• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dampak Nikah Dini Bagi Perempuan

Anak perempuan yang hamil pada usia 10-14 tahun juga memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar dari pada perempuan berusia 20-25 tahun selama kehamilan atau melahirkan

Redaksi Redaksi
12/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
nikah

nikah

401
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa seiring dengan gelombang reformasi hukum keluarga di dunia, maka di Indonesia diberlakukan juga batas minimal usia menikah.

Jika merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka untuk usia menikah anak perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Dengan kebijakan usia 19 tahun, Nyai Badriyah mengungkapkan bahwa mereka belum cukup mampu menghadapi tantangan kehidupan.

Terutama tantangan kehidupan yang kian kompetitif, yang mengharuskan ilmu, keterampilan, dan pengalaman khusus untuk memenangkannya.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyebutkan bahwa kematangan reproduksinya pun belum maksimal. Apalagi kesiapan emosi dan mentalnya dalam menghadapi berbagai masalah, mulai soal komunikasi suami istri, pengasuhan anak, ekonomi, hingga kehidupan sosial. Banyak pasangan menikah dini perkawinannya seumur jagung.

Baca Juga:

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Ketidaksiapan ekonomi juga menjadikan para ibu atau ayah yang menikah dini bekerja sebagai buruh migran di luar negeri, sementara menitipkan anaknya kepada orang lain. Hak anak untuk diasuh kedua orang tuanya hilang.

Nyai Badriyah juga mengungkapkan, menikah usia dini juga menyebabkan anak putus sekolah. Anak perempuan yang hamil pada usia 10-14 tahun juga memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar dari pada perempuan berusia 20-25 tahun selama kehamilan atau melahirkan.

Temuan Plan Indonesia, 44% anak perempuan yang menikah dini menjadi korban KDRT dengan frekuensi tinggi, dan sisanya, 56%, mengalami KDRT dengan frekuensi rendah.

Semua fenomena ini, kata Nyai Badriyah, semestinya membuat kita tidak menikahkan anak perempuan di bawah 18 tahun dan berusaha terlibat aktif dalam pencegahannya. (Rul)

Tags: dampakdinimenikahNikahNyai Badriyah Fayumipernikahanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version