Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

DKUP, dan Upaya Membangun Gerakan Sosial Perempuan

Peningkatan otoritas ulama  perempuan, serta penguatan kapasitas individu-individu para ulama, dapat meningkatkan peran mereka dalam membantu mencarikan solusi atas berbagai persoalan perempuan di tengah masyarakat

Neng Yanti Khozana by Neng Yanti Khozana
11 Januari 2023
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
DKUP

DKUP

3
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi perempuan, diperlukan berbagai ikhtiar untuk turut serta melakukan perubahan, dalam hal ini mengubah kehidupan sosial menjadi lebih adil dan setara. Dalam kehidupan masyarakat muslim yang modern, persoalan-persoalan perempuan di akar rumput tampaknya masih belum bergeser dari isu-isu domestik hingga perluasan peran perempuan lainnya.

Perempuan seringkali terjerat dan terjebak dalam ruang kosong ketika dihadapkan pada berbagai permasalahan sosial, keluarga, hingga personal. Tata nilai yang dianut, kebiasaan dan budaya yang dipegang  Tak jarang membuat kaum perempuan lebih sering “mengorbankan diri” demi sebuah keteraturan sosial, termasuk di dalam keluarga.

Maka, hal pertama dan utama yang harus dilakukan adalah meningkatkan kapasitas kaum perempuan agar dapat secara aktif turut serta dalam menawarkan berbagai solusi, membangun pengetahuan yang memadai, serta memberdayakan, khususnya bagi kaum perempuan marginal.

Ulama perempuan merupakan stakeholder penting dalam setiap gerakan sosial, khususnya di pedesaan. Meminjam istilah Clifford Geertz, seorang Antropolog Amerika, yang menempatkan kiai/ulama sebagai cultural broker, sebuah istilah yang mengacu pada bagaimana tokoh agama berperan memediasi, menghubungkan, menjembatani orang atau kelompok orang dari berbagai latar belakang, dengan tujuan untuk mengurangi konflik atau melakukan perubahan.

Oleh karena itulah, sebagai bagian dari ikhtiar meluaskan peran dan kaderisasi ulama perempuan, Fahmina Institut sebagai bagian dari jejaring KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) melakukan berbagai pelatihan pengkaderan yang menyasar para ibu nyai pesantren, tokoh perempuan muda hingga para ustazah/mubaligah yang memimpin komunitas/majlis taklim, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut bernama Dawrah Kaderisasi Ulama Perempuan (DKUP). Para ibu Nyai peserta DKUP umumnya merupakan pemimpin pesantren dan majlis taklim yang berbasis di pedesaan, dengan latar belakang santri dan jamaah yang beragam, baik dari segi usia maupun pendidikannya. Dengan demikian, terdapat sejumlah kekayaan informasi dan pengetahuan bagaimana para ibu Nyai bergerak di masyarakat.

Refleksi DKUP dan Perubahan Diri

Berdasarkan hasil refleksi Alumni DKUP Jabar-Jateng, 7-8 Februari 2022 lalu, terdapat sejumlah catatan penting bagaimana para ibu Nyai bergerak di masyarakat setelah mengikuti DKUP ini. Pertama, pelatihan DKUP telah menjadi ruang bagi lahirnya pengetahuan baru terkait relasi kesetaraan gender, khususnya dalam perspektif Islam.

Di sini, pengetahuan baru lahir dari kekayaan cara pandang tentang perempuan. Kedua, para ibu Nyai juga menerapkan strategi yang lebih adaptif dalam menyampaikan dakwahnya di masyarakat, khususnya dalam menyampaikan isu-isu terkait relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga maupun di tengah masyarakat.

Dalam hal ini, diperlukan bahasa ucap dan penyampaian yang sederhana yang mudah dipahami oleh kalangan jamaah pada kelompok masyarakat bawah. Mereka tidak mungkin menggunakan konsep gender yang rumit dan sophisticated. Dengan demikian, para ibu Nyai memiliki keahlian dalam penyampaian isu-isu yang rumit dalam bahasa yang lebih aplikatif dan mudah dipahami.

Ketiga, para ibu  Nyai memiliki metode yang lebih kreatif dalam membangun kesadaran dan pengetahuan tentang relasi laki-laki dan perempuan yang lebih adil serta merespon masalah sosial lainnya. Tidak hanya menggunakan metode-metode konvensional, para ibu Nyai muda misalnya, menggunakan platform media sosial Instagram dengan konten-konten yang menarik untuk menyajikan wacana alternatif tentang Islam yang ramah dan rahmah, bukan Islam yang sering digambarkan dengan amarah.

Keempat, para Ibu Nyai juga aktif membangun komunitas dan jejaring di lingkungannya. Bahkan, ada juga yang membangun komunitas secara online, dengan membuat kelas-kelas online untuk berbagi pengetahuan bersama. Dengan kata lain, DKUP telah memberikan inspirasi bagi sebuah gerakan perempuan, yang dimulai dengan gerakan kecil di komunitas.

Analisis Sosial dan Ruang Aman Perempuan

Kemampuan melakukan analisis sosial sangatlah penting bagi para Ulama perempuan, agar mereka semakin mampu memahami, mendalami, dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dialami perempuan.

“Pengalaman Perempuan adalah pengetahuan” merupakan jargon penting dalam melakukan analisis sosial dalam menggali, mengedukasi, dan mengadvokasi kaum perempuan. Selama ini, dalam kehidupan sosial sehari-hari, dalam pengambilan kebijakan, penyediaan layanan publik, dan keputusan-keputusan penting lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seringkali pengalaman perempuan diabaikan.

Mereka tidak pernah bertanya apa yang menjadi kebutuhan perempuan. Perempuan yang memiliki pengalaman biologis, psikologis dan sosial yang khas kurang dipertimbangan dalam proses pembangunan. Misalnya, kebutuhan untuk menyusui, mengganti popok, mengasuh balita di ruang-ruang publik, tidak diakomidir secara khusus. Baru sebagian kecil pelayanan publik yang memperhatikan kebutuhan khas perempuan tersebut.

Ada cerita menarik dari fasilitator, mbak Desti, ketika menjelaskan bagaimana kebijakan pemerintah yang tepat hanya dapat diketahui dari suara dan pengalaman perempuan. Dalam sebuah riset di NTT, pemerintah hendak memberikan bantuan kepada masyarakat.

Tentu saja, dalam situasi seperti ini kaum perempuan tidak pernah dilibatkan atau tidak ditanya apa yang menjadi kebutuhan mereka. Kaum perempuan di sana yang umumnya mengelola hasil penjualan bumi mengeluhkan bahwa bila hasil bumi tidak dapat terjual dengan baik, maka sulit bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Maka, bagi mereka, bantuan berupa akses jalan yang baik lebih dibutuhkan daripada jenis bantuan lainnya, agar para suami mereka dapat menjual hasil bumi. Di sinilah, peran penting pengalaman perempuan untuk didengar suaranya, agar pihak-pihak yang berkepentingan yang mengambil kebijakan yang tepat.

Dalam berbagai keadaan, perempuan memiliki kekuatan yang besar dalam kemampuannya berpartisipasi secara sosial. Mereka juga adalah kelompok masyarakat yang tangguh dan senantiasa bekerja sama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan perempuan yang rumit dan kompleks di sekeliling kita. Ada yang secara langsung bisa kita dengar dan kita lihat, tetapi yang tersimpan atau tersebunyi jauh lebih banyak. Kenapa demikian? Karena kaum perempuan seringkali menyimpan berbagai persoalan kompleks dalam hidupnya untuk dirinya sendiri. Ia tak punya ruang yang cukup aman untuk berbagi. Ia tak punya tempat yang cukup untuk bercerita tanpa ada yang menghakimi. Tak ada orang yang mendengarkan dengan cukup empati, tanpa menggurui.

Oleh karena itu, menciptakan ruang aman bagi kaum perempuan menjadi tugas bersama sehingga mereka dapat menyampaikan persoalan-persoalan sosial, keluarga hingga personalnya secara terbuka. Salah satunya, dapat dilakukan dengan menjadikan majlis taklim menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berbagi. Di majlis taklim, para Ibu Nyai merupakan sosok yang memiliki otoritas keagamaan yang besar sehingga mereka menjadi sosok yang paling didengar suaranya oleh masyarakat.

Maka, peningkatan otoritas ulama  perempuan, serta penguatan kapasitas individu-individu para ulama, dapat meningkatkan peran mereka dalam membantu mencarikan solusi atas berbagai persoalan perempuan di tengah masyarakat.

Gerakan Sosial Komunitas

DKUP adalah sebuah wasilah, sebuah ikhtiar yang dapat membukakan jalan bagi terbukanya ruang-ruang kaum perempuan secara lebih luas. Para kader ulama perempuan, sejauh ini sudah memiliki keilmuan yang cukup otoritatif dan menjadi penggerak perubahan di lingkungan sosial atau komunitasnya.

DKUP menjadi jalan bagi banyak ulama perempuan atau kader ulama muda menjadi lebih percaya diri untuk semakin menguatkan peran mereka di tengah komunitas, untuk mengawal dan mempelopori gerakan sosial pada level yang paling bawah, yakni gerakan sosial di komunitas mereka. Gerakan-gerakan ini dapat terus membesar dan masif ketika semua kelompok bergerak bersama-sama,  untuk menciptakan kehidupan sosial yang lebih adil dan setara. []

 

 

Tags: DKUPJaringan KUPIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Solo Traveling Bagi Perempuan

Next Post

Tidak Semua Kata Perintah dalam Al Qur’an itu “Merintah”

Neng Yanti Khozana

Neng Yanti Khozana

Senior Lecturer Department of Cultural Anthropology Institute of Indonesian Arts and Culture (ISBI) Bandung Indonesia, dan Alumni Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) Fahmina Institute Tahun 2021)

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Next Post
Perintah

Tidak Semua Kata Perintah dalam Al Qur'an itu "Merintah"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0