan dalam berumah tangga. []

 

 

 

Tags: Dispensasi PernikahanKehamilan Tidak Diinginkankesehatan reproduksiPendidikan SeksPergaulan Berisikoremaja
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Pipiet Senja
Personal

Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

2 Oktober 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Perubahan
Hikmah

Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

18 Agustus 2025
Kesehatan Reproduksi
Hikmah

Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merespon Trans7 dengan Elegan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah
  • Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID