Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Di Balik Kilau Perhiasan Terdapat Kelam Ketertindasan Perempuan

Banyak sekali perempuan yang menjadi korban perdagangan orang karena iming-iming gaji yang banyak

Indah Fatmawati Indah Fatmawati
8 Desember 2023
in Publik
0
Ketertindasan Perempuan

Ketertindasan Perempuan

982
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id. Perempuan sering identikkan dengan kecantikan. Namun, standar cantik tersebut seringkali dinilai dari fisik dan glamor perhiasan yang melekat di badan. Kilau perhiasan yang melekat pada tubuh perempuan ternyata juga menyimpan fakta kelam, yakni ketertindasan sebagai korban human trafficking.

Bagaimana bisa dikatakan demikian? Ya, kenyataan tersebut bisa kita lihat dari banyaknya kasus perdagangan orang (human trafficking) yang rata-rata korbannya adalah anak dan Perempuan. Meskipun bukan isu baru, korbannya terus saja meningkat. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas batas negara dan melibatkan jaringan yang kuat serta terorganisir di banyak negara, sehingga menjadi problem internasional.

Korban human trafficking di Indonesia seringkali di kirim ke negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hogkong dan Timur Tengah. Banyak Perempuan menjadi korban perdagangan orang, menjadi buruh tambang emas dan seringkali mengalami ketertindasan.

Awal Munculnya Fakta Tak Terduga

Sangat menyita perhatian ketika melihat data yang ada.  Mengutip dari voaindonesia,  setidaknya dalam kurun waktu 2020-2022 terdapat 1.581 orang di Indonesia yang menjadi korban human trafficking atau yang lebih dikenal dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Banyaknya jumlah korban yang kebanyakan adalah Perempuan menjadikan permasalahan tersebut membutuhkan respon cepat dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia juga merespon permasalahan ini dengan segera. Melalui Kapolri, Presiden memerintahkan langkah cepat dan tegas guna memberantas TPPO. Menanggapi perintah tersebut, Kapolri segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penangaan kasus TPPO.

Permasalahan human trafficking ini menghadirkan fakta yang tidak pernah terduga sebelumnya. Tanpa sadar, di balik proses produksi perhiasan yang ada ternyata melibatkan banyak pekerja Perempuan. Perempuan menjadi pekerja tambang, bekerja di pabrik-pabrik perhiasan, manik-manik dan juga pelengkap fashion sebagai kebutuhan dan pelengkap penampilan serta trend di setiap masa.

Sayangnya pekerja Perempuan tidak mendapatkan perlindungan akan hak-haknya. Banyak sekali Perempuan yang menjadi korban perdagangan orang karena iming-iming gaji yang banyak. Setelah tergiur lantas diperdagangkan dan seringkali diperlakukan seperti budak, mendapatkan upah yang tak sebanding dan bahkan banyak yang menjadi pekerja seks komersial.

Perlukah Melibatkan Perempuan dalam Kerja Tambang?

Perempuan yang ikut bekerja di ruang-ruang yang kebanyakan dominan laki-laki seringkali mendapatkan label negatif. Anggapan negatif serta marginalisasi terhadap Perempuan juga seringkali terjadi. Sehingga ketika terjadi kasus kriminal semacam ini, posisi Perempuan ikut tersudutkan.

Di era sekarang, di mana pemerintah berusaha memberikan porsi dan peluang kerja yang sama antara laki-laki dan Perempuan tentu Perempuan sah untuk ikut berpartsipasi. Tidak masalah ketika Perempuan ikut bekerja menjadi buruh tambang, dan yang menjadi masalah bukanlah perlu atau tidaknya perempuan ikut bekerja, namun yang menjadi masalah ialah bagaimana peran pemerintah agar mampu melindungi dan memberikan ruang aman bagi Perempuan.

Meskipun pemerintah telah melakukan upaya pemberantasan, namun masih harus menghadapi banyak tantangan. Tantangan dalam menghadapi masalah ini tentu membutuhkan kerjasama dari banyak pihak dan dari berbagai negara. Baik berupa pemikiran sebagai sumbangan solusi maupun tindakan kooperatif guna mencegah terjadinya TPPO.

Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menghadapi Kasus yang Ada

Menurut laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika terkait Perdagangan Manusia, Indonesia menempati tier 2 dalam kasus TPPO, yang artinya masih tergolong tinggi. Tingginya angka tersebut salah satunya karena korban tidak tahu harus kemana mengadukan deritanya.

Banyak perempuan yang menjadi korban human trafficking tidak pernah didengar teriakannya.  Seringkali mereka juga bingung mengadukan nasibnya ke siapa. Sehingga banyak korban yang menyampaikan permasalahannya dengan membuat konten tiktok.

Sementara, mengutip apa yang Ibu Anis Hidayah dari KOMNAS HAM sampaikan pada acara 6th Conference on Human Rights bertempat di Universitas Gadjah Mada Oktober lalu, KOMNAS HAM telah melakukan tindakan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diantaranya: Pertama, mempromosikan HAM dan kedua, membentuk komisi yang konsen di isu human traficcing.

Upaya-upaya tersebut tentu masih membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Kerjasama dengan NGO dan lainnya guna menemukan solusi. Begitu juga MoU atau Kerjasama antara satu negara dengan negara lainnya juga terus membutuhkan dorongan untuk bisa mencegah terjadinya human trafficking tersebut, seperti kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia to keep local workers.

Meskipun demikian, Pemerintah tetap tidak bisa sendirian dalam menghadapi kasus tersebut, sehingga peran satu orang yang melaporpun sangat membantu. []

Tags: Hak Asasi ManusiaHak Asasi PerempuanhukumHuman TraffickingkemanusiaanKetertindasan PerempuanTindak Pidana Perdagangan Orang
Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

3 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Kisah Getir Ojol
Publik

Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

31 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID