Mubadalah.id - Tujuan pernikahan (maqashid al-syari'ah fi al-nikah) yaitu menciptakan kehidupan rumah tangga yang saling membahagiakan (sakinah, mawaddah, dan rahmah),...
Mubadalah.id - Salah satu keputusan fatwa yang dikeluarkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tahun 2017 di Pesantren Kebon Jambu Cirebon,...
Mubadalah.id - Aktivitas dakwah menjadi misi bagi setiap umat keagamaan, termasuk Umat Islam. Namun dakwah tidak boleh kita barengi dengan...
Mubadalah.id - Jika sebagian orang menerima soal Hadis Aisyah r.a. tentang pernikahan anak, maka dalam perspektif mubadalah, kita tidak bisa...
Mubadalah.id - Sebelum membahas beberapa teks Hadis yang disalah pahami dalam narasi relasi pasangan suami istri, penting memastikan terlebih dahulu...
Mubadalah.id - Jika merujuk metode mubadalah tentang kepemimpinan politik dalam Islam, maka metode mubadalah berpegang pada prinsip meritokrasi, bukan pada...
Mubadalah.id - Kecemasan lahir seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat. Pertukaran informasi yang semakin masif juga tidak sepenuhnya memicu...
Mubadalah.id - Dalam fikih klasik, mazhab Syaffi dan Hanbali memandang hukum khitan bagi laki-laki itu wajib, sementara Hanafi dan Maliki...
Mubadalah.id - Metode mubadalah memfokuskan pada makna yang terkandung dalam hukum khitan. Dalam berbagai tulisan, termasuk dalam fikih, khitan laki-laki...
Mubadalah.id - Tidak terasa Tadarus Subuh bersama Kang Faqih, yang pertama kali diadakan pada 9 September 2021, telah sampai pada...
© 2023 MUBADALAH.ID
Komentar Terbaru