Mubadalah.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Kang Emil), mengusulkan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, pada Jumat (11/02/2021), seperti dilansir jabarprov.go.id. CDPOB tersebut terdiri dari Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Dengan begitu, total ada delapan daerah CDPOB yang sudah diusulkan Jawa Barat sejak tahun 2020. Yaitu, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Tasikmalaya Selatan. Akan tetapi, sampai saat ini masih dilakukan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.
Ketiga CDPOB yang diusulkan Kang Emil ini rata-rata memiliki 11 sampai 12 kecamatan dengan populasi di setiap daerah 500 ribu hingga 600 ribu jiwa di setiap wilayahnya. Setelah mengusulkan tiga CDPOB tersebut, Panitia Khusus (Pansus) yang merupakan syarat tindak lanjutnya langsung dibentuk oleh DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna tersebut.
Dasar Hukum Pemekaran Daerah
Gagasan pemekaran Daerah Otonom Baru mempunyai dasar hukum yang kuat. Secara yuridis, dasar hukum pembentukan daerah terdapat dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar (provinsi) serta provinsi akan dibagi lagi ke dalam daerah yang lebih kecil.
Selain itu, terdapat juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah yang menjadi landasan hukum pembentukan daerah di Indonesia. Menurut UU ini, pemekaran daerah harus berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, potensi daerah, jumlah penduduk, luas daerah, sosial politik, dan pertimbangan-pertimbangan lain yang memungkinkan akan terselenggaranya suatu otonomi daerah.
Namun, dalam beberapa kasus, termasuk CDPOB Jawa Barat, implementasi otonomi daerah lebih banyak dilakukan dalam hal pemekaran daerah daripada penggabungan daerah. Pemekaran daerah tersebut tidak lepas dari undang- undang otonomi daerah yang menjadi payung hukumnya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, sehingga banyak daerah atau elit-elit daerah yang memanfaatkannya dengan melakukan pemekaran daerah.
Pengusulan CDPOB Jawa Barat terhitung cepat. Bagaimana tidak, penggagasnya dari atas, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat secara langsung. Sehingga, formasi yang berada di bawahnya seperti Bupati, Camat, Kepala Desa bahkan hingga RT/RW, semuanya memposisikan diri di bawah formasi tersebut sehingga polemik silang pendapat minim terjadi.
Dinamika Politik dalam CDPOB Jawa Barat
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pemekaran daerah merupakan kebijakan yang diatur melalui suatu undang-undang. Dalam hal ini, kita tahu bahwa undang-undang merupakan suatu produk politik. Di bawah undang-undang terdapat kebijakan-kebijakan lain yang juga berasal dari proses politik. Menurut Satjipto Rahardjo (2021), Konsep dasar dalam politik diantaranya adalah kekuasaan, keadilan, ketertiban, kepastian hukum, dan kesejahteraan.
Dalam suatu kekuasaan, terdapat kewenangan, paksaan atau tekanan (force), pengaruh dan legitimasi. Oleh sebab itu, dalam proses pemekaran suatu daerah, politik memiliki peran penting dengan berbagai macam dinamika yang ada di dalamnya. Termasuk dalam pro-kontra terkait kebijakan yang hendak dikeluarkan seorang pemimpin, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat.
Dalam hal pengusulan CDPOB Jawa Barat, dilansir dari beberapa media, terdapat beberapa penolakan atau pendapat kurang setuju dari beberapa pihak, termasuk masyarakat yang akan menjadi penduduk dalam CDPOB tersebut. Warga yang menolak dilakukan pemekaran daerah karena berpotensi akan menghilangkan kultur budaya masyarakat setempat. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa wacana pemekaran daerah hanya sebatas permainan dari elit-elit politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sedangkan alasan pemerintah dalam hal pengusulan CDPOB Jawa Barat ialah supaya pemerataan pelayanan publik bisa diimplementasikan secara maksimal. Selain itu, dalam hal administrasi daerah, dapat dilakukan monitoring daerah dengan lebih mudah, sehingga bisa menjadi upaya pemerintah dalam hal kemaslahatan warganya.
Azies Bauw (2018) dalam karya ilmiahnya yang berjudul: “Prosedur Pemekaran Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, mengungkapkan bahwa kebijakan pemekaran daerah didasarkan pada beberapa kondisi, diantaranya: Keadaan wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang sangat banyak sehingga mengakibatkan tidak efektifnya pelayanan terhadap masyarakat, Perbedaan budaya dalam satu wilayah pemerintahan, mendapatkan keadilan, pemerataan pembangunan yang timpang, serta untuk mendapatkan status kekuasaan.
Dalam hal CDPOB Jawa Barat, pertimbangan politis cenderung lebih dominan daripada aspek teknis pemerintahan seperti kapasitas manajemen pemerintah serta ketersediaan aparat pemerintahan dan legislatif. Begitu juga aspek sarana prasarana pemerintahan serta tata kelola pemerintahan yang tampaknya masih sangat lemah.
Diketahui, hingga saat ini, belum ada perspektif dari Pemerintah terkait kebijakan Daerah Otonomi Baru di mana saat ini Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, atau moratorium.
Dilansir dari kanal resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, (04/12/2020), Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB). Hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandir.
Moratorium tersebut didasarkan pada beberapa hal, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Analisis Maslahah Mursalah
Dalam tulisan pendek ini, penulis hendak menggunakan maslahah mursalah sebagai pisau analisis terhadap usulan pemerintah terkait CDPOB Jawa Barat. maslahah mursalah sebagai suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan dari ke-madharat-an dan untuk menyatakan suatu kemaslahatan.
Sayfuddin Abi Hasan dalam Al-Ahkam Fiusul Al-Ahkam (1972) menjelaskan bahwa menurut ahli ushul fiqh, maslahah mursalah merupakan kemaslahatan yang disyariatkan oleh syar’i dalam bentuk hukum sebagai upaya menciptakan kemaslahatan dengan tidak adanya dalil yang membenarkan atau melarangnya. Maka dari itu, maslahah mursalah disebut mutlak dikarenakan tidak ada dalil yang menyatakan benar ataupun salah.
Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pembentukan daerah berupa pemekaran daerah serta penggabungan daerah yang berkaitan dengan pemekaran daerah. Kemudian, Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pemekaran daerah merupakan pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi dua daerah baru atau lebih, serta penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi sebagai satu daerah baru.
Berkaitan dengan pemekaran daerah dalam pengusulan CDPOB Jawa Barat, terdapat dua kepentingan yaitu pendekatan pelayanan umum pemerintahan terhadap masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Hal ini sejalan dengan konsep maslahah mursalah, dilihat dari Undang-undang tersebut terkait adanya tujuan utama pemekaran daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, dilihat dari faktor atau alasan diusulkannya CDPOB Jawa Barat, di antaranya yaitu: mencegah penumpukan kekuasaan dalam satu pihak, dan (dalam konteks desentralisasi) sebagai tindakan ‘pendemokrasian’ dalam menarik rakyat untuk ikut serta di dalam pemerintahan serta melatih diri untuk mempergunakan hak-hak demokrasinya.
Kemudian, secara ekonomi, daerah memiliki sumber-sumber yang potensial serta berdaya jual meski belum banyak manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dikarenakan daerah induk kurang adil dalam pengalokasian serta distribusi sumber-sumber itu.
Selain itu, secara administratif pemerintah, faktor diusulkannya CDPOB Jawa Barat dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan kendali pemerintahan, termasuk peningkatan kualitas dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat juga dilihat bahwa usulan CDPOB Jawa Barat akan mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan konsep maslahah mursalah yaitu memberikan kemudahan dan menjauhkan kesulitan.
Akan tetapi, dalam implementasinya, harus tetap dilakukan kontrol sosial dari masyarakat supaya berjalan dengan lancar dan tanpa adanya penyakit-penyakit politik seperti korupsi, monopoli jabatan, serta hal-hal yang berbau nepotisme dalam pembentukan pemerintahannya. Selain itu, apabila pemekaran daerah di Jawa Barat ini sudah dilakukan, setiap pemangku jabatan di tatanan pemerintahan setempat harus mampu menjadi pemimpin yang baik. Karena terciptanya kesejahteraan masyarakat tergantung dari cara seorang pemimpin dalam memimpin masyarakat itu sendiri. []