Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

Statistik memang sebatas sekumpulan angka tetapi ia sedikitnya mewujud alasan betapa tak sedikit persoalan pernikahan terjadi di Indonesia

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
25 Agustus 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Angka Pernikahan

Angka Pernikahan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu hal, di Indonesia, yang acap menyumbang pembicaraan dari pelbagai sisi adalah konsep pernikahan. Ia laksana lapangan olahraga yang tribun memutarinya, ia dikepung di sana-sini. Frasa pernikahan dini, pernikahan beda agama, angka pernikahan turun, dan lainnya tak selesai-selesai menjadi perbincangan publik.

Jika seseorang belum menikah di usia ideal, misalnya, pasti omongan orang terus menghantui telinganya dengan beribu pertanyaan. Atau, Anda sudah menikah tapi masih belum menampakkan lelaku sebagaimana suami-istri, nyaris bakal jadi bahan komentar orang juga. Ragam-ragam kerumitan itulah yang membikin pernikaha menjadi unik, di samping terus terhimpit persoalan demi persoalan.

Atas lapik itulah (mungkin), Juli lalu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyigi angka pernikahan turun setiap tahun. Keterangan “setiap tahun” yang Menag Nasarudin maksud masih general, sehingga dengan berbaik hati saya bantu membatasainya, sesuai data BPS, dalam lima tahun terakhir (2020-2024). Dan, memang benar, terus menurun.

Rantai Persoalan

Pada dekade mutakhir, penurunan angka pernikahan bukanlah barang baru. Korea Selatan, misalnya, angka pernikahan di sepuluh tahun turun sebanyak 40 persen. Belum lagi di beberapa negara macam Jepang dan Cina yang lebih dulu terkenal akan persoalan ini. Lalu apa sebenarnya persoalan yang melatari mengapa angka pernikahan bisa turun?

Pelan-pelan kita akan membahasnya. Namun, dengan dasar penurunan angka ini Kementerian Agama RI konon menarget sampai dua juta pernikahan di tahun ini (2025). Rupa-rupa usaha tergelar, lewat nikah massal, contohnya. Saya pernah menulis di laman ini, mengenai pesimisme praktik nikah massal program Kemenag ini. Sebab, bagi saya, nikah massal bukan solusi tepat untuk memompa angka pernikahan. Ia justru serupa residu persoalan sebelumnya sekaligus pangkal persoalan berikutnya.

Dari metode penguraian persoalan di atas, kedapati siklus tak ajeg yang bakal terus berkelindan dalam pola-pola kebijakan serupa. Permasalahan akan stagnan di situ-situ saja. Tawaran jalan keluar di luar hal-hal instan—macam nikah massal—ini perlu dipikirkan. Saya memegang nasihat Dr. Sindhunata (Pemimpin Umum Majalah Basis) bahwa sesuatu yang instan tidak mungkin membuat perubahan yang nyata.

Rantai persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih lewat pembedahan akar penyebabnya. Kita bisa melihat rincian kemelut persoalan pernikahan penyebab perceraian lewat salah satu indikator, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menjabarkan data lima tahun terakhir (2020-2024) angka kekerasan meningkat dengan tempat kejadian rumah tangga memayoritas.

Statistik memang sebatas sekumpulan angka tetapi ia sedikitnya mewujud alasan dan bukti betapa tak sedikit persoalan pernikahan terjadi di tubuh masyarakat Indonesia. Barang kali indikator KDRT inilah yang menjadi satu di antara penyebab mengapa lima tahun terkahir angka pernikahan menurun.

Bagaimana tidak, pernikahan sebagai ikatan suci mesti dikotori dengan warna-warna kekerasan. Lewat gambaran ini—hipotesis sederhana—seseorang, perempuan khususnya, menjadi dua kali mikir dalam mengambil keputusan menikah.

Kualitas Pernikahan

Bukti empiris sudah nyata bahwa historis pernikahan yang terjadi melulu berisi kekerasan dan berujung menyisakan luka. Walhasil tak perlu heran bilamana hadir pernyataan junto pernyataan: “Untuk apa menikah bila hanya untuk jadi korban kekerasan?”.

Satu penyebab ini tentu mengubah paradigma masyarakat—utamanya perempuan—bagaimana mereka memaknai pernikahan. Daripada menikah sakit, lebih baik menundanya, atau tidak sama sekali, itu mungkin dumelan yang bakal kita dengar. Sejauh praktik-praktik kekerasan dalam rumah tangga terus terproduksi, sedalam itu pula angka-angka pernikahan semakin defisit.

Problem demikian yang mestinya Kementerian Agama melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam sasar dalam menjangkau kualitas pernikahan yang ada. Ya, kualitas pernikahan, bukan kuantitas. Mengapa kita selalu terpikat-pana pada kuantitas? Apakah yang besar, banyak, dan naik itu selalu baik dan positif? Kan, tidak juga.

Kuantitas itu hanya soal dua arah. Naik-turun, besar-kecil, banyak-sedikit. Kurang cerdas rasa-rasanya, bila hari ini, apa-apa—apalagi kebijakan pemerintah—selalu kita nisbatkan pada hal berhubungan dengan kuantitatif, mengenyampingkan sesuatu yang krusial soal mutu. Membahas kualitas pernikahan itu lebih beradab alih-alih bertungkus lumus meribut-nargetkan soal kuantitas seperti yang Kementerian Agama RI lakukan.

Boleh jadi, sesuatu yang menurun itu teranggap buruk. Bagi saya, turunnya angka pernikahan teramini sebagai bentuk evaluasi cara masyarakat Indonesia menjalankan syariat agamanya sebagai warga negara. Akan sia-sia juga, umpamnya, angka pernikahan meningkat, tapi di sisi lain perceraian pun terus meningkat. Ini tak lebih dari istilah gali lubang tutup lubang.

Mari dengan bijak mengurai persoalan pernikahan ini dengan melihat lumbung dasarnya dulu. Kementerian Agama RI sebagai pihak yang berhak, yang kuasa, jangan sembrono junto gegabah tanpa pengkajian dan riset mendalam. Pertimbangan dari pelbagai faktor, sisi, dan ruang itu amat perlu. Karena pernikahan ini amat kompleks, perlu ada sikap realibilitas dalam menanggapinya. []

Tags: Angka PernikahanKemenag RIKualitas PernikahanKuantitas PernikahanNikah Massal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

Next Post

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Menikah
Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

23 September 2025
Nikah Massal
Publik

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Mau Menikah
Personal

Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

24 Juni 2025
Buku Syiar Ramadan Menebar Cinta untuk Indonesia
Aktual

Kemenag RI Resmi Terbitkan Buku Syiar Ramadan, Menebar Cinta untuk Indonesia

20 Maret 2025
Next Post
Keluarga Berencana (KB)

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0