Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

rumah tangga bukan tempat menunjukkan siapa lebih berkuasa, melainkan tempat saling mendewasakan dan merayakan perbedaan sebagai kekuatan.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
31 Mei 2025
in Personal
A A
0
Pandangan Subordinatif

Pandangan Subordinatif

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konstruksi budaya patriarki yang telah mengakar selama berabad-abad, perempuan terutama dalam posisi sebagai istri, kerap kita tempatkan dalam struktur rumah tangga secara subordinatif. Ia tidak kita anggap sebagai subjek utuh yang memiliki hak, kebebasan, dan kapasitas untuk menentukan arah kehidupan rumah tangganya, melainkan lebih sebagai pelengkap dari peran laki-laki.

Dalam sistem ini, suami didudukkan sebagai kepala keluarga mutlak. Sementara istri adalah pengikut, pelayan, bahkan dalam beberapa pemahaman ekstrem, dianggap “milik” suami. Ini bukan sekadar opini awam, melainkan merupakan hasil konstruksi sosial yang terlegitimasi oleh ajaran-ajaran keagamaan yang ditafsir secara bias gender, norma adat, serta sistem pendidikan konservatif.

Pandangan subordinatif ini tampak jelas dalam praktik sehari-hari rumah tangga di banyak masyarakat, termasuk Indonesia. Seorang istri dianggap tidak pantas bersuara lantang terhadap keputusan suami, bahkan jika keputusan tersebut merugikan dirinya sendiri. Ia didorong untuk taat, diam, dan berbakti sebagai bentuk kesempurnaan perannya sebagai istri.

Dalam banyak kasus, ketidakpatuhan terhadap suami ditafsirkan sebagai durhaka atau dosa. Lebih menyedihkan lagi, tak sedikit perempuan yang memilih bertahan dalam rumah tangga yang penuh kekerasan fisik maupun psikis karena merasa bahwa itulah bentuk pengorbanan seorang istri. Mereka disarankan untuk “sabar,” seolah-olah penderitaan adalah syarat mendapatkan surga.

Namun, pandangan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari relasi kuasa yang timpang dan berabad-abad tereproduksi oleh institusi sosial, termasuk lembaga keagamaan. Dalam sejarah sosial, konsep relasi suami-istri banyak terpengaruhi oleh model feodalistik di mana pemimpin adalah pihak yang tidak boleh terbantah, dan bawahannya harus tunduk sepenuhnya.

Model relasi ini kemudian merembes ke dalam ruang domestik rumah tangga. Tak heran jika banyak yang menganggap laki-laki sebagai satu-satunya pihak yang memiliki otoritas penuh, baik dalam urusan keuangan, pendidikan anak, maupun keputusan-keputusan krusial lainnya.

Pembagian Peran

Realitas sosial hari ini menunjukkan bahwa pembagian peran antara laki-laki dan perempuan di ranah publik maupun domestik sudah jauh berubah. Perempuan kini aktif dalam dunia kerja, memiliki penghasilan sendiri, terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik, bahkan menjadi tulang punggung keluarga.

Jika demikian, masih relevankah menempatkan perempuan sebagai subordinat dalam rumah tangga? Dalam perspektif feminisme Islam dan studi gender, jawabannya jelas: tidak. Rumah tangga seharusnya menjadi ruang dialog, ruang kesetaraan, dan ruang kerja sama antara dua individu dewasa yang saling mencintai dan saling menghargai, bukan relasi kuasa satu arah.

Konsep rumah tangga yang sehat menempatkan suami dan istri sebagai mitra setara yang memiliki tanggung jawab bersama. Tanggung jawab ini mencakup pemenuhan kebutuhan ekonomi, emosional, spiritual, dan pendidikan bagi anak-anak mereka. Dalam bukunya “Qiraah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam”, Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa prinsip mubadalah yaitu kesalingan, harus menjadi fondasi utama dalam relasi rumah tangga.

Artinya, segala hak dan kewajiban yang kita bebankan kepada suami juga berlaku kepada istri, sejauh keduanya memiliki kapasitas yang setara. Konsep ini menolak pandangan satu arah yang menuntut istri patuh total tanpa memberikan ruang untuk suara dan otonomi dirinya.

Jika kita terus membiarkan pandangan subordinatif terhadap istri kita pertahankan, dampaknya bukan hanya pada ketimpangan relasi, tetapi juga membuka jalan terhadap normalisasi kekerasan dalam rumah tangga. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa mayoritas korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan, dan sebagian besar pelakunya adalah suami. Fenomena ini menunjukkan betapa berbahayanya jika rumah tangga kita pahami sebagai struktur kekuasaan, bukan ruang kesalingan.

Dekontstruksi terhadap Narasi

Dalam buku “Perempuan, Islam, dan Negara”, Buya Husein Muhammad juga menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali mendapatkan legitimasi kultural dan keagamaan. Sehingga perempuan korban justru merasa bersalah jika menuntut haknya.

Untuk itu, kita perlu melakukan dekonstruksi terhadap narasi dan tafsir yang menempatkan istri dalam posisi subordinat. Dekonstruksi ini bisa kita lakukan melalui pendidikan keluarga, pengarusutamaan gender dalam kurikulum pendidikan, serta penguatan suara perempuan dalam komunitas keagamaan dan sosial.

Kita juga harus mulai menulis ulang narasi rumah tangga yang selama ini terbangun dengan dominasi dan ketimpangan. Alih-alih menyuruh perempuan sabar, kita perlu mendorong laki-laki untuk berubah: untuk belajar mendengar, berbagi tugas domestik, dan menghargai otonomi istri.

Dalam tatanan masyarakat modern, relasi suami-istri harus terbingkai dalam prinsip kesalingan (reciprocity), keadilan (equity), dan kebebasan (autonomy). Kesalingan berarti bahwa suami dan istri sama-sama berhak dan berkewajiban dalam urusan rumah tangga.

Keadilan berarti setiap peran terbagi sesuai kesepakatan, bukan berdasarkan stereotip gender. Sementara kebebasan berarti masing-masing pihak memiliki ruang untuk tumbuh dan menjalani kehidupan pribadi tanpa tekanan atau kontrol yang tidak adil. Prinsip-prinsip inilah yang membentuk rumah tangga sehat, harmonis, dan saling mendukung.

Dekonstruksi terhadap pandangan subordinatif ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap ajaran agama atau nilai moral tradisional. Melainkan upaya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai dasar dari hubungan suami-istri: cinta, rahmah, kesalingan, dan kemanusiaan. Sebab rumah tangga bukanlah tempat untuk menunjukkan siapa lebih berkuasa, melainkan tempat saling mendewasakan diri dan merayakan perbedaan sebagai kekuatan.

Pada akhirnya, upaya membongkar subordinasi istri dalam rumah tangga bukan sekadar perjuangan perempuan, melainkan perjuangan bersama untuk menciptakan keluarga dan masyarakat yang lebih adil, egaliter, dan beradab. Sudah waktunya kita menutup lembaran lama yang penuh bias dan membuka babak baru yang lebih menghargai kemanusiaan dalam ruang privat bernama rumah tangga. []

Tags: istrikeluargaPandangan SubordinatifRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Next Post

Tren Mode Rambut Sukainah

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Next Post
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0