Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dr. Nur Rofiah bil Uzm: Berislam di Indonesia harus Menjadi Anugerah untuk Semua Pihak

Berislam di Indonesia harus menjadi anugerah yang berarti menghadirkan anugerah bagi warga negara tanpa terkecuali

Shella Carissa Shella Carissa
2 September 2023
in Pernak-pernik
0
Berislam di Indonesia

Berislam di Indonesia

807
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada satu kesempatan saya menghadiri Halaqah Peradaban yang diadakan di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy. Salah seorang pembicaranya adalah Ibu Nur Rofiah. Beliau menyampaikan secara lugas bahwa berislam di Indonesia harus menjadi anugerah yang berarti menghadirkan anugerah bagi warga negara tanpa terkecuali.

Hal ini penting demi terwujudnya kebaikan dalam suatu negara. Kebaikan sendiri lahir dari akhlak yang mulia, dan akhlak yang mulia adalah misi utama Nabi Muhammad Saw. untuk umat manusia.

إَنَّماَ بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”

Mulia di sini ditafsirkan dalam konteks yang luas, yakni mulia apapun sukunya, bangsanya, dan agamanya. Dengan hal ini berarti bahwa semua manusia dari berbagai lintas suku, ras, bangsa dan agama adalah mulia. Sehingga segala macam bentuk yang merendahkan salah satu pihak merupakan penyimpang.

Apa yang beliau sampaikan dengan kata pengantar dan isi cukup memuaskan untuk menguatkan argumentasi perihal halaqah peradaban ini. Namun, ada beberapa poin yang saya tangkap terkait anugrah beragama islam di Indonesia, yang akan saya paparkan dalam tulisan ini.

Agama Islam sebagai Anugrah bagi Bangsa Indonesia

Dalam konteks Indonesia, anugerah yang harus kita syukuri adalah, bahwa Indonesia merupakan Negara Kesatuan milik bersama dari berbagai macam agama, suku, dan bangsa. Telah tertanam dalam diri kita prinsip terkait hubbul wathan minal iman, bahwa tanah air merupakan tanggung jawab dari keimanan kita.

Dalam berbagai pandangan hal ini berarti bahwa siapapun berkewajiban membela negara dengan tidak melihat apa agamanya, sukunya, maupun rasnya. Membela negara adalah bagian dari iman. Karenanya, membela negara ini telah mengaktualkan pemahaman kita.

Dengan pemahaman itu kemudian kita memproklamirkan diri sebagai pembela negara. Maka kita berkewajiban menjaganya, melindungi, memberikan kenyamanan kepada warganya dan berlaku rahmah terhadap segala perbedaan yang ada di dalamnya.

Ibu Nur kemudian menjadikan Maqsoshidu Syari’ah sebagai prinsip dasar dalam sistem kenegaraan. Tugasnya ialah mewujudkan kemaslahatan di muka bumi berlandaskan syariat islam dengan kulliyatul khams-nya. Kita mengenalnya dengan menjaga agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-maal). Kelimanya dapat menjadi pondasi yang menguatkan tekad mewujudkan kemaslahatan ini.

Terkait pengamalan kelima prinsip ini, kita juga harus menengok kembali hakikat bangsa Indonesia. Sebagai negara yang bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler harus tetap menyetarakan kelima prinsip ini untuk kemaslahatan warganya. Hal ini berarti, berupaya mengamalkan kelima prinsip ini telah menjadikan kita sebagai umat muslim yang menyebar anugerah di Indonesia untuk kaum beragama lainnya.

Mewujudan Persaudaraan dengan Iman

Seseorang yang beriman telah menjadikan spiritual sebagai prinsip kemanusiaan seorang hamba sehingga bisa menjalin hubungan dengan siapa saja. Dalam hubungan tersebut akan tercipta persaudaraan yang bisa menjadi mitra dalam mewujudkan kebaikan-kebaikan.

Sebab pemahaman mendalam tentang tauhid yang hanya meng-esa-kan satu tuhan berarti meniadakan hal lainnya yang dapat menyamai haknya sebagai Maha Kuasa. Sehingga memperoleh pemahaman lain terkait selain Tuhan semuanya setara, karena semuanya adalah hamba.

Dengan demikian, ukhuwah islamiyah berarti sesama muslim harus saling mengeratkan solidaritas keimanan mereka. Dan dengan solidaritas itu tidak menjadikan perbedaan dalam beberapa praktik keagamaan membuat mereka saling bertenangan. Sama halnya dalam ukhuwah insaniyah dan basyariah.

Keduanya tidak boleh bertentangan dengan nilai dan hak asasi manusia, serta tidak menistakan dan mendiskriminasi manusia lainnya. Untuk ukhuwah wathaniyah atau persaudaraan sesama bangsa, setiap keputusan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara atau bahkan membangkang terhadap kebijakan lembaga. Sebaliknya, keputusan negara harus mensejahterakan rakyatnya.

Inti dari berislam dengan peradaban yang impulsif ini, harus dibuktikan dengan kemaslahatan yang seluas-luasnya. Kemaslahatan tersebut harus didasarkan dengan kehendak diri untuk menciptakan islam yang rahmatan lilalamin. Karenanya apapun dan siapapun yang sejalan dengan islam yang rahmatan lil alamin ini, dia memiliki tanggung jawab mewujudkan kemaslahatan tersebut.

Menuju Sistem Negara yang Berkeadilan bagi Pihak yang Lemah

Agar kemaslahatan yang tercipta bisa sampai pada kaum yang lemah dan terpinggirkan, setiap orang harus memiliki empati yang tinggi. Selain itu kepekaan yang mendalam terhadap kondisi serta kebutuhan yang harus dipenuhi untuk kemaslahatan pihak-pihak yang lemah.

Untuk meniscayakan kemaslahatan tersebut dan demi terwujudnya anugerah menyeluruh bagi berbagai kalangan, perlu menerapkan 4 ciri sistem pembaharuan. Sistem yang digagas tersebut adalah sistem negara, keluarga dan masyarakat yang dzhalim menuju sistem negara, keluarga, dan masyarakat yang berkeadilan:

Pertama, perkawinan adalah keuntungan bagi pihak yang kuat, sedangkan bagi pihak lemah hal itu adalah harapan untuk menjadikan hidup mereka lebih baik. Maka dalam konteks negara hal tersebut adalah ikhtiar bersama agar menjadi negara yang memberi anugerah bagi semua pihak, baik yang lemah maupun dilemahkan secara sistemik.

Upayanya ialah dengan menciptakan sistem atau undang-undang perkawinan yang berkeadilan, dalam artian tidak timpang sebelah sehingga dapat mewujudkan pernikahan yang mitsaqan galizha.

Kedua, pihak lemah harus berakhlak mulia dan bersikap hormat kepada pihak yang kuat, sedangkan yang seharusnya adalah semuanya harus berakhlak mulia dan saling menghormati, dengan meniadakan frasa “siapa yang lebih kuat” dan “siapa yang lemah.”

Ketiga, pihak lemah harus tunduk mutlak pada pihak yang kuat, sedangkan sejatinya adalah bahwa semua pihak hanya tunduk mutlak pada Allah Swt. Hal ini kembali pada prinsip keimanan yang hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya Dzat yang patut di sembah dan memiliki kuasa penuh atas kehidupan laki-laki dan perempuan, maupun atas kehidupan yang kuat dan yang lemah.

Keempat, pihak yang kuat bisa berlaku sewenang-wenang terhadap pihak yang lemah. Hal ini tidak sesuai karena, semua kekuatan adalah amanah dari Allah bagi pihak kuat untuk memberdayakan pihak yang lemah, bukan memperdaya pihak yang lemah.

Mewujudkan Kesetaraan dalam Beragama maupun Bernegara

Dalam pemahaman relasi umat islam, jangan jadikan muslim yang mayoritas sebagai standar tunggal bagi pihak beragama yang minoritas. Sedangkan untuk kaum yang kuat ialah dengan mendengarkan kebutuhan khusus kaum-kaum yang lemah dan terpinggirkan.

Sembari berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi mereka, maka orang-orang islam di Indonesia telah menciptakan kesetaraan. Lebih dari itu, beragama islam di Indonesia dapat menjadi anugerah yang ramah terhadap semua pihak. []

Tags: Anugerahasas IslamBangsa IndonesiaDr. Nur Rofiahimankemanusiaankemaslahatan
Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Terkait Posts

Menyusui Anak
Keluarga

Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

11 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID