Kamis, 8 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

Fatwa KUPI, dan Praktik Baik Menjaga Kelestarian Alam

Zahra Amin Zahra Amin
15 Februari 2021
in Pernak-pernik
0
Bencana Banjir

Bencana Banjir

442
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekan kemarin, tepatnya pada 8 sampai dengan 10 Februari 2021, bencana  banjir menerjang Kabupaten Indramayu. Ada 22 kecamatan yang terdampak bencana banjir akibat meluapnya beberapa sungai utama yang melintas, dan curah hujan tinggi pada saat itu. Selain beberapa akses jalan utama Pantura sempat terputus, berdasarkan data yang dirilis BPBD Kabupaten Indramayu, ada sekitar 77.752 warga yang mengungsi, 25.206 rumah terendam, dan 2.096 areal sawah serta tambak yang rusak.

Pada saat yang sama aksi solidaritas digaungkan oleh banyak kalangan, posko bencana banjir dan kemanusiaan dibuka di mana-mana, termasuk dapur umum dan bantuan yang terus berdatangan. Ada yang sudah terkelola dengan baik, namun lebih banyak yang tidak terkontrol, semrawut dan asal-asalan.

Asal memberi, berdonasi dan bersimpati, tanpa mempertimbangkan kebutuhan dasar dari para korban. Bahkan ada satu daerah yang menerima banyak bantuan, tetapi di daerah lain yang aksesnya sulit, karena terisolir oleh tingginya genangan air, sepi dari bantuan.

Selain pencegahan bencana banjir, ke depan harus ada edukasi terkait dengan respon cepat dan tanggap bencana, terutama bagi para stakeholder dan para pemegang kebijakan dalam gerakan sosial masyarakat. Edukasi ini penting terutama di daerah-daerah yang rawan bencana banjir.

Kedua trauma healing terlebih bagi para perempuan dan anak-anak yang mengalami beban berlipat akibat kondisi bencana. Kegiatan ini bisa diinsiasi oleh dinas terkait bekerjasama dengan para relawan yang berlatar belakang pengalaman psikologi.

Jika kembali menilik peristiwa bencana banjir di Indramayu, saya melihat pembahasan tentang lingkungan dan kerusakan alam masih terasa asing. Artinya, belum menjadi bagian dari laku hidup sehari-hari. Persoalan ini jarang dibahas di berbagai pengajian dan kegiatan keislaman.

Karena itu tidak heran apabila perilaku kita terkait upaya pencegahan bencana banjir, dan menjaga kelestarian alam dan kesehatan lingkungan masih sangat jauh dari ideal, sebagaimana diamanatkan dalam AlQur’an dan sunnah Nabi.

Fatwa KUPI

Dalam hal ini Kongres Ulama Perempuan Indonesia, yang pernah dihelat di Ponpes Kebon Jambu Babakan Cirebon, mengeluarkan fatwa atau sikap dan pandangan keagamaan terkait dengan pencegahan kerusakan lingkungan.

Pertama, hukum melakukan perusakan alam berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan dijaga ekosistemnya.

Kedua, agama harus berperan untuk melindungi kelestarian alam sekitar. Dalam prinsip dasar ajaran Islam (Al-Kulliyat) selain perlindungan agama (Hifdhud diin), jiwa (hifdhun nafs), akal (hifdzul ‘aql), keturunan dan martabat (hifdzul nasl wal ‘iradl), harta kekayaan (hifdzul maal), juga ada perlindungan alam dan lingkungan hidup (hifdzul bii’ah).

Sedangkan perlindungan terhadap alam dapat dilakukan dengan cara pengaturan secara tegas larangan merusak alam dan perhatian besar dalam menjaga dan melestarikan alam. Oleh karena itu, manusia, laki-laki dan perempuan, sebagai khaliifatullah (mandataris Allah) di muka bumi, berkewajiban merawat dan menjaga alam serta keseimbangan di muka bumi.

Kemudian, mengembangkan pengetahuan dan membangun kesadaran tentang pentingnya fiqih lingkungan hidup dan hidup yang sehat, bersih, serta menjaga keseimbangan ekosistem, harus menjadi pembiasaan keagaman, baik dalam lingkungan individu, komunitas, masyarakat maupun negara.

Selanjutnya pandangan keagamaan yang terakhir, tentang tanggungjawab negara dalam mengatasi perusakan alam yang memiskinkan rakyat, terutama perempuan. Antara lain, pertama negara dengan seluruh perangkatnya wajib melindungi alam dari segala kerusakan, dan wajib memberikan sanksi hukuman tegas yang menjerakan kepada pelaku perusakan, baik individu, masyarakat, aparat negara maupun korporasi.

Kedua, negara bertanggungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam. Dalam upaya tersebut, negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam.

Praktik Baik

Salah satu konsep Islam dalam pemanfaatan alam adalah had al kifayah (standar kebutuhan layak). Artinya dalam memanfaatkan alam, manusia perlu menggunakan standar kelayakan, yakni gunakanlah atau manfaatkanlah alam dan isinya sekadar memenuhi kebutuhan yang layak. Jangan serakah dan egois dalam memanfaatkan alam.

Salah satu hal yang saya pelajari sejak tahun 2017, ketika mulai bergumul dengan isu perempuan dan kesetaraan, ada praktik baik yang kerap kali saya rasakan ketika makan bersama dengan kawan-kawan, baik dalam komunitas Caritas Bandung,  Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, maupun Yayasan Fahmina Cirebon ketika acara Festival Mubadalah pada medio April 2019.

Ketika dalam satu kesempatan, hal pertama yang sering mereka katakan, ambil makanan secukupnya sesuai kebutuhan, karena ketika lebih dan terbuang itu akan menjadi beban sampah rumah tangga. Sementara di belahan dunia lain, masih banyak saudara-saudara kita yang mengalami kelaparan dan gizi buruk.

Kedua dalam penggunaan plastik, juga harus diupayakan seminim mungkin, karena hari ini mungkin masih belum bisa bebas sepenuhnya dari barang-barang serba plastik. Pengalaman khusus yang saya alami, saat helatan Festival Mubadalah, panitia menyediakan tumbler bagi para peserta, sehingga peserta bebas memenuhi kebutuhan air minumnya, dengan mengambil  dari galon-galon yang tersedia di depan ruang meeting. Begitu acara usai, tumbler dikembalikan, dan bisa digunakan lagi saat kegiatan lain berlangsung.

Ketiga, tidak menggunakan barang berbahan dasar styrofoam, karena proses urainya lebih lama dibanding plastik. Lalu terakhir,  kemanapun upayakan membawa bekal wadah sendiri, terutama saat membeli makanan di luar, untuk mengurangi penggunaan wadah plastik. Praktik baik, sederhana dan dekat dengan kehidupan kita, setidaknya bisa dimulai hari ini, dan diawali oleh diri sendiri. Selamat mencoba! []

 

Tags: Bencana AlamFatwa KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaPencegahan Kerusakan Lingkungan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Krisis Lingkungan
Publik

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

5 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
Halaqah Kubra KUPI
Personal

Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

26 Desember 2025
Bantuan Pembalut
Publik

Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

21 Desember 2025
KUPI
Publik

KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan
  • Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir
  • Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID