Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bukan Lagi Beban Ganda bagi Perempuan, tapi Triple Burden!

Perempuan sebelum memasuki kondisi pandemi telah memiliki beban yang berat. Sehingga, dengan kondisi yang berat tersebut, seharusnya perempuan tidak ditambahkan dengan beban-beban yang lain

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
26 Juli 2021
in Keluarga
A A
0
Fungsi Istri

nabi

15
SHARES
742
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu tentang beban ganda yang diterima perempuan menjadi isu yang sering diperbincangkan. Tidak hanya berhenti diperbincangkan, isu ini juga terus dikaji dan dicari penyelesaiannya. Para pejuang perempuan dalam hal ini terus melakukan upaya-upaya untuk perlahan memberikan keringanan terhadap beban ganda yang diterima perempuan.

Perempuan dalam isu beban ganda sering digambarkan dengan berbagai beban yang jalankan oleh perempuan. Namun, seiring perkembangan zaman, terdapat tokoh-tokoh yang merumuskan suatu teori, salah satunya seperti sebuah kerangka kerja analisis triple burden atau beban rangkap tiga. Kerangka kerja atau  teori triple burden ini akan membantu menjelaskan mengenai kondisi perempuan yang menerima banyak beban ganda secara sistematis.

Kerangka kerja triple burden mengatakan bahwa perempuan dalam suatu kondisi bisa mendapatkan beban rangkap tiga  secara bersamaan bahkan secara terus menerus. Beban-beban tersebut lahir dan memberikan efek serius atau dampak diskriminatif terhadap perempuan.

Triple burden ini adalah sebuah kerangka kerja analisis berbasis gender yang digunakan untuk melihat suatu keadaan perempuan. Konsep ini dibangun oleh Caroline O.N. Moser akademisi dari University of Manchester. Moser ini memang memiliki fokus pada kebijakan sosial dan antropologi sosial perkotaan. Pendekatan gender adalah pendekatan yang sering ia gunakan, salah satunya adalah kerangka kerja analisis tentang triple burden.

Triple burden ini menjelaskan bahwa terdapat tiga sektor yang menjadi beban ganda seorang perempuan yaitu sektor reproduksi, komunitas, dan produksi.

Peran reproduksi berkaitan segala hal pekerjaan rumah tangga seperti mengasuh anak dan mengerjakan pekerjaan domestik. Konstruksi sosial telah mengakar bahwa pekerjaan domestik atau peran reproduksi ini menjadi suatu kewajiban seorang ibu atau perempuan.

Peran komunitas berkaitan dengan peran perempuan di ruang sosial. Perempuan memiliki peran pada beberapa ruang-ruang sosial masyarakat. Peran tersebut seperti keterlibatan perempuan pada kegiatan-kegiatan masyarakat, dan secara tidak sadar juga terkadang melahirkan beban ganda terhadap perempuan.

Peran produksi adalah peran yang harus dijalankan oleh perempuan dari tempat kerjanya. Perempuan-perempuan pada era ini telah memasuki era kebebasan berkarir. Namun, kebebasan tersebut tidak sepenuhnya bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi. Peran produksi ini juga melahirkan beberapa beban terhadap perempuan, hal tersebut tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kebijakan dari perusahaan atau tempat kerja yang kurang ramah terhadap perempuan sebagai tenaga kerja.

Fenomena tentang banyaknya tenaga kesehatan yang mundur juga memberikan ketertarikan penulis untuk sedikit mengulas mengenai fenomena yang terjadi pada seorang perempuan sebagai tenaga kesehatan dengan triple burden framework. Tenaga kesehatan yang mengundurkan diri banyak yang beralasan karena beratnya tugas dan beban ganda yang dihadapi. Penulis akan mengulas beban kerja salah satu perempuan tenaga kesehatan yang berhasil ditemui oleh penulis.

Sari (nama samaran) 35 tahun menceritakan bahwa dia memiliki beban produksi yang berat di Puskesmas sebagai tempat bekerja. Kewajibannya setiap pagi hingga sore dan terkadang ada tambahan shift malam adalah peran produksi yang harus diselesaikan. Peran reproduksi sebagai ibu seperti memberikan pendampingan selama sekolah daring dan mengurus pekerjaan rumah juga masih harus ia kerjakan.

Tidak berhenti pada itu, peran komunitasnya di masyarakat juga tidak pernah berhenti, berpartisipasi secara penuh dalam organisasi perempuan di desa. Perannya dalam komunitas bersama masyarakat pada masa ini tidak lain berkaitan erat dengan peran produksi, yaitu menyampaikan tentang kewaspadaan terhadap virus dan pentingnya menaati protokol kesehatan.

Peran-peran tersebut terus berjalan, dan perempuan sebagai tenaga kesehatan dengan kondisi di atas memiliki kerentanan yang cukup tinggi. Kerentanan tersebut berpengaruh terhadap kondisi perempuan baik secara fisik maupun psikologis. Perempuan sebagai tenaga kesehatan tentu memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap terpaparnya virus, rawan menyebarkan virus kepada anggota keluarganya, sebab, mobilitas perempuan sebagai pekerja juga masih relatif aktif dari rumah menuju puskesmas.

Kondisi yang demikian harusnya menjadi perhatian pemerintah dan penggiat isu-isu perempuan. Perempuan sebelum memasuki kondisi pandemi telah memiliki beban yang berat. Sehingga, dengan kondisi yang berat tersebut, seharusnya perempuan tidak ditambahkan dengan beban-beban yang lain. Perempuan dalam kondisi demikian sangat dikhawatirkan terhadap terganggunya fisik maupun psikologis yang selanjutnya juga berdampak pada tidak berjalannnya beberapa peranan perempuan yang dianggap sebagai peran primer. []

Tags: beban gandaibu rumah tanggakeluargaPeran Perempuanperempuanperempuan bekerjaperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki dan Sejarah Gerakan Perempuan Indonesia

Next Post

Download Kitab Nabiyurrahmah, Ajaran Kasih Sayang

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Nabiyurrahmah

Download Kitab Nabiyurrahmah, Ajaran Kasih Sayang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0