Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Dear Lesti, Apa Yang Kamu Lakukan Sudah Tepat

Al-Quran dan hadits tegas melarang adanya kekerasan dalam rumah tangga. Maka tindakan Lesti yang segera melaporkan KDRT yang ia alami sudah tepat

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
30 September 2022
in Rekomendasi
A A
0
Dear Lesti

Dear Lesti

19
SHARES
932
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dear Lesti, romansa cinta Leslar (Lesti-Billar) menjadi konsumsi publik jauh sebelum kalian masuk ke jenjang pernikahan. Kisah cinta ala anak muda yang “uwu” kerap dipertontonkan di wilayah publik. Hal itu terus berlanjut hingga ke jenjang pernikahan.  Konsep walimah Leslar bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena live di salah satu televisi swasta.

Maka, berita tentang KDRT yang Lesti alami dan dilakukan oleh pasangan halalnya tersebut sontak membuat warganet kaget. Banyak pihak yang tidak mengira, sosok Billar yang selama ini menunjukkan tanggungjawabnya sebagai seorang suami yang mencintai istri dan meyayangi anaknya tersebut tega melakukan KDRT.

Berdasarkan laporan yang Lesti sampaikan di Kepolisian, KDRT tersebut terjadi dua kali dalam sehari, dan dalam jangka waktu yang berdekatan. Yang lebih menyedihkan lagi, awal mula KDRT tersebut karena Lesti meminta dipulangkan ke ayahnya.

Lantas seperti apa sebenarnya Islam memandang KDRT? Bukannya Islam memiliki konsep nusyuz yang membolehkan suami memukul istri jika melakukan pembangkangan? Termasuk salah satunya ketika istri minta pulang pada keluarga apakah bagian dari nusyuz?

Nusyuz Bukan Legalisasi  KDRT

Dear Lesti, tahukah kamu ayat yang digunakan untuk melegalisasi KDRT atas nama nusyuz terdapat dalam Qs. An-Nisa ayat 34. Narasi fadribu yang memiliki arti memukul pada ayat tersebut juga memiliki aturan-aturan yang harus suami taati, yaitu pukulan yang tidak menyakitkan, tidak menyebabkan memar, tidak boleh meninggalkan bekas, dan tidak membahayakan fisik.

Jika melihat aturan tersebut, maka narasi memukul di situ memiliki makna qiyas yang sebenarnya bukan berarti memukul sebagaimana yang kita pahami. Karena secara nalar manusia, kita tidak bisa membayangkan bagaimana konsep memukul yang tidak menyebabkan rasa sakit?

Oleh karena itu, KH. Faqihuddin Abdul Kodir dalam kitab Manbaus Sa’adah dengan sangat tegas melarang untuk melakukan pemukulan meskipun dengan alasan mendidik. Karena inti dari perkawinan adalah bagaimana pasangan suami istri menjalankan mu’asyaroh bil ma’ruf atau memberlakukan pasangan secara bermartabat.

Dalam kitab yang sama juga ada penjelasan bahwa suami dan istri harus memiliki kesamaan visi untuk saling menghormati. Karena baik suami maupun istri dua-duanya adalah manusia maka harus kita perlakukan sebagaimana manusia. Memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.

Teladan Nabi

Dear Lesti, Role model yang harus selalu menjadi rujukan tentunya adalah bagaimana Nabi Muhammad bersikap sangat lemah lembut terhadap istri-istrinya. Jika memang dalam narasi memukul tersebut mendatangkan kebaikan bagi istri tentu Nabi adalah orang pertama yang akan melakukannya. Namun tidak ada satupun ayat maupun hadits yang menceritakan bahwa nabi pernah memukul istrinya dengan dalih untuk kebaikan istrinya.

Hal ini sejalan dengan pesan dalam Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 159, yang artinya;

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.

Ayat di atas bisa kita internalisasikan dalam kehidupan rumah tangga, bahwa ketika salah satu pihak baik suami maupun istri melakukan tindakan negatif, anjurannya adalah menyelesaikan dengan jalan yang baik. Mengutamakan musyawarah dan mencari solusi terbaik. Mengedepankan musyawarah, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. bukan menggunakan kekerasan yang melukai fisik maupun psikis pasangan.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, tampak jelas bahwa KDRT bukanlah sesuatu yang bisa kita legalkan dengan dalih menegakkan nusyuz. Islam secara mutlak melarang adanya KDRT. Pada dasarnya laki-laki dan perempuan setara di depan Allah SWT. Baik suami maupun istri berpotensi untuk melakukan tindakan negatif yang dapat memunculkan relasi yang tidak baik dalam rumah tangga. Dan jika perilaku negatif tersebut terjadi, maka solusi penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah terlebih dahulu.

KDRT Masuk ke Ranah Hukum

Jika pasangan sudah berani melakukan kekerasan secara fisik pun dengan dalih nusyuz, maka tidak ada satupun ayat al-Quran maupun hadits yang membolehkan tindakan tersebut. Al-Quran dan hadits tegas melarang adanya kekerasan dalam rumah tangga. Maka tindakan Lesti yang segera melaporkan KDRT yang ia alami sudah tepat. Melaporkan KDRT juga bukan berarti membuka aib suami. Karena KDRT adalah tindakan kriminal yang harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Hal ini sebagaimana suatu kisah yang pernah terjadi di masa Rasullulah SAW. Suatu saat, datanglah istri yang mengadukan pemukulan yang suaminya lakukan. Nabi memberikan respon atas aduan para istri tersebut dengan mengeluarkan hadits bahwa sebaik-baik laki-laki adalah yang bersikap baik terhadap perempuan. Beliau juga tidak pernah memukul istri-istrinya bahkan kepada pembantunya sekalipun. Jadi, dear Lesti, apa yang kamu lakukan itu sudah tepat. []

 

Tags: KDRTkeluargaLestiNusyuzRizki Billarrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menelusuri Akar Kekerasan terhadap Perempuan

Next Post

5 Faktor Penyebab KDRT dan Jawaban Islam Tentangnya

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Penyebab KDRT

5 Faktor Penyebab KDRT dan Jawaban Islam Tentangnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0