Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

Rajab seharusnya kita pahami sebagai bulan refleksi. Alih-alih sibuk memperdebatkan amalan tertentu.

Muhammad Khoiri by Muhammad Khoiri
9 Januari 2026
in Publik
A A
0
Bulan Rajab

Bulan Rajab

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Rajab selalu menjadi salah satu bulan yang terasa istimewa bagi umat Islam Indonesia. Di banyak daerah, Rajab tidak sekadar dipahami sebagai penanda waktu dalam kalender hijriah, melainkan hadir sebagai ruang spiritual yang diisi dengan berbagai aktivitas keagamaan.

Masjid dan musala lebih ramai, pengajian bertema persiapan spiritual mulai tergelar, dan sebagian masyarakat meningkatkan ibadah seperti puasa sunnah, sedekah, serta doa bersama. Semua ini menunjukkan bahwa Rajab memiliki makna simbolik yang kuat dalam kesadaran keagamaan umat.

Namun, di tengah semarak tersebut, muncul perbincangan kritis yang semakin sering terdengar yaitu apakah tradisi keagamaan di bulan Rajab benar-benar memiliki dasar syariat yang kuat, ataukah sebagian di antaranya hanya hasil pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran Islam? Pertanyaan ini sering muncul karena menyangkut dua hal mendasar dalam beragama yakni semangat beribadah dan ketepatan dalam mengikuti tuntunan agama.

Rajab, Bulan Mulia tanpa Penetapan Ibadah Khusus

Dalam ajaran Islam, Rajab termasuk salah satu dari empat bulan haram yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 36). Bulan-bulan haram dimuliakan karena Allah menetapkannya sebagai waktu yang harus terjaga kehormatannya. Terutama dengan menjauhi kezaliman dan memperbanyak amal kebajikan. Dalam hal ini, Rajab memiliki nilai moral dan spiritual yang tinggi sebagai bulan pengendalian diri dan peningkatan ketakwaan.

Ketika menelusuri sumber-sumber utama Islam, baik Al-Qur’an maupun hadis sahih, tidak saya temukan penetapan ritual ibadah tertentu yang secara khusus wajib atau sunnah hanya pada bulan Rajab. Dalam kajian hadis, banyak riwayat yang menyebut keutamaan Rajab, tetapi para ulama hadis sepakat bahwa sebagian besar riwayat tersebut berstatus lemah, bahkan ada yang dinilai tidak dapat menjadi rujukan.

Hal ini sering disalahpahami oleh sebagian orang yang mengira bahwa jika tidak ada ibadah khusus, maka Rajab menjadi bulan biasa yang tidak memiliki keistimewaan apa pun. Padahal, pemahaman seperti ini kurang tepat.

Dalam Islam, kemuliaan waktu tidak selalu terwujudkan melalui penambahan bentuk ibadah, melainkan melalui peningkatan kualitas ibadah yang sudah ada. Rajab menjadi mulia bukan karena adanya ritual baru, tetapi karena ia menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan dengan Allah dan sesama manusia.

Pendekatan ini sebenarnya sejalan dengan logika keberagamaan mayoritas umat Islam Indonesia, yang cenderung memahami agama secara praktis dan kontekstual. Rajab kita pahami sebagai bulan “pemanasan spiritual” menuju bulan-bulan besar berikutnya, khususnya Ramadhan. Tanpa harus menciptakan kewajiban-kewajiban baru yang memberatkan.

Tradisi Keagamaan Rajab: Antara Ekspresi Budaya dan Praktik Keagamaan

Tradisi keagamaan yang berkembang di bulan Rajab tidak bisa terlepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Islam di Indonesia tumbuh melalui proses panjang dialog dengan budaya lokal. Sehingga ekspresi keagamaannya pun bersifat inklusif dan adaptif. Tradisi Rajab lahir sebagai bagian dari proses tersebut: sebagai cara masyarakat mengekspresikan kesadaran spiritual dengan bahasa budaya yang mereka pahami.

Bagi mayoritas umat, tradisi seperti doa bersama, pengajian Rajab, atau sedekah kolektif tidak bermaksud sebagai ibadah yang memiliki keutamaan khusus yang mengikat. Tradisi ini lebih berfungsi sebagai media pengingat.

Selain itu menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial, dan ruang belajar agama secara bersama-sama. Dalam konteks masyarakat awam, tradisi justru sering menjadi pintu masuk untuk mendekatkan diri kepada nilai-nilai Islam.

Masalah mulai muncul ketika tradisi terpahami secara keliru. Misalnya, ketika suatu praktik kita yakini memiliki pahala tertentu yang pasti tanpa dasar dalil yang jelas, atau dianggap sebagai kewajiban agama yang tidak boleh tertinggalkan. Di sinilah potensi kesalahpahaman muncul. Bukan pada tradisinya, tetapi pada cara memaknainya.

Mayoritas umat Islam Indonesia sebenarnya berada di posisi tengah. Mereka tidak menolak tradisi secara total karena menyadari manfaat sosial dan spiritualnya. Tetapi juga tidak sepenuhnya menutup mata terhadap pentingnya dalil dan bimbingan ilmu. Sikap ini mencerminkan pola keberagamaan yang pragmatis, moderat, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Meluruskan Keutamaan Tanpa Menghapus

Pertanyaan apakah tradisi Rajab merupakan warisan saleh atau kesalahpahaman sering kali terjawab secara ekstrem. Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks. Tradisi bisa menjadi warisan salih jika ia membantu umat mendekat kepada Allah, memperbaiki akhlak, dan memperkuat hubungan sosial. Namun, tradisi juga bisa berubah menjadi kesalahpahaman jika beserta keyakinan berlebihan yang tidak didukung oleh ajaran yang kuat.

Bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pendekatan yang paling relevan adalah pendekatan pelurusan makna, bukan penghapusan tradisi. Meluruskan pemahaman berarti menjelaskan bahwa tradisi adalah sarana, bukan tujuan. Bahwa nilai ibadah terletak pada niat dan kesesuaiannya dengan prinsip syariat, bukan semata-mata pada bentuk praktiknya.

Rajab seharusnya kita pahami sebagai bulan refleksi. Alih-alih sibuk memperdebatkan amalan tertentu, Rajab dapat kita manfaatkan untuk memperbaiki kualitas salat, meningkatkan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari, memperkuat kepedulian sosial, dan menata ulang niat beragama. Nilai-nilai inilah yang justru sering terlupakan ketika perdebatan terfokus pada aspek ritual semata.

Pendekatan ini penting agar keberagamaan tetap membumi dan tidak tercerabut dari realitas sosial. Islam tidak hadir untuk mempersulit umat, tetapi untuk membimbing manusia menuju kehidupan yang lebih bermakna dan beradab.

Sarat Makna Spiritual dan Ssoial

Rajab adalah bulan yang sarat makna spiritual dan sosial. Tradisi keagamaan yang menyertainya bukan sesuatu yang harus kita tolak mentah-mentah, tetapi juga tidak untuk kita sakralkan tanpa pemahaman yang memadai. Ia dapat menjadi warisan salih jika kita tempatkan sebagai sarana kebaikan, dan dapat menjadi kesalahpahaman jika terpahami secara berlebihan dan terlepaskan dari kerangka ilmu.

Dengan sikap beragama yang moderat, rasional, dan penuh kearifan, Rajab dapat menjadi bulan pembelajaran yang penting. Bukan sekadar tentang apa yang kita lakukan, tetapi tentang mengapa dan bagaimana beragama kita jalankan. Dari sinilah Rajab menemukan maknanya. Yaitu sebagai bulan penyadaran, pendewasaan, dan penataan ulang orientasi ibadah menuju kualitas hidup yang lebih baik, baik secara spiritual maupun sosial. []

Tags: Bulan HaramBulan RajabIbadah SosialkeagamaanKesadaran SpiritualTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

Next Post

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Lingkungan NU
Lingkungan

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Perbedaan
Publik

Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

12 Januari 2026
Next Post
Islam Indonesia

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0