Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dr. Nur Rofiah bil Uzm: Berislam di Indonesia harus Menjadi Anugerah untuk Semua Pihak

Berislam di Indonesia harus menjadi anugerah yang berarti menghadirkan anugerah bagi warga negara tanpa terkecuali

Shella Carissa by Shella Carissa
2 September 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Berislam di Indonesia

Berislam di Indonesia

16
SHARES
812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada satu kesempatan saya menghadiri Halaqah Peradaban yang diadakan di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy. Salah seorang pembicaranya adalah Ibu Nur Rofiah. Beliau menyampaikan secara lugas bahwa berislam di Indonesia harus menjadi anugerah yang berarti menghadirkan anugerah bagi warga negara tanpa terkecuali.

Hal ini penting demi terwujudnya kebaikan dalam suatu negara. Kebaikan sendiri lahir dari akhlak yang mulia, dan akhlak yang mulia adalah misi utama Nabi Muhammad Saw. untuk umat manusia.

إَنَّماَ بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”

Mulia di sini ditafsirkan dalam konteks yang luas, yakni mulia apapun sukunya, bangsanya, dan agamanya. Dengan hal ini berarti bahwa semua manusia dari berbagai lintas suku, ras, bangsa dan agama adalah mulia. Sehingga segala macam bentuk yang merendahkan salah satu pihak merupakan penyimpang.

Apa yang beliau sampaikan dengan kata pengantar dan isi cukup memuaskan untuk menguatkan argumentasi perihal halaqah peradaban ini. Namun, ada beberapa poin yang saya tangkap terkait anugrah beragama islam di Indonesia, yang akan saya paparkan dalam tulisan ini.

Agama Islam sebagai Anugrah bagi Bangsa Indonesia

Dalam konteks Indonesia, anugerah yang harus kita syukuri adalah, bahwa Indonesia merupakan Negara Kesatuan milik bersama dari berbagai macam agama, suku, dan bangsa. Telah tertanam dalam diri kita prinsip terkait hubbul wathan minal iman, bahwa tanah air merupakan tanggung jawab dari keimanan kita.

Dalam berbagai pandangan hal ini berarti bahwa siapapun berkewajiban membela negara dengan tidak melihat apa agamanya, sukunya, maupun rasnya. Membela negara adalah bagian dari iman. Karenanya, membela negara ini telah mengaktualkan pemahaman kita.

Dengan pemahaman itu kemudian kita memproklamirkan diri sebagai pembela negara. Maka kita berkewajiban menjaganya, melindungi, memberikan kenyamanan kepada warganya dan berlaku rahmah terhadap segala perbedaan yang ada di dalamnya.

Ibu Nur kemudian menjadikan Maqsoshidu Syari’ah sebagai prinsip dasar dalam sistem kenegaraan. Tugasnya ialah mewujudkan kemaslahatan di muka bumi berlandaskan syariat islam dengan kulliyatul khams-nya. Kita mengenalnya dengan menjaga agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-maal). Kelimanya dapat menjadi pondasi yang menguatkan tekad mewujudkan kemaslahatan ini.

Terkait pengamalan kelima prinsip ini, kita juga harus menengok kembali hakikat bangsa Indonesia. Sebagai negara yang bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler harus tetap menyetarakan kelima prinsip ini untuk kemaslahatan warganya. Hal ini berarti, berupaya mengamalkan kelima prinsip ini telah menjadikan kita sebagai umat muslim yang menyebar anugerah di Indonesia untuk kaum beragama lainnya.

Mewujudan Persaudaraan dengan Iman

Seseorang yang beriman telah menjadikan spiritual sebagai prinsip kemanusiaan seorang hamba sehingga bisa menjalin hubungan dengan siapa saja. Dalam hubungan tersebut akan tercipta persaudaraan yang bisa menjadi mitra dalam mewujudkan kebaikan-kebaikan.

Sebab pemahaman mendalam tentang tauhid yang hanya meng-esa-kan satu tuhan berarti meniadakan hal lainnya yang dapat menyamai haknya sebagai Maha Kuasa. Sehingga memperoleh pemahaman lain terkait selain Tuhan semuanya setara, karena semuanya adalah hamba.

Dengan demikian, ukhuwah islamiyah berarti sesama muslim harus saling mengeratkan solidaritas keimanan mereka. Dan dengan solidaritas itu tidak menjadikan perbedaan dalam beberapa praktik keagamaan membuat mereka saling bertenangan. Sama halnya dalam ukhuwah insaniyah dan basyariah.

Keduanya tidak boleh bertentangan dengan nilai dan hak asasi manusia, serta tidak menistakan dan mendiskriminasi manusia lainnya. Untuk ukhuwah wathaniyah atau persaudaraan sesama bangsa, setiap keputusan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara atau bahkan membangkang terhadap kebijakan lembaga. Sebaliknya, keputusan negara harus mensejahterakan rakyatnya.

Inti dari berislam dengan peradaban yang impulsif ini, harus dibuktikan dengan kemaslahatan yang seluas-luasnya. Kemaslahatan tersebut harus didasarkan dengan kehendak diri untuk menciptakan islam yang rahmatan lilalamin. Karenanya apapun dan siapapun yang sejalan dengan islam yang rahmatan lil alamin ini, dia memiliki tanggung jawab mewujudkan kemaslahatan tersebut.

Menuju Sistem Negara yang Berkeadilan bagi Pihak yang Lemah

Agar kemaslahatan yang tercipta bisa sampai pada kaum yang lemah dan terpinggirkan, setiap orang harus memiliki empati yang tinggi. Selain itu kepekaan yang mendalam terhadap kondisi serta kebutuhan yang harus dipenuhi untuk kemaslahatan pihak-pihak yang lemah.

Untuk meniscayakan kemaslahatan tersebut dan demi terwujudnya anugerah menyeluruh bagi berbagai kalangan, perlu menerapkan 4 ciri sistem pembaharuan. Sistem yang digagas tersebut adalah sistem negara, keluarga dan masyarakat yang dzhalim menuju sistem negara, keluarga, dan masyarakat yang berkeadilan:

Pertama, perkawinan adalah keuntungan bagi pihak yang kuat, sedangkan bagi pihak lemah hal itu adalah harapan untuk menjadikan hidup mereka lebih baik. Maka dalam konteks negara hal tersebut adalah ikhtiar bersama agar menjadi negara yang memberi anugerah bagi semua pihak, baik yang lemah maupun dilemahkan secara sistemik.

Upayanya ialah dengan menciptakan sistem atau undang-undang perkawinan yang berkeadilan, dalam artian tidak timpang sebelah sehingga dapat mewujudkan pernikahan yang mitsaqan galizha.

Kedua, pihak lemah harus berakhlak mulia dan bersikap hormat kepada pihak yang kuat, sedangkan yang seharusnya adalah semuanya harus berakhlak mulia dan saling menghormati, dengan meniadakan frasa “siapa yang lebih kuat” dan “siapa yang lemah.”

Ketiga, pihak lemah harus tunduk mutlak pada pihak yang kuat, sedangkan sejatinya adalah bahwa semua pihak hanya tunduk mutlak pada Allah Swt. Hal ini kembali pada prinsip keimanan yang hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya Dzat yang patut di sembah dan memiliki kuasa penuh atas kehidupan laki-laki dan perempuan, maupun atas kehidupan yang kuat dan yang lemah.

Keempat, pihak yang kuat bisa berlaku sewenang-wenang terhadap pihak yang lemah. Hal ini tidak sesuai karena, semua kekuatan adalah amanah dari Allah bagi pihak kuat untuk memberdayakan pihak yang lemah, bukan memperdaya pihak yang lemah.

Mewujudkan Kesetaraan dalam Beragama maupun Bernegara

Dalam pemahaman relasi umat islam, jangan jadikan muslim yang mayoritas sebagai standar tunggal bagi pihak beragama yang minoritas. Sedangkan untuk kaum yang kuat ialah dengan mendengarkan kebutuhan khusus kaum-kaum yang lemah dan terpinggirkan.

Sembari berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi mereka, maka orang-orang islam di Indonesia telah menciptakan kesetaraan. Lebih dari itu, beragama islam di Indonesia dapat menjadi anugerah yang ramah terhadap semua pihak. []

Tags: Anugerahasas IslamBangsa IndonesiaDr. Nur Rofiahimankemanusiaankemaslahatan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Ibunda Aminah Melahirkan Nabi Muhammad Saw

Next Post

Perempuan-perempuan yang Merawat Nabi Muhammad Saw

Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Kerusakan Alam
Lingkungan

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

2 Februari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

8 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Ulama Perempuan pada
Publik

Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

2 Januari 2026
Next Post
Muhammad

Perempuan-perempuan yang Merawat Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0