Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Emma Poeradiredja; Kiprah Perjuangan Tokoh Perempuan Tiga Zaman

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
2 Januari 2023
in Figur
0
Emma Poeradiredja

Emma Poeradiredja

875
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Raden Rachmat’ulhadiah Poeradiredja atau lebih popular dengan nama Emma Poeradiredja adalah tokoh pejuang perempuan asal Jawa Barat. Perempuan kelahiran Cirebon, Hindia Belanda, 13 Agustus 1902.

Emma Poeradiredja lahir dari pasangan Raden Kardata Poeradiredja dan Nyi Raden Siti Djariah binti Sastrasoewega. Ayahnya pernah bekerja sebagai redaktur kepala untuk Bahasa Sunda pada pustaka rakyat dan menjabat sebagai residen priangan.

Emma dikenal sebagai sosok yang dekat dengan ayahnya. Konon ayahnya menjadi sumber cita-cita Emma Poeradiredja karena dianggap sebagai gurunya dalam berorganisasi.

Nama Emma Poeradiredja mungkin tak sepopuler Dewi Sartika yang dikenal sebagai pionir pendidikan untuk kaum perempuan. Padahal Emma Poeradiredja juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Emma Poeradiredja juga merupakan perempuan pertama yang duduk di dewan parlemen kota Bandung.

Perjuangan kaum Perempuan

Kiprah perjuangan Emma Poeradiredja sudah terlihat sejak ia lulus dari HIS (Hollandsche Inlandsche School) Tasikmalaya pada tahun 1917 dan melanjutkan sekolah ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs).

Saat itu belum begitu banyak kaum pribumi yang dapat memperoleh pendidikan apalagi melanjutkan ke sekolah lanjutan yang lebih tinggi dengan bahasa Belanda. Emma termasuk perempuan pertama yang melanjutkan ke MULO.

Emma masuk menjadi anggota BIS (Bond Inlandsche Studeerenden) saat masih duduk di kelas satu MULO . Emma menjadi anggota Jong Java pada tahun 1918  dan setelah lulus dari MULO ia diterima bekerja pada Staatspoor en tramwegen (SS), sekarang PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Sambil bekerja, Emma tetap aktif dalam pergerakan yaitu Kongres Pemuda Indonesia I dan organisasi Jong Islamieten Bond sebagai Ketua Cabang Bandung pada 1925.

Tahun 1927 Emma mendirikan Dameskring bersama beberapa rekannya, yaitu Artini Djojopuspito, Sumardjo, Ayati, Emma Sumanegara, Suhara, Kasiah, Kartimi, dan Rusiah. Anggotanya adalah perempuan muda terpelajar berasal dari berbagai suku di Bandung.

Organisasi ini bertujuan menyiapkan para anggotanya melatih dan mengembangkan diri agar dapat menyebarluaskan cita-cita persatuan Indonesia dengan bermacam usaha, misalnya dengan masuk menjadi organisasi perempuan yang sudah ada atau mendirikan organisasi perempuan.

Kemudian Emma turut aktif pula dalam Kongres Pemuda Indonesia II yang diadakan di Batavia pada tahun 1928 yang kemudian melahirkan Sumpah Pemuda.

Selain itu, Emma memimpin PASI (Pasundan Istri) sebagai Ketua Umum dan Penasihat Organisasi sampai akhir hayat. PASI didirikan untuk menampung aspirasi kaum perempuan.

Sejak berdirinya organisasi tersebut pada 1930 hingga 1970 Emma terpilih sebagai Ketua Umum PASI. Demikian itu dikarenakan dedikasi, keteguhan, dan perjuangan Emma yang berpengaruh besar pada masyarakat dan kaum perempuan Pasundan atau Jawa Barat.

Emma terpilih sebagai Wakil Kongres Wanita Indonesia pada seminar tentang “The Status of Women in South East Asia” tahun 1952 .

Perempuan Politik

Emma sangat giat dalam gerakan Indonesia Berparlemen yang dipimpin dan dipelopori oleh Gabungan Politik Indonesia (GAPI). Perjuangannya untuk kaum perempuan pun terlihat dari keaktifannya berbicara dalam rapat-rapat umum untuk memprotes perlakuan majikan-majikan terhadap pekerja perempuan.

Tak hanya itu, ia juga memprotes terhadap rencana perkawinan terdaftar yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda.

Sekitar Agustus 1949 Emma ditunjuk sebagai utusan Partai Kebangsaan Indonesia Wanita ke Yogyakarta mengikuti Permusyawaratan Wanita seluruh Indonesia.

Emma juga tercatat menduduki berbagai jabatan politik, di antaranya anggota Komite Nasional Karesidenan Priangan, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), anggota Parlemen Republik Indonesia Serikat, anggota panitia negara peninjau Undang-undang Pemilihan Umum, anggota Dewan Pertimbangan Agung, dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPR/MPR-RI).

Dalam Bidang Sosial dan Kesehatan

Selain giat dalam gerakan politik, Emma dikenal sebagai pekerja sosial yang mendidik dan membimbing masyarakat. Emma mendirikan Panti Asuhan Bandung, mendirikan rumah untuk para perempuan tua atau panti jompo, pemberantasan pelacuran, ikut dalam gerakan rintisan Palang Merah Indonesia dengan menjadi perawat sekaligus pengurus, dan mencari solusi meringankan beban rakyat yang ditimpa bencana.

Pada masa pasca kemerdekaan Indonesia, Emma termasuk orang-orang yang menolak kerjasama dan ditahan oleh Belanda. Pada masa Revolusi fisik, di kalangan kaum buruh kereta api, terutama di bagian lintas, banyak yang menjadi korban.

Emma ditunjuk sebagai direktur atau pemimpin Yayasan “Stichting” atau yayasan yang disebut “Stichting Ongevallenfonds Spoorwegpersoneel” (SOS) atau Yayasan Fonds Kecelakaan Pegawai Kereta Api (YFKPKA) yang didirikan oleh Pengurus Besar Kereta Api dan pada tahun 1950 berganti nama menjadi Yayasan Kematian Warga Kerta Api (YKWKA). Kegiatan yayasan ini untuk memberi pertolongan kepada korban dan keluarga korban.

Badan Sosial Pusat (BSP) mendirikan klinik Ibu Emma, ia ditunjuk sebagai Ketua Pengurus klinik tersebut. Kemudian Emma dikirim ke Amerika Serikat untuk mengadakan peninjauan dan latihan kerja di bidang kesejahteraan sosial selama enam bulan.

Ia ditunjuk pula sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan BSP. Setelah itu berdiri Yayasan Bina Kerta Raharja Karyawan Kereta Api (YBKRKA) di Bandung, Emma ditunjuk sebagai direktur merangkap Kepala Bagian Guna Raharja sampai wafat.

Kata-katanya yang paling berkesan dan mengabadi adalah, saya harus bekerja sungguh-sungguh sebagai wakil rakyat karena saya digaji oleh uang rakyat. Emma Poeradiredja seorang pengabdi dan pejuang bangsanya yang rajin, tekun, sungguh-sungguh, dan penuh dedikasi.

Sebelum jatuh sakit pada tanggal 13 April 1976 Emma Poeradiredja masih sempat menghadiri Kongres Ikatan Wanita Kereta Api (IWKA) yang ke VIII di Yogyakarta, 5-7 April 1976. Kini nama Emma Poeradiredja diabadikan untuk nama sebuah rumah sakit di Bandung.[]

Tags: CirebonEmma PoeradiredjaJawa Baratpeloporperempuanpriangantokoh
Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID