Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dilema Perempuan Bukan Soal Patriarki, Tetapi Tentang Kemanusiaan yang Diabaikan

Selama ini perilaku superior laki-laki atas perempuan didasarkan pada legitimasi tafsir atas kitab suci sekaligus konstruksi sosial yang ada di masyarakat

SITI KHOIROTUL ULA by SITI KHOIROTUL ULA
17 September 2021
in Personal
A A
0
Sesama Perempuan

Sesama Perempuan

3
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dihadapkan dengan kehidupan sosial masyarakat yang penuh dinamika, perempuan acap kali menemui posisi yang pasang surut. Di satu sisi perempuan dibutuhkan sebagai sosok yang menciptakan kehidupan, memberikan kenyamanan dan keamanan di sisi yang lain perempuan dipinggirkan dari peran intelektualnya di masyarakat karena alasan dia seorang perempuan. Keadaan demikian  dilalui perempuan selama berabad-abad lamanya sampai-sampai tertanam dalam konstrusi fikirnya sendiri bahwa perempuan adalah manusia kedua setelah laki-laki.

Terbentuknya budaya patriarki yang berlaku di masyarakat secara turun temurun tidak begitu saja terjadi tanpa legitimasi agama. Kitab suci sendiri yang menjadi sumber rujukan suatu ajaran agama menjelaskan bahwa manusia pertama yang diciptakan adalah laki-laki kemudian setelah itu, untuk melengkapi kehidupan laki-laki, perempuan diciptakan.

Inilah asal mula pemahaman patriarki muncul di tengah-tengah kehidupan umat manusia. Sayangnya manusia lupa bahwa kitab suci juga menyebut bahwa baik laki-laki maupun perempuan adalah sama-sama manusia yang memiliki potensi intelektual yang setara, potensi melakukan amal sholeh yang sama dan juga berpotensi untuk melakukan perbuatan-perbuatan dosa.

Selama ini perilaku superior laki-laki atas perempuan didasarkan pada legitimasi tafsir atas kitab suci sekaligus konstruksi sosial yang ada di masyarakat. Posisi perempuan yang menempati gender kedua setelah laki-laki menyebabkan banyak hal  tidak bisa diakses oleh perempuan. Termasuk konstruksi masyarakat tentang perempuan yang tidak seyogyanya bersekolah terlalu tinggi karena ia akan menjadi perempuan yang menakutkan bagi laki-laki yang hendak mendekati dan meminangnya.

Hal ini tentu akan sangat berbeda jika yang menempuh pendidikan tinggi tersebut adalah laki-laki, kondisi itu justru menjadi husbandgoal yang diidam-idamkan banyak perempuan.

Menghadapi situasi yang tidak seimbang ini, perempuan harus menempuh perjuangan yang panjang agar  bisa menempuh pendidikan yang tinggi sebagaimana laki-laki dan kalaupun berhasil, masyarakat tidak terlalu mengapresisi karena dia adalah seorang perempuan yang selalu diidentikkan dengan kodrat macak, manak dan masak-nya.  Sehingga perempuan terlupakan sisi kemanusiaan dan keadilan yang seharusnya ia terima sebagai seorang manusia.

Meskipun demikian, budaya patriarki yang terbentuk dan berabad-abad lamanya tumbuh subur di masyarakat bukanlah satu-satunya penyebab perempuan diperlakukan dengan tidak setara. Ada sebab lainnya yang lebih utama yaitu pengabian akan sisi kemanusiaan perempuan dan kebutuhan perempuan untuk diperlakukan secara adil sebagaimana manusia lainnya. Hilangnya perlakuan yang adil terhadap perempuan membuat perempuan tidak bisa melihat ketidakadilan yang dialaminya bahkan ia sendiri melupakan kemanusiaannya karena tekanan masyarakat.

Seorang perempuan akan mendapatkan julukan sebagai istri yang taat dan shalihah jika mengizinkan suaminya poligami dan akan mendapatkan julukan yang sebaliknya jika si istri menolak. Label atau julukan ini sekonyong-konyong ditujukan kepada perempuan tanpa mempertanyakan alasan dibalik izin atau penolakannya. Padahal, jika ditanyakan lebih jauh lagi, tentu karena alasan kemanusiaan dan hal-hal manusiawi yang melekat dengannya, perempuan tidak akan mau dipoligami sekalipun dia adalah seorang istri yang taat dan juga sholihah.

Perempuan dianggap sebagai “barang” atau hak milik setelah ia dinikahi oleh suaminya. Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah, tetapi tidak juga mutlak kebenarannya. Kenapa? Karena tidak semua suami memiliki sensitifitas yang tinggi untuk ber-mu’asayarah bim ma’ruf dengan istrinya.

Hasilnya, anggapan tentang hak milik ini memicu perlakuan sewenang-wenang oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab kepada istrinya. Tidak sedikit suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan alasan ini kepada pasangannya.

Perempuan yang menjadi istri dari seorang laki-laki adalah manusia yang sama dengan laki-laki. Ia memiliki kehendak, keinginan dan juga akal fikiran. Ia seharusnya diperlakukan dengan adil dan manusiawi untuk kemudian ia dicintai dengan sepenuh hati oleh suaminya. Jika keadilan saja tidak ia dapatkan dari suaminya?

Apakah mungkin ia mendapatkan cintanya? Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi dan seterusnya yang mendzalimi perempuan yang didasarkan pada pemahaman bahwa perempuan bukanlah manusia seperti halnya laki-laki. Anehnya, tidak sedikit perempuan yang menerima saja diperlakukan demikian dengan dalil sebagai istri harus menuruti apa kata suami bahkan jika ia didzalimi.

Thus, kita , sebagai perempuan, tidak semata-mata berhadapan dengan budaya patriarki yang sudah sangat mandarah daging, tetapi juga berjuang melawan konstruksi yang terbentuk dalam diri perempuan sendiri bahwa ia adalah manusia kedua setelah laki-laki yang secara popular dipahami sebagai swargo nunut neroko katut terhadap suaminya. Tentu saja perjalanan kita masih panjang kawan. []

Tags: BerdayaistrikeluargapatriarkiPeran Perempuanperempuanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melahirkan Anak Tanpa Persiapan Adalah Kejahatan

Next Post

Komitmen Pesantren Atas Pancasila Sudah Final

SITI KHOIROTUL ULA

SITI KHOIROTUL ULA

Penulis lepas, suka jalan-jalan dan sehari-hari mengajar di UIN SATU Tulungagung.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Doa Malam Nisfu Sya'ban

Komitmen Pesantren Atas Pancasila Sudah Final

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0