Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Fatima Mernissi Mengkritik Hadis Misoginis, Apakah Benar?

Fatima Mernissi secara tegas menolak adanya hadis yang bernuansa misoginis. Bagi Fatima Mernissi, semua hadis yang bersumber dari Rasulullah semua bernilai baik (tidak ada diskriminasi terhadap kaum perempuan)

Galuh Nuri Fathonah by Galuh Nuri Fathonah
12 Januari 2023
in Hadits, Rekomendasi
A A
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

12
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadis misoginis seringkali dijadikan dalil untuk menundukkan perempuan, bahkan mendiskriminasi perempuan. Perempuan dilarang menjadi pemimpin, perempuan sebagai sumber fitnah, hingga perempuan sebagai pembatal shalat, dll. Pertanyaannya di sini, Mengapa sulit sekali hidup menjadi seorang perempuan? Bukankah keadilan itu benar adanya? Lalu apakah semua stigmanisasi diatas itu benar?

Dalam membincang Hadis Misoginis, saya berangkat dari pemikiran Fatima Mernissi yang cenderung bijak dan teliti dalam melihat suatu dalil, khususnya hadis. Fatima Mernissi secara tegas menolak adanya hadis yang bernuansa misoginis. Bagi Fatima Mernissi, semua hadis yang bersumber dari Rasulullah semua bernilai baik (tidak ada diskriminasi terhadap kaum perempuan).

Hal ini terjadi karena terdapat perbedaan kedudukan perempuan antara masa Pra Islam (Jahiliyyah) dan Pasca datangnya Islam. Rasulullah sendirilah yang menjunjung tinggi kehormatan permpuan, Pada masa Jahiliyyah perempuan dikubur hidup-hidup, perempuan diasingkan dalam keadaan haidl , dll. Kemudian Rasulullah meluruskan semuanya.

Siapakah Fatima Mernissi ?

Fatima Mernissi merupakan seorang Feminis Asal Maroko yang sangat aktif dalam kajian keperempuanan. Saat belia, Mernissi tinggal di Harem. Harem merupakan tempat perkumpulan satu keluarga yang digunakan sebagai tempat perlindungan anak-anak dan janda, dan biasanya Harem ini dikuasai oleh laki-laki.  Di tempat inilah yang kemudian membuat Mernissi tumbuh menjadi wanita  kritis, terutama yang berkaitan tentang perempuan.

Dalam proses pengembaraan nya, Mernissi mengambil studi di bidang Sosiologi dan bekerja di Departemen Sosiologi di Universitas V Rabatah, kemudian lanjut di Universitas Brandeis Amerika dengan program Beasiswa dengan gelar Ph.D dalam bidang Sosiologi.

Melalui jiwa Sosiolog nya, Mernissi ingin memperbaiki pemahaman Hadis Misoginis yang dirasa mendiskriminasi perempuan. hal ini dilatarbelakangi oleh pengalaman pribadi Mernissi yang melihat adanya ketidakadilan dan ketimpangan yang terjadi pada perempuan di masa lalu.

Kritik Fatima Mernissi Terhadap Hadis

Dalam melihat suatu hadis, khususnya hadis Misoginis. Mernissi tidak langsung menerima begitu saja hadis tersebut, melainkan ditelaah terlebih dahulu apa yang membuat hadis tersebut dianggap misoginis. Dalam meneliti hadis, Mernissi menggunakan dua pendekatan.

Pertama, ia menggunakan pendekatan Historis untuk meneliti kapan hadis itu diriwayatkan oleh Rasulullah, tak hanya itu ia juga menyoroti perawi pertama yang meriwayatkan hadis. Ia sangat memperhatikan kredibilitas perawi pertama. Meskipun hal ini, tidak biasa dalam dunia hadis (biasanya para ulama menempatkan perawi utama dalam status Adl).

Namun berbeda dengan Mernissi, ia melakukan pendekatan ini untuk mendapatkan gambaran sosiologis pada saat hadis itu diriwayatkan. Tentunya hal ini tidak terlepas dari bidang studi yang Mernissi geluti. Kedua, ia menggunakan pendekatan Pendapat Ulama, hal ini dilakukan untuk verifikasi atas kritikan Mernissi terhadap hadis Misoginis. Dan tentunya hal ini dengan menerapkan kaidah-kaidah metodologis yang telah di definisikan oleh para ulama.

Salah satu Hadis yang dikritik oleh Fatima Mernissi

Hadis tentang kepemimpinan perempuan.

“Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Haitsam telah menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Abu Bakrah dia berkata; Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat yang pernah aku dengar dari Rasulullah, -yaitu pada waktu perang Jamal tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang unta lalu aku ingin berperang bersama mereka.- Dia berkata; ‘Tatkala sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa penduduk Persia telah di pimpin oleh seorang anak perempuan putri raja Kisra, beliau bersabda: “Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang perempuan.” (HR. Al-Bukhari No. 4425)”

Dari kutipan hadis di atas, Fatima Mernissi menggunakan pendekatan yang Pertama, yaitu melihat sisi Historis kemunculan Hadis. Di mana hadis ini muncul karena dilatarbelakangi oleh keadaan sosial pada saat itu, yakni adanya kontroversi antara Raja Persia dengan Puteranya yang menimbulkan kematian sang Raja sehingga diangkatlah Puterinya menjadi Ratu.

Namun masa kepemimpinannya hanya berlaku sekitar 1 tahun lebih 6 bulan. Sehingga dari sini muncul lah pandangan skeptis mengenai kepemimpinan perempuan. Hal ini juga dilatar belakangi oleh kondisi bangsa Arab pada saat itu masih lekat dengan tradisi Jahiliyah yang sangat Patriarkis sekali.

Tak hanya itu, Mernissi juga mengkritik perawi Pertama, yaitu Abu Bakrah. Setelah ditelusuri ternyata Abu Bakrah tidak memiliki kredibilitas yang baik. Abu Bakrah pernah dihukum cambuk oleh Umar Bin Khattab karena pernah memberikan kesaksian palsu atas qadhaf. Dalam hal ini, Fatima Mernissi mengambil kesimpulan melalui pendekatan kedua yaitu Pendapat para Ulama yang menyatakan mengenai keabsahan seorang perawi bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah tertolak, karena di masa hidupnya ia pernah melakukan kebohongan.

Dari sini dapat dilihat  bahwa yang menjadi pijakan Utama Fatima Mernissi dalam mengkritik hadis ialah melalui Pendekatan Historis dan Metodologis. Tanpa ragu Fatima Mernissi dapat memberikan penjelasan-penjelasan mengenai kredibilitas tokoh hadis yang dikajinya. Hal ini merupakan suatu bentuk perhatian penuh Fatima Mernissi terhadap perempuan yang seringkali dipandang sebagai makhluk inferior dan  pendiskriminsian terhadap kaum perempuan. []

 

 

 

 

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menutup Polemik Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Next Post

Ngaji Rumi: Luka adalah Pintu Masuk Cahaya

Galuh Nuri Fathonah

Galuh Nuri Fathonah

Penulis Asal Yogyakarta. Sebagai Mahasantri yang sedang menyelesaikan studi Ilmu Hadis di IIQ An Nur Yogyakarta. Nyantri di Pondok Pesantren An Nur Ngrukem Yogyakarta.

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Next Post
Rumi

Ngaji Rumi: Luka adalah Pintu Masuk Cahaya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0