Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

KUPI ingin mengajak publik, terutama masyarakat muslim, untuk kembali pada jantung persoalan hukum Islam, yaitu melindungi mereka yang lemah (mustadh’afin). Ini adalah amanat Islam

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Hukum Aborsi

Hukum Aborsi

45
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nafa adalah seorang mahasiswi yang sedang menempuh program doktoral di sebuh perguruan tinggi Islam. Lulusan pesantren salaf dan pernah mengenyam pendidikan sarjana di Timur Tengah. Pengalaman ini membuatnya paham peta pandangan fiqh, klasik maupun kontemporer, mengenai hukum aborsi.

Sebagai perempuan, ia juga merasakan betapa terpuruknya seseorang yang menjadi korban perkosaan dalam kondisi hamil. Di sisi lain, sekalipun fiqh itu kompleks dan terkadang sulit dalam isu ini, ia memahami peta jalan fiqh yang bisa membuka ruang empati bagi perempuan korban perkosaan. Apalagi dia terlibat aktif dalam perumusan fatwa KUPI ke-2 tentang hal ini.

“Ning, sampean kan ikut KUPI ke-2 kemarin di Jepara, benarkah KUPI membolehkan aborsi bagi perempuan korban perkosaan?”, tanya Yani teman sekelasnya di paska yang juga lulusan pesantren. Yani sering menjadi teman diskusi yang konstruktif. Walau sering terjadi perdebatan, tetapi mereka berdua selalu mencari titik temu untuk saling memahami satu sama lain.

“Aku senang dengan pandangan progresif KUPI ini. Bisa jadi bahan diskusi tentang isu-isu fiqh kontemporer”, tambah Yani.

“Kesimpulan ini pasti kamu dapatkan dari media, atau bisa jadi dari haters-nya KUPI, kamu tidak membaca hasilnya langsung yaaa…”, jawab Nafa berseloroh.

“Ya, makanya aku tanya sampean. Coba jelaskan, KUPI biasanya memiliki sudut pandang yang menarik untuk kita diskusikan”, tegas Yani penasaran.

(Bukan) Soal Hukum Aborsi

“Hasil utuh fatwa KUPI sebenarnya belum keluar. Yang mereka bacakan di Jepara baru keputusan akhir, yang berupa sikap dan pandangan keagamaan, sebagai hasil Musyawarah Keagamaan pada tanggal 26 Nopember 2022. Hasil ini belum utuh, karena belum ada tashawur (deksripsi), adillah (dalil-dalil), istidlal (analisis), dan yang lain. Yang kamu tanyakan itu ada pada poin keempat hasil KUPI ke-2, yaitu tentang perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan”, jawab Nafa memulai pembicaraan.

“Tentang poin keempat ini, hasil Musyawarah Keagamaan KUPI memutuskan tiga hal:

  1. Hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya, baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan/atau psikiatris;
  2. Semua pihak mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan, terutama diri sendiri, orang tua, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan adat, tenaga medis, tenaga psikiatris, serta Negara. Pelaku juga  mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa korban dengan cara yang tidak semakin menambah dampak buruk (mafsadat) bagi korban;
  3. Hukum bagi pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab dan kemampuan namun tidak melakukan perlindungan pada jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah haram”.

“Jika kamu perhatikan, keputusan Musyawarah Keagamaan KUPI ini tidak berbicara mengenai kebolehan aborsi, atau pengguguran kandungan, tetapi mengenai pentingnya melindungi jiwa perempuan korban perksoaan. Baik secara fisik, psikis, maupun sosial”, jelas Nafa mengakhiri kalimat panjangnya.

“Ah, itu cara KUPI saja untuk mlipir agar tidak memancing kemarahan publik. Kenapa sih tidak langsung saja: hukum aborsi korban perkosaan itu boleh. To the point saja biar masyarakat juga lebih mudah memahami persoalan dan hukumnya. Justru publik menunggu pandangan progresif ini loh…”, sanggah Yani sekaligus berharap.

Sudut Pandang KUPI

“Kamu ini merasa progresif tetapi belum bisa menemukan sudut pandang KUPI yang kata kamu menarik itu. Kalau hukum aborsi, atau pengguguran kandungan, baik dengan istilah ijhadh atau isqath, di fiqh klasik kan sudah banyak ragam pendapat fiqh. Kamu sudah tahu ini kan?”, jawab Nafa.

“Kalau kamu baca kamus fiqh, seperti al-Mawusu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, jilid 2, dalam lema ijhadh, disebutkan bahwa ulama fiqh sepakat mengharamkan aborsi setelah 120 hari, atau 4 bulan kandungan, karena janin dianggap sudah menjadi manusia utuh. Malaikat sudah meniup ruh padanya (nafkh ar-ruh).

Kalau sebelum masa itu, ulama fiqh klasik berbeda pendapat. Ada yang membolehkan secara mutlak, ada yang membolehkan jika ada alasan yang patut, ada yang menganggapnya makruh saja, dan ada juga yang mengharamkan. Beberapa yang membolehkan memberi usia sebelum 40 hari, bukan 120 hari”, tambah Nafa.

“Hukum aborsi yang beragam ini adalah tentang kehamilan secara umum, bukan perkosaan. Artinya, membolehkan aborsi, sesuai syarat-syaratnya, adalah bukan hal baru. Baik di kalangan ulama klasik maupun kontemporer”, tegas Nafa.

“Berarti, fatwa KUPI hanya mendukung salah satu pandangan ulama klasik yang membolehkan aborsi, begitukah maksud sampean?, tanya Yani.

“Bukan begitu. Kamu belum paham juga. Gini, fatwa KUPI ingin menyadarkan publik tentang jantung persoalan dalam hukum Islam.  Yaitu perlindungan pada yang lemah, dalam hal ini, yaitu korban perkosaan. Bukan pada hukum aborsinya, karena ini sudah dibahas banyak ulama klasik dan kontemporer, tetapi pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap jiwa perempuan korban perkosaan yang berada dalam bahaya, fisik maupun psikis, akibat kehamilan dari perkosaan ini”, tegas Nafa.

“KUPI tidak ingin masuk pada perdebatan hukum aborsi. Karena hukum ini, biasanya akan menyasar dan menyalahkan perempuan sebagai objek dari hukum tersebut. Jika kita larang, makan perempuan yang disalahkan. Jika kita bolehkan, juga perempuan yang terdorong melakukan aborsi.

Padahal, aborsi itu bisa jadi tidak aman dan malah menjerumuskannya pada kematian. Kehamilannya juga diakibatkan orang lain, sehingga hukum aborsi hanya akan meletakkan telunjuk kepada perempuan semata. Tanpa meminta pertanggung-jawaban dari pelaku, keluarga, atau negara yang tidak memberikan perlindungan pada warganya”.

Perlindungan adalah Jantung Hukum Islam

“KUPI ingin mengajak publik, terutama masyarakat muslim, untuk kembali pada jantung persoalan hukum Islam, yaitu melindungi mereka yang lemah (mustadh’afin). Ini adalah amanat Islam. Al-Qur’an dan Hadits sudah menegaskan hal ini, dan syari’ah Islam menjadikannya sebagai substansi maqashid syari’ah”.

“Karena itu, dengan prinsip Islam ini, kita harus melindungi jiwa perempuan hamil korban perkosaan. Baik dari kematian, kerusakan mental, atau trauma akut, dan kegilaan, dengan segala cara. Aborsi hanyalah salah satu cara saja, jika dapat menolong jiwa sang korban. Itupun harus kita lakukan dengan cara yang aman dan oleh dokter yang ahli di bidangnya. Jika aborsi mengancam jiwanya, justru tidak boleh kita lakukan. Dan dalam keadaan tanpa aborsi, kita tetap harus melindungi jiwa perempuan ini agar sehat, kuat, dan dapat melahirkan dengan aman”.

“Dengan keputusan hukum seperti ini, KUPI ingin fokus pada prinsip perlindungan jiwa perempuan, sehingga bisa menuntut tanggung-jawab kepada segenap masyarakat, terutama lingkungan terdekat perempuan, bukan kepada perempuan korban perkosaan”, tutup Nafa.

“Nah, ini dia sudut pandang KUPI yang khas dan menarik itu. Aku akan tulis dalam sebuah jurnal ah, keren ini”, kata Yani yang akhirnya memahami dan mengakui.

“Enak aja, aku yang akan menulis duluan, lagian kamu kan tidak mengikuti dan tidak tahu detail argumentasi dan perdebatan anggota Musyawarah Keagamaan KUPI ketika merumuskan hal ini. Aku lebih berhak dan aku akan menulis duluan. Kamu bisa menjadi teman diskusiku yaaa”, tegas Nafa.

“Oke Ning, sam’an wa tho’atan, kula nderek mawon”, hormat Yani. []

Tags: Fatwa KUPIHasil KUPI IIHukum AborsiKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Persetujuan Sebelum Melakukan Hubungan Seksual

Next Post

Kisah saat Nabi Saw Berkonflik dengan Istrinya

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Next Post
Istri Nabi Saw

Kisah saat Nabi Saw Berkonflik dengan Istrinya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0