Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

Perempuan kini memang memiliki hak pilih di hampir semua negara, tetapi ketidaksetaraan gender belum sepenuhnya sirna

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
8 Oktober 2025
in Figur
A A
0
Emmeline Pankhurst

Emmeline Pankhurst

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perjuangan hak pilih perempuan di Inggris awal abad ke-20 merupakan salah satu bab terpenting dalam sejarah demokrasi modern. Periode ini memperlihatkan ketegangan antara dua arus besar dalam gerakan perempuan. Suffragist, yang berfokus pada jalur damai dan diplomasi, serta suffragette, yang memilih jalan radikal demi percepatan perubahan.

Emmeline Pankhurst, pendiri Women’s Social and Political Union (WSPU), tampil sebagai simbol keberanian sekaligus kontroversi. Militansi yang ia pilih menimbulkan tuduhan keras dari lawan-lawannya, termasuk tuduhan “blackmail politik.”

Suffragist, yang dipimpin oleh Millicent Garrett Fawcett melalui National Union of Women’s Suffrage Societies (NUWSS), menekankan jalur persuasi dan diplomasi. Mereka percaya bahwa kesetaraan politik dapat tercapai melalui lobi parlemen, pengumpulan tanda tangan, dan penyampaian argumentasi rasional. Strategi ini mencerminkan keyakinan pada nilai-nilai deliberasi dalam demokrasi. Perubahan tercapai lewat argumen yang meyakinkan, bukan tekanan atau kekerasan.

Namun, strategi ini berjalan sangat lambat. Petisi demi petisi mereka ajukan ke parlemen, tetapi hampir selalu terabaikan. Bahkan ketika perempuan kelas menengah mulai membentuk jaringan luas untuk mendukung gerakan, suara mereka tetap dipandang tidak signifikan oleh politisi laki-laki. Kekecewaan terhadap ketidakmampuan pendekatan damai untuk menghasilkan perubahan konkret melahirkan kerinduan akan metode yang lebih tegas.

“Deeds, not words”, Perbuatan, Bukan Kata-kata

Di sinilah Emmeline Pankhurst dan para suffragette mengambil peran penting. Pankhurst mendirikan WSPU pada 1903 dengan moto “Deeds, not words” — perbuatan, bukan kata-kata. Mereka menilai bahwa diplomasi tanpa tekanan hanyalah sia-sia. Karena itu, berbagai aksi radikal mereka lakukan: memecahkan kaca jendela kantor pemerintah, melakukan mogok makan di penjara, bahkan membakar kotak surat sebagai simbol perlawanan.

Langkah-langkah ini memang menimbulkan simpati sekaligus ketakutan. Media sering menggambarkan mereka sebagai perempuan yang “kehilangan kewarasan,” sementara kalangan konservatif menyebut aksi-aksi tersebut sebagai bentuk pemerasan politik. Istilah ini muncul karena militansi Pankhurst dianggap memaksa pemerintah membuat kebijakan bukan karena persetujuan rasional, tetapi karena ketakutan akan kerusakan lebih lanjut.

Namun, dari perspektif teori sosial, tuduhan itu perlu kita baca ulang. Perubahan sosial besar sering kali lahir bukan dari persuasi semata, melainkan dari ketegangan yang sengaja diciptakan oleh kelompok yang sebelumnya terabaikan.

Analisis Lewis Coser (1956) tentang teori konflik sosial memberikan kunci untuk memahami mengapa militansi Pankhurst dapat kita benarkan secara historis. Menurut Coser, konflik bukan sekadar gangguan dalam masyarakat, melainkan mekanisme penting untuk menghasilkan perubahan sosial. Ketika kelompok subordinat dikecualikan dari proses politik, konflik menjadi jalan untuk menuntut perhatian dan memaksa sistem beradaptasi.

Dalam kerangka ini, Pankhurst tidak semata-mata melakukan “pemerasan politik,” melainkan menyalurkan konflik yang laten menjadi nyata. Dengan kata lain, militansi suffragette menciptakan krisis yang membuat status quo tidak lagi dapat dipertahankan. Tuduhan blackmail sebenarnya mencerminkan ketakutan elite politik terhadap tekanan yang tak bisa lagi mereka abaikan.

Dilema Etis

Sejarah menunjukkan efektivitas strategi tersebut. Pada 1918, parlemen Inggris akhirnya mengesahkan Representation of the People Act, yang memberi hak pilih kepada perempuan di atas 30 tahun. Meski terbatas, ini merupakan tonggak penting yang tidak bisa dilepaskan dari tekanan gerakan suffragette. Tanpa militansi, kemungkinan besar hak politik perempuan akan tertunda lebih lama.

Pankhurst sendiri menuliskan pengalaman perjuangannya dalam otobiografi My Own Story (1914), di mana ia menegaskan bahwa militansi bukan pilihan pertama, melainkan jalan terakhir setelah segala bentuk diplomasi gagal.

Sejarawan Martin Pugh (2001) menekankan bahwa keberhasilan keluarga Pankhurst tidak bisa terlepaskan dari kombinasi strategi radikal dan dukungan moral dari kelompok lain. Sementara Sandra Holton (1996) menunjukkan bahwa kisah suffragette adalah bukti bagaimana perempuan mampu menggunakan konflik politik untuk meraih posisi yang lebih setara.

Tentu saja, pilihan Pankhurst tetap menghadirkan dilema etis. Ada korban sampingan dari aksi-aksi militan, baik dalam bentuk kerusakan properti maupun keresahan sosial. Tetapi, dalam bingkai teori konflik sosial, dilema ini dapat terpahami sebagai konsekuensi yang wajar ketika sistem politik menutup pintu bagi negosiasi damai. Konflik, meski destruktif di permukaan, memiliki fungsi konstruktif dalam jangka panjang: ia membuka ruang baru bagi inklusi politik.

Refleksi

Refleksi atas Pankhurst membawa kita pada pertanyaan penting di masa kini. Perempuan kini memang memiliki hak pilih di hampir semua negara, tetapi ketidaksetaraan gender belum sepenuhnya sirna. Representasi perempuan di parlemen masih rendah di banyak negara, kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan terus bertahan, dan diskriminasi struktural dalam dunia kerja maupun politik tetap nyata.

Apakah jalur diplomasi saja cukup untuk mengatasi persoalan tersebut? Atau adakah ruang bagi gerakan yang lebih tegas, bahkan konfrontatif, sebagaimana dilakukan Pankhurst seabad lalu? Jawabannya mungkin berbeda-beda, tetapi sejarah suffragette mengingatkan kita bahwa ketidakadilan sering kali membutuhkan suara keras untuk didengar.

Emmeline Pankhurst mungkin dipandang salah di mata hukum pada masanya, tetapi ia benar di mata sejarah. Tuduhan “blackmail politik” yang mengarah kepadanya tidak sepenuhnya salah, tetapi perlu kita pahami dalam konteks teori konflik sosial. Militansi Pankhurst menunjukkan bagaimana konflik bisa menjadi sarana efektif untuk menantang dominasi dan menciptakan perubahan.

Hak pilih perempuan di Inggris tidak lahir dari diplomasi lembut saja, melainkan dari keberanian sekelompok perempuan untuk memaksa sistem mendengar. Pesan Pankhurst tetap relevan hingga kini: keadilan tidak selalu datang dengan sendirinya, dan kadang kita membutuhkan keberanian untuk menimbulkan konflik demi memperjuangkan masa depan yang lebih setara. []

 

 

Tags: Emmeline PankhurstfeminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Surga yang Maskulin

Menggugat Tafsir Surga yang Sangat Maskulin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0