Rabu, 3 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Dalil Kebolehan Perempuan Naik Haji Tanpa Mahram

Jika merujuk pada hadis tentang para perempuan yang menunaikan ibadah haji tanpa mahram maka hukumnya boleh.

Redaksi Redaksi
19 Juni 2022
in Hukum Syariat
0
perempuan naik haji tanpa mahram

perempuan naik haji tanpa mahram

198
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menunaikan ibadah haji merupakan dambaan dari setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja dalam pelaksanaannya, kerap kali para perempuan naik haji tanpa mahram sering diperdebatkan mengenai kebolehannya.

Dalil Kebolehan Perempuan Naik Haji Tanpa Mahram

Jika merujuk pada hadis tentang para perempuan naik haji tanpa mahram maka hukumnya boleh.

Kebolehan menunaikan ibadah haji tanpa mahram itu berdasarkan hadis Nabi Saw yang mencatat banyaknya para perempuan yang mengikuti ibadah haji wada’ atau haji perpisahan.

Saat itu, tercatat yang mengikuti haji wada’ sekitar 10.000 orang sahabat.

Pada saat haji wada’ itu, tentu saja banyak perempuan yang ikut naik haji bersama Rasulullah Saw, dan mendengarkan khutbah haji perpisahan Nabi Saw.

Namun, tidak sekedar ikut haji. Beberapa perempuan justru mendekat kepada Nabi Saw dan dengan jelas bisa mendengar khutbah, mengingat, dan kemudian meriwayatkannya kepada yang lain.

Salah satu perempuan naik haji tanpa mahram dan bercerita tentang khutbah haji perpisahan Nabi ini, menurut penulis buku Qiraah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir, adalah Umm al-Hushain ra.

Dia, kata pria yang kerap disapa Kang Faqih, berangkat beribadah bersama putranya yang masih kecil, bernama al-Hushain. Dialah perempuan yang mendengar khutbah perpisahan Nabi Saw.

Pada saat di Mina, dalam kisah Umm al-Hushain ra, ketika Nabi Saw pulang dari melempar Jumrah, Nabi Saw berada di atas unta.

Di samping Nabi Saw, ada Bilal ra dan Usamah ra. Yang satu menuntun unta Nabi Saw dan yang lain menutupi kepala Nabi Saw dengan bajunya dari terik panas matahari.

Kata Umm al-Hushain ra, saat itu, dia memangku putranya, dan mendengarkan khutbah haji perpisahan Nabi Saw dengan seksama.

“Nabi Saw menyampaikan banyak hal pada saat khutbah haji perpisahan Nabi itu”, kata Umm al-Hushain ra. Di antara yang dia ingat adalah sebagai berikut:

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Allah Swt, dengarkanlah firman-Nya, dan taatilah perintah-Nya. Dan jika kalian dipimpin seorang hamba sahaya yang berwarna kulit hitam sekalipun, kalian harus mendengar dan mengikutinya selama ia memimpin dengan baik, sesuai dengan Kitab Allah Swt”, kata Nabi Saw dalam khutbah haji perpisahan Nabi yang didengar Umm al-Hushain ra saat itu.

Seorang perempuan bisa mendengar khutbah haji perpisahan Nabi Saw menandakan betapa ruang ibadah dan belajar terbuka bagi perempuan.

Padahal, pada saat itu, yang ikut haji jumlahnya cukup besar. Artinya, pada saat jama’ah publik laki-laki yang begitu banyak bahkan membludak dalam jumlah ribuan, perempuan tetap memiliki ruang untuk bisa dekat dengan Nabi Saw, beribadah dan sekaligus mendengar khutbah beliau.

Demikianlah perempuan yang mendengar khutbah haji perpisahan Nabi Saw. Adalah aneh, jika kemudian, ada narasi atas nama Islam, atau atas nama ajaran Nabi Saw, yang mengucilkan perempuan terutama larangan pergi ibadah haji tanpa mahram. (Rul)

Tags: bulan hajihajiIbadah HajimahramMuslimahperempuantanpa
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Adhal
Publik

Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

30 November 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
trafficking yang
Keluarga

Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek
  • Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID