Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Fenomena Bersosial Media antara Hoaks dan Viral

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
27 Agustus 2020
in Kolom, Pernak-pernik, Publik
0
Perempuan dalam Lensa Media
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Siapa masyarakat yang tak kenal tokoh Bu Tejo “TILIK” dan juga sosok muda belia ZA yang filmnya selalu ramai diperbincangkan? Tentu banyak masyarakat yang kini ramai membicarakan mereka berdua. Meski berbeda, namun keviralan Bu Tejo dan ZA memeiliki satu garis benang merah yang sama yaitu sosial media. Kita awali ulasan ini dari tokoh Bu Tejo.

Ghibah Bu Tejo dan Informasi di Sosial Media

Bu Tejo adalah adalah tokoh dalam film pendek berjudul Tilik (2018) yang baru saja tayang perdana 17 Agustus 2020 dan sudah ditonton oleh lebih dari tiga belas juta penonton. Film ini diproduksi oleh Ravacana Films yang bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan DIY dan mendapatkan penghargaan dari Winner Piala Maya 2018, Official Selection Jogja-Netpac Asian Film Festival 2018, serta Official Selection World Cinema Amsterdam 2019.

Film berdurasi setengah jam ini bercerita tentang seorang kembang desa (Dian) yang banyak didekati oleh kaum adam. Namun karena Dian masih saja berstatus lajang, maka tidak sedikit warga yang bergunjing tentang status Dian, terlebih ketika sekelompok ibu-ibu berkesempatan melakukan perjalanan bersama dalam rangka menjenguk (tilik) Bu Lurah yang sedang di rawat di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.

Tidak hanya tentang status Dian yang masih lajang, Bu Tejo juga mengompori ibu-ibu lainnya ketika berbicara dengan Yu Sam terkait harta benda yang Dian miliki saat ini. Bu Tejo sangsi akan status Dian yang hanyalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) namun memiliki harta benda yang tidak bisa dibilang murah harganya. Ditambah paras Dian yang cantik yang dianggap Bu Tejo pasti memakai susuk karena bisa menarik banyak hati pria.

Semua hal tentang Dian yang dibicarakan oleh Bu Tejo hanya berasal dari unggahan di facebook. Menurut Bu Tejo informasi di internet pastilah benar tanpa harus ditelaah kembali kebenarannya, dan hal ini disepakati oleh Yu Tri. Mengapa? Sederhana, karena orang yang membuat internet pasti lah orang pintar, seperti itu yang mereka tangkap. Meskipun ada tokoh Yu Ning yang tidak berfikiran sama seperti Bu Tejo dan ibu-ibu lainnya.

Yu Ning beranggapan bahwa apa yang dibicarakan oleh Bu Tejo hanyalah gosip dan tidak jelas sumbernya karena hanya mengacu pada unggahan di facebook. Yu Ning yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan Dian berfikiran positif tentang pekerjaan Dian yang dibicarakan oleh Bu Tejo. Yu Ning juga mengingatkan Bu Tejo akan kasus hoaks ramuan obat herbal yang pernah terjadi di desa mereka dan sumbernya berasal dari internet.

Disinilah yang menjadi titik keseruan film Tilik, ada dua kubu yang berbeda pandangan dan menjadikan perjalanan menjenguk (tilik) Bu Lurah menjadi perjalanan yang penuh pro kontra akibat pergunjingan yang tidak jelas sumbernya. Meskipun pada akhirnya penonton ketahui bersama bahwa Dian memang memiliki sisi gelap dalam hidupnya, hanya saja sisi tersebut tidak 100% seperti apa yang dipergunjingkan oleh Bu Tejo.

ZA dan Unggahan Kehidupan Pribadi di Sosial Medianya

ZA bukanlah Dian yang dipergunjingkan oleh Bu Tejo dalam film Tilik. Mantan personil JKT 48 ini dikenal dengan filmnya yang sukses ia bintangi mulai dari Keluarga Cemara (2018), Dua Garis Biru (2019), dan Mariposa (2020). Tetapi kini namanya semakin terkenal lantaran unggahannya di sosial media (instagram story). Warganet ramai membicarakan namanya lantaran dalam unggahan tersebut ada kejadian yang cenderung tidak semestinya dilakukan oleh ZA apalagi hingga terunggah di sosial media.

Unggahan instagram story tersebut memang sudah dihapus. Namun tentu ada warganet yang sudah melihat dan merekamnya. Video yang berdurasi kurang lebih 15 detik itu memperlihatkan rekaman ZA bersama teman prianya (ZP) sedang menghabiskan waktu bersama (quality time). Video tersebut merekam bahwa ZP seperti tidak ingin waktu bersama mereka direkam dan tiba-tiba sepersekian detik tangan ZP menyentuh bagian dada ZA.

Disinilah yang membuat warganet ramai. Mengapa? Karena dalam video tersebut ZA cenderung tidak memberikan perlawanan atau bahkan tersinggung. Sangat disayangkan mengingat ZA sedang dalam puncak karir dan mendapatkan banyak penghargaan atas prestasinya. Terlebih jika melihat usianya yang masih belia dan kehidupan pribadinya yang tak semestinya menjadi konsumsi publik.

Bijak Membuat dan Menerima Konten

Pembelajaran akan tokoh Bu Tejo dan ZA di atas mengingatkan saya akan webinar terkait literasi digital yang saya ikuti beberapa waktu lalu (15/08) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Materi dari narasumber (Amy Kamila, Ani Berta, Maman Suherman) pada webinar tersebut sangat berkaitan dengan contoh kasus yang terjadi di atas.

Seperti materi yang dibawakan oleh Ani Berta terkait perjuangan di era sosial media, untuk menghadapi masyarakat yang berkarakter seperti Bu Tejo yaitu percaya dengan informasi apapun yang beredar dan didapatkan di internet haruslah dilawan. Cara melawannya adalah dengan memerangi hoaks, mengawal informasi yang beredar, serta melindungi diri dengan edukasi. Informasi yang diterima harus diverifikasi kebenarannya dengan mencari tahu informasi yang sama minimal pada tiga media yang berbeda.

Selain verifikasi, terkait istilah sharing is caring, maka akan lebih bijak jika kita berkiblat juga pada istilah saring sebelum sharing. Mulailah dari diri kita yang harus menyaring informasi tersebut karena jika salah saring justru kita yang akan menjadi penyebar hoaks itu sendiri. Penyaringan ini sangat diperlukan karena informasi yang disebarkan kelak akan menjadi pengetahuan baru baik untuk pribadi, masyarakat, maupun pemerintah.

Dalam hal ini Maman Suherman menyarankan agar masyarakat melek 5R dalam mengoptimalkan literasi digital yaitu read (membaca), riset (meneliti), reliable (meminimalisir kesalahan), reflecting (melihat dari sudut pandang yang berbeda), dan write (menulis). Selain itu, agar masyarakat dapat menyaring informasi secara tepat, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah menyaring dengan kaidah jurnalistik dasar yaitu 5W + 1H. What (apa), where (dimana), who (siapa), when (kapan), why (mengapa), and how (bagaimana). Sehingga ketika ada Bu Tejo dalam kehidupan nyata, masyarakat dapat menanggapi gunjingannya dengan solutif tanpa harus berdebat kusir. Seperti kata Bu Tejo, ”Dadi wong ki sing solutip ngono lho, yo.”

Sedangkan untuk kasus ZA, saya jadi teringat materi Amy Kamila tentang mengubah ide menjadi konten positif. Amy Kamila menyampaikan bahwa konten yang dibuat adalah cerminan dari pembuat konten. Baik yang tanpa riset seperti ngedumel di whatsapp story ataupun konten yang dikerjakan dengan riset tentu akan memperlihatkan karakter pembuat konten. Apalagi jika konten tersebut adalah kehidupan sehari-hari yang dibagikan untuk konsumsi publik.

Selain itu, sebagai pengguna media sosial, masyarakat maupun publik figur haruslah membuat konten yang benar, baik dan bermanfaat. Karena yang viral tidak selamanya mengandung unsur baik, benar, dan bermanfaat. Seringkali sebuah konten menjadi viral karena ada unsur kontroversi yang kemudian diterima oleh masyarakat dengan respon yang beragam. Tetapi jika konten yang kita buat berdasarkan hal yang baik, benar, dan bermanfaat, tanpa harus bersusah payah pun konten tersebut akan ramai diminati oleh masyarakat dan menjadi inspirasi bagi penikmatnya. []

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Memudahkan
Keluarga

Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID