Jumat, 23 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

Melalui perspektif mubadalah, kita turut membangun dunia yang tidak hanya ramah bagi sebagian orang, tetapi adil bagi semua.

tiyaagustina by tiyaagustina
23 Januari 2026
in Publik
0
Disabilitas

Disabilitas

433
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak untuk hidup setara adalah hak dasar setiap manusia, tanpa kecuali, termasuk bagi penyandang disabilitas. Namun, ketika masyarakat membelah manusia ke dalam kategori “normal” dan “tidak normal”, ketidaksetaraan mulai terlembagakan.

Disabilitas kemudian tidak menjadi bagian dari keragaman manusia, melainkan sebagai penyimpangan yang harus kita sesuaikan dengan standar mayoritas. Cara pandang inilah yang menjadi akar dari berbagai bentuk diskriminasi struktural terhadap difabel.

Misalnya, meskipun seorang tunadaksa sudah mendapatkan rehabilitasi medis berupa kursi roda yang bisa membawanya kemana pun ia pergi, tetapi karena menurut pandangan ‘normal’, konstruksi trotoar yang mereka buat menggunakan standar jalan kaki. Dengan demikian, menggunakan kursi roda di trotoar itu terkesan ‘tidak normal’.

Di sinilah semangat ‘model sosial’ itu menemukan sasaran tembaknya. Agar kesetaraan untuk difabel tercapai, konstruksi trotoar harus diadaptasi untuk pengguna kursi roda (Maftuhin, 2016).  Menjadi difabel itu netral dan tidak boleh menjadi dasar stigmatisasi.

Disabilitas bukan Kekurangan

Selama ini, disabilitas kerap kita pahami sebagai kekurangan, ketidakmampuan, atau bahkan musibah. Cara pandang ini tidak hanya keliru, tetapi juga melahirkan berbagai bentuk ketidakadilan mulai dari stigma sosial, pengabaian hak, hingga eksklusi sistemik dalam pendidikan, pekerjaan, dan ruang ibadah.

Padahal, disabilitas bukanlah aib, apalagi kutukan. Mereka adalah bagian dari keragaman cara manusia hadir dan hidup di dunia. Namun, cara pandang yang keliru ini tidak berhenti pada tataran wacana. Hal tersebut telah menjelma dalam praktik keseharian dan kebijakan publik yang abai terhadap keselamatan serta martabat penyandang disabilitas.

Kasus penyandang tunanetra yang terjatuh ke dalam lubang got di dekat halte Transjakarta pada Januari 2026 menjadi potret nyata bagaimana disabilitas kerap mendapat perlakukan bukan sebagai subjek yang harus terpenuhi haknya, melainkan sebagai “beban” yang memiliki asumsi mengatasi risiko sendiri. Peristiwa ini bukan semata soal kelalaian individu petugas, tetapi cermin dari sistem pelayanan publik yang belum sepenuhnya berangkat dari perspektif keadilan dan kesetaraan.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang perempuan tunanetra terjatuh ke selokan setelah tidak mendapatkan pendampingan hingga titik aman yang telah ia minta. Padahal, rancangan layanan Transjakarta Cares secara khusus memberikan dukungan kepada penumpang berkebutuhan khusus.

Ketika permintaan pendampingan itu tidak terpenuhi, risiko yang seharusnya dapat kita cegah justru menjadi kenyataan pahit: tubuh korban terluka, pakaian dan barangnya kotor, dan martabatnya terancam oleh sistem yang abai.

Peristiwa ini menegaskan satu hal penting. Disabilitas tidak terletak pada tubuh penyandangnya, melainkan pada lingkungan dan sistem yang gagal menyediakan akses aman dan manusiawi.

Trotoar yang tidak rata, lubang got terbuka, serta absennya pendampingan bukanlah “nasib”, melainkan hasil dari kebijakan dan praktik yang tidak sensitif terhadap keragaman kemampuan manusia.

Dalam perspektif mubadalah relasi yang saling memuliakan dan meneguhkan penyandang disabilitas bukan “objek belas kasihan”, melainkan subjek penuh martabat yang memiliki hak, potensi, dan kontribusi setara sebagai manusia.

Cara Pandang Disabilitas

Masalah utama disabilitas sering kali bukan terletak pada kondisi fisik, sensorik, intelektual, atau mental seseorang, melainkan pada lingkungan sosial yang tidak ramah dan tidak adil. Tangga tanpa jalur landai, informasi tanpa akses braille atau bahasa isyarat, kurikulum yang seragam, serta budaya yang mengukur manusia hanya dari standar “normal” versi mayoritas semua itu yang justru melumpuhkan.

Inilah yang dikenal sebagai model sosial disabilitas bahwa disabilitas muncul karena kegagalan masyarakat menyediakan sistem yang inklusif. Dengan kata lain, manusialah yang “membuat” disabilitas menjadi masalah, bukan kondisi itu sendiri.

Cara pandang ini penting untuk terus digaungkan agar kita berhenti bertanya, “Apa yang tidak bisa dilakukan penyandang disabilitas?” dan mulai bertanya, “Apa yang belum kita sediakan agar semua orang bisa berpartisipasi?”

Dalam Islam, kemuliaan manusia tidak diukur dari kesempurnaan fisik atau kemampuan tertentu. Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan manusia terletak pada ketakwaannya (QS. Al-Hujurat: 13), bukan pada tubuhnya, indranya, atau kondisi mentalnya.

Bahkan, Al-Qur’an secara tegas mengoreksi sikap Nabi Muhammad saw. ketika tanpa sengaja mengabaikan Abdullah bin Ummi Maktum seorang sahabat tunanetra dalam peristiwa yang terabadikan dalam Surah ‘Abasa. Teguran ini menunjukkan bahwa mengabaikan penyandang disabilitas, apalagi meremehkannya adalah sikap yang tidak dibenarkan, bahkan kepada seorang Nabi sekali pun.

Dalam sejarah Islam, penyandang disabilitas hadir sebagai guru, muazin, ahli fikih, dan pemimpin. Artinya, disabilitas tidak pernah menjadi penghalang untuk berkontribusi, selama ruang dan kesempatan terbuka secara adil.

Relasi Menguatkan

Pendekatan mubadalah mengajak kita membangun relasi sosial yang setara, timbal balik, dan saling memanusiakan. Mubadalah menolak relasi timpang antara “yang normal” dan “yang kita anggap tidak normal”.

Penyandang disabilitas bukan pihak yang selalu menerima bantuan, sementara non-disabilitas selalu menjadi pemberi. Relasi yang adil adalah relasi di mana setiap orang terakui sebagai subjek yang mampu memberi dan menerima, belajar dan mengajar, menolong dan mendapat pertolongan.

Ketika kita menyediakan akses, kita bukan sedang “berbuat baik”, melainkan sedang menunaikan keadilan. Ketika kita mendengarkan suara penyandang disabilitas, kita bukan sedang bersikap toleran, tetapi sedang menghormati hak dasar mereka sebagai manusia.

Menuju Masyarakat Lebih Inklusif

Membangun masyarakat inklusif tidak cukup dengan slogan. Hal ini membutuhkan perubahan cara berpikir, kebijakan, dan praktik sehari-hari. Sekolah harus ramah bagi semua anak, tempat ibadah harus dapat semua jemaat akses, dunia kerja harus membuka peluang tanpa diskriminasi, dan bahasa publik harus bebas dari istilah yang merendahkan.

Lebih dari itu, penyandang disabilitas perlu terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka. Prinsipnya sederhana: nothing about us without us.

Disabilitas bukan kekurangan kemanusiaan, melainkan bagian dari keragaman ciptaan Tuhan. Ketika kita gagal melihatnya, sesungguhnya yang kurang bukan mereka, tetapi empati dan keadilan kita.

Melalui perspektif mubadalah, kita turut membangun dunia yang tidak hanya ramah bagi sebagian orang, tetapi adil bagi semua. Dunia yang tidak menuntut manusia untuk “menjadi normal”, melainkan berusaha menjadi manusiawi. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

Tags: DisabilitashakHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialKesetaraan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
tiyaagustina

tiyaagustina

Related Posts

Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Publik

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

22 Januari 2026
Kebijakan Publik
Publik

Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

21 Januari 2026
Jurnalisme
Publik

Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

20 Januari 2026
Caregiver Disabilitas
Publik

Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

17 Januari 2026
Bahasa Disabilitas
Publik

Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

16 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

15 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membahas Seks secara Dewasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya
  • Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara
  • Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?
  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan
  • Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID