Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Harus Bagaimana?

Selama ini, kisah cinta yang bertepuk sebelah tangan biasa menimpa kaum laki-laki. Karena konstruksi perspektif masyarakat yang membentuk bahwa kaum laki-laki merupakan subjek di mana mereka yang mendapat mandat untuk menyatakan cinta

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
20 Juli 2022
in Personal
0
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini terinspirasi dari tulisan epic berjudul “Bagaimana Menyikapi Perbuatan Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan”. Fenomena cinta bertepuk sebelah tangan mungkin menjadi sebuah fase hidup yang terkesan penuh dengan penderitaan.

Vokalis Ryan D’Massiv dalam beberapa kesempatan wawancara dengan media selalu mendaku sebagai lelaki yang kisah cintanya sangat tragis. Sebelum ia menjadi terkenal, pernah berkali-kali ia menyatakan cinta namun tertolak karena alasan fisik dan materi, begitu ia menceritakannya.

Selama ini, kisah cinta yang bertepuk sebelah tangan biasa menimpa kaum laki-laki. Karena sekali lagi, konstruksi perspektif masyarakat yang membentuk bahwa kaum laki-laki merupakan subjek di mana mereka yang mendapat mandat untuk menyatakan cinta. Maka wajar jika kasus penolakan cinta anggapannya selalu terjadi pada mereka sebagai sebuah kewajaran.

Laki-laki Identik dengan Penolakan Cinta

Dalam wacana yang berkembang, narasi yang muncul terkait penolakan cinta juga banyak dari kaum laki-laki seperti dalam artikel berjudul Takdir Allah dan Kisah Cinta Mughits yang Bertepuk Sebelah Tangan, dalam portal NU online. Atau artikel berjudul Ibnu Hazm dan Kisah Cintanya yang Bertepuk Sebelah Tangan pada portal Islami.co.

Sifat cinta yang universal, meniscayakan untuk tidak membatasi kerja cinta pada relasi laki-laki dan perempuan saja. Melainkan relasi yang lebih luas sebagaimana mencintai terhadap teman, anak, dan musuh. Mari kita lihat sisi lain cinta untuk meyakinkan bahwa cinta bertepuk sebelah tangan hanyalah kesan yang muncul di permukaan saja sedang pada hakikatnya, cinta bertepuk sebelah tangan yang terkelola dengan baik justru akan mendatangkan kebaikan-kebaikan bagi diri sendiri dan orang yang kita cintai.

Tuhan adalah Sang Maha Cinta. Dia memancarkan cinta kepada semua makhluk-Nya tanpa terkecuali sebagaimana Rahman dan Rahim-Nya yang terkandung dalam ayat basmalah. Setelahnya, tergantung kepada manusia. Apakah ia melanjutkan pancaran sifat tersebut atau sebaliknya justu menghijab diri dia untuk menebarkan dan mengekspresikan cintanya

Cinta adalah Anugrah

Cinta juga merupakan sebuah anugrah Tuhan yang kedatangannya tak perlu kita bendung. Selayaknya rizki, cinta sebagai pemberian Tuhan tidak bisa kita tolak, tugas kita mengekspresikan cinta tersebut sebaik-baiknya tentu dengan cara-cara yang telah dibenarkan.

Maka mencintai adalah hak, begitu-pun dicintai juga merupakan hak. Orang mencintai berhak mengungkapkannya bahkan disarankan sebagai bentuk perjuangan. Sebagaimana kisah dalam sebuah Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه : أَنَّ رَجُلًا كَانَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَمَرَّ بِهِ رَجُلٌ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي لَأُحِبُّ هَذَا . فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَعْلَمْتَهُ ؟ قَالَ : لَا . قَالَ : أَعْلِمْهُ . قَالَ : فَلَحِقَهُ فَقَالَ : إِنِّي أُحِبُّكَ فِي اللَّهِ  فَقَالَ أَحَبَّكَ الَّذِي أَحْبَبْتَنِي لَهُ رواه أبو داود:

Dari Anas bin Malik r.a., suatu hari ada seorang pemuda di samping Nabi. Lalu lewatlah seorang pemuda di depannya, maka berkatalah pemuda tersebut. Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai pemuda ini. Rasulullah bertanya kepada pemudi tersebut, apakah engkau sudah memberitahukannya? Pemuda tersebut menjawab, belum. Maka Rasulullah berkata, sampaikan padanya. Kemudian pemuda tersebut mengatakan, wahai fulan, demi Allah sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah. Lalu dijawab, semoga engkau dicintai oleh Dzat yang engkau mencintaiku karena-Nya (HR. Abu Dawud).

Begitu juga orang yang kita cintai, mereka berhak menolak. Bagi yang tertolak cintanya (bertepuk sebelah tangan) tidak perlu menaruh rasa penyesalan maupun rasa dendam. Karena pada dasarnya cinta bersumber dari Tuhan, niatkan sebagai takhalluq bi akhlaqillah (internalisasi sifat Tuhan).

Jangan Pernah Berhenti Mencintai

Mengutip Dr. Fakhruddin Faiz dalam channel Ngaji Filsafat yang menyatakan bahwa jangan pernah berhenti mencintai seseorang (anak nakal, teman yang buruk, dan musuh), never cease loving a person. Karena dalam cinta ada tiga kebaikan yaitu pertama, keteguhan. Keteguhan (konsistensi) ada pada sifat cinta. Dalam level apapun, ekspresikanlah cinta. Kedua, otonomi.

Dalam cinta terdapat otonomi (kebebasan). Seseorang tidak bisa memanipulasi (membendung) diri dia atas perasaan cintanya. Ketiga, signifikasi. Cinta yang tulus meniscayakan seseorang berada posisi yang berharga dan semakin dekat dengan Tuhan. Dari kedua posisi ini, cinta bisa melahirkan rasa syukur yang tiada terkira.

Bagi mereka yang cintanya bertepuk sebelah tangan, tetaplah untuk terus mencintai. Yakinkan hal tersebut dalam diri agar cinta bertepuk sebelah tangan tidak menjadi beban maupun penyesalan. Namun menjadi sebuah kekuataan untuk tetap menjadi pribadi yang tetap terus mencintai meskipun dalam konteks tertentu. Kita juga perlu melepaskan. Karena dalam cinta yang bertepuk sebelah tangan terdapat proses pembangunan kesadaran bahwa Tuhan pemilik cinta sejati yang akan membagikan kepada manusia porsi cinta yang sesuai. []

 

Tags: Bertepuk Sebelah TanganCintakasih sayangkemanusiaanmanusia
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID