Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Fiqh Perempuan: Aborsi Akibat Perkosaan Hukumnya Boleh

Dengan begitu, setiap korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan yang memutuskan untuk menghentikan kehamilannya wajib kita tolong dan lindungi, misalnya dengan memberikan akses layanan aborsi aman

Siti Ulfah Siti Ulfah
19 September 2023
in Buku
0
Fiqh Perempuan

Fiqh Perempuan

961
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Fiqh Perempuan
Penulis: KH. Husein Muhammad
Jumlah Halaman: 309 halaman
Penerebit: Ircisod
Cetakan: Cetakan Pertama, Januari 2019

Mubadalah.id – Dua minggu ini saya menghabiskan waktu dengan membaca buku “Fiqh Perempuan” karya KH. Husein Muhammad, atau bisa kami (mahasantriwa SUPI) menyapanya Buya Husein.

Sejak belajar menjadi Mahasantriwa SUPI saya banyak berinteraksi dengan Buya Husein, salah satunya dalam ngaji kamisan Fahmina. Mulai dari sana, saya tertarik untuk membaca pemikiraan-pemikirannya, baik melalui media sosialnya, maupun melalui buku-bukunya. Salah satunya buku “Fiqh Perempuan”.

Setelah membaca buku “Fiqh Perempuan”, saya merasa mendapatkan angin segar. Sebab, di dalam buku ini Buya Husein menuliskan berbagai hal terntang perempuan dengan perspaketif gender Islam.

Salah satu topik yang saya rasa keren dan sangat berpihak pada korban kekerasan seksual ialah pembahasan tentang pandangan ulama terhadap aborsi kehamilan akibat perkosaan.

Di dalam pembuka pembahasan tersebut, Buya Husein memulainya dengan sebuah pertanyaan “apakah perempuan yang hamil karena perkosaan dibolehkan menggugurkan kandungannya?.

Sebuah pertanyaan yang mengajak kita semua untuk berpikir secara kritis. Pasalnya realitas menunjukkan bahwa masyarakat umum menganggap bahwa menghentikan kehamilan dengan alasan apapun, hukumnya haram dan merupakan dosa besar.

Namun bagaimana jika kehamilan tersebut akibat perkosaan. Kita tau bahwa perkosaan merupakan kekerasan seksual, sehingga korban, termasuk yang mengalami kehamilan wajib ditolong serta dilindungi jiwanya. Baik dengan menghentikan ataupun melanjutkan kehamilan tersebut.

Menurut Buya Husein kasus perkosaan menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa bagi korban, seringkali juga menimbulkan trauma dan kepedihan yang sangat mendalam bagi korban.

Melihat dampak tersebut, sangat mungkin korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan memilih untuk menghentikan kehamilannya karena mafsadat-nya akan lebih banyak. Lalu bagaimana ulama memandang hal ini?.

Pandangan Ulama tentang Aborsi

Buya Husein dalam buku yang sama memberikan uraian tentang pandangan ulama terhadap aborsi atau penghentian kehamilan.

Ulama Fiqh memang telah sepakat bahwa pengguguran kandungan di atas usia 4 bulan (seratus dua puluh hari) adalah haram. Sebab menurut para ulama fiqh klasik pada usia tersebut janin telah menjadi makhluk hidup. Sehingga menghentikan kehamilan diibaratkan dengan membunuh manusia, dan hal ini diharamkan dalam Islam.

Sementara itu penghentian kehamilan di bawah usia 4 bulan, menjadi perdebatan dapa ahli fiqh. Misalnya al-Ghazali dari Madzhab Syafi’i melarangnya dalam semua tahapan pertumbuhan janin. Pendapat Madzhab Syafi’i selain al-Ghazali, al-Ramli misalnya, menganggapnya boleh dengan kualifikasi yang berbeda tergantung jauh dekatnya usia janin.

Di sisi lain, madzhab lain berpandangan beragam mengenai penghentian kehamilan akibat berzina. Bahkan sebagian Madzhab Syafi’i membolehkannya.

Perbedaan pendapat ini perlu kita uraikan untuk menunjukkan bahwa para ulama fiqh mempunyai keberagaman pendapat tentang kasus penghentian kehamilan tersebut. Sehingga aturan dan syaratnya tidak tunggal. Sebab, realitas di lapangan juga tidak tunggal.

Lalu pertanyaan selanjutnya ialah bolehkan kehamilan akibat perkosaan perempuan gugurkan?.

Menurut Buya Husein dalam merespon kasus kehamilan akibat perkosaan, baik secara individual maupun secara masal seperti yang terjadi pada tragedi pada Mei di Indonesia memerlukan pemikiran baru dari kalangan ahli fiqh kontemporer. Sebab mungkin saja ulama klasik tidak membahasanya karena masa itu kasus tersebut tidak atau jarang terjadi.

Dengan begitu Buya Husein mencoba mengutip beberapa pendapat ulama kontemporer yang memberikan jawaban terkait pertanyaan di atas.

Kajian Fiqh Kontemporer

Dalam majalah ‘Al-Buhust al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah’ terdapat kajian fiqh kontemporer, terbitan Riyadh, Saudi Arabia, nomor XVII, tahun ke V, dalam rubrik Masa’il fi al-Fiqh, hal. 204 menyatakan bahwa “Jika perempuan itu sebelum berakhirnya usia janin 120 hari dapat meyakini bahwa kandungannya adalah akibat perkosaan (berdasarkan keterangan dokter), maka pengguguran setelah 120 hari adalah boleh”.

Selanjutnya pada halaman 205 menyebutkan:

“Apabila perempuan tidak merasa yakin mengenai keadaannya sesudah terjadinya perkosaan itu, karena beberapa sebab yang dibenarkan agama (al-a’dzar al-syar’iyyah), dan usia janin melebihi 120 hari, maka kaedah agama memberikan peluang bagi pengguguran tersebut, seperti dalam keadaan darurat.”

“Dan keadaan darurat ini dapat terjadi dalam kasus perkosaan. Di mana perempuan korban perkosaan pada umumnya mengalami penderitaan kejiwaan yang bisa menimbulkan penderitaan pada fisik dan psikis. Bahkan bisa menimbulkan keinginan bunuh diri. Maka penghentian kandungan pada keadaan tersebut boleh, karena lebih ringan daripada kematian”.

Jadi, dari penjelasan para ulama kontemporer tersebut memperlihatkan bahwa penghentian kehamilan akibat perkosaan diperbolehkan, karena keadaan tersebut merupakan keadaan yang darurat dan membahayakan korban.

Dengan begitu, setiap korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan yang memutuskan untuk menghentikan kehamilannya wajib kita tolong dan lindungi, misalnya dengan memberikan akses layanan aborsi aman.

Demikian lah yang saya dapatkan dalam pembahasan Buya Husein tentang hukum aborsi bagi perempuan korban perkosaan. Saya kira ini gagasan yang menarik, sebab perspektif yang ramah terhadap perempuan seperti ini mengantarkan korban pada kondisi yang lebih baik. Sehingga kemungkinan akan berdaya dan pulihnya menjadi lebih besar. []

Tags: AborsiAkibatbolehbukufiqh perempuanKehamilanulama
Siti Ulfah

Siti Ulfah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Kekurangan Gizi
Hikmah

6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

28 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Menjaga Jarak Kehamilan
Hikmah

Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

25 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Erika Carlina
Publik

Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID