Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Di Balik Kilau Perhiasan Terdapat Kelam Ketertindasan Perempuan

Banyak sekali perempuan yang menjadi korban perdagangan orang karena iming-iming gaji yang banyak

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
8 Desember 2023
in Publik
A A
0
Ketertindasan Perempuan

Ketertindasan Perempuan

20
SHARES
988
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id. Perempuan sering identikkan dengan kecantikan. Namun, standar cantik tersebut seringkali dinilai dari fisik dan glamor perhiasan yang melekat di badan. Kilau perhiasan yang melekat pada tubuh perempuan ternyata juga menyimpan fakta kelam, yakni ketertindasan sebagai korban human trafficking.

Bagaimana bisa dikatakan demikian? Ya, kenyataan tersebut bisa kita lihat dari banyaknya kasus perdagangan orang (human trafficking) yang rata-rata korbannya adalah anak dan Perempuan. Meskipun bukan isu baru, korbannya terus saja meningkat. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas batas negara dan melibatkan jaringan yang kuat serta terorganisir di banyak negara, sehingga menjadi problem internasional.

Korban human trafficking di Indonesia seringkali di kirim ke negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hogkong dan Timur Tengah. Banyak Perempuan menjadi korban perdagangan orang, menjadi buruh tambang emas dan seringkali mengalami ketertindasan.

Awal Munculnya Fakta Tak Terduga

Sangat menyita perhatian ketika melihat data yang ada.  Mengutip dari voaindonesia,  setidaknya dalam kurun waktu 2020-2022 terdapat 1.581 orang di Indonesia yang menjadi korban human trafficking atau yang lebih dikenal dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Banyaknya jumlah korban yang kebanyakan adalah Perempuan menjadikan permasalahan tersebut membutuhkan respon cepat dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia juga merespon permasalahan ini dengan segera. Melalui Kapolri, Presiden memerintahkan langkah cepat dan tegas guna memberantas TPPO. Menanggapi perintah tersebut, Kapolri segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penangaan kasus TPPO.

Permasalahan human trafficking ini menghadirkan fakta yang tidak pernah terduga sebelumnya. Tanpa sadar, di balik proses produksi perhiasan yang ada ternyata melibatkan banyak pekerja Perempuan. Perempuan menjadi pekerja tambang, bekerja di pabrik-pabrik perhiasan, manik-manik dan juga pelengkap fashion sebagai kebutuhan dan pelengkap penampilan serta trend di setiap masa.

Sayangnya pekerja Perempuan tidak mendapatkan perlindungan akan hak-haknya. Banyak sekali Perempuan yang menjadi korban perdagangan orang karena iming-iming gaji yang banyak. Setelah tergiur lantas diperdagangkan dan seringkali diperlakukan seperti budak, mendapatkan upah yang tak sebanding dan bahkan banyak yang menjadi pekerja seks komersial.

Perlukah Melibatkan Perempuan dalam Kerja Tambang?

Perempuan yang ikut bekerja di ruang-ruang yang kebanyakan dominan laki-laki seringkali mendapatkan label negatif. Anggapan negatif serta marginalisasi terhadap Perempuan juga seringkali terjadi. Sehingga ketika terjadi kasus kriminal semacam ini, posisi Perempuan ikut tersudutkan.

Di era sekarang, di mana pemerintah berusaha memberikan porsi dan peluang kerja yang sama antara laki-laki dan Perempuan tentu Perempuan sah untuk ikut berpartsipasi. Tidak masalah ketika Perempuan ikut bekerja menjadi buruh tambang, dan yang menjadi masalah bukanlah perlu atau tidaknya perempuan ikut bekerja, namun yang menjadi masalah ialah bagaimana peran pemerintah agar mampu melindungi dan memberikan ruang aman bagi Perempuan.

Meskipun pemerintah telah melakukan upaya pemberantasan, namun masih harus menghadapi banyak tantangan. Tantangan dalam menghadapi masalah ini tentu membutuhkan kerjasama dari banyak pihak dan dari berbagai negara. Baik berupa pemikiran sebagai sumbangan solusi maupun tindakan kooperatif guna mencegah terjadinya TPPO.

Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menghadapi Kasus yang Ada

Menurut laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika terkait Perdagangan Manusia, Indonesia menempati tier 2 dalam kasus TPPO, yang artinya masih tergolong tinggi. Tingginya angka tersebut salah satunya karena korban tidak tahu harus kemana mengadukan deritanya.

Banyak perempuan yang menjadi korban human trafficking tidak pernah didengar teriakannya.  Seringkali mereka juga bingung mengadukan nasibnya ke siapa. Sehingga banyak korban yang menyampaikan permasalahannya dengan membuat konten tiktok.

Sementara, mengutip apa yang Ibu Anis Hidayah dari KOMNAS HAM sampaikan pada acara 6th Conference on Human Rights bertempat di Universitas Gadjah Mada Oktober lalu, KOMNAS HAM telah melakukan tindakan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diantaranya: Pertama, mempromosikan HAM dan kedua, membentuk komisi yang konsen di isu human traficcing.

Upaya-upaya tersebut tentu masih membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Kerjasama dengan NGO dan lainnya guna menemukan solusi. Begitu juga MoU atau Kerjasama antara satu negara dengan negara lainnya juga terus membutuhkan dorongan untuk bisa mencegah terjadinya human trafficking tersebut, seperti kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia to keep local workers.

Meskipun demikian, Pemerintah tetap tidak bisa sendirian dalam menghadapi kasus tersebut, sehingga peran satu orang yang melaporpun sangat membantu. []

Tags: Hak Asasi ManusiaHak Asasi PerempuanhukumHuman TraffickingkemanusiaanKetertindasan PerempuanTindak Pidana Perdagangan Orang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesuksesan Muhammad Al-Fatih: Bukti Kesetaraan Gender Berhasil Mendidik Generasi

Next Post

Proses Perempuan, dan Titik Berangkat yang Berbeda

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Proses Perempuan

Proses Perempuan, dan Titik Berangkat yang Berbeda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0