Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bucinisme, Berdampak Maraknya Kehamilan tidak Diinginkan pada Remaja

Bucinisme dalam membina hubungan tidak akan berdampak negatif jika terjadi pada pasangan yang tepat dan sehat secara mental, serta cukup dalam usia menikah

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
20 Januari 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kehamilan tidak Diinginkan

Kehamilan tidak Diinginkan

17
SHARES
863
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cinta adalah bahasan yang selalu menarik untuk dijadikan obrolan. Mencintai boleh namun jangan jadi budak cinta. Cinta berlebihan atau istilah kekiniannya adalah Bucinisme,  yaitu ideologi atau paham cinta yang sangat berlebihan. Sering kali terjadi pada dua  orang yang memadu kasih dalam menjalin hubungan. Bucinisme ini bisa menimpa pada usia berapapun, mulai remaja hingga lansia. Bisa remaja, dewasa bahkan tua.

Awal proses cinta adalah perasaan terpesona, tahap di mana salah satu pihak terkesan pada lainnya, atau saling merasa terkesan. Entah dikarenakan wajahnya, keromantisannya, humorisnya atau lainnya. Perasaan tersebut  murni timbul dari reaksi pada ketertarikan, reaksi senyawa kimia yang membuat kasmaran.

Rasa kasmaran menjadi ingin tahu yang besar pada doi, dan ini tidak bertahan lama. Pengalaman baru ini terus menerus untuk menggali lebih dalam tentang si doi. Ledakan  perasaan yang bikin mabuk pada setiap orang yang merasakannya, seperti mabuk kepayang dengan penuh perasaan sayang.

Bucinisme atau istilah lainnya, budak cinta karena cinta buta, memiliki perasaan yang terlalu berlebihan. Perasan kasmaran ini menimbulkan senyawa kimia di dalam aliran darah. Bucinisme menciptakan sensasi tergila-gila, yang terinduksi secara kimiawi. Cara kerja senyawa kimia itu berdampak pada tidak teraturnya emosi yang menjadikan perasaan kita tidak menentu, seperti: susah makan, susah tidur, terlalu bersemangat, selalu ingin dekat dengan pasangan, akan uring-uringan apabila sedang cemburu, bahkan bisa menjadi pelaku kekerasan.

Baru-baru ini ada kasus viral banyaknya permintaan dispensasi nikah di usia muda karena maraknya kehamilan tidak diinginkan (KTD). Bucinisme yang melanda kawula muda, bahwa memiliki pacar adalah status yang dianggap keren di kalangan mereka. Menikah muda menjadi tren dan dianggap untuk menjadi solusi dari permasalahan hidupnya. Benarkan demikian?

Tren Seks Berisiko di Kalangan Remaja

Masa remaja adalah masa transisi yang tertandai adanya gejolak emosi yang tidak stabil dan juga kita kenal sebagai masa pencarian identitas diri. Termasuk rasa penasaran yang sangat besar dalam hal hubungan seksual. Beberapa faktor penyebab  seks berisiko adalah pertama, sikap orang tua yang menganggap edukasi seks adalah hal tabu. Kedua, nilai agama dan budaya yang tidak kita laksanakan dengan baik. Ketiga, kurangnya edukasi seks di daerah-daerah, dan keempat maraknya pornografi online melalui media sosial.

Risiko dari seks berisiko adalah terjadinya kehamilan diinginkan (KTD). Perempuan yang hamil di usia kurang dari 20 tahun berpotensi mengalami robek mulut rahim dan pendarahan, mengalami pre eklamsia atau tekanan darah tinggi, kaki bengkak dan kejang saat persalinan. Perkawinan di usia terlalu muda bisa menyebabkan pertumbuhan tulang akan terhenti, tulang mudah keropos, dan  bahkan berisiko kanker mulut rahim.

Usia yang sehat untuk perempuan melahirkan adalah di atas 20 tahun dan di bawah 36 tahun. Di usia 20 tahun, diameter panggul wanita sudah mencapai 10 cm. Sudah cukup ideal dan proporsional untuk melahirkan bayi dengan diameter kepala 9 – 10 cm. Kehamilan pada usia remaja memiliki risiko pada janin yang tidak berkembang secara maksimal.

Risiko pada Kehamilan Remaja

Pertama, risiko anak lahir prematur, risiko ketuban pecah dini. Ketika ketuban pecah dini maka terpaksa bayi dilahirkan prematur dan membutuhkan biaya perawatan yang lebih banyak. Kedua, Berat bayi lahir rendah. Janin belum berkembang sepenuhnya. Kondisi tersebut rentan depresi, pasif, risiko mengalami diabetes tipe-2, hingga penurunan tingkat kecerdasan akibat kurang gizi.

Ketiga, gizi buruk atau stunting. Kehamilan pada ibu yang berusia 20 tahun ke bawah dapat memicu anak mengalami gizi buruk dan terhambat perkembangannya. Gizi buruk disebabkan faktor asupan nutrisi ibu tak cukup selama kehamilan. Bimbingan pranikah dan pemeriksaan kesehatan perlu remaja ikuti, terutama bagi yang sedang mempersiapkan pernikahan, dan bagi mereka yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Bimbingan pra nikah bertujuan untuk memaksimalkan program antenatal care (ANC). Supaya remaja yang terlanjur menjadi penyintas KTD, mendapatkan pelayanan minimal sebanyak enam kali seperti mengetahui cara merawat anak, memberikan nutrisi bagi diri dan anak, hingga akses kepada layanan keluarga berencana yang mereka belum pahami (KB).

Menikah di Saat yang Tepat

Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Mekutip dari detik Jatim, sebanyak 184 permohonan pengajuan dispensasi pernikahan untuk anak yang berusia 15-19 tahun. Sedangkan 7 perkara lainnya untuk yang berusia di bawah 15 tahun. PA Ponorogo mengabulkan 176 perkara. Sebanyak 125 perkara terkabulkan atas alasan hamil dan melahirkan. Sisanya mereka kabulkan karena anak lebih memilih menikah ketimbang melanjutkan sekolah.

Kasus tingginya angka permohonan pengajuan dispensasi pernikahan juga terjadi di Pengadilan Agama Tulungagung. Sebanyak 372 anak mengajukan permohonan menikah dini dalam catatan administrasi selama tahun 2022. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa usia minimal adalah 19 tahun. perkawinan di bawah usia tersebut harus melalui pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama.

Kasus pernikahan dini menunjukkan bahwa pergaulan berisiko bagi anak di bawah umur cukup tinggi. Pernikahan di usia dini terjadi kepada pasangan berusia di bawah 19 tahun. Penyebabnya karena kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan, desakan orang tua agar terhindar dari pergaulan bebas, dan adanya persepsi masyarakat bahwa menikah di usia dini akan terhindar dari julukan ‘perawan tua’ atau ‘bujang tak laku’. Sebuah anggapan yang seharusnya tidak terpelihara di zaman modern saat ini.

Pernikahan di usia dini dapat menimbulkan berbagai dampak besar. Secara psikologis, emosi pada masa remaja masih belum stabil yang berpengaruh pada pola asuh terhadap anaknya, bahkan rawan terjadi baby blues pada orang tua yang masih usia remaja. Kondisi jiwa yang tidak stabil akan berpengaruh pula pada hubungan suami istri, kemudian timbul konflik.  Jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri dalam mengontrol emosi dan mampu menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga, dampaknya dapat mengakibatkan perceraian.

Mengenal Bucinisme

Bucinisme dalam membina hubungan tidak akan berdampak negatif jika terjadi pada pasangan yang tepat, sehat secara mental, serta cukup dalam usia menikah. Namun akan terjadi sebaliknya sebaliknya, jika salah satu pihak adalah pribadi yang manipulatif, toxic dan red flag. Di mana remaja sangat rentan menjadi korban per bucinan.

Pihak perempuanlah yang paling banyak dirugikan. Laki-laki bisa lepas tanggung jawab tanpa mendapatkan bekas apa pun dalam tubuhnya. Sebaliknya, perempuan berisiko hamil dengan rentetan proses kodratinya yang panjang dan melelahkan seperti melahirkan, nifas dan menyusui.

Stigma negatif terhadap kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD), juga hanya tersematkan pada pihak perempuan saja. Pihak perempuan akan mendapat labelling hingga dia dewasa bahkan pada status anaknya. Saat ada pemberitaan bayi terbuang misalnya, yang mudah kita deteksi dari bayi adalah siapa ibunya, tanpa menelusuri siapa bapaknya.

Padahal perbuatan dari adanya bayi tersebut adalah dari perbuatan laki-laki dan perempuan. Namun imbas dari perbuatan itu, yang bisa kita kenai pasal pidana hanya pada pihak perempuan saja. Maka para remaja seharusnya memiliki pengetahuan terkait organ reproduksinya, pendidikan seks, dan pembinaan dalam menyiapkan rumah tangga. Sehingga mereka akan berpikir ribuan kali sebelum melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.

Pada hakikatnya pernikahan bukanlah hanya sebuah ikatan yang bertujuan untuk melegalkan hubungan biologis saja antara laki-laki dan perempuan. Namun juga untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Kematangan emosi dan kecukupan usia merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan dalam berumah tangga. []

 

 

 

Tags: Dispensasi PernikahanKehamilan Tidak Diinginkankesehatan reproduksiPendidikan SeksPergaulan Berisikoremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Abu Syuqqah: Sosok Ulama Pejuang Kemanusiaan Perempuan

Next Post

Penjelasan Abu Syuqqah Tentang Perempuan Kurang Akal dan Agama

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Pengetahuan Kesehatan Reproduksi
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

2 Februari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Pipiet Senja
Personal

Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

2 Oktober 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Next Post
Perempuan kurang agama

Penjelasan Abu Syuqqah Tentang Perempuan Kurang Akal dan Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an
  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0