• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Fiqh Perempuan: Aborsi Akibat Perkosaan Hukumnya Boleh

Dengan begitu, setiap korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan yang memutuskan untuk menghentikan kehamilannya wajib kita tolong dan lindungi, misalnya dengan memberikan akses layanan aborsi aman

Siti Ulfah Siti Ulfah
30/06/2023
in Buku
0
Fiqh Perempuan

Fiqh Perempuan

960
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Fiqh Perempuan
Penulis: KH. Husein Muhammad
Jumlah Halaman: 309 halaman
Penerebit: Ircisod
Cetakan: Cetakan Pertama, Januari 2019

Mubadalah.id – Dua minggu ini saya menghabiskan waktu dengan membaca buku “Fiqh Perempuan” karya KH. Husein Muhammad, atau bisa kami (mahasantriwa SUPI) menyapanya Buya Husein.

Sejak belajar menjadi Mahasantriwa SUPI saya banyak berinteraksi dengan Buya Husein, salah satunya dalam ngaji kamisan Fahmina. Mulai dari sana, saya tertarik untuk membaca pemikiraan-pemikirannya, baik melalui media sosialnya, maupun melalui buku-bukunya. Salah satunya buku “Fiqh Perempuan”.

Setelah membaca buku “Fiqh Perempuan”, saya merasa mendapatkan angin segar. Sebab, di dalam buku ini Buya Husein menuliskan berbagai hal terntang perempuan dengan perspaketif gender Islam.

Salah satu topik yang saya rasa keren dan sangat berpihak pada korban kekerasan seksual ialah pembahasan tentang pandangan ulama terhadap aborsi kehamilan akibat perkosaan.

Di dalam pembuka pembahasan tersebut, Buya Husein memulainya dengan sebuah pertanyaan “apakah perempuan yang hamil karena perkosaan dibolehkan menggugurkan kandungannya?.

Baca Juga:

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

5 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

Sebuah pertanyaan yang mengajak kita semua untuk berpikir secara kritis. Pasalnya realitas menunjukkan bahwa masyarakat umum menganggap bahwa menghentikan kehamilan dengan alasan apapun, hukumnya haram dan merupakan dosa besar.

Namun bagaimana jika kehamilan tersebut akibat perkosaan. Kita tau bahwa perkosaan merupakan kekerasan seksual, sehingga korban, termasuk yang mengalami kehamilan wajib ditolong serta dilindungi jiwanya. Baik dengan menghentikan ataupun melanjutkan kehamilan tersebut.

Menurut Buya Husein kasus perkosaan menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa bagi korban, seringkali juga menimbulkan trauma dan kepedihan yang sangat mendalam bagi korban.

Melihat dampak tersebut, sangat mungkin korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan memilih untuk menghentikan kehamilannya karena mafsadat-nya akan lebih banyak. Lalu bagaimana ulama memandang hal ini?.

Pandangan Ulama tentang Aborsi

Buya Husein dalam buku yang sama memberikan uraian tentang pandangan ulama terhadap aborsi atau penghentian kehamilan.

Ulama Fiqh memang telah sepakat bahwa pengguguran kandungan di atas usia 4 bulan (seratus dua puluh hari) adalah haram. Sebab menurut para ulama fiqh klasik pada usia tersebut janin telah menjadi makhluk hidup. Sehingga menghentikan kehamilan diibaratkan dengan membunuh manusia, dan hal ini diharamkan dalam Islam.

Sementara itu penghentian kehamilan di bawah usia 4 bulan, menjadi perdebatan dapa ahli fiqh. Misalnya al-Ghazali dari Madzhab Syafi’i melarangnya dalam semua tahapan pertumbuhan janin. Pendapat Madzhab Syafi’i selain al-Ghazali, al-Ramli misalnya, menganggapnya boleh dengan kualifikasi yang berbeda tergantung jauh dekatnya usia janin.

Di sisi lain, madzhab lain berpandangan beragam mengenai penghentian kehamilan akibat berzina. Bahkan sebagian Madzhab Syafi’i membolehkannya.

Perbedaan pendapat ini perlu kita uraikan untuk menunjukkan bahwa para ulama fiqh mempunyai keberagaman pendapat tentang kasus penghentian kehamilan tersebut. Sehingga aturan dan syaratnya tidak tunggal. Sebab, realitas di lapangan juga tidak tunggal.

Lalu pertanyaan selanjutnya ialah bolehkan kehamilan akibat perkosaan perempuan gugurkan?.

Menurut Buya Husein dalam merespon kasus kehamilan akibat perkosaan, baik secara individual maupun secara masal seperti yang terjadi pada tragedi pada Mei di Indonesia memerlukan pemikiran baru dari kalangan ahli fiqh kontemporer. Sebab mungkin saja ulama klasik tidak membahasanya karena masa itu kasus tersebut tidak atau jarang terjadi.

Dengan begitu Buya Husein mencoba mengutip beberapa pendapat ulama kontemporer yang memberikan jawaban terkait pertanyaan di atas.

Kajian Fiqh Kontemporer

Dalam majalah ‘Al-Buhust al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah’ terdapat kajian fiqh kontemporer, terbitan Riyadh, Saudi Arabia, nomor XVII, tahun ke V, dalam rubrik Masa’il fi al-Fiqh, hal. 204 menyatakan bahwa “Jika perempuan itu sebelum berakhirnya usia janin 120 hari dapat meyakini bahwa kandungannya adalah akibat perkosaan (berdasarkan keterangan dokter), maka pengguguran setelah 120 hari adalah boleh”.

Selanjutnya pada halaman 205 menyebutkan:

“Apabila perempuan tidak merasa yakin mengenai keadaannya sesudah terjadinya perkosaan itu, karena beberapa sebab yang dibenarkan agama (al-a’dzar al-syar’iyyah), dan usia janin melebihi 120 hari, maka kaedah agama memberikan peluang bagi pengguguran tersebut, seperti dalam keadaan darurat.”

“Dan keadaan darurat ini dapat terjadi dalam kasus perkosaan. Di mana perempuan korban perkosaan pada umumnya mengalami penderitaan kejiwaan yang bisa menimbulkan penderitaan pada fisik dan psikis. Bahkan bisa menimbulkan keinginan bunuh diri. Maka penghentian kandungan pada keadaan tersebut boleh, karena lebih ringan daripada kematian”.

Jadi, dari penjelasan para ulama kontemporer tersebut memperlihatkan bahwa penghentian kehamilan akibat perkosaan diperbolehkan, karena keadaan tersebut merupakan keadaan yang darurat dan membahayakan korban.

Dengan begitu, setiap korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan yang memutuskan untuk menghentikan kehamilannya wajib kita tolong dan lindungi, misalnya dengan memberikan akses layanan aborsi aman.

Demikian lah yang saya dapatkan dalam pembahasan Buya Husein tentang hukum aborsi bagi perempuan korban perkosaan. Saya kira ini gagasan yang menarik, sebab perspektif yang ramah terhadap perempuan seperti ini mengantarkan korban pada kondisi yang lebih baik. Sehingga kemungkinan akan berdaya dan pulihnya menjadi lebih besar. []

Tags: AborsiAkibatbolehbukufiqh perempuanKehamilanulama
Siti Ulfah

Siti Ulfah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Herland

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

16 Mei 2025
Neng Dara Affiah

Islam Memuliakan Perempuan Belajar dari Pemikiran Neng Dara Affiah

10 Mei 2025
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

Falsafah Hidup Penyandang Disabilitas dalam “Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati”

25 April 2025
Buku Sarinah

Perempuan dan Akar Peradaban; Membaca Ulang Hari Kartini Melalui Buku Sarinah

23 April 2025
Toleransi

Toleransi: Menyelami Relasi Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keberagaman

23 Maret 2025
Buku Syiar Ramadan Menebar Cinta untuk Indonesia

Kemenag RI Resmi Terbitkan Buku Syiar Ramadan, Menebar Cinta untuk Indonesia

20 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version