Senin, 20 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Di Balik Kilau Perhiasan Terdapat Kelam Ketertindasan Perempuan

Banyak sekali perempuan yang menjadi korban perdagangan orang karena iming-iming gaji yang banyak

Indah Fatmawati Indah Fatmawati
8 Desember 2023
in Publik
0
Ketertindasan Perempuan

Ketertindasan Perempuan

983
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id. Perempuan sering identikkan dengan kecantikan. Namun, standar cantik tersebut seringkali dinilai dari fisik dan glamor perhiasan yang melekat di badan. Kilau perhiasan yang melekat pada tubuh perempuan ternyata juga menyimpan fakta kelam, yakni ketertindasan sebagai korban human trafficking.

Bagaimana bisa dikatakan demikian? Ya, kenyataan tersebut bisa kita lihat dari banyaknya kasus perdagangan orang (human trafficking) yang rata-rata korbannya adalah anak dan Perempuan. Meskipun bukan isu baru, korbannya terus saja meningkat. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas batas negara dan melibatkan jaringan yang kuat serta terorganisir di banyak negara, sehingga menjadi problem internasional.

Korban human trafficking di Indonesia seringkali di kirim ke negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hogkong dan Timur Tengah. Banyak Perempuan menjadi korban perdagangan orang, menjadi buruh tambang emas dan seringkali mengalami ketertindasan.

Awal Munculnya Fakta Tak Terduga

Sangat menyita perhatian ketika melihat data yang ada.  Mengutip dari voaindonesia,  setidaknya dalam kurun waktu 2020-2022 terdapat 1.581 orang di Indonesia yang menjadi korban human trafficking atau yang lebih dikenal dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Banyaknya jumlah korban yang kebanyakan adalah Perempuan menjadikan permasalahan tersebut membutuhkan respon cepat dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia juga merespon permasalahan ini dengan segera. Melalui Kapolri, Presiden memerintahkan langkah cepat dan tegas guna memberantas TPPO. Menanggapi perintah tersebut, Kapolri segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penangaan kasus TPPO.

Permasalahan human trafficking ini menghadirkan fakta yang tidak pernah terduga sebelumnya. Tanpa sadar, di balik proses produksi perhiasan yang ada ternyata melibatkan banyak pekerja Perempuan. Perempuan menjadi pekerja tambang, bekerja di pabrik-pabrik perhiasan, manik-manik dan juga pelengkap fashion sebagai kebutuhan dan pelengkap penampilan serta trend di setiap masa.

Sayangnya pekerja Perempuan tidak mendapatkan perlindungan akan hak-haknya. Banyak sekali Perempuan yang menjadi korban perdagangan orang karena iming-iming gaji yang banyak. Setelah tergiur lantas diperdagangkan dan seringkali diperlakukan seperti budak, mendapatkan upah yang tak sebanding dan bahkan banyak yang menjadi pekerja seks komersial.

Perlukah Melibatkan Perempuan dalam Kerja Tambang?

Perempuan yang ikut bekerja di ruang-ruang yang kebanyakan dominan laki-laki seringkali mendapatkan label negatif. Anggapan negatif serta marginalisasi terhadap Perempuan juga seringkali terjadi. Sehingga ketika terjadi kasus kriminal semacam ini, posisi Perempuan ikut tersudutkan.

Di era sekarang, di mana pemerintah berusaha memberikan porsi dan peluang kerja yang sama antara laki-laki dan Perempuan tentu Perempuan sah untuk ikut berpartsipasi. Tidak masalah ketika Perempuan ikut bekerja menjadi buruh tambang, dan yang menjadi masalah bukanlah perlu atau tidaknya perempuan ikut bekerja, namun yang menjadi masalah ialah bagaimana peran pemerintah agar mampu melindungi dan memberikan ruang aman bagi Perempuan.

Meskipun pemerintah telah melakukan upaya pemberantasan, namun masih harus menghadapi banyak tantangan. Tantangan dalam menghadapi masalah ini tentu membutuhkan kerjasama dari banyak pihak dan dari berbagai negara. Baik berupa pemikiran sebagai sumbangan solusi maupun tindakan kooperatif guna mencegah terjadinya TPPO.

Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menghadapi Kasus yang Ada

Menurut laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika terkait Perdagangan Manusia, Indonesia menempati tier 2 dalam kasus TPPO, yang artinya masih tergolong tinggi. Tingginya angka tersebut salah satunya karena korban tidak tahu harus kemana mengadukan deritanya.

Banyak perempuan yang menjadi korban human trafficking tidak pernah didengar teriakannya.  Seringkali mereka juga bingung mengadukan nasibnya ke siapa. Sehingga banyak korban yang menyampaikan permasalahannya dengan membuat konten tiktok.

Sementara, mengutip apa yang Ibu Anis Hidayah dari KOMNAS HAM sampaikan pada acara 6th Conference on Human Rights bertempat di Universitas Gadjah Mada Oktober lalu, KOMNAS HAM telah melakukan tindakan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diantaranya: Pertama, mempromosikan HAM dan kedua, membentuk komisi yang konsen di isu human traficcing.

Upaya-upaya tersebut tentu masih membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Kerjasama dengan NGO dan lainnya guna menemukan solusi. Begitu juga MoU atau Kerjasama antara satu negara dengan negara lainnya juga terus membutuhkan dorongan untuk bisa mencegah terjadinya human trafficking tersebut, seperti kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia to keep local workers.

Meskipun demikian, Pemerintah tetap tidak bisa sendirian dalam menghadapi kasus tersebut, sehingga peran satu orang yang melaporpun sangat membantu. []

Tags: Hak Asasi ManusiaHak Asasi PerempuanhukumHuman TraffickingkemanusiaanKetertindasan PerempuanTindak Pidana Perdagangan Orang
Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Laki-laki Perempuan dalam Kemanusiaan
Hikmah

Laki-Laki dan Perempuan: Mitra Setara dalam Kemanusiaan

10 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

8 Oktober 2025
Islam Perempuan
Hikmah

Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merespon Trans7 dengan Elegan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah
  • Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID