Mubadalah.id – Dalam ayat ke 34 dari surat an-Nisa yang sering dirujuk mengenai konsep qiwamah, nafkah disebut sebagai salah satu prasyarat seorang laki-laki bisa menjadi pelindung bagi perempuan.
Perlindungan yang dimaksud ayat ini, bisa jadi adalah dalam konteks kerja-kerja reproduksi perempuan sebagaimana dalam ayat ath-Thalaq di atas.
Maksud kewajiban nafkah bagi laki-laki adalah agar perempuan leluasa dan terlindungi ketika melakukan kerja-kerja reproduksi kemanusiaan. Kewajiban nafkah bagi laki-laki juga sangat rasional pada konteks sosial budaya yang masih memberikan kesempatan kerja lebih banyak pada laki-laki.
Adalah tidak adil ketika perempuan dituntut bekerja mencari nafkah. Sementara kehidupan sosial masih belum cukup membuka segala kesempatan kerja bagi mereka. Pada prinsipnya, sebagaiman disebut ayat-ayat lain, pemberian nafkah dilakukan oleh orang yang mampu untuk menutupi kebutuhan orang yang tidak mampu.
Jika seseorang memiliki kemampuan dan keleluasaan, baik laki-laki maupun perempuan. Maka ia wajib untuk memberikan nafkah kepada keluarga terdekat; mulai dari anak, orang tua, dan istri atau suami.
Persoalan yang lebih mendasar adalah hak dan kesempatan bekerja, bukan nafkah itu sendiri. Nafkah adalah aktifitas lanjutan setelah seseorang bekerja dan memperolah harta sebagai hasil dari kerjanya.
Kewajiban nafkah akan menjadi sia-sia jika tidak tersedia lapangan pekerjaan bagi mereka yang wajib untuk memberikan nafkah.
Karena itu, kita harus memiliki terobosan-terobosan politik dan kebijakan agar setiap orang memiliki kesempatan bekerja dan menikmati hak-hak ekonomi mereka yang mendasar. Setiap orang juga harus negara pastikan memperoleh jaminan kerja yang aman. Serta perlindungan dan upah yang layak atas kerja yang ia lakukan.
Dalam kompleksitas kehidupan sosial ekonomi yang tidak selalu menggembirakan, laki-laki dan perempuan pada praktiknya harus memiliki inisiatif dan melakukan inovasi-inovasi untuk memastikan kebutuhan-kebutuhan keluarga bisa tercukupi dan secara ekonomi aman serta terlindungi. []