Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Delapan Pilar Membentuk Ketahanan Keluarga Menurut Cahyadi Takariawan

Sangat banyak keluarga mengalami kerentanan bahkan kerapuhan. Padahal keluarga adalah pilar utama pembangunan masyarakat dan negara

Arif Hilman Zabidi by Arif Hilman Zabidi
28 Juni 2024
in Keluarga
A A
0
Ketahanan Keluarga

Ketahanan Keluarga

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat memiliki peranan penting dalam perkembangan setiap individu manusia. Orang tua sebagai sekolah pertama anak menetukan bagaimana pola asuh akan mempengaruhi cara berinteraksi dengan orang sekitar.

Cahyadi Takariawan, seorang konsultan pernikahan dan keluarga melalui bukunya menulis tentang 8 pilar ketahanan keluarga. Dimana hal ini merupakan pengetahuan baik yang belum menikah maupun bagi yang hendak menikah, karena pernikahan bukan hanya sehari ataupun dua hari namun selama-lamanya.

Ketahanan keluarga penting bagi kita untuk mengetahui dan mengakomodir bagaimana suatu keluarga bisa kokoh terhadap permasalahan atau konflik yang terjadi selama berumah tangga.  Membangun keluarga memang tidak sesederhana apa yang kita bayangkan ketika masih belia.

Maka dari itu bukan hanya mengurusi urusan dapur, sumur, dan kasur. Lebih dari itu, pasti terjadi kapan waktunya akan ada konflik yang tak pernah terfikirkan bakal terjadi. Berikut ini adalah delapan pilar ketahanan keluarga:

Pilar Pertama, Persiapan Menjelang Pernikahan

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara dua insan, mereka disatukan untuk membentuk sebuah keluarga yang berlandaskan iman dan ketakwaan. Oleh karenanya pernikahan bukanlah hal main-main butuh persiapan atau pertimbangan matang agar ketika sudah menikah tidak menyesal atas pilihan yang akan menjadi teman seumur hidup.

Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memfasilitasi calon pengantin dengan mengadakan kursus calon pengantin sehingga calon pengantin memiliki pemahaman dan kesiapan untuk menjalani hari-hari ketika sudah berumah tangga.

Selain peran pemerintah, dalam membentuk sebuah keluarga juga perlu pembekalan awal yang jelas dari calon pengantin. Tujuan menikah bukan hanya pemenuhan hasrat kemanusiaan, tetapi juga membentuk individu yang mulia dari sebuah keluarga.

Calon pengantin bisa memulainya dengan membuat visi-misi pranikah. Bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, bagaimana menjadi orang tua yang baik, hingga bagaimana agar diterima baik oleh keluarga besar baik dari pihak suami atau istri. Sehingga, dengan langkah tersebut keluarga memiliki ketahanan keluarga yang kuat serta tehindar dari konflik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Pilar Kedua, Pembinaan Hidup Berumah Tangga

Pembinaan hidup berumah tangga merupakan suatu hal penting yang tidak bisa kita tinggalkan dalam berkeluarga. Mulai dari sepasang suami istri, lalu mempunyai seorang anak, berlanjut dengan anak kedua, selanjutnya tumbuh menjadi dewasa, mempunyai pendapatan sendiri, menikah dan memiliki kehidupan  sendiri hingga menunggu sampai ajal menjemput.

Pada setiap tumbuh kembang anak pastinya memiliki perlakuan yang berbeda. Dalam hal inilah peran orang tua sangat penting di sini, di mana  menanamkan pembinaan yang baik akan melahirkan pribadi berbudi luhur serta bisa berguna bagi nusa dan bangsa.

Pilar Ketiga, Pembinaan Sepanjang Rentang Kehidupan Berumah Tangga

Setiap rentang kehidupan manusia memiliki tantangan yang berbeda-beda. Apalagi dalam hal melanjutkan keturunan tentunya butuh pembinaan keberlanjutan. Di mana akan berakhir sampai ajal menjemput. Peran masing-masing individu sangat penting dalam keberlangsungan keluarga.

Mereka saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain ketika menghadapi konflik atau masalah. Karena kondisi atau situasi psikologis yang berbeda seperti biasanya dari salah satu individu akan mempengaruhi individu lain dalam keluarga

Pilar Keempat, Pemberdayaan Keluarga

Pemberdayaan keluarga merupakan langkah dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Seringkali konflik datang karena kesulitan ekonomi, tetapi terkadang ada juga faktor lain yang menyebabkan konflik.

Keluarga yang berdaya tertandai dengan masing-masing anggota keluarga yang produktif. Sehingga, kebutuhan yang sekiranya mendesak ataupun tidak dapat terpenuhi, bahkan dapat memiliki tabungan darurat sekalipun.

Pilar Kelima, Pencegahan Masalah

Adakalanya, suami istri ketika menghadapi suatu konflik tidak serta merta langsung segera terselesaikan, keduanya malah justru menghindar dan bersikap tak acuh. Terkadang suami istri tidak mempunyai titik temu istri mau menyelesaikan konflik. Si suami malah hanya diam dan mengajak bercerai, begitu juga sebaliknya.

Dalam hal ini suami istri perlu pintu darurat sebelum semua itu terjadi. Maksud dari Pintu Darurat Keluarga (PDK) di sini adalah keluarga sudah mengerti apa yang harus segera mereka lakukan jauh sebelum terjadinya konfllik. Seperti halnya pepatah sedia payung sebelum hujan.

Pilar Keenam, Penyelesaian dan Pemulihan dari Masalah

Ketika keluarga terkungkung dalam situasi darurat, suami istri saling menyalahkan siapa yang salah dan siapa yang benar, sehingga konflik berangsur-angsur akan memuncak. Pihak ketiga semestinya perlu kita hadirkan apabila memang suami-istri tersebut tidak bisa menyelesaikannya. Setelah konflik sudah terselesaikan, selanjutnya adalah fase pemulihan.

Memang mengubah kondisi keluarga pasca konflik perlu penyesuaian yang tidak sebentar. Kalaupun sebentar, berarti keluarga tersebut mempunyai kelentingan yang sangat baik. Selain itu juga mereka mudah memaafkan dan melupakan perbuatan yang pernah dilakukannya.

Pilar Ketujuh, Penyehatan dan Penyegaran Keluarga

Sebuah keluarga kita katakan sakit apabila suami dan istri tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Komunikasi yang tidak efektif, tidak saling mengerti dan memahami hingga tidak dapat menikmati kebersamaan meskipun sama-sama tinggal di dalam yang sama.

Oleh karenanya, keluarga yang sakit membutuhkan penyehatan  untuk menghilangkan hal-hal tersebut. Namun terdapat pembedaan antara keluarga yang sakit dan keluarga yang tengah mengadapi masalah atau konflik.

Dalan hal ini jika suami istri datang ke konselor masih dapat saling berkomunikasi, mampu bercerita, dan mampu menguraikan kronologis sebelum terjadinya masalah, maka dapat kita katakan suami istri tersebut membutuhkan solusi atas permasalahn yang yang terjadi.

Tetapi, jika suami istri datang ke konselor dalam keadaan tidak dapat berkomunikasi dengan baik, tidak bisa bercerita, berbeda jawaban ketika diberi pertanyaan. Maka suami istri tersebut dalam keadaan sakit. Sehingga, dalam proses penyembuhannya membutuhkan seorang psikolog atau psikater yang dalam hal ini bukan merupakan wilayah keahlian dari konselor.

Selain penyehatan, keluarga juga membutuhkan penyegaran dalam setiap rentang kehidupannya. Berikut ini beberapa usaha yang dapat dilakukan: ingat selalu  nilai sakral pernikahan, kembali kepada motivasi awal, konsisten dengan tujuan, memutar ulang kehidupan, dan fokus kepada masa depan.

Pilar Kedelapan, Kontribusi Keluarga

Manusia sebagai makhluk sosial, pastinya saling membutuhkan satu sama lain. Begitu juga dengan keluarga, kontribusi keluarga dalam kehidupan bermasyarakat tentunya sangat berarti di lingkungan sosialnya. Atas peran-peran keluarga pada pihak-pihak luar dapat mengindikasikan bahwa keluarga tersebut harmonis dan terjauhi dari persepsi anti sosial yang disematkan oleh warga sekitar.

Pada akhirnya, dalam membentuk ketahanan keluarga bukan hanya peran suami dan istri. Lebih dari itu merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat. Pemerintah maupun pihak swasta, ormas, parpol, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, public figure, dan semua komponen memiliki peran dalam pengokohan ketahanan keluarga. Semua memiliki peranan yang sangat penting. []

 

 

Tags: Cahyadi TakariawanKesalinganketahanan keluargaPilar KeluargaRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Majikan yang Baik Adalah Majikan yang Memberikan Hak-hak Buruh

Next Post

Trafficking Adalah Bentuk Tindak Kejahatan dan Kemungkaran

Arif Hilman Zabidi

Arif Hilman Zabidi

Related Posts

Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Next Post
Trafficking

Trafficking Adalah Bentuk Tindak Kejahatan dan Kemungkaran

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0