Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

Umat agama satu jangan anarkis, satunya lagi jangan egois. Memang keduanya tak dapat dibenarkan. Jauh sekali dengan falsafah toleransi.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
2 Juli 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kebencian Berbasis Agama

Kebencian Berbasis Agama

19
SHARES
932
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di sebuah bangunan di Sukabumi, sekelompok pelajar mesti bertahan dari amarah dan rasa kebencian berbasis agama. Tak ada perlindungan yang aman. Di selepas salat Jumat, segerombol massa merusak eksterior, atau mungkin bahkan interior, bangunan yang terduga menjadi tempat ibadah sebuah agama.

Mereka adalah pelajar Kristen yang memakai bangunan itu untuk menjalankan serangkaian ibadah, dalam satu versi mereka tengah latihan menyanyikan lagu rohani dan mereka menyewanya (bayar). Rupa-rupa alasan terbaca ihwal alih fungsi itu bangunan.

Konon, sebelum menjadi tempat tinggal, mulanya bangunan menjadi ruang pemipilan jagung, ternak domba, dan ternak ayam. Setelahnya bangunan itu resmi menjadi tempat tinggal pemiliknya.

Setelahnya, bangunan itu pernah terjadikan sebagai tempat misa dan jenis peribadahan lainnya. RT dan perwakilan masyarakat sekitar merasa keberatan jika bangunan menjadi ruang peribadatan. Acara demi acara yang konon terduga sebagai bentuk peribadatan itu terlaksana di sana. Pemilik rumah, dan mungkin panitianya, tak begitu menanggapi imbauan keberatan itu.

Sampai pada puncaknya, pada Jumat (27 Juni 2025), setelah melewati sekian mediasi antara pemerintah desa setempat dengan pemilik rumah dan penyelenggara tak berhasil, massa mulai merangsek. Terlihat di pelbagai video bertebaran di media sosial, massa memecahkan kaca. Ada pula yang naik ke lantai atas lalu menurunkan salib kayu. Dan, bentuk pengrusakan lain terhadap fasilitas yang ada.

Usaha Menghargai

Kita membaca sejenak penggalan Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, …” Konsep ‘beribadat menurut agamanya’ itu apakah mesti mendapat izin dari pemerintah, aparat, atau bahkan masyarakat setempat beragama mayoritas?

Ada ruang yang oleh negara sisakan untuk kemudian menjadi perdebatan-perdabatan. Jika pun suatu umat beragama merasa terganggu dengan cara peribadatan umat agama lain, itu mestinya terselesaikan di meja mediasi.

Manakala tak menemu hasil, tidak juga lantas sikap anarkis dan semena-mena itu menjadi lampu hijau penyelesaian. Apa yang pemilik bangunan dan penyelenggara latihan menyanyi rohani agama Kristen lakukan dengan mengindahkan keberatan masyarakat sekitar tentu itu salah. Namun, perilaku masyarakat mayoritas yang, ketika imbauan keberatannya terhiraukan, malah melakukan aksi pengrusakan itu jauh lebih salah.

Kadang kala, persoalan kecil bisa membikin bara amat besar jika tak tersikapi pikiran terbuka. Ada egoisme dan kebencian yang kedua belah pihak pegang. Ada hal yang semestinya umat beragama pegang selain fokus pada hak mereka beragama saja.

Melakukan segala bentuk peribadatan memang terjamin oleh negara, tetapi kadang negara telambat hadir untuk menengahi-nyelesaikannya, atau bahkan tidak hadir sama sekali. Maka sikap menghargai “tak tertulis” terhadap umat agama lain itu perlu terjunjung.

Seandainya ada keberatan umat agama satu terhadap umat agama lainnya, maka perundingan di sana menjadi jalan menuju kemufakatan, bukan berujung pada sikap kebencian. Umat agama satu jangan anarkis, satunya lagi jangan egois. Memang keduanya tak dapat dibenarkan. Jauh sekali dengan falsafah toleransi. Beragama tidak boleh egois dan anarkis. Keduanya tak dapat terbenarkan dengan alasan apapun.

Kunci Kemajemukan

Dalam majalah Tempo Edisi Hari Kemerdekaan 20 Agustus 2006, Ignas Kleden memberi padangan apik soal perbedaan lewat tulisan berjudul “Merdeka dalam Kemajemukan”. Ignas menyoroti orang-orang Indonesia gemar memakai retorika semboyan lama: berbeda-beda tapi satu, padahal kemajemukan menuntut pembalikan itu secara total dengan: satu tetapi berbeda-beda.

Retorika lama soal ‘berbeda tapi satu’ ini, sesuai tangkapan saya atas tulisan Ignas itu, cenderung memaksa kesadaran akan pluralisme. Pemaknaannya bisa beragam, berbeda agama, suku, ras, kebudayaan, dsb, tetapi satu atas nama bangsa Indonesia ini kadang masih menyisakan lubang tafsir pragmatis.

Paradigma yang terpakai berbeda, lalu satu. Pantas jika peristiwa-peristiwa intoleransi dari hari ke hari, atau yang lebih spesifik mutakhir itu, banyak yang mendukung atas dalih solidaritas agama, tetapi tak sedikit juga yang mengutuknya.

Satu itu sematkan dalam setiap jiwa masyarakat Indonesia. Satu tujuan untuk masa depan, kemajemukan, kemaslahatan, dsb walaupun berbeda dari pelbagai hal. Tak ada lagi egosime, kebencian, dan luka karena kita berbeda, tapi sembuhkan luka yang terlanjur itu dengan rasa satu. Kalau saja nyaris umat beragama kita masih terbalik memaknainya, maka sejatinya kita belum benar-benar merdeka seutuhnya dalam perbedaan. []

Tags: IndonesiaKebebasan Beragama BerkeyakinanKebencianKebencian Berbasis AgamakeberagamanKemajemukanPerdamaiantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

Next Post

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Next Post
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0