Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Dewi Indu; Bhre Lasem Pertama yang Adil dan Bijaksana

Dewi Indu tidak hanya menjadi Bhre Lasem, namun diketahui bahwa dia juga termasuk satu dari sembilan orang dalam Dewan Pertimbangan Agung Majapahit

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
9 November 2022
in Figur
A A
0
Dewi Indu

Dewi Indu

19
SHARES
964
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 1351 M, sejak Hayam Wuruk memerintah Majapahit, Lasem menjadi satu kerajaan vasal di bawah Majapahit. Dan, sebagaimana M. Akrom Unjiya dalam Lasem Negeri Dampoawang, bahwa sepanjang Lasem sebagai kerajaan vasal dipimpin oleh lima orang raja yang semua adalah perempuan. Artikel ini akan membahas Dewi Indu; Bhre Lasem Pertama yang adil dan bijaksana.

Dwi Ratna Nurhajarini, dkk., dalam Akulturasi Lintas Zaman di Lasem: Perspektif Sejarah dan Budaya, menjelaskan bahwa Lasem termasuk salah satu wilayah Negara Agung atau Negara Utama yang merupakan bagian dari inti imperium Majapahit yang dikelola oleh bhre (kerabat dekat raja). Jadi, meskipun Lasem berada di bawah Majapahit, namun memiliki otonomi sendiri di bawah pemerintahan seorang Bhre Lasem.

Ada pun daftar Bhre Lasem adalah Dewi Indu, Nagarawardhani Bhre Lasem Jeng Alemu, Kusumawardhani Bhre Lasem Jeng Ahayu, Bhre Lasem IV (merupakan istri Bhre Tumapel Kertawijaya), dan Bhre Lasem V (merupakan putri Bhre Pandan Salas atau Brawijaya V). Semua Bhre Lasem adalah perempuan. Hal ini tentu menggambarkan bahwa kala itu perempuan memainkan peran strategis dan penting dalam kemajuan Lasem, bahkan juga dalam kemajuan Majapahit sebagai kerajaan pusat.

Diah Ayuningrum dalam “Akulturasi Budaya Cina dan Islam dalam Arsitektur Tempat Ibadah di Kota Lasem, Jawa Tengah,” menjelaskan bahwa wilayah Kerajaan Lasem dahulu tidak sebatas di Kota Lasem saat ini, melainkan hingga meliputi Pacitan di pesisir selatan sampai muara Bengawan Solo dekat Surabaya.

Dewi Indu atau Duhitendu Dewi merupakan Bhre Lasem pertama yang memerintah sejak 1351 M. Dia juga dijuluki sebagai Bhre Bathari. Sebagaimana telah dijelaskan di awal bahwa bhre merupakan kerabat dekat raja, maka Dewi Indu jelas adalah anggota keluarga Kerajaan Majapahit.

M. Akrom Unjiya menjelaskan bahwa Dewi Indu menurut naskah Nagarakertagama merupakan sepupu Hayam Wuruk, namun dalam naskah Pararaton disebutkan bahwa Dewi Indu adalah saudari kandung Hayam Wuruk atau anak dari Tribhuwana Tunggadewi dan Kertawadana.

Dalam hal ini, menurut M. Akrom Unjiya bahwa kemungkinan sumber yang lebih valid adalah Nagarakertagama yang ditulis lebih awal (kurang lebih 200 tahun) daripada Pararaton.

Kesimpulan tersebut sejalan dengan Dwi Ratna Nurhajarini, dkk., yang menjelaskan kalau Dewi Indu adalah putri dari Wijayarajasa (Bhre Wengker) yang menikah dengan Rajadewi (Bhre Daha). Rajadewi dan Tribhuwana, ibu Hayam Wuruk, merupakan putri dari Kertarajasa atau Raden Wijaya yang mendirikan Majapahit. Sehingga, menurut versi ini, hubungan kekerabatan antara Dewi Indu dan Hayam Wuruk adalah sebagai saudara sepupu.

Dewi Indu menikah dengan Rajasa Wardhana yang merupakan Raja Matahun, salah satu negara vasal Majapahit. Dengan adanya hubungan pernikahan antardua penguasa, sehingga dua kerajaan tersebut memiliki hubungan yang baik.

Pada 1382 M, Dewi Indu meninggal. Sebagaimana dijelaskan M. Akrom Unjiya bahwa jasad Dewi Indu diperabukan di Candi Malad. Sebelum meninggal, Dewi Indu juga sempat menjadi Bhre Daha (Kediri) menggantikan ibunya, Rajadewi, yang telah wafat.

Sepak karir Dewi Indu tidak hanya menjadi Bhre Lasem, namun diketahui bahwa dia juga termasuk satu dari sembilan orang dalam Dewan Pertimbangan Agung Majapahit. Slamet Muljana dalam Menuju Puncak Kemegahan: Sejarah Kerajaan Majapahit, menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung mempunyai tugas memberikan masukan kepada sri nata (Raja Majapahit) dalam menghadapi berbagai persoalan yang sulit.

Para anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan sanak saudara sri nata. Hal ini jelas menggambarkan bahwa sosok Dewi Indu bukan sekadar pemain figuran dalam kemajuan imperium Majapahit umumnya, dan Lasem khususnya.

Lasem termasuk kerajaan yang menjadi salah satu penopang stabilitas ekonomi, sosial, dan politik Majapahit di Nusantara. Naskah Carita Lasem, yang ditulis oleh Raden Panji Khamzah (1858), menggambarkan keadaan Lasem di masa Dewi Indu sebagai “kota raja yang nyaman, tertata dengan asri dan indah.

Keratonnya terletak di bumi Kriyan menghadap ke arah laut dengan agungnya. Di dalamnya terdapat kompleks-kompleks bangunan, balai kembang yang luas, Taman Kamala Puri dan Taman Sari yang elok nan indah. Di sepanjang jalan-jalan negeri (tumbuh) berbagai pepohonan… membuat keteduhan.

“Pemukiman penduduk tertata dan terpola dengan bentuk joglo berbahan kayu jati yang depannya berteras, halamannya luas serta dipenuhi dengan pepohonan dan bunga-bunga. …di pedesaan kesuburan tanah olahan para penduduk dengan hasil persawahan dan perkebunan melimpah.

Dewi Indu (Duhitendu Dewi) adalah seorang ratu yang sangat dicintai rakyatnya dan ia pun dijuluki sebagai titisan dari Sang Bathari. Ia memerintah Kerajaan Lasem dengan adil dan bijaksana, pengayom rakyat dengan kekuasaannya yang lurus lagi kuat.” (Terjemahan dikutip dari M. Akrom Unjiya).

Dari naskah Carita Lasem dapat diketahui bahwa masa Dewi Indu termasuk era kemahsyuran Kerajaan Lasem. Hal ini tentu tidak lepas dari kecakapan kepemimpinan sang Bhre Lasem yang kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang raja. Dia memerintah dengan dasar keadilan dan kebijaksanaan. []

Tags: Bhre Lasem PertamaIndonesiapemimpin perempuanSejarah NusantaraWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Balikan dengan Mantan? Pastikan 3 Hal Ini Agar tidak Jadi Boomerang

Next Post

Nabi Muhammad Menghormati dan Mencintai Perempuan

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Nabi Muhammad Menghormati dan Mencintai Perempuan

Nabi Muhammad Menghormati dan Mencintai Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0