Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dilema Perempuan dalam Kerja Perawatan: Berbakti atau Meraih Mimpi

Masyarakat sering menganggap pekerjaan perawatan sebagai hal yang remeh atau bukan sesuatu yang penting

Mifta Sonia by Mifta Sonia
8 Januari 2025
in Personal
A A
0
Kerja Perawatan

Kerja Perawatan

14
SHARES
724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mutiara, 26 terpaksa harus berhenti dari pekerjaannya sebagai jurnalis salah satu media lokal di daerahnya. Padahal ia baru bekerja selama setahun. Ia harus menjadi pihak yang ‘mengalah’ di antara keluarga lainnya dan melakukan kerja perawatan.

Kondisi kakek dan neneknya sudah tidak memungkinkan untuk tinggal sendiri. Sementara anaknya hanya tinggal bapak Mutiara. Bapak Mutiara memutuskan untuk memawa keduanya ke rumah mereka agar ada yang menjaga.

Keputusan tersebut tidak pernah mereka diskusikan sebelumnya, orang tua Mutiara tiba-tiba membawa mereka pulang, namun tidak ada obrolan siapa yang akan merawat keduanya.

“Saat itu saya sudah khawatir akan hal ini. Di keluarga kami hanya saya dan ibu yang bekerja saat itu. Namun, pekerjaan merawat orang tetap terbebankan kepada perempuan. Jadi pilihannya pasti antara saya atau ibu yang berhenti bekerja,” ungkapnya.

Beban Ganda Perempuan

Mutiara hidup dengan keluarga yang masih menganut patriarki. Di mana perempuan yang menanggung kerja perawatan walaupun ada laki-laki yang sedang tidak bekerja. Perempuan mendapat beban ganda dengan mencari nafkah dan pekerjaan perawatan di rumah.

Ibu Mutiara memiliki usaha di dekat rumahnya dan tidak memungkinkan untuk menutup usahanya tersebut. Sehingga Mutiara terpaksa mengambil keputusan itu dan mencoba menjadi freelancer.

“Nenek saya sudah sakit parah dan sering masuk rumah sakit, sementara kakek saya mengalami kelumpuhan parsial, jadi tidak mungkin jika tidak ada yang stay di rumah,” cerita Mutiara.

Mutiara bercerita bahwa bapaknya merupakan seorang sopir dan saat itu sedang tidak bekerja sejak beberapa waktu. Walaupun kakek nenek yang sedang sakit adalah orang tua kandungnya, ia seakan lepas tangan dan menyerahkan semuanya kepada ibunya.

“Bapak saya memandang seolah kerja perawatan itu mudah, ia tidak membantu sama sekali. Setelah pulang bekerja ibu saya masih harus mengurusi kebutuhan adik dan bapak. Termasuk urusan mencuci baju kakek nenek saya, sementara pekerjaan lainnya saya yang mengerjakan,” kenangnya.

Bahkan Mutiara harus mengalami masalah kesehatan pada pinggangnya karena sering mengangkat kakeknya yang sering jatuh.

Selain kehilangan pendapatan dan kesempatan meraih karir seperti teman seusianya, Mutiara juga harus merelakan rencananya menabung untuk melanjutkan studi.

“Sebenarnya saya tidak menyesal berhenti bekerja dan merawat mereka, namun saya seringkali stres karena pekerjaan tersebut cukup berat dan orang yang seharusnya membantu malah lepas tangan. Saya merasa lelah secara fisik dan mental. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Mutiara bukan satu-satunya perempuan yang mengalami hal tersebut, banyak perempuan juga terpaksa merelakan mimpinya untuk mengerjakan pekerjaan perawatan di rumah. Hal tersebut berakar dari lingkungan patriarki yang menganggap perempuan lebih sabar dan telaten melakukan pekerjaan perawatan.

Padahal anggapan tersebut hanyalah alasan kaum laki-laki untuk membatasi ruang gerak perempuan dan mereka bisa bebas dari kerja perawatan.

Kerja Perawatan Dianggap Tidak Punya Nilai Ekonomi

Masyarakat sering menganggap pekerjaan perawatan seperti memasak, mencuci, merawat orang tua sebagai hal yang remeh atau bukan sesuatu yang penting. Masyarakat patriarki menempatkan perempuan sebagai manusia nomor dua setelah laki-laki. Mereka membebankan pekerjaan-pekerjaan yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomi kepada perempuan.

Padahal pada kenyataannya beban pekerjaan perawatan sama beratnya dengan pekerjaan yang bernilai ekonomi lainnya, malah terkadang lebih berat. Ada pandangan bias gender yang menganggap perempuan lebih telaten dan penyabar dalam melakukan pekerjaan perawatan. Pandangan tersebut tidak hanya diungkapkan oleh laki-laki tapi juga perempuan.

Labour Organization (ILO) dan Katadata Insight Center (KIC) melakukan survei “Persepsi terhadap Pekerjaan Perawatan, Pandangan Publik dalam Kerangka 5R” dengan melibatkan 2.217 responden dari 34 provinsi di Indonesia. Hasil survei menunjukkan 22,4% responden merasa bahwa kerja perawatan merupakan kewajiban utama istri atau saudara perempuan dan harus diusahakan untuk kita lakukan sendiri.

Angka tersebut cukup mewakili bagaimana selama ini kerja perawatan selalu identik dengan perempuan. Masyarakat melanggengkan stereotip seolah-olah memuji perempuan lebih telaten dan penyabar agar laki-laki bebas dari taggung jawab kerja perawatan.

Perempuan Rentan Alami Penurunan Kesejahteraan

Masih dalam hasil survey yang sama, mayoritas responden laki-laki dan perempuan berpendapat bahwa ketika perempuan harus berhenti bekerja untuk melakukan pekerjaan perawatan merupakan hal yang biasa. Namun, ada sedikit responden yang sadar bahwa mereka juga memiliki hak untuk bekerja dan berprestasi.

Hal tersebut yang kemudian sering luput dari perhatian orang-orang. Seperti yang Mutiara alami, keluarganya tidak ada yang menyadari jika Mutiara juga berhak mengembangkan potensinya dalam berkarir.

“Sejak melakukan tugas perawatan saya bekerja sebagai freelance yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan bulanan saya, belum lagi saya sering merasa burn out. Saya tidak bisa fokus melakukan pekerjaan saya karena sering keganggu dengan tugas perawatan,” ungkapnya.

Mutiara mengungkapkan bahwa keluarganya hanya menanggung kebutuhan makan sehari-hari tapi tidak dengan kebutuhan lainnya. Padahal ia melakukan tugas perawatan untuk membantu meringankan beban keluarganya. Namun Mutiara juga harus berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.

Tidak Dibayar dengan Dalih Berbakti

Pekerjaan perawatan yang tidak berbayar seperti ini tentu akan berdampak pada kesejahteraan dan ekonomi individu. Masyarakat menganggap merawat orang tua sebagai kewajiban untuk berbakti. Jadi tidak ada reward apapun yang harus kita berikan.

Padahal peran orang yang melakukan kerja perawatan sangatlah penting dan memiliki nilai ekonomi. Bayangkan saja berapa nominal yang orang-orang bekerja dapatkan karena tidak perlu melakukan kerja perawatan.

Setiap harinya, kerja perawatan tidak berbayar mengambil 16.4 miliar jam yang setara dengan 2 miliar orang bekerja 8 jam sehari (ILO, 2018). Waktu tersebut berdasarkan dari penelitian yang dilakukan di 64 negara atau hanya merepresentasikan 66.9% populasi dunia.

Berdasarkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa perempuan 2 kali lebih banyak melakukan kerja perawatan dibandingkan laki-laki. Alokasi waktu kerja perawatan yang perempuan lakukan pun tiga kali lebih banyak dibandingkan laki-laki. Tepatnya 265 menit oleh perempuan 83 menit oleh laki-laki, perempuan 3 kali lebih banyak melakukan kerja perawatan tak berbayar (OECD, 2019; Addati, 2021).

Padahal siapapun anggota keluarga bisa melakukan kerja perawatan baik perempuan maupun laki-laki. Solusi lain adalah melibatkan pihak luar atau dengan kata lain mempekerjakan tenaga professional untuk melakukan tugas perawatan, sehingga minim timbulnya konflik antar keluarga, terjaganya produktivitas semua anggota keluarga, dan menghindari gangguan fisik serta mental. []

Tags: ekonomi perawatanGenderkerja perawatanpatriarkiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kepuasan Hubungan Seksual bagi Pasangan Suami Istri

Next Post

Perbedaan Aktivitas Seksual antara Laki-laki dan Perempuan

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Aktivitas Seksual

Perbedaan Aktivitas Seksual antara Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0