Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Esok Jilbab Kita Rayakan, Kalis Mardiasih Membongkar Narasi Jilbab

Perdebatan tentang jilbab sering kali berkelindan antara pilihan dan paksaan, antara ekspresi kebebasan dan tekanan sosial.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
12 Maret 2025
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Esok Jilbab Kita Rayakan

Esok Jilbab Kita Rayakan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di Indonesia, jilbab tidak sekadar menjadi sehelai kain penutup kepala, tetapi juga simbol identitas, spiritualitas, hingga politik. Perdebatan tentang jilbab sering kali berkelindan antara pilihan dan paksaan, antara ekspresi kebebasan dan tekanan sosial.

Kalis Mardiasih, melalui buku terbarunya Esok Jilbab Kita Rayakan, mengangkat isu ini dengan pendekatan yang reflektif dan penuh keberanian. Seperti dalam karya-karya sebelumnya, Kalis menyoroti pengalaman perempuan dalam menghadapi norma sosial yang sering kali bersinggungan dengan kebebasan individu.

Dalam buku ini, Kalis menghadirkan serangkaian narasi yang menunjukkan bagaimana jilbab tidak pernah sekadar pilihan individual. Tetapi juga bagian dari konstruksi sosial yang kompleks. Ia membahas bagaimana perempuan di Indonesia menghadapi berbagai bentuk tekanan dalam memilih apakah akan berjilbab atau tidak.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di lingkungan keagamaan yang konservatif, tetapi juga di ruang-ruang yang lebih sekuler. Di mana jilbab kerap menjadi identitas budaya dan bahkan alat kontrol sosial.

Jika menilik sejarah, jilbab di Indonesia mengalami transformasi besar. Pada era Orde Baru, jilbab sempat terlarang di sekolah-sekolah negeri karena menganggapnya sebagai simbol perlawanan politik. Namun, sejak era Reformasi, jilbab justru mengalami normalisasi dan bahkan menjadi bagian dari kebijakan seragam di banyak institusi pendidikan.

Beberapa kasus yang mencuat, seperti pemaksaan siswi non-Muslim di Padang untuk mengenakan jilbab. Fakta ini menandakan bahwa jilbab tidak hanya menjadi simbol agama, tetapi juga alat regulasi sosial yang bisa bersifat represif.

Pandangan Kalis Mardiasih tentang Jilbab dan Perempuan

Dalam buku ini, Kalis Mardiasih menegaskan bahwa jilbab tidak seharusnya menjadi instrumen penilaian moral perempuan. Ia mengkritisi bagaimana perempuan sering kali dinilai dari penampilannya, bukan dari karakter atau intelektualitasnya.

Kalis menyoroti bahwa dalam banyak kasus, jilbab menjadi alat untuk mengontrol tubuh perempuan dan membatasi ruang geraknya di masyarakat. Perempuan yang tidak berjilbab sering kali menghadapi stigma sebagai kurang religius. Sementara perempuan yang berjilbab juga bisa mengalami tekanan untuk memenuhi standar kesalehan tertentu.

Lebih jauh, Kalis membongkar mitos bahwa semua perempuan yang mengenakan jilbab melakukannya dengan kesadaran penuh. Banyak perempuan yang mengenakan jilbab karena tekanan keluarga, lingkungan kerja, atau bahkan sistem pendidikan yang mengharuskan seragam Islami. Ia juga menyoroti pengalaman perempuan yang ingin melepas jilbab tetapi terhalang oleh ketakutan terhadap reaksi sosial yang negatif.

Membincang Jilbab

Diskursus tentang jilbab tidak hanya relevan di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia. Di mana pengalaman perempuan dengan jilbab sangat bervariasi.

Jika di Prancis, misalnya, jilbab dipersoalkan sebagai ancaman bagi sekularisme negara dan bahkan dilarang di sekolah-sekolah negeri. Di Iran, jilbab justru diwajibkan sebagai bagian dari kebijakan negara berbasis syariah. Dua pendekatan yang berlawanan ini menunjukkan bagaimana jilbab bisa menjadi alat politik yang negara gunakan untuk mengatur tubuh perempuan.

Di Turki, yang memiliki sejarah panjang sekularisme ala Mustafa Kemal Atatürk, jilbab sempat dilarang di institusi pendidikan dan pemerintahan selama beberapa dekade sebelum akhirnya kembali diperbolehkan. Sementara itu, di Malaysia, jilbab lebih banyak bersifat pilihan, meskipun norma sosial tetap memberi tekanan bagi perempuan Muslim untuk mengenakannya.

Buku Esok Jilbab Kita Rayakan juga menarik jika kita bandingkan dengan karya-karya lain yang mengangkat isu jilbab dalam konteks sosial. Misalnya, Leila Ahmed dalam A Quiet Revolution membahas bagaimana jilbab di dunia Arab mengalami kebangkitan kembali sebagai simbol resistensi terhadap kolonialisme, tetapi sekaligus menjadi alat penegakan norma patriarki dalam masyarakat. Dalam Unveiling the Truth, Asra Nomani menyoroti bagaimana jilbab di beberapa komunitas Muslim di Barat menjadi simbol kebebasan sekaligus batasan.

Salah satu poin penting yang Kalis angkat adalah pertanyaan mendasar: apakah perempuan benar-benar bebas dalam memilih jilbab, ataukah mereka memilih dalam kondisi yang telah terkondisikan oleh norma sosial dan tekanan komunitas?

Dalam beberapa kisah yang diceritakan dalam buku ini, ada perempuan yang memilih berjilbab karena kesadaran spiritual. Tetapi ada juga yang melakukannya karena tuntutan keluarga atau lingkungan kerja. Tidak sedikit pula yang mengalami dilema ketika ingin melepas jilbab tetapi takut terhadap stigma sosial.

Komodifikasi Jilbab

Dalam budaya populer Indonesia, jilbab telah mengalami komodifikasi. Merek-merek fashion Muslimah berlomba menawarkan gaya jilbab modern yang lebih stylish, dengan pesan bahwa jilbab bukan hanya soal kepatuhan agama, tetapi juga soal estetika dan citra diri. Fenomena ini juga terjadi di dunia Arab, di mana muncul tren modest fashion yang menggabungkan tuntutan religius dengan gaya hidup urban.

Melalui buku Esok Jilbab Kita Rayakan, Kalis Mardiansih mengajak pembaca untuk melihat jilbab bukan sekadar sebagai simbol keagamaan, tetapi juga sebagai ruang negosiasi perempuan dalam menghadapi berbagai tekanan sosial.

Jilbab bisa menjadi ekspresi kebebasan, tetapi juga bisa menjadi instrumen kontrol. Buku ini penting kita baca, tidak hanya oleh perempuan Muslim, tetapi juga oleh siapa saja yang ingin memahami kompleksitas identitas perempuan dalam masyarakat modern.

Dengan bahasa yang tajam namun reflektif, Kalis berhasil mengungkap bagaimana jilbab bukan hanya sekadar kain yang menutupi kepala. Tetapi juga cerita tentang kuasa, pilihan, dan perjuangan perempuan dalam mendefinisikan diri sendiri. Sebuah buku yang layak menjadi bahan diskusi di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. []

Tags: BudayaEsok Jilbab Kita Dirayakanislamkalis mardiasihNarasi JilbabReview BukuTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

6 Ayat Al-Qur’an tentang Hukum Menyusui Anak

Next Post

Hak Upah Susuan

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
Upah Susuan

Hak Upah Susuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0