Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual

Baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi korban kekerasan seksual. Namun kecenderungan perempuan, berdasarkan fakta di lapangan, lebih sering sebagai korban dibandingkan dengan laki-laki

Wilis Werdiningsih by Wilis Werdiningsih
27 Januari 2023
in Publik
A A
1
Budaya Patriarki

Budaya Patriarki

13
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gender sering menjadi tema yang dikaji dalam berbagai forum. Betapapun sering kita bahas, senyatanya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan masyarakat masih perlu kita pertanyakan. Perbedaan secara biologis yang menjadi kodrat laki-laki maupun perempuan seringkali menjadi penyebab perbedaan perlakuan masyarakat yang cenderung memposisikan laki-laki di atas perempuan. Budaya patriarki yang telah mengakar sulit kita hilangkan lantaran dianggap menjadi sesuatu hal yang sudah benar.

Apa itu budaya patriarki? Penegasan pengertian terkait patriarki dijelaskan oleh Dr. Nur Rofiah (2019) yakni sebuah sistem nilai yang meletakkan jenis kelamin laki-laki secara vertikal di atas perempuan. Laki-laki merupakan subjek kehidupan, sementara perempuan adalah objek. Relasi identitas sebagai subjek dan objek ini memunculkan efek yang cukup signifikan dalam praktik di kehidupan sehari-hari. Subjek kita maknai sebagai seseorang yang melakukan suatu aktivitas.

Sedangkan objek adalah suatu benda yang kita libatkan dalam suatu aktivitas. Dari makna subjek ini kita ketahui bahwa laki-laki sebagai individu yang memiliki keleluasaan/kebebasan untuk bertindak/menentukan untuk melakukan sesuatu atau tidak, sementara perempuan sebaliknya. Sebagai objek, perempuan lebih pada posisi kita ajak ataupun kita libatkan dalam suatu aktivitas tertentu. Artinya ia lebih pasif, dan tidak ada kekuasaan untuk menentukan suatu aktivitas yang akan dilaksanakan.

Patriarki Garis Keras dan Lunak

Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa terdapat dua sistem patriarki yakni patriarki garis keras dan patriarki garis lebih lunak. Dalam patriarki garis keras, laki-laki dipandang sebagai subjek tunggal dalam kehidupan sementara perempuan sebagai objek. Sedangkan patriarki garis lebih lunak adalah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai subjek utama/primer dalam kehidupan, sementara perempuan merupakan subjek sekunder. Sehingga dalam sistem patriarki garis lebih lunak, sebagai subjek sekunder, perempuan mendapatkan kesempatan untuk bicara dan berpendapat, akan tetapi keputusan akhir adalah hak dari laki-laki.

Meskipun sudah memberikan ruang yang lebih baik pada patriarki garis lebih lunak dibandingkan dengan patriarki garis keras. Namun tetap tampak pemosisian perempuan berada di bawah laki-laki. Dalam kedua sistem patriarki ini, perempuan seolah ditakdirkan hanya untuk melengkapi kehidupan laki-laki, membantu jika mereka perlukan, dan melayani segala kebutuhan laki-laki. Tidak ada ruang/hak bagi perempuan untuk menentukan keputusan terkait diri maupun terkait kehidupan rumah tangganya.

Dalam kehidupan sehari-hari, ketimpangan pemosisian laki-laki dan perempuan sebagai warisan budaya patriarki masih saja terjadi. Contoh dari ketimpangan pemosisian ini adalah pelabelan urusan domestik yang masih melekat menjadi ruang identik perempuan. Perempuan yang bekerja, masih dengan tanggung jawabnya mengurus anak, memasak, mencuci pakaian, melayani suami, dan serangkaian kewajiban rumah tangga lainnya. Para suami tentu diuntungkan dengan pelabelan ini. Maka komunikasi kesamaan pemahaman antara suami dan istri amat penting kita lakukan, sehingga dalam kehidupan rumah tangga terjadi harmonisasi tanpa ada satu pihak yang dirugikan.

Lalu adakah kaitannya budaya patriarki ini dengan kekerasan seksual yang seringkali dialami oleh perempuan?

Sebagaimana yang telah saya jelaskan, sistem patriarki menggambarkan bahwa kaum laki-laki memiliki posisi dan peran yang mendominasi kehidupan. Khususnya dalam kaitannya relasi antara perempuan dan laki-laki. Perempuan terlihat dan dianggap menjadi kaum lemah dan berhak untuk terdominasi. Pemberian makna tersebut berawal dari kehidupan keluarga, namun berdampak secara signifikan dalam kehidupan yang lebih luas di masyarakat.(Fushshilat, 2020) Penempatan perempuan pada posisi subordinat atau kita nomorduakan menampakkan sisi kerugian pada perempuan serta mendorong perempuan untuk mengalami diskriminasi.

Berbagai macam tindak diskriminasi yang perempuan alami hanya karena ia adalah seorang yang terlahir sebagai kaum nomor dua. Pada tataran selanjutnya, sangat logis lantaran patriarki ini perempuan sering menjadi objek kekerasan seksual dengan berbagai macam bentuk, baik verbal maupun secara fisik. Laki-laki dengan pola pendidikan sistem patriarki, merasa memiliki keleluasaan untuk bisa berbuat semaunya. Bahkan hal tersebut mengarah pada tindak kekerasan.

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan dan/atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Yakni dengan memanfaatkan kerentanan, ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin yang dapat disertai dengan status sosial lainnya. Sehingga dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial. (Rumusan Komnas Perempuan, FPL, JMS berdasarkan riset, laporan, penanganan kasus di Indonesia, 2022).

Dari rumusan kekerasan seksual tersebut, sebenarnya baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi korban kekerasan seksual. Namun kecenderungan perempuan, berdasarkan fakta di lapangan, lebih sering sebagai korban dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini tentu tidak lepas dari sistem patriarki yang telah ada sejak dulu. Mengakar kuat di masyarakat, dan berkembang dari kehidupan keluarga hingga kehidupan masyarakat. Maka pendidikan anti patriarki penting untuk kita tanamkan di kehidupan keluarga yang berawal dari pola pengasuhan orang tua. []

 

 

Tags: Budaya PatriarkiKekerasan Berbasis Genderkorban kekerasan seksualperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Metode Mubadalah Menggunakan Prinsip Dasar yang Menyapa Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Kaidah yang Digunakan Dalam Perspektif Mubadalah

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih Ibu rumah tangga, ibu dari dua orang putra. Saat ini juga aktif sebagai dosen di IAIN Ponorogo. Minat pada kajian pendidikan dan isu kesetaraan gender.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
mubadalah

Kaidah yang Digunakan Dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0