Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dilema Perempuan dalam Kerja Perawatan: Berbakti atau Meraih Mimpi

Masyarakat sering menganggap pekerjaan perawatan sebagai hal yang remeh atau bukan sesuatu yang penting

Mifta Sonia Mifta Sonia
8 Januari 2025
in Personal
0
Kerja Perawatan

Kerja Perawatan

717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mutiara, 26 terpaksa harus berhenti dari pekerjaannya sebagai jurnalis salah satu media lokal di daerahnya. Padahal ia baru bekerja selama setahun. Ia harus menjadi pihak yang ‘mengalah’ di antara keluarga lainnya dan melakukan kerja perawatan.

Kondisi kakek dan neneknya sudah tidak memungkinkan untuk tinggal sendiri. Sementara anaknya hanya tinggal bapak Mutiara. Bapak Mutiara memutuskan untuk memawa keduanya ke rumah mereka agar ada yang menjaga.

Keputusan tersebut tidak pernah mereka diskusikan sebelumnya, orang tua Mutiara tiba-tiba membawa mereka pulang, namun tidak ada obrolan siapa yang akan merawat keduanya.

“Saat itu saya sudah khawatir akan hal ini. Di keluarga kami hanya saya dan ibu yang bekerja saat itu. Namun, pekerjaan merawat orang tetap terbebankan kepada perempuan. Jadi pilihannya pasti antara saya atau ibu yang berhenti bekerja,” ungkapnya.

Beban Ganda Perempuan

Mutiara hidup dengan keluarga yang masih menganut patriarki. Di mana perempuan yang menanggung kerja perawatan walaupun ada laki-laki yang sedang tidak bekerja. Perempuan mendapat beban ganda dengan mencari nafkah dan pekerjaan perawatan di rumah.

Ibu Mutiara memiliki usaha di dekat rumahnya dan tidak memungkinkan untuk menutup usahanya tersebut. Sehingga Mutiara terpaksa mengambil keputusan itu dan mencoba menjadi freelancer.

“Nenek saya sudah sakit parah dan sering masuk rumah sakit, sementara kakek saya mengalami kelumpuhan parsial, jadi tidak mungkin jika tidak ada yang stay di rumah,” cerita Mutiara.

Mutiara bercerita bahwa bapaknya merupakan seorang sopir dan saat itu sedang tidak bekerja sejak beberapa waktu. Walaupun kakek nenek yang sedang sakit adalah orang tua kandungnya, ia seakan lepas tangan dan menyerahkan semuanya kepada ibunya.

“Bapak saya memandang seolah kerja perawatan itu mudah, ia tidak membantu sama sekali. Setelah pulang bekerja ibu saya masih harus mengurusi kebutuhan adik dan bapak. Termasuk urusan mencuci baju kakek nenek saya, sementara pekerjaan lainnya saya yang mengerjakan,” kenangnya.

Bahkan Mutiara harus mengalami masalah kesehatan pada pinggangnya karena sering mengangkat kakeknya yang sering jatuh.

Selain kehilangan pendapatan dan kesempatan meraih karir seperti teman seusianya, Mutiara juga harus merelakan rencananya menabung untuk melanjutkan studi.

“Sebenarnya saya tidak menyesal berhenti bekerja dan merawat mereka, namun saya seringkali stres karena pekerjaan tersebut cukup berat dan orang yang seharusnya membantu malah lepas tangan. Saya merasa lelah secara fisik dan mental. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Mutiara bukan satu-satunya perempuan yang mengalami hal tersebut, banyak perempuan juga terpaksa merelakan mimpinya untuk mengerjakan pekerjaan perawatan di rumah. Hal tersebut berakar dari lingkungan patriarki yang menganggap perempuan lebih sabar dan telaten melakukan pekerjaan perawatan.

Padahal anggapan tersebut hanyalah alasan kaum laki-laki untuk membatasi ruang gerak perempuan dan mereka bisa bebas dari kerja perawatan.

Kerja Perawatan Dianggap Tidak Punya Nilai Ekonomi

Masyarakat sering menganggap pekerjaan perawatan seperti memasak, mencuci, merawat orang tua sebagai hal yang remeh atau bukan sesuatu yang penting. Masyarakat patriarki menempatkan perempuan sebagai manusia nomor dua setelah laki-laki. Mereka membebankan pekerjaan-pekerjaan yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomi kepada perempuan.

Padahal pada kenyataannya beban pekerjaan perawatan sama beratnya dengan pekerjaan yang bernilai ekonomi lainnya, malah terkadang lebih berat. Ada pandangan bias gender yang menganggap perempuan lebih telaten dan penyabar dalam melakukan pekerjaan perawatan. Pandangan tersebut tidak hanya diungkapkan oleh laki-laki tapi juga perempuan.

Labour Organization (ILO) dan Katadata Insight Center (KIC) melakukan survei “Persepsi terhadap Pekerjaan Perawatan, Pandangan Publik dalam Kerangka 5R” dengan melibatkan 2.217 responden dari 34 provinsi di Indonesia. Hasil survei menunjukkan 22,4% responden merasa bahwa kerja perawatan merupakan kewajiban utama istri atau saudara perempuan dan harus diusahakan untuk kita lakukan sendiri.

Angka tersebut cukup mewakili bagaimana selama ini kerja perawatan selalu identik dengan perempuan. Masyarakat melanggengkan stereotip seolah-olah memuji perempuan lebih telaten dan penyabar agar laki-laki bebas dari taggung jawab kerja perawatan.

Perempuan Rentan Alami Penurunan Kesejahteraan

Masih dalam hasil survey yang sama, mayoritas responden laki-laki dan perempuan berpendapat bahwa ketika perempuan harus berhenti bekerja untuk melakukan pekerjaan perawatan merupakan hal yang biasa. Namun, ada sedikit responden yang sadar bahwa mereka juga memiliki hak untuk bekerja dan berprestasi.

Hal tersebut yang kemudian sering luput dari perhatian orang-orang. Seperti yang Mutiara alami, keluarganya tidak ada yang menyadari jika Mutiara juga berhak mengembangkan potensinya dalam berkarir.

“Sejak melakukan tugas perawatan saya bekerja sebagai freelance yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan bulanan saya, belum lagi saya sering merasa burn out. Saya tidak bisa fokus melakukan pekerjaan saya karena sering keganggu dengan tugas perawatan,” ungkapnya.

Mutiara mengungkapkan bahwa keluarganya hanya menanggung kebutuhan makan sehari-hari tapi tidak dengan kebutuhan lainnya. Padahal ia melakukan tugas perawatan untuk membantu meringankan beban keluarganya. Namun Mutiara juga harus berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.

Tidak Dibayar dengan Dalih Berbakti

Pekerjaan perawatan yang tidak berbayar seperti ini tentu akan berdampak pada kesejahteraan dan ekonomi individu. Masyarakat menganggap merawat orang tua sebagai kewajiban untuk berbakti. Jadi tidak ada reward apapun yang harus kita berikan.

Padahal peran orang yang melakukan kerja perawatan sangatlah penting dan memiliki nilai ekonomi. Bayangkan saja berapa nominal yang orang-orang bekerja dapatkan karena tidak perlu melakukan kerja perawatan.

Setiap harinya, kerja perawatan tidak berbayar mengambil 16.4 miliar jam yang setara dengan 2 miliar orang bekerja 8 jam sehari (ILO, 2018). Waktu tersebut berdasarkan dari penelitian yang dilakukan di 64 negara atau hanya merepresentasikan 66.9% populasi dunia.

Berdasarkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa perempuan 2 kali lebih banyak melakukan kerja perawatan dibandingkan laki-laki. Alokasi waktu kerja perawatan yang perempuan lakukan pun tiga kali lebih banyak dibandingkan laki-laki. Tepatnya 265 menit oleh perempuan 83 menit oleh laki-laki, perempuan 3 kali lebih banyak melakukan kerja perawatan tak berbayar (OECD, 2019; Addati, 2021).

Padahal siapapun anggota keluarga bisa melakukan kerja perawatan baik perempuan maupun laki-laki. Solusi lain adalah melibatkan pihak luar atau dengan kata lain mempekerjakan tenaga professional untuk melakukan tugas perawatan, sehingga minim timbulnya konflik antar keluarga, terjaganya produktivitas semua anggota keluarga, dan menghindari gangguan fisik serta mental. []

Tags: ekonomi perawatanGenderkerja perawatanpatriarkiperempuan
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Young, Gifted and Black

    Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID