Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Empat Model Keluarga dalam AlQur’an

Para ulama menjelaskan, bahwa ketika Allah Swt mengisahkan sesuatu dalam Al-Quran bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi manusia. Maka, penting bagi kita dan keluarga masa kini untuk mengambil pelajaran berharga pada model-model keluarga yang ada dalam Al-Quran.

Shofi Puji Astiti Shofi Puji Astiti
23 November 2020
in Keluarga, Rekomendasi
0
Menghembuskan Nafas Cinta (Part I)
453
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam kehidupan, pijakan pertama manusia baik secara fisik atau psikis, sosial maupun spiritual, paling menentukan bagi keberhasilan keluarga dan kehidupan. Keluarga yang harmonis menentukan optimalisasi perkembangan pribadi, kemampuan bersosialisasi, kecerdasan, kreativitas, dan dalam mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri individu, yang saling mendukung dalam kebaikan, dan saling bekerja sama antar keluarga, begitupun sebaliknya.

Sehingga keluarga disebut sebagai lembaga pendidikan pertama (madrasatul ula) dalam membentuk karakter dan akhlak setiap orang. Seperti yang terdapat dalam hadist Al-Hakim

مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا مِنْ نَحْلٍ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ

“Tiada suatu pemberian yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain adab yang baik. (HR. Al-Hakim).

Banyak kesuksesan, kebahagiaan dan kebaikan lahir dari keluarga yang taat dan berakhlak yang baik, yang saling kerjasama, saling bahagia dan membahagiakan, saling mengingatkan dalam kebaikan dan saling memaafkan ketika ada kesalahan. Dalam syair arab dikatakan

وإنما الأمم الأخلاق ما بقيت * فإن هم ذهبت أخلاقهم ذهبوا

“Sesunggunya umat suatu bangsa itu ditentukan oleh akhlaknya, jika akhlak telah hilang dari mereka maka hilang pula kejayaannya.”

Keluarga yang baik adalah keluarga yang memperhatikan pendidikan agama dalam keluarga. Karena agama merupakan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia. Allah berfirman dalam surat At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dikatakan untuk tidak bermaksiat kepada Allah Swt, sedangkan dalam Tafsir Al-Misbah dikatakan maksud dari memelihara adalah dengan mendidik dan membimbing keluarga. Sedangkan dalam Tafsir Al-Maroghi maksud dari menjaga mengarah pada ketaatan kepada Allah dan menuruti segala perintah-Nya.

Para ulama menjelaskan, bahwa ketika Allah Swt mengisahkan sesuatu dalam Al-Quran bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi manusia. Maka, penting bagi kita dan keluarga masa kini untuk mengambil pelajaran berharga pada model-model keluarga yang ada dalam Al-Quran. Ada empat model keluarga yang bisa kita ambil pelajaran berharganya dalam Al-Qur’an yaitu

Pertama, Model keluarga Abu Lahab yakni suami dan isteri sama-sama tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Abu Lahab adalah seorang paman Nabi Muhammad saw, yang menjadi provokator menggerakkan massa untuk menghadang dakwah Nabi beserta istrinya Ummu Jamil. Sehingga kelicikan Abu Lahab dan isterinya digambarkan dalam Alquran, (QS. Al-Lahab: 1-5).

Jika melihat realitas sosial saat ini, tentu akan menemukan keluarga semisal model keluarga Abu Lahab. Di mana suami dan isteri sama-sama menjadi pemicu ketidakbaikkan dalam masyarakat, seperti dalam tindakan adu domba, kekerasan, penipuan, korupsi, pertikaian, kemaksiatan, perilaku amoral dan lain sebagainya. Sehingga mereka berdua mendekam di penjara dalam kasus yang sama.

Kedua, Model keluarga Fir’aun yakni suami tidak taat dan isteri taat kepada Allah Swt dan Rasul-Nya. Fir’aun merupakan raja Mesir yang hidup pada masa kenabian Musa as. Model keluarga Fir’aun juga dapat ditemukan dalam kehidupan sosial masa kini.

Di mana suami menjadi pemicu dan provokator dalam setiap kemaksiatan dan kejahatan, meskipun isterinya berkali-kali menasehati. Model keluarga seperti menjadi ladang pahala dan ujian bagi isteri untuk sabar dan tetap taat kepada Allah SWT. Maka isteri dituntut untuk tetap konsisten (istiqamah)  dalam mencegah perilaku tercela suami.

Ketiga, Model keluarga Nabi Nuh as dan Nabi Luth as, yakni suami taat, sedangkan isteri tidak taat kepada Allah Swt. Kedua mereka merupakan Rasul utusan Allah Swt untuk mendakwahi umat masing-masing. Nabi Nuh as diutus kepada Bani Rasib, yakni suatu kaum yang menyembah patung-patung berhala. Sedangkan Nabi Luth as, diutus untuk kaum Sodom, yakni suatu kaum yang berperilaku seks menyimpang. Meskipun mereka diutus untuk memperbaiki kondisi akidah umat. Akan tetapi, isteri mereka juga menjadi bagian dari orang-orang yang ingkar kepada Allah Swt.

Hal ini menunjukkan ketidakshalihan isteri tidak serta merta membuat mereka menjerumuskan diri dalam perilaku tercela isteri. Sebab itu, banyak orang mendapatkan gelar pemuka agama di lingkungan masyarakat, akan tetapi memperoleh pasangan yang durhaka kepada Allah Swt. Maka diperlukan ketabahan, kesabaran, keistiqomahan dalam membina, mengajak pada kebaikan dalam berkeluarga dengan cara yang santun, tepat, yakni tidak dengan cara memaksa dan dengan cara kekerasan.

Keempat, Model keluarga Nabi Ibrahim as, yakni merupakan keluarga utuh yang taat kepada Allah Swt, baik suami maupun isteri-isterinya. Nabi Ibrahim as termasuk satu dari para Nabi dan Rasul yang mendapatkan gelar ulul azmi, yakni Nabi yang paling banyak cobaan dan rintangan dalam menjalani kehidupan. Ia  memiliki dua isteri, yakni Siti Sarah dan Siti Hajar dan memiliki anak dari kedua istrinya tersebut.

Dari sanalah lahir anak-anak yang taat kepada Allah Swt, sehingga menjadi Nabi dan Rasul. Tentu hal itu karunia Allah Swt bagi Nabi Ibrahim as, sebagai seorang yang memiliki ketabahan, kesabaran dan keuletan yang luar biasa dalam menjalankan tugas sucinya sebagai rasul, walaupun menghadapi berbagai rintangan, dan cobaan yang luar biasa tetapi masih kuat dalam ketaatannya bersama keluarganya.

Mari belajar keteladanan dari keempat model keluarga tersebut dan mempraktekkannya dalam keluarga sehingga bisa menjadi keluarga ahli surga, keluarga penebar kebaikan dengan kebajikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. []

 

Tags: islamkeluargaKisah InspiratifKisah Nabiperkawinan
Shofi Puji Astiti

Shofi Puji Astiti

Dosen IAIN Salatiga

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan
  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID