Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Delapan Pilar Membentuk Ketahanan Keluarga Menurut Cahyadi Takariawan

Sangat banyak keluarga mengalami kerentanan bahkan kerapuhan. Padahal keluarga adalah pilar utama pembangunan masyarakat dan negara

Arif Hilman Zabidi Arif Hilman Zabidi
28 Juni 2024
in Keluarga
0
Ketahanan Keluarga

Ketahanan Keluarga

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat memiliki peranan penting dalam perkembangan setiap individu manusia. Orang tua sebagai sekolah pertama anak menetukan bagaimana pola asuh akan mempengaruhi cara berinteraksi dengan orang sekitar.

Cahyadi Takariawan, seorang konsultan pernikahan dan keluarga melalui bukunya menulis tentang 8 pilar ketahanan keluarga. Dimana hal ini merupakan pengetahuan baik yang belum menikah maupun bagi yang hendak menikah, karena pernikahan bukan hanya sehari ataupun dua hari namun selama-lamanya.

Ketahanan keluarga penting bagi kita untuk mengetahui dan mengakomodir bagaimana suatu keluarga bisa kokoh terhadap permasalahan atau konflik yang terjadi selama berumah tangga.  Membangun keluarga memang tidak sesederhana apa yang kita bayangkan ketika masih belia.

Maka dari itu bukan hanya mengurusi urusan dapur, sumur, dan kasur. Lebih dari itu, pasti terjadi kapan waktunya akan ada konflik yang tak pernah terfikirkan bakal terjadi. Berikut ini adalah delapan pilar ketahanan keluarga:

Pilar Pertama, Persiapan Menjelang Pernikahan

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara dua insan, mereka disatukan untuk membentuk sebuah keluarga yang berlandaskan iman dan ketakwaan. Oleh karenanya pernikahan bukanlah hal main-main butuh persiapan atau pertimbangan matang agar ketika sudah menikah tidak menyesal atas pilihan yang akan menjadi teman seumur hidup.

Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memfasilitasi calon pengantin dengan mengadakan kursus calon pengantin sehingga calon pengantin memiliki pemahaman dan kesiapan untuk menjalani hari-hari ketika sudah berumah tangga.

Selain peran pemerintah, dalam membentuk sebuah keluarga juga perlu pembekalan awal yang jelas dari calon pengantin. Tujuan menikah bukan hanya pemenuhan hasrat kemanusiaan, tetapi juga membentuk individu yang mulia dari sebuah keluarga.

Calon pengantin bisa memulainya dengan membuat visi-misi pranikah. Bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, bagaimana menjadi orang tua yang baik, hingga bagaimana agar diterima baik oleh keluarga besar baik dari pihak suami atau istri. Sehingga, dengan langkah tersebut keluarga memiliki ketahanan keluarga yang kuat serta tehindar dari konflik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Pilar Kedua, Pembinaan Hidup Berumah Tangga

Pembinaan hidup berumah tangga merupakan suatu hal penting yang tidak bisa kita tinggalkan dalam berkeluarga. Mulai dari sepasang suami istri, lalu mempunyai seorang anak, berlanjut dengan anak kedua, selanjutnya tumbuh menjadi dewasa, mempunyai pendapatan sendiri, menikah dan memiliki kehidupan  sendiri hingga menunggu sampai ajal menjemput.

Pada setiap tumbuh kembang anak pastinya memiliki perlakuan yang berbeda. Dalam hal inilah peran orang tua sangat penting di sini, di mana  menanamkan pembinaan yang baik akan melahirkan pribadi berbudi luhur serta bisa berguna bagi nusa dan bangsa.

Pilar Ketiga, Pembinaan Sepanjang Rentang Kehidupan Berumah Tangga

Setiap rentang kehidupan manusia memiliki tantangan yang berbeda-beda. Apalagi dalam hal melanjutkan keturunan tentunya butuh pembinaan keberlanjutan. Di mana akan berakhir sampai ajal menjemput. Peran masing-masing individu sangat penting dalam keberlangsungan keluarga.

Mereka saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain ketika menghadapi konflik atau masalah. Karena kondisi atau situasi psikologis yang berbeda seperti biasanya dari salah satu individu akan mempengaruhi individu lain dalam keluarga

Pilar Keempat, Pemberdayaan Keluarga

Pemberdayaan keluarga merupakan langkah dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Seringkali konflik datang karena kesulitan ekonomi, tetapi terkadang ada juga faktor lain yang menyebabkan konflik.

Keluarga yang berdaya tertandai dengan masing-masing anggota keluarga yang produktif. Sehingga, kebutuhan yang sekiranya mendesak ataupun tidak dapat terpenuhi, bahkan dapat memiliki tabungan darurat sekalipun.

Pilar Kelima, Pencegahan Masalah

Adakalanya, suami istri ketika menghadapi suatu konflik tidak serta merta langsung segera terselesaikan, keduanya malah justru menghindar dan bersikap tak acuh. Terkadang suami istri tidak mempunyai titik temu istri mau menyelesaikan konflik. Si suami malah hanya diam dan mengajak bercerai, begitu juga sebaliknya.

Dalam hal ini suami istri perlu pintu darurat sebelum semua itu terjadi. Maksud dari Pintu Darurat Keluarga (PDK) di sini adalah keluarga sudah mengerti apa yang harus segera mereka lakukan jauh sebelum terjadinya konfllik. Seperti halnya pepatah sedia payung sebelum hujan.

Pilar Keenam, Penyelesaian dan Pemulihan dari Masalah

Ketika keluarga terkungkung dalam situasi darurat, suami istri saling menyalahkan siapa yang salah dan siapa yang benar, sehingga konflik berangsur-angsur akan memuncak. Pihak ketiga semestinya perlu kita hadirkan apabila memang suami-istri tersebut tidak bisa menyelesaikannya. Setelah konflik sudah terselesaikan, selanjutnya adalah fase pemulihan.

Memang mengubah kondisi keluarga pasca konflik perlu penyesuaian yang tidak sebentar. Kalaupun sebentar, berarti keluarga tersebut mempunyai kelentingan yang sangat baik. Selain itu juga mereka mudah memaafkan dan melupakan perbuatan yang pernah dilakukannya.

Pilar Ketujuh, Penyehatan dan Penyegaran Keluarga

Sebuah keluarga kita katakan sakit apabila suami dan istri tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Komunikasi yang tidak efektif, tidak saling mengerti dan memahami hingga tidak dapat menikmati kebersamaan meskipun sama-sama tinggal di dalam yang sama.

Oleh karenanya, keluarga yang sakit membutuhkan penyehatan  untuk menghilangkan hal-hal tersebut. Namun terdapat pembedaan antara keluarga yang sakit dan keluarga yang tengah mengadapi masalah atau konflik.

Dalan hal ini jika suami istri datang ke konselor masih dapat saling berkomunikasi, mampu bercerita, dan mampu menguraikan kronologis sebelum terjadinya masalah, maka dapat kita katakan suami istri tersebut membutuhkan solusi atas permasalahn yang yang terjadi.

Tetapi, jika suami istri datang ke konselor dalam keadaan tidak dapat berkomunikasi dengan baik, tidak bisa bercerita, berbeda jawaban ketika diberi pertanyaan. Maka suami istri tersebut dalam keadaan sakit. Sehingga, dalam proses penyembuhannya membutuhkan seorang psikolog atau psikater yang dalam hal ini bukan merupakan wilayah keahlian dari konselor.

Selain penyehatan, keluarga juga membutuhkan penyegaran dalam setiap rentang kehidupannya. Berikut ini beberapa usaha yang dapat dilakukan: ingat selalu  nilai sakral pernikahan, kembali kepada motivasi awal, konsisten dengan tujuan, memutar ulang kehidupan, dan fokus kepada masa depan.

Pilar Kedelapan, Kontribusi Keluarga

Manusia sebagai makhluk sosial, pastinya saling membutuhkan satu sama lain. Begitu juga dengan keluarga, kontribusi keluarga dalam kehidupan bermasyarakat tentunya sangat berarti di lingkungan sosialnya. Atas peran-peran keluarga pada pihak-pihak luar dapat mengindikasikan bahwa keluarga tersebut harmonis dan terjauhi dari persepsi anti sosial yang disematkan oleh warga sekitar.

Pada akhirnya, dalam membentuk ketahanan keluarga bukan hanya peran suami dan istri. Lebih dari itu merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat. Pemerintah maupun pihak swasta, ormas, parpol, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, public figure, dan semua komponen memiliki peran dalam pengokohan ketahanan keluarga. Semua memiliki peranan yang sangat penting. []

 

 

Tags: Cahyadi TakariawanKesalinganketahanan keluargaPilar KeluargaRelasi
Arif Hilman Zabidi

Arif Hilman Zabidi

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID