• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara Menyikapi Dua Jenis Pengalaman Perempuan

Oleh karena itu, pengalaman perempuan secara biologis adalah bagian tak terpisahkan dari kedirian perempuan sebagai manusia.

Redaksi Redaksi
05/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Menyikapi Pengalaman Perempuan

Menyikapi Pengalaman Perempuan

770
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan adalah manusia yang memiliki pengalaman yang tidak ada padanannya pada laki-laki. Perempuan memiliki pengalaman biologis, juga pengalaman sosial. Cara kita menyikapi dua jenis pengalaman ini menentukan cara kita memanusiakan perempuan.

Secara biologis, perempuan mengalami lima hal, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Secara sosial, perempuan rentan mengalami ketidakadilan berbasis gender, yakni diperlakukan tidak adil semata-mata karena menjadi perempuan. Bentuknya juga ada lima, yaitu stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda.

Islam tidak memandang pengalaman perempuan sebagai urusan perempuan saja, laki-laki pun perlu peduli. Bahkan, ayat tentang menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui, semua mengandung petunjuk pada selain perempuan untuk tidak membebani, tapi mendukung berbuat sesuatu untuk meringankan perempuan.

Pengalaman perempuan tidak hanya dibahas sebagai topik, melainkan juga sebagi perspektif. Karenanya, Islam memberi aturan khusus bagi perempuan yang menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, atau menyusui dalam menjalankan ibadah, seperti shalat, puasa, dan haji.

Demikian pula, Islam selama 23 tahun masa kerasulan Nabi Muhammad Saw berproses membebaskan perempuan dari aneka bentuk ketidakadilan. Misalnya, dengan memastikan bagian warisnya, nilai saksinya, hingga posisinya dalam perkawinan.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Kemanusiaan Perempuan

Sayangnya, di kemudian hari pengalaman perempuan jenis ini hanya lazim dibahas sebagai topik, bukan perspektif, sehingga spirit pemanusiaan perempuan tereduksi. Kita bisa meneladani Islam dalam menjadikan pengalaman perempuan sebagai perspektif, tidak semata-mata sebagai topik.

Oleh karena itu, pengalaman perempuan secara biologis adalah bagian tak terpisahkan dari kedirian perempuan sebagai manusia. Secara sosial, terbebas dari lima bentuk ketidakadilan gender juga menjadi prasyarat mutlak kemanusiaan perempuan.

Tanpa perhatian khusus pada pengalaman perempuan, kearifan sosial, kebijakan negara, bahkan kemaslahatan agama bisa hanya mencapai kearifan, kebijakan, dan kemaslahatan legal formal. Belum substansial bagi perempuan. Mari kita pastikan, apakah sesuatu yang kita yakini arif, bijak, dan maslahat tersebut:

Pertama, arif, bijak, maslahat untuk perempuan yang mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.

Kedua, telah membebaskan perempuan dari stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. []

Tags: islamMenyikapiPengalamanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID