Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Di Balik Kilau Perhiasan Terdapat Kelam Ketertindasan Perempuan

Banyak sekali perempuan yang menjadi korban perdagangan orang karena iming-iming gaji yang banyak

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
8 Desember 2023
in Publik
A A
0
Ketertindasan Perempuan

Ketertindasan Perempuan

20
SHARES
988
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id. Perempuan sering identikkan dengan kecantikan. Namun, standar cantik tersebut seringkali dinilai dari fisik dan glamor perhiasan yang melekat di badan. Kilau perhiasan yang melekat pada tubuh perempuan ternyata juga menyimpan fakta kelam, yakni ketertindasan sebagai korban human trafficking.

Bagaimana bisa dikatakan demikian? Ya, kenyataan tersebut bisa kita lihat dari banyaknya kasus perdagangan orang (human trafficking) yang rata-rata korbannya adalah anak dan Perempuan. Meskipun bukan isu baru, korbannya terus saja meningkat. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas batas negara dan melibatkan jaringan yang kuat serta terorganisir di banyak negara, sehingga menjadi problem internasional.

Korban human trafficking di Indonesia seringkali di kirim ke negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hogkong dan Timur Tengah. Banyak Perempuan menjadi korban perdagangan orang, menjadi buruh tambang emas dan seringkali mengalami ketertindasan.

Awal Munculnya Fakta Tak Terduga

Sangat menyita perhatian ketika melihat data yang ada.  Mengutip dari voaindonesia,  setidaknya dalam kurun waktu 2020-2022 terdapat 1.581 orang di Indonesia yang menjadi korban human trafficking atau yang lebih dikenal dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Banyaknya jumlah korban yang kebanyakan adalah Perempuan menjadikan permasalahan tersebut membutuhkan respon cepat dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia juga merespon permasalahan ini dengan segera. Melalui Kapolri, Presiden memerintahkan langkah cepat dan tegas guna memberantas TPPO. Menanggapi perintah tersebut, Kapolri segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penangaan kasus TPPO.

Permasalahan human trafficking ini menghadirkan fakta yang tidak pernah terduga sebelumnya. Tanpa sadar, di balik proses produksi perhiasan yang ada ternyata melibatkan banyak pekerja Perempuan. Perempuan menjadi pekerja tambang, bekerja di pabrik-pabrik perhiasan, manik-manik dan juga pelengkap fashion sebagai kebutuhan dan pelengkap penampilan serta trend di setiap masa.

Sayangnya pekerja Perempuan tidak mendapatkan perlindungan akan hak-haknya. Banyak sekali Perempuan yang menjadi korban perdagangan orang karena iming-iming gaji yang banyak. Setelah tergiur lantas diperdagangkan dan seringkali diperlakukan seperti budak, mendapatkan upah yang tak sebanding dan bahkan banyak yang menjadi pekerja seks komersial.

Perlukah Melibatkan Perempuan dalam Kerja Tambang?

Perempuan yang ikut bekerja di ruang-ruang yang kebanyakan dominan laki-laki seringkali mendapatkan label negatif. Anggapan negatif serta marginalisasi terhadap Perempuan juga seringkali terjadi. Sehingga ketika terjadi kasus kriminal semacam ini, posisi Perempuan ikut tersudutkan.

Di era sekarang, di mana pemerintah berusaha memberikan porsi dan peluang kerja yang sama antara laki-laki dan Perempuan tentu Perempuan sah untuk ikut berpartsipasi. Tidak masalah ketika Perempuan ikut bekerja menjadi buruh tambang, dan yang menjadi masalah bukanlah perlu atau tidaknya perempuan ikut bekerja, namun yang menjadi masalah ialah bagaimana peran pemerintah agar mampu melindungi dan memberikan ruang aman bagi Perempuan.

Meskipun pemerintah telah melakukan upaya pemberantasan, namun masih harus menghadapi banyak tantangan. Tantangan dalam menghadapi masalah ini tentu membutuhkan kerjasama dari banyak pihak dan dari berbagai negara. Baik berupa pemikiran sebagai sumbangan solusi maupun tindakan kooperatif guna mencegah terjadinya TPPO.

Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menghadapi Kasus yang Ada

Menurut laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika terkait Perdagangan Manusia, Indonesia menempati tier 2 dalam kasus TPPO, yang artinya masih tergolong tinggi. Tingginya angka tersebut salah satunya karena korban tidak tahu harus kemana mengadukan deritanya.

Banyak perempuan yang menjadi korban human trafficking tidak pernah didengar teriakannya.  Seringkali mereka juga bingung mengadukan nasibnya ke siapa. Sehingga banyak korban yang menyampaikan permasalahannya dengan membuat konten tiktok.

Sementara, mengutip apa yang Ibu Anis Hidayah dari KOMNAS HAM sampaikan pada acara 6th Conference on Human Rights bertempat di Universitas Gadjah Mada Oktober lalu, KOMNAS HAM telah melakukan tindakan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diantaranya: Pertama, mempromosikan HAM dan kedua, membentuk komisi yang konsen di isu human traficcing.

Upaya-upaya tersebut tentu masih membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Kerjasama dengan NGO dan lainnya guna menemukan solusi. Begitu juga MoU atau Kerjasama antara satu negara dengan negara lainnya juga terus membutuhkan dorongan untuk bisa mencegah terjadinya human trafficking tersebut, seperti kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia to keep local workers.

Meskipun demikian, Pemerintah tetap tidak bisa sendirian dalam menghadapi kasus tersebut, sehingga peran satu orang yang melaporpun sangat membantu. []

Tags: Hak Asasi ManusiaHak Asasi PerempuanhukumHuman TraffickingkemanusiaanKetertindasan PerempuanTindak Pidana Perdagangan Orang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesuksesan Muhammad Al-Fatih: Bukti Kesetaraan Gender Berhasil Mendidik Generasi

Next Post

Proses Perempuan, dan Titik Berangkat yang Berbeda

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Kerusakan Alam
Lingkungan

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

2 Februari 2026
Next Post
Proses Perempuan

Proses Perempuan, dan Titik Berangkat yang Berbeda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0