Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ceraikan Ibumu Dulu Sebelum Nikahi Anak Orang

Menceraikan ibu berarti memisahkan identitas sendiri dengan identitas ibu, perasaan, imajinasi, kehendak, keyakinan, dan lain-lain

Dhuha Hadiyansyah by Dhuha Hadiyansyah
16 Mei 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Ceraikan Ibumu

Ceraikan Ibumu

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai seorang fasilitator kelas pernikahan, saya sering mendapatkan pertanyaan dari calon pengantin tentang persiapan apa yang perlu kita lakukan sebelum menikah. Tak mungkin jawabannya tunggal, tapi saya sering memastikan terlebih dulu apakah di antara calon ada yang masih terikat dengan keluarga asal. Secara lebih spesifik kepada calon mempelai pria, saya sering berseloroh, ceraikan ibumu dulu.

Jika saya menjawab seperti itu, reaksi calon perempuan biasanya senyum-senyum tanda paham. Akan tetapi, saya tegaskan bahwa separasi dengan keluarga asal harus dilakukan kedua calon. Hanya saja, hubungan segitiga yang rumit lebih sering terjadi (induksi dari sejumlah kasus yang saya jumpai sendiri) antara suami, istri dan ibu mertua dari pihak suami.

Membicarakan orang tua, terutama ibu, selalu menarik dan melibatkan emosi yang dalam. Jika kita berbicara tentang keluarga asal, di sini ada banyak kenangan, baik yang manis maupun yang traumatis. Dalam bentuk yang positif, keluarga asal memberikan keamanan, perhatian, kehangatan, dukungan atau semangat, cerita, tradisi, kesempatan untuk tumbuh, previlise tertentu, kegembiraan, dan keceriaan.

Sebaliknya, keluarga asal juga dapat menyumbang sejumlah kompleksitas hubungan dan kristalisasi emosi negatif. Penghakiman dan kritik, kontrol dan manipulasi, harapan dan tekanan, jarak sosial, perfeksionisme, pencitraan, dan rasa bersalah. Sebagaimana yang baik, yang buruk pun akan berpengaruh bagi anggota.

Tipe Anak Mami

Dalam sistem keluarga yang disfungsional, anak adalah korban, yang salah satunya tipenya adalah dia dijadikan pasangan semu oleh orang tua. Dalam kasus ini, anak laki-laki menjadi suami semu sang ibu.

Anak laki-laki ini dituntut si ibu untuk memberikan perhatian, waktu, hingga nafkah finansial maupun emosional layaknya suami. Hanya minus hubungan seksual. Pada satu titik, di sisi lain, sang anak akan sampai pada tahap gagal membedakan perasaannya sendiri dan perasaan ibunya. Karena dalam kebingungan, dia tidak merasakan situasi ini sebagai sebuah kesalahan. Kita namakan pria tipe ini sebagai anak mami.

Anak mami ini pasti tak bisa membina pernikahan secara fungsional karena sistem yang baru ia bina tidak akan bisa otonom. Secara emosional, si ibu akan menjadi “istri pertama” dan istri sah akan menjadi “yang kedua”. Ibu akan berperan ganda. Sebagai ibu suri sekaligus permaisuri, sedangkan istri hanya menjadi selir.

Situasi semakin rumit karena perilaku anak mendapatkan banyak pembenaran, terutama dari dogma dan norma yang berlaku, misalnya “anak laki-laki adalah milik ibunya; istri adalah milik suaminya”.

Norma beracun tersebut menghasilkan simpulan: kalau berkonflik dengan ibu mertua, seorang istri tidak akan menemukan validasi di masyarakat kita. Pernikahan seperti ini hanya akan menghasilkan dua kondisi: masalah tanpa solusi atau cerai. Perceraian melibatkan mertua sering tidak terungkapkan di pengadilan oleh penggugat dengan alasan akan banyak mediasi yang bertele-tele.

Semua jenis hubungan yang sehat mensyaratkan kemampuan untuk bertahan dan memelihara ikatan tanpa mengorbankan identitas. Anak mami biasanya akan mengalami isolasi dan keterasingan terhadap diri sendiri. Dia dimanfaatkan, lelah secara mental, dan kehilangan jati diri. Anak mami biasanya teridentifikasi sebagai anak baik oleh masyarakat awam, tapi pahit dan beracun jika kita jadikan suami.

Menceraikan Ibu

Jangan kita bayangkan bahwa menceraikan ibu berarti benar-benar kabur tanpa hubungan seperti anak hilang. Menceraikan ibu berarti memisahkan identitas sendiri dengan identitas ibu, perasaan, imajinasi, kehendak, keyakinan, dll. Bertanggung jawab secara proporsional (hanya sebagai anak).

Ketika menikah, sistem baru telah terbentuk dan keluarga asal berubah fungsi menjadi sistem pendukung keluarga baru. Hubungan yang sehat justru terjadi ketika ada batas-batas diri yang tegas. Menceraikan ibu tidak hanya menyehatkan pernikahan yang terbina. Tetapi juga membuat hubungan dengan ibu (bagi suami) dan mertua (bagi istri) akan lebih konstruktif.

Jika sulit kita pahami, bayangkan kemerdekaan bagi sebuah negara—Aristoteles mengatakan keluarga adalah negara terkecil. Negara merdeka harus berdaulat. Jika ada negara lain yang masuk tanpa dikehendaki, namanya kolonialisasi. Anak mami yang memasukkan ibu ke dalam sistem keluarga baru (dengan membiarkan ikut campur urusan domestik, finansial, parenting, dll) mirip kepala negara yang mengundang penjajah. Ilustrasi ini tampak jahat, tapi fakta memang tak selalu menyenangkan.

Jika masih sulit karena memang harus menjadi suami semu dari ibu (dengan memberi nafkah dan sumber daya lain), sebaiknya anak mami tak menikah dulu karena hanya menjerumuskan anak orang ke kubangan konflik. Uang, pembagian kerja, komunikasi, dan kecemburuan. Kalau punya calon dengan banyak ciri-ciri sebagai anak mami, sebaiknya Anda tunda dulu pernikahan sampai dia menceraikan ibunya.

Terkadang, ada perempuan yang dengan santai bilang bahwa tidak apa-apa, ibunya sudah tua dan akan segera meninggal. Jangan berharap demikian.

Selain ibu seperti ini biasanya panjang umur, anak mami yang ditinggal wafat sang ibu akan patah hati dan siap mencari “ibu” yang lain. Ingat, anak mami juga biasanya gemar selingkuh, dan jika ketahuan pun akan dibela ibunya. Lebih baik kibarkan bendera kepada pria jenis ini sebelum ijab-kabul. []

Tags: ceraiIbukeluargaperkawinanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Unfollow Selebgram Impulsif: Upaya Merawat Alam dan Diri Sendiri

Next Post

Perilaku Hidup Bersih Sehat dan Gerakan Masyarakat Sehat

Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Gerakan Masyarakat Sehat

Perilaku Hidup Bersih Sehat dan Gerakan Masyarakat Sehat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0