• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalam Konsep Nafkah, Benarkah Laki-laki Menjadi Pelindung bagi Perempuan?

Pada prinsipnya, sebagaiman disebut ayat-ayat lain, pemberian nafkah dilakukan oleh orang yang mampu untuk menutupi kebutuhan orang yang tidak mampu.

Redaksi Redaksi
27/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nafkah Laki-laki

Nafkah Laki-laki

587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ayat ke 34 dari surat an-Nisa yang sering dirujuk mengenai konsep qiwamah, nafkah disebut sebagai salah satu prasyarat seorang laki-laki bisa menjadi pelindung bagi perempuan.

Perlindungan yang dimaksud ayat ini, bisa jadi adalah dalam konteks kerja-kerja reproduksi perempuan sebagaimana dalam ayat ath-Thalaq di atas.

Maksud kewajiban nafkah bagi laki-laki adalah agar perempuan leluasa dan terlindungi ketika melakukan kerja-kerja reproduksi kemanusiaan. Kewajiban nafkah bagi laki-laki juga sangat rasional pada konteks sosial budaya yang masih memberikan kesempatan kerja lebih banyak pada laki-laki.

Adalah tidak adil ketika perempuan dituntut bekerja mencari nafkah. Sementara kehidupan sosial masih belum cukup membuka segala kesempatan kerja bagi mereka. Pada prinsipnya, sebagaiman disebut ayat-ayat lain, pemberian nafkah dilakukan oleh orang yang mampu untuk menutupi kebutuhan orang yang tidak mampu.

Jika seseorang memiliki kemampuan dan keleluasaan, baik laki-laki maupun perempuan. Maka ia wajib untuk memberikan nafkah kepada keluarga terdekat; mulai dari anak, orang tua, dan istri atau suami.

Persoalan yang lebih mendasar adalah hak dan kesempatan bekerja, bukan nafkah itu sendiri. Nafkah adalah aktifitas lanjutan setelah seseorang bekerja dan memperolah harta sebagai hasil dari kerjanya.

Baca Juga:

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Kewajiban nafkah akan menjadi sia-sia jika tidak tersedia lapangan pekerjaan bagi mereka yang wajib untuk memberikan nafkah.

Karena itu, kita harus memiliki terobosan-terobosan politik dan kebijakan agar setiap orang memiliki kesempatan bekerja dan menikmati hak-hak ekonomi mereka yang mendasar. Setiap orang juga harus negara pastikan memperoleh jaminan kerja yang aman. Serta perlindungan dan upah yang layak atas kerja yang ia lakukan.

Dalam kompleksitas kehidupan sosial ekonomi yang tidak selalu menggembirakan, laki-laki dan perempuan pada praktiknya harus memiliki inisiatif dan melakukan inovasi-inovasi untuk memastikan kebutuhan-kebutuhan keluarga bisa tercukupi dan secara ekonomi aman serta terlindungi. []

Tags: Konseplaki-lakinafkahpelindungperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID