Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Fenomena Bersosial Media antara Hoaks dan Viral

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
27 Agustus 2020
in Kolom, Pernak-pernik, Publik
A A
0
Perempuan dalam Lensa Media
5
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Siapa masyarakat yang tak kenal tokoh Bu Tejo “TILIK” dan juga sosok muda belia ZA yang filmnya selalu ramai diperbincangkan? Tentu banyak masyarakat yang kini ramai membicarakan mereka berdua. Meski berbeda, namun keviralan Bu Tejo dan ZA memeiliki satu garis benang merah yang sama yaitu sosial media. Kita awali ulasan ini dari tokoh Bu Tejo.

Ghibah Bu Tejo dan Informasi di Sosial Media

Bu Tejo adalah adalah tokoh dalam film pendek berjudul Tilik (2018) yang baru saja tayang perdana 17 Agustus 2020 dan sudah ditonton oleh lebih dari tiga belas juta penonton. Film ini diproduksi oleh Ravacana Films yang bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan DIY dan mendapatkan penghargaan dari Winner Piala Maya 2018, Official Selection Jogja-Netpac Asian Film Festival 2018, serta Official Selection World Cinema Amsterdam 2019.

Film berdurasi setengah jam ini bercerita tentang seorang kembang desa (Dian) yang banyak didekati oleh kaum adam. Namun karena Dian masih saja berstatus lajang, maka tidak sedikit warga yang bergunjing tentang status Dian, terlebih ketika sekelompok ibu-ibu berkesempatan melakukan perjalanan bersama dalam rangka menjenguk (tilik) Bu Lurah yang sedang di rawat di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.

Tidak hanya tentang status Dian yang masih lajang, Bu Tejo juga mengompori ibu-ibu lainnya ketika berbicara dengan Yu Sam terkait harta benda yang Dian miliki saat ini. Bu Tejo sangsi akan status Dian yang hanyalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) namun memiliki harta benda yang tidak bisa dibilang murah harganya. Ditambah paras Dian yang cantik yang dianggap Bu Tejo pasti memakai susuk karena bisa menarik banyak hati pria.

Semua hal tentang Dian yang dibicarakan oleh Bu Tejo hanya berasal dari unggahan di facebook. Menurut Bu Tejo informasi di internet pastilah benar tanpa harus ditelaah kembali kebenarannya, dan hal ini disepakati oleh Yu Tri. Mengapa? Sederhana, karena orang yang membuat internet pasti lah orang pintar, seperti itu yang mereka tangkap. Meskipun ada tokoh Yu Ning yang tidak berfikiran sama seperti Bu Tejo dan ibu-ibu lainnya.

Yu Ning beranggapan bahwa apa yang dibicarakan oleh Bu Tejo hanyalah gosip dan tidak jelas sumbernya karena hanya mengacu pada unggahan di facebook. Yu Ning yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan Dian berfikiran positif tentang pekerjaan Dian yang dibicarakan oleh Bu Tejo. Yu Ning juga mengingatkan Bu Tejo akan kasus hoaks ramuan obat herbal yang pernah terjadi di desa mereka dan sumbernya berasal dari internet.

Disinilah yang menjadi titik keseruan film Tilik, ada dua kubu yang berbeda pandangan dan menjadikan perjalanan menjenguk (tilik) Bu Lurah menjadi perjalanan yang penuh pro kontra akibat pergunjingan yang tidak jelas sumbernya. Meskipun pada akhirnya penonton ketahui bersama bahwa Dian memang memiliki sisi gelap dalam hidupnya, hanya saja sisi tersebut tidak 100% seperti apa yang dipergunjingkan oleh Bu Tejo.

ZA dan Unggahan Kehidupan Pribadi di Sosial Medianya

ZA bukanlah Dian yang dipergunjingkan oleh Bu Tejo dalam film Tilik. Mantan personil JKT 48 ini dikenal dengan filmnya yang sukses ia bintangi mulai dari Keluarga Cemara (2018), Dua Garis Biru (2019), dan Mariposa (2020). Tetapi kini namanya semakin terkenal lantaran unggahannya di sosial media (instagram story). Warganet ramai membicarakan namanya lantaran dalam unggahan tersebut ada kejadian yang cenderung tidak semestinya dilakukan oleh ZA apalagi hingga terunggah di sosial media.

Unggahan instagram story tersebut memang sudah dihapus. Namun tentu ada warganet yang sudah melihat dan merekamnya. Video yang berdurasi kurang lebih 15 detik itu memperlihatkan rekaman ZA bersama teman prianya (ZP) sedang menghabiskan waktu bersama (quality time). Video tersebut merekam bahwa ZP seperti tidak ingin waktu bersama mereka direkam dan tiba-tiba sepersekian detik tangan ZP menyentuh bagian dada ZA.

Disinilah yang membuat warganet ramai. Mengapa? Karena dalam video tersebut ZA cenderung tidak memberikan perlawanan atau bahkan tersinggung. Sangat disayangkan mengingat ZA sedang dalam puncak karir dan mendapatkan banyak penghargaan atas prestasinya. Terlebih jika melihat usianya yang masih belia dan kehidupan pribadinya yang tak semestinya menjadi konsumsi publik.

Bijak Membuat dan Menerima Konten

Pembelajaran akan tokoh Bu Tejo dan ZA di atas mengingatkan saya akan webinar terkait literasi digital yang saya ikuti beberapa waktu lalu (15/08) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Materi dari narasumber (Amy Kamila, Ani Berta, Maman Suherman) pada webinar tersebut sangat berkaitan dengan contoh kasus yang terjadi di atas.

Seperti materi yang dibawakan oleh Ani Berta terkait perjuangan di era sosial media, untuk menghadapi masyarakat yang berkarakter seperti Bu Tejo yaitu percaya dengan informasi apapun yang beredar dan didapatkan di internet haruslah dilawan. Cara melawannya adalah dengan memerangi hoaks, mengawal informasi yang beredar, serta melindungi diri dengan edukasi. Informasi yang diterima harus diverifikasi kebenarannya dengan mencari tahu informasi yang sama minimal pada tiga media yang berbeda.

Selain verifikasi, terkait istilah sharing is caring, maka akan lebih bijak jika kita berkiblat juga pada istilah saring sebelum sharing. Mulailah dari diri kita yang harus menyaring informasi tersebut karena jika salah saring justru kita yang akan menjadi penyebar hoaks itu sendiri. Penyaringan ini sangat diperlukan karena informasi yang disebarkan kelak akan menjadi pengetahuan baru baik untuk pribadi, masyarakat, maupun pemerintah.

Dalam hal ini Maman Suherman menyarankan agar masyarakat melek 5R dalam mengoptimalkan literasi digital yaitu read (membaca), riset (meneliti), reliable (meminimalisir kesalahan), reflecting (melihat dari sudut pandang yang berbeda), dan write (menulis). Selain itu, agar masyarakat dapat menyaring informasi secara tepat, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah menyaring dengan kaidah jurnalistik dasar yaitu 5W + 1H. What (apa), where (dimana), who (siapa), when (kapan), why (mengapa), and how (bagaimana). Sehingga ketika ada Bu Tejo dalam kehidupan nyata, masyarakat dapat menanggapi gunjingannya dengan solutif tanpa harus berdebat kusir. Seperti kata Bu Tejo, ”Dadi wong ki sing solutip ngono lho, yo.”

Sedangkan untuk kasus ZA, saya jadi teringat materi Amy Kamila tentang mengubah ide menjadi konten positif. Amy Kamila menyampaikan bahwa konten yang dibuat adalah cerminan dari pembuat konten. Baik yang tanpa riset seperti ngedumel di whatsapp story ataupun konten yang dikerjakan dengan riset tentu akan memperlihatkan karakter pembuat konten. Apalagi jika konten tersebut adalah kehidupan sehari-hari yang dibagikan untuk konsumsi publik.

Selain itu, sebagai pengguna media sosial, masyarakat maupun publik figur haruslah membuat konten yang benar, baik dan bermanfaat. Karena yang viral tidak selamanya mengandung unsur baik, benar, dan bermanfaat. Seringkali sebuah konten menjadi viral karena ada unsur kontroversi yang kemudian diterima oleh masyarakat dengan respon yang beragam. Tetapi jika konten yang kita buat berdasarkan hal yang baik, benar, dan bermanfaat, tanpa harus bersusah payah pun konten tersebut akan ramai diminati oleh masyarakat dan menjadi inspirasi bagi penikmatnya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Adaptasi dalam Perkawinan

Next Post

Sastra dan Literasi Anak

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Praktik Zihar
Pernak-pernik

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Next Post
Prinsip Kesalingan ala Ridho ‘Slank’ Hafiedz & Oni Serojawati

Sastra dan Literasi Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0