Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Delapan Pilar Membentuk Ketahanan Keluarga Menurut Cahyadi Takariawan

Sangat banyak keluarga mengalami kerentanan bahkan kerapuhan. Padahal keluarga adalah pilar utama pembangunan masyarakat dan negara

Arif Hilman Zabidi by Arif Hilman Zabidi
28 Juni 2024
in Keluarga
A A
0
Ketahanan Keluarga

Ketahanan Keluarga

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat memiliki peranan penting dalam perkembangan setiap individu manusia. Orang tua sebagai sekolah pertama anak menetukan bagaimana pola asuh akan mempengaruhi cara berinteraksi dengan orang sekitar.

Cahyadi Takariawan, seorang konsultan pernikahan dan keluarga melalui bukunya menulis tentang 8 pilar ketahanan keluarga. Dimana hal ini merupakan pengetahuan baik yang belum menikah maupun bagi yang hendak menikah, karena pernikahan bukan hanya sehari ataupun dua hari namun selama-lamanya.

Ketahanan keluarga penting bagi kita untuk mengetahui dan mengakomodir bagaimana suatu keluarga bisa kokoh terhadap permasalahan atau konflik yang terjadi selama berumah tangga.  Membangun keluarga memang tidak sesederhana apa yang kita bayangkan ketika masih belia.

Maka dari itu bukan hanya mengurusi urusan dapur, sumur, dan kasur. Lebih dari itu, pasti terjadi kapan waktunya akan ada konflik yang tak pernah terfikirkan bakal terjadi. Berikut ini adalah delapan pilar ketahanan keluarga:

Pilar Pertama, Persiapan Menjelang Pernikahan

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara dua insan, mereka disatukan untuk membentuk sebuah keluarga yang berlandaskan iman dan ketakwaan. Oleh karenanya pernikahan bukanlah hal main-main butuh persiapan atau pertimbangan matang agar ketika sudah menikah tidak menyesal atas pilihan yang akan menjadi teman seumur hidup.

Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memfasilitasi calon pengantin dengan mengadakan kursus calon pengantin sehingga calon pengantin memiliki pemahaman dan kesiapan untuk menjalani hari-hari ketika sudah berumah tangga.

Selain peran pemerintah, dalam membentuk sebuah keluarga juga perlu pembekalan awal yang jelas dari calon pengantin. Tujuan menikah bukan hanya pemenuhan hasrat kemanusiaan, tetapi juga membentuk individu yang mulia dari sebuah keluarga.

Calon pengantin bisa memulainya dengan membuat visi-misi pranikah. Bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, bagaimana menjadi orang tua yang baik, hingga bagaimana agar diterima baik oleh keluarga besar baik dari pihak suami atau istri. Sehingga, dengan langkah tersebut keluarga memiliki ketahanan keluarga yang kuat serta tehindar dari konflik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Pilar Kedua, Pembinaan Hidup Berumah Tangga

Pembinaan hidup berumah tangga merupakan suatu hal penting yang tidak bisa kita tinggalkan dalam berkeluarga. Mulai dari sepasang suami istri, lalu mempunyai seorang anak, berlanjut dengan anak kedua, selanjutnya tumbuh menjadi dewasa, mempunyai pendapatan sendiri, menikah dan memiliki kehidupan  sendiri hingga menunggu sampai ajal menjemput.

Pada setiap tumbuh kembang anak pastinya memiliki perlakuan yang berbeda. Dalam hal inilah peran orang tua sangat penting di sini, di mana  menanamkan pembinaan yang baik akan melahirkan pribadi berbudi luhur serta bisa berguna bagi nusa dan bangsa.

Pilar Ketiga, Pembinaan Sepanjang Rentang Kehidupan Berumah Tangga

Setiap rentang kehidupan manusia memiliki tantangan yang berbeda-beda. Apalagi dalam hal melanjutkan keturunan tentunya butuh pembinaan keberlanjutan. Di mana akan berakhir sampai ajal menjemput. Peran masing-masing individu sangat penting dalam keberlangsungan keluarga.

Mereka saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain ketika menghadapi konflik atau masalah. Karena kondisi atau situasi psikologis yang berbeda seperti biasanya dari salah satu individu akan mempengaruhi individu lain dalam keluarga

Pilar Keempat, Pemberdayaan Keluarga

Pemberdayaan keluarga merupakan langkah dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Seringkali konflik datang karena kesulitan ekonomi, tetapi terkadang ada juga faktor lain yang menyebabkan konflik.

Keluarga yang berdaya tertandai dengan masing-masing anggota keluarga yang produktif. Sehingga, kebutuhan yang sekiranya mendesak ataupun tidak dapat terpenuhi, bahkan dapat memiliki tabungan darurat sekalipun.

Pilar Kelima, Pencegahan Masalah

Adakalanya, suami istri ketika menghadapi suatu konflik tidak serta merta langsung segera terselesaikan, keduanya malah justru menghindar dan bersikap tak acuh. Terkadang suami istri tidak mempunyai titik temu istri mau menyelesaikan konflik. Si suami malah hanya diam dan mengajak bercerai, begitu juga sebaliknya.

Dalam hal ini suami istri perlu pintu darurat sebelum semua itu terjadi. Maksud dari Pintu Darurat Keluarga (PDK) di sini adalah keluarga sudah mengerti apa yang harus segera mereka lakukan jauh sebelum terjadinya konfllik. Seperti halnya pepatah sedia payung sebelum hujan.

Pilar Keenam, Penyelesaian dan Pemulihan dari Masalah

Ketika keluarga terkungkung dalam situasi darurat, suami istri saling menyalahkan siapa yang salah dan siapa yang benar, sehingga konflik berangsur-angsur akan memuncak. Pihak ketiga semestinya perlu kita hadirkan apabila memang suami-istri tersebut tidak bisa menyelesaikannya. Setelah konflik sudah terselesaikan, selanjutnya adalah fase pemulihan.

Memang mengubah kondisi keluarga pasca konflik perlu penyesuaian yang tidak sebentar. Kalaupun sebentar, berarti keluarga tersebut mempunyai kelentingan yang sangat baik. Selain itu juga mereka mudah memaafkan dan melupakan perbuatan yang pernah dilakukannya.

Pilar Ketujuh, Penyehatan dan Penyegaran Keluarga

Sebuah keluarga kita katakan sakit apabila suami dan istri tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Komunikasi yang tidak efektif, tidak saling mengerti dan memahami hingga tidak dapat menikmati kebersamaan meskipun sama-sama tinggal di dalam yang sama.

Oleh karenanya, keluarga yang sakit membutuhkan penyehatan  untuk menghilangkan hal-hal tersebut. Namun terdapat pembedaan antara keluarga yang sakit dan keluarga yang tengah mengadapi masalah atau konflik.

Dalan hal ini jika suami istri datang ke konselor masih dapat saling berkomunikasi, mampu bercerita, dan mampu menguraikan kronologis sebelum terjadinya masalah, maka dapat kita katakan suami istri tersebut membutuhkan solusi atas permasalahn yang yang terjadi.

Tetapi, jika suami istri datang ke konselor dalam keadaan tidak dapat berkomunikasi dengan baik, tidak bisa bercerita, berbeda jawaban ketika diberi pertanyaan. Maka suami istri tersebut dalam keadaan sakit. Sehingga, dalam proses penyembuhannya membutuhkan seorang psikolog atau psikater yang dalam hal ini bukan merupakan wilayah keahlian dari konselor.

Selain penyehatan, keluarga juga membutuhkan penyegaran dalam setiap rentang kehidupannya. Berikut ini beberapa usaha yang dapat dilakukan: ingat selalu  nilai sakral pernikahan, kembali kepada motivasi awal, konsisten dengan tujuan, memutar ulang kehidupan, dan fokus kepada masa depan.

Pilar Kedelapan, Kontribusi Keluarga

Manusia sebagai makhluk sosial, pastinya saling membutuhkan satu sama lain. Begitu juga dengan keluarga, kontribusi keluarga dalam kehidupan bermasyarakat tentunya sangat berarti di lingkungan sosialnya. Atas peran-peran keluarga pada pihak-pihak luar dapat mengindikasikan bahwa keluarga tersebut harmonis dan terjauhi dari persepsi anti sosial yang disematkan oleh warga sekitar.

Pada akhirnya, dalam membentuk ketahanan keluarga bukan hanya peran suami dan istri. Lebih dari itu merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat. Pemerintah maupun pihak swasta, ormas, parpol, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, public figure, dan semua komponen memiliki peran dalam pengokohan ketahanan keluarga. Semua memiliki peranan yang sangat penting. []

 

 

Tags: Cahyadi TakariawanKesalinganketahanan keluargaPilar KeluargaRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Majikan yang Baik Adalah Majikan yang Memberikan Hak-hak Buruh

Next Post

Trafficking Adalah Bentuk Tindak Kejahatan dan Kemungkaran

Arif Hilman Zabidi

Arif Hilman Zabidi

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Trafficking

Trafficking Adalah Bentuk Tindak Kejahatan dan Kemungkaran

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0