Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

KUPI ingin mengajak publik, terutama masyarakat muslim, untuk kembali pada jantung persoalan hukum Islam, yaitu melindungi mereka yang lemah (mustadh’afin). Ini adalah amanat Islam

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Hukum Aborsi

Hukum Aborsi

45
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nafa adalah seorang mahasiswi yang sedang menempuh program doktoral di sebuh perguruan tinggi Islam. Lulusan pesantren salaf dan pernah mengenyam pendidikan sarjana di Timur Tengah. Pengalaman ini membuatnya paham peta pandangan fiqh, klasik maupun kontemporer, mengenai hukum aborsi.

Sebagai perempuan, ia juga merasakan betapa terpuruknya seseorang yang menjadi korban perkosaan dalam kondisi hamil. Di sisi lain, sekalipun fiqh itu kompleks dan terkadang sulit dalam isu ini, ia memahami peta jalan fiqh yang bisa membuka ruang empati bagi perempuan korban perkosaan. Apalagi dia terlibat aktif dalam perumusan fatwa KUPI ke-2 tentang hal ini.

“Ning, sampean kan ikut KUPI ke-2 kemarin di Jepara, benarkah KUPI membolehkan aborsi bagi perempuan korban perkosaan?”, tanya Yani teman sekelasnya di paska yang juga lulusan pesantren. Yani sering menjadi teman diskusi yang konstruktif. Walau sering terjadi perdebatan, tetapi mereka berdua selalu mencari titik temu untuk saling memahami satu sama lain.

“Aku senang dengan pandangan progresif KUPI ini. Bisa jadi bahan diskusi tentang isu-isu fiqh kontemporer”, tambah Yani.

“Kesimpulan ini pasti kamu dapatkan dari media, atau bisa jadi dari haters-nya KUPI, kamu tidak membaca hasilnya langsung yaaa…”, jawab Nafa berseloroh.

“Ya, makanya aku tanya sampean. Coba jelaskan, KUPI biasanya memiliki sudut pandang yang menarik untuk kita diskusikan”, tegas Yani penasaran.

(Bukan) Soal Hukum Aborsi

“Hasil utuh fatwa KUPI sebenarnya belum keluar. Yang mereka bacakan di Jepara baru keputusan akhir, yang berupa sikap dan pandangan keagamaan, sebagai hasil Musyawarah Keagamaan pada tanggal 26 Nopember 2022. Hasil ini belum utuh, karena belum ada tashawur (deksripsi), adillah (dalil-dalil), istidlal (analisis), dan yang lain. Yang kamu tanyakan itu ada pada poin keempat hasil KUPI ke-2, yaitu tentang perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan”, jawab Nafa memulai pembicaraan.

“Tentang poin keempat ini, hasil Musyawarah Keagamaan KUPI memutuskan tiga hal:

  1. Hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya, baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan/atau psikiatris;
  2. Semua pihak mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan, terutama diri sendiri, orang tua, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan adat, tenaga medis, tenaga psikiatris, serta Negara. Pelaku juga  mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa korban dengan cara yang tidak semakin menambah dampak buruk (mafsadat) bagi korban;
  3. Hukum bagi pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab dan kemampuan namun tidak melakukan perlindungan pada jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah haram”.

“Jika kamu perhatikan, keputusan Musyawarah Keagamaan KUPI ini tidak berbicara mengenai kebolehan aborsi, atau pengguguran kandungan, tetapi mengenai pentingnya melindungi jiwa perempuan korban perksoaan. Baik secara fisik, psikis, maupun sosial”, jelas Nafa mengakhiri kalimat panjangnya.

“Ah, itu cara KUPI saja untuk mlipir agar tidak memancing kemarahan publik. Kenapa sih tidak langsung saja: hukum aborsi korban perkosaan itu boleh. To the point saja biar masyarakat juga lebih mudah memahami persoalan dan hukumnya. Justru publik menunggu pandangan progresif ini loh…”, sanggah Yani sekaligus berharap.

Sudut Pandang KUPI

“Kamu ini merasa progresif tetapi belum bisa menemukan sudut pandang KUPI yang kata kamu menarik itu. Kalau hukum aborsi, atau pengguguran kandungan, baik dengan istilah ijhadh atau isqath, di fiqh klasik kan sudah banyak ragam pendapat fiqh. Kamu sudah tahu ini kan?”, jawab Nafa.

“Kalau kamu baca kamus fiqh, seperti al-Mawusu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, jilid 2, dalam lema ijhadh, disebutkan bahwa ulama fiqh sepakat mengharamkan aborsi setelah 120 hari, atau 4 bulan kandungan, karena janin dianggap sudah menjadi manusia utuh. Malaikat sudah meniup ruh padanya (nafkh ar-ruh).

Kalau sebelum masa itu, ulama fiqh klasik berbeda pendapat. Ada yang membolehkan secara mutlak, ada yang membolehkan jika ada alasan yang patut, ada yang menganggapnya makruh saja, dan ada juga yang mengharamkan. Beberapa yang membolehkan memberi usia sebelum 40 hari, bukan 120 hari”, tambah Nafa.

“Hukum aborsi yang beragam ini adalah tentang kehamilan secara umum, bukan perkosaan. Artinya, membolehkan aborsi, sesuai syarat-syaratnya, adalah bukan hal baru. Baik di kalangan ulama klasik maupun kontemporer”, tegas Nafa.

“Berarti, fatwa KUPI hanya mendukung salah satu pandangan ulama klasik yang membolehkan aborsi, begitukah maksud sampean?, tanya Yani.

“Bukan begitu. Kamu belum paham juga. Gini, fatwa KUPI ingin menyadarkan publik tentang jantung persoalan dalam hukum Islam.  Yaitu perlindungan pada yang lemah, dalam hal ini, yaitu korban perkosaan. Bukan pada hukum aborsinya, karena ini sudah dibahas banyak ulama klasik dan kontemporer, tetapi pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap jiwa perempuan korban perkosaan yang berada dalam bahaya, fisik maupun psikis, akibat kehamilan dari perkosaan ini”, tegas Nafa.

“KUPI tidak ingin masuk pada perdebatan hukum aborsi. Karena hukum ini, biasanya akan menyasar dan menyalahkan perempuan sebagai objek dari hukum tersebut. Jika kita larang, makan perempuan yang disalahkan. Jika kita bolehkan, juga perempuan yang terdorong melakukan aborsi.

Padahal, aborsi itu bisa jadi tidak aman dan malah menjerumuskannya pada kematian. Kehamilannya juga diakibatkan orang lain, sehingga hukum aborsi hanya akan meletakkan telunjuk kepada perempuan semata. Tanpa meminta pertanggung-jawaban dari pelaku, keluarga, atau negara yang tidak memberikan perlindungan pada warganya”.

Perlindungan adalah Jantung Hukum Islam

“KUPI ingin mengajak publik, terutama masyarakat muslim, untuk kembali pada jantung persoalan hukum Islam, yaitu melindungi mereka yang lemah (mustadh’afin). Ini adalah amanat Islam. Al-Qur’an dan Hadits sudah menegaskan hal ini, dan syari’ah Islam menjadikannya sebagai substansi maqashid syari’ah”.

“Karena itu, dengan prinsip Islam ini, kita harus melindungi jiwa perempuan hamil korban perkosaan. Baik dari kematian, kerusakan mental, atau trauma akut, dan kegilaan, dengan segala cara. Aborsi hanyalah salah satu cara saja, jika dapat menolong jiwa sang korban. Itupun harus kita lakukan dengan cara yang aman dan oleh dokter yang ahli di bidangnya. Jika aborsi mengancam jiwanya, justru tidak boleh kita lakukan. Dan dalam keadaan tanpa aborsi, kita tetap harus melindungi jiwa perempuan ini agar sehat, kuat, dan dapat melahirkan dengan aman”.

“Dengan keputusan hukum seperti ini, KUPI ingin fokus pada prinsip perlindungan jiwa perempuan, sehingga bisa menuntut tanggung-jawab kepada segenap masyarakat, terutama lingkungan terdekat perempuan, bukan kepada perempuan korban perkosaan”, tutup Nafa.

“Nah, ini dia sudut pandang KUPI yang khas dan menarik itu. Aku akan tulis dalam sebuah jurnal ah, keren ini”, kata Yani yang akhirnya memahami dan mengakui.

“Enak aja, aku yang akan menulis duluan, lagian kamu kan tidak mengikuti dan tidak tahu detail argumentasi dan perdebatan anggota Musyawarah Keagamaan KUPI ketika merumuskan hal ini. Aku lebih berhak dan aku akan menulis duluan. Kamu bisa menjadi teman diskusiku yaaa”, tegas Nafa.

“Oke Ning, sam’an wa tho’atan, kula nderek mawon”, hormat Yani. []

Tags: Fatwa KUPIHasil KUPI IIHukum AborsiKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0