Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

CDPOB Jawa Barat: Dinamika Politik Dalam Upaya Kemaslahatan

Diketahui, hingga saat ini, belum ada perspektif dari Pemerintah terkait kebijakan Daerah Otonomi Baru di mana saat ini Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, atau moratorium

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
20 Desember 2022
in Publik
A A
0
Jawa Barat

Jawa Barat

2
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Kang Emil), mengusulkan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, pada Jumat (11/02/2021), seperti dilansir jabarprov.go.id. CDPOB tersebut terdiri dari Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Dengan begitu, total ada delapan daerah CDPOB yang sudah diusulkan Jawa Barat sejak tahun 2020. Yaitu, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Tasikmalaya Selatan. Akan tetapi, sampai saat ini masih dilakukan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.

Ketiga CDPOB yang diusulkan Kang Emil ini rata-rata memiliki 11 sampai 12 kecamatan dengan populasi di setiap daerah 500 ribu hingga 600 ribu jiwa di setiap wilayahnya. Setelah mengusulkan  tiga CDPOB tersebut, Panitia Khusus (Pansus) yang merupakan syarat tindak lanjutnya langsung dibentuk oleh DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna tersebut.

Dasar Hukum Pemekaran Daerah

Gagasan pemekaran Daerah Otonom Baru mempunyai dasar hukum yang kuat. Secara yuridis, dasar hukum pembentukan daerah terdapat dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar (provinsi) serta provinsi akan dibagi lagi ke dalam daerah yang lebih kecil.

Selain itu, terdapat juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah yang menjadi landasan hukum pembentukan daerah di Indonesia. Menurut UU ini, pemekaran daerah harus berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, potensi daerah, jumlah penduduk, luas daerah, sosial politik, dan pertimbangan-pertimbangan lain yang memungkinkan akan terselenggaranya suatu otonomi daerah.

Namun, dalam beberapa kasus, termasuk CDPOB Jawa Barat, implementasi otonomi daerah lebih banyak dilakukan dalam hal pemekaran daerah daripada penggabungan daerah. Pemekaran daerah tersebut tidak lepas dari undang- undang otonomi daerah yang menjadi payung hukumnya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, sehingga banyak daerah atau elit-elit daerah yang memanfaatkannya dengan melakukan pemekaran daerah.

Pengusulan CDPOB Jawa Barat terhitung cepat. Bagaimana tidak, penggagasnya dari atas, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat secara langsung. Sehingga, formasi yang berada di bawahnya seperti Bupati, Camat, Kepala Desa bahkan hingga RT/RW, semuanya memposisikan diri di bawah formasi tersebut sehingga polemik silang pendapat minim terjadi.

Dinamika Politik dalam CDPOB Jawa Barat

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pemekaran daerah merupakan kebijakan yang diatur melalui suatu undang-undang. Dalam hal ini, kita tahu bahwa undang-undang merupakan suatu produk politik. Di bawah undang-undang terdapat kebijakan-kebijakan lain yang juga berasal dari proses politik. Menurut Satjipto Rahardjo (2021), Konsep dasar dalam politik diantaranya adalah kekuasaan, keadilan, ketertiban, kepastian hukum, dan kesejahteraan.

Dalam suatu kekuasaan, terdapat kewenangan, paksaan atau tekanan (force), pengaruh dan legitimasi. Oleh sebab itu, dalam proses pemekaran suatu daerah, politik memiliki peran penting dengan berbagai macam dinamika yang ada di dalamnya. Termasuk dalam pro-kontra terkait kebijakan yang hendak dikeluarkan seorang pemimpin, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat.

Dalam hal pengusulan CDPOB Jawa Barat, dilansir dari beberapa media, terdapat beberapa penolakan atau pendapat kurang setuju dari beberapa pihak, termasuk masyarakat yang akan menjadi penduduk dalam CDPOB tersebut. Warga yang menolak dilakukan pemekaran daerah karena berpotensi akan menghilangkan kultur budaya masyarakat setempat. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa wacana pemekaran daerah hanya sebatas permainan dari elit-elit politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sedangkan alasan pemerintah dalam hal pengusulan CDPOB Jawa Barat ialah supaya pemerataan pelayanan publik bisa diimplementasikan secara maksimal. Selain itu, dalam hal administrasi daerah, dapat dilakukan monitoring daerah dengan lebih mudah, sehingga bisa menjadi upaya pemerintah dalam hal kemaslahatan warganya.

Azies Bauw (2018) dalam karya ilmiahnya yang berjudul: “Prosedur Pemekaran Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, mengungkapkan bahwa kebijakan pemekaran daerah didasarkan pada beberapa kondisi, diantaranya: Keadaan wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang sangat banyak sehingga mengakibatkan tidak efektifnya pelayanan terhadap masyarakat, Perbedaan budaya dalam satu wilayah pemerintahan, mendapatkan keadilan, pemerataan pembangunan yang timpang, serta untuk mendapatkan status kekuasaan.

Dalam hal CDPOB Jawa Barat, pertimbangan politis cenderung lebih dominan daripada aspek teknis pemerintahan seperti kapasitas manajemen pemerintah serta ketersediaan aparat pemerintahan dan legislatif. Begitu juga aspek sarana prasarana pemerintahan serta tata kelola pemerintahan yang tampaknya masih sangat lemah.

Diketahui, hingga saat ini, belum ada perspektif dari Pemerintah terkait kebijakan Daerah Otonomi Baru di mana saat ini Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, atau moratorium.

Dilansir dari kanal resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, (04/12/2020), Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB). Hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandir.

Moratorium tersebut didasarkan pada beberapa hal, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Analisis Maslahah Mursalah

Dalam tulisan pendek ini, penulis hendak menggunakan maslahah mursalah sebagai pisau analisis terhadap usulan pemerintah terkait CDPOB Jawa Barat. maslahah mursalah sebagai suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan dari ke-madharat-an dan untuk menyatakan suatu kemaslahatan.

Sayfuddin Abi Hasan dalam Al-Ahkam Fiusul Al-Ahkam (1972) menjelaskan bahwa menurut ahli ushul fiqh, maslahah mursalah merupakan kemaslahatan yang disyariatkan oleh syar’i dalam bentuk hukum sebagai upaya menciptakan kemaslahatan dengan tidak adanya dalil yang membenarkan atau melarangnya. Maka dari itu, maslahah mursalah disebut mutlak dikarenakan tidak ada dalil yang menyatakan benar ataupun salah.

Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pembentukan daerah berupa pemekaran daerah serta penggabungan daerah yang berkaitan dengan pemekaran daerah. Kemudian, Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pemekaran daerah merupakan pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi dua daerah baru atau lebih, serta penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi sebagai satu daerah baru.

Berkaitan dengan pemekaran daerah dalam pengusulan CDPOB Jawa Barat, terdapat dua kepentingan yaitu pendekatan pelayanan umum pemerintahan terhadap masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Hal ini sejalan dengan konsep maslahah mursalah, dilihat dari Undang-undang tersebut terkait adanya tujuan utama pemekaran daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, dilihat dari faktor atau alasan diusulkannya CDPOB Jawa Barat, di antaranya yaitu: mencegah penumpukan kekuasaan dalam satu pihak, dan (dalam konteks desentralisasi) sebagai tindakan ‘pendemokrasian’ dalam menarik rakyat untuk ikut serta di dalam pemerintahan serta melatih diri untuk mempergunakan hak-hak demokrasinya.

Kemudian, secara ekonomi, daerah memiliki sumber-sumber yang potensial serta berdaya jual meski belum banyak manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dikarenakan daerah induk kurang adil dalam pengalokasian serta distribusi sumber-sumber itu.

Selain itu, secara administratif pemerintah, faktor diusulkannya CDPOB Jawa Barat dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan kendali pemerintahan, termasuk peningkatan kualitas dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat juga dilihat bahwa usulan CDPOB Jawa Barat akan mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan konsep maslahah mursalah yaitu memberikan kemudahan dan menjauhkan kesulitan.

Akan tetapi, dalam implementasinya, harus tetap dilakukan kontrol sosial dari masyarakat supaya berjalan dengan lancar dan tanpa adanya penyakit-penyakit politik seperti korupsi, monopoli jabatan, serta hal-hal yang berbau nepotisme dalam pembentukan pemerintahannya. Selain itu, apabila pemekaran daerah di Jawa Barat ini sudah dilakukan, setiap pemangku jabatan di tatanan pemerintahan setempat harus mampu menjadi pemimpin yang baik. Karena terciptanya kesejahteraan masyarakat tergantung dari cara seorang pemimpin dalam memimpin masyarakat itu sendiri. []

Tags: IndonesiaJawa BaratOtonomi DaerahpolitikWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menikah Bukan Hanya Mau Enak Aja

Next Post

Mengenali Karakter-karakter Hukum Islam

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
karakter hukum islam

Mengenali Karakter-karakter Hukum Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0