Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Cerita dari Pendamping; Tak Hanya Penyintas, Rehabilitasi Pelaku Kekerasan Seksual Perlu Dilakukan

Zahra Amin by Zahra Amin
5 Januari 2023
in Kolom
A A
0
pelaku kekerasan seksual juga perlu direhabilitasi

Ilustrasi: pixabay[dot]com

23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pro dan kontra Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masih terus bergulir. Dukungan untuk segera disahkannya RUU ini terus mengalir. Salah satunya dari pegiat layanan bagi penyintas kekerasan seksual di Kabupaten Bandung, Maman Koswara.

Hal itu terungkap dalam kegiatan deklarasi dan dukungan yang digagas oleh Jaringan Perempuan dan Task Force Jawa Barat, Jumat (22 Februari 2019) di Gedung Dewi Sartika Soreang Kabupaten Bandung. Ketika sesi diskusi akan berakhir, moderator memberi kesempatan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) untuk berbicara tentang urgensi disahkannya RUU P-KS.

Maman Koswara, sebagai Sekretaris P2TP2A Kabupaten Bandung menyampaikan beberapa fakta menarik terkait layanan bagi penyintas kekerasan seksual. Dia sudah bertahun-tahun menjadi pendamping beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Bandung.

Bahkan sejak tahun 2016, Maman bersama jaringan kerja P2TP2A Kabupaten Bandung yang melibatkan Sapa Institute, Save Children, dan Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), melakukan road show mengumpulkan 10 ribu tanda tangan dan petisi dari 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung untuk mendukung segera disahkannya RUU P-KS menjadi undang-undang. Petisi ini sudah dikirimkan ke Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

Tindakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan data P2TP2A, pada Januari 2015 terdapat 124 korban. Lalu meningkat menjadi 159 kasus di tahun 2016. Memasuki tahun 2017, naik lagi jadi 230 kasus, kemudian di tahun 2018 ada 178 kasus. Sementara per bulan Juli sampai Desember 2018 ini bertambah menjadi 296 kasus. Paling besar adalah pelecehan dan kekerasan seksual, serta sodomi.

Maka menurut Maman ada hal terkait RUU PKS yang sangat penting, tidak hanya diberikan kepada penyintas, rehabilitasi pelaku kekerasan seksual juga perlu dilakukan. Rehabilitasi pelaku bertujuan bagaimana merubah mind set berpikir pelaku agar bisa berubah, dan tidak melakukan tindakan yang sama.

Karena pernah suatu ketika, Maman menangani kasus kekerasan seksual ayah terhadap putri kandungnya sendiri. Lalu dijatuhi vonis hukuman penjara 3 tahun. Tetapi begitu si Ayah keluar dari penjara, ia melakukan tindakan yang sama pada putrinya. Sebab masih tinggal dalam satu rumah.

Selain itu, Maman dan komunitasnya juga menggagas konsep “Parenting Digital”. Setelah mereka melakukan analisis sejak tahun 2015, dengan satu pertanyaan yang meresahkan, mengapa korban kekerasan yang paling banyak adalah anak-anak. Dari analisa itu dibuat strategi pencegahan.

Pertama, pola asuh di keluarga. Sehingga anggota keluarga, tidak hanya orang tua, tapi juga seluruh keluarga yang tinggal dalam satu rumah, harus tahu di mana anak bermain dan dengan siapa. Kedua, lingkungan di mana anak belajar dan bermain. Ketiga, media sosial dan internet yang sering diakses anak.

Sehingga dengan strategi seperti itu, di Kabupaten Bandung memiliki program warnet ramah anak. Karena seringkali juga ditemui pelaku dan korban masih sama-sama berusia anak. Maka sekarang gencar mensosialisasikan konsep parenting secara digital.

Di setiap smartphone atau smart tv ada program parental control. Upaya preventif ini, orang tua harus lebih aktif lagi, kalau hanya sekedar penanganan lalu apa bedanya kita dengan pemadam kebakaran. Begitu satu kasus selesai, maka akan semakin banyak bermunculan kasus yang lain.

Jadi pada akhirnya, Maman mengatakan dalam menangani kasus kekerasan seksual, selain urgensi disahkannya RUU P-KS, juga tergantung pada bagaimana komitmen para penegak hukum. Mereka juga harus membangun perspektif keadilan bagi korban.

Tidak hanya pada masyarakat sipil yang harus paham tentang RUU P-KS, tetapi yang lebih penting dari pihak pengadilan, hakim, polisi, advokat. Karena seringkali ketika mendampingi kasus kekerasan seksual itu, justru lemah pada saat putusan dan ketuk palu hakim.

Maman menyadari sampai kapanpun kekerasan seksual tidak akan selesai, karena seperti fenomena gunung es. Kelihatan sedikit di permukaan, namun lebih banyak yang tidak diketahui. Alasannya karena takut, atau menganggap itu adalah aib keluarga. Tetapi minimal bagi Maman, ia dan kawan-kawannya telah berhasil mendorong masyarakat agar berani bicara dan bersuara, khususnya terkait penyediaan layanan rehabilitasi tidak hanya bagi korban, tapi pelaku kekerasan seksual juga perlu direhabilitasi.[]

Tags: kekerasanKekerasan seksualkorbanLayanan PublikLayanan Rehabilitasi Kekerasan Seksualpelakupenyintasrehabilitasiseksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Putri Rima binti Bandar: Perempuan Arab Saudi Jadi Duta Besar untuk AS

Next Post

Bawaslu Indramayu Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif bagi Perempuan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Menopause
Uncategorized

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

26 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Next Post
Bawaslu Indramayu

Bawaslu Indramayu Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif bagi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0