Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Fenomena Bersosial Media antara Hoaks dan Viral

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
27 Agustus 2020
in Kolom, Pernak-pernik, Publik
A A
0
Perempuan dalam Lensa Media
5
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Siapa masyarakat yang tak kenal tokoh Bu Tejo “TILIK” dan juga sosok muda belia ZA yang filmnya selalu ramai diperbincangkan? Tentu banyak masyarakat yang kini ramai membicarakan mereka berdua. Meski berbeda, namun keviralan Bu Tejo dan ZA memeiliki satu garis benang merah yang sama yaitu sosial media. Kita awali ulasan ini dari tokoh Bu Tejo.

Ghibah Bu Tejo dan Informasi di Sosial Media

Bu Tejo adalah adalah tokoh dalam film pendek berjudul Tilik (2018) yang baru saja tayang perdana 17 Agustus 2020 dan sudah ditonton oleh lebih dari tiga belas juta penonton. Film ini diproduksi oleh Ravacana Films yang bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan DIY dan mendapatkan penghargaan dari Winner Piala Maya 2018, Official Selection Jogja-Netpac Asian Film Festival 2018, serta Official Selection World Cinema Amsterdam 2019.

Film berdurasi setengah jam ini bercerita tentang seorang kembang desa (Dian) yang banyak didekati oleh kaum adam. Namun karena Dian masih saja berstatus lajang, maka tidak sedikit warga yang bergunjing tentang status Dian, terlebih ketika sekelompok ibu-ibu berkesempatan melakukan perjalanan bersama dalam rangka menjenguk (tilik) Bu Lurah yang sedang di rawat di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.

Tidak hanya tentang status Dian yang masih lajang, Bu Tejo juga mengompori ibu-ibu lainnya ketika berbicara dengan Yu Sam terkait harta benda yang Dian miliki saat ini. Bu Tejo sangsi akan status Dian yang hanyalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) namun memiliki harta benda yang tidak bisa dibilang murah harganya. Ditambah paras Dian yang cantik yang dianggap Bu Tejo pasti memakai susuk karena bisa menarik banyak hati pria.

Semua hal tentang Dian yang dibicarakan oleh Bu Tejo hanya berasal dari unggahan di facebook. Menurut Bu Tejo informasi di internet pastilah benar tanpa harus ditelaah kembali kebenarannya, dan hal ini disepakati oleh Yu Tri. Mengapa? Sederhana, karena orang yang membuat internet pasti lah orang pintar, seperti itu yang mereka tangkap. Meskipun ada tokoh Yu Ning yang tidak berfikiran sama seperti Bu Tejo dan ibu-ibu lainnya.

Yu Ning beranggapan bahwa apa yang dibicarakan oleh Bu Tejo hanyalah gosip dan tidak jelas sumbernya karena hanya mengacu pada unggahan di facebook. Yu Ning yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan Dian berfikiran positif tentang pekerjaan Dian yang dibicarakan oleh Bu Tejo. Yu Ning juga mengingatkan Bu Tejo akan kasus hoaks ramuan obat herbal yang pernah terjadi di desa mereka dan sumbernya berasal dari internet.

Disinilah yang menjadi titik keseruan film Tilik, ada dua kubu yang berbeda pandangan dan menjadikan perjalanan menjenguk (tilik) Bu Lurah menjadi perjalanan yang penuh pro kontra akibat pergunjingan yang tidak jelas sumbernya. Meskipun pada akhirnya penonton ketahui bersama bahwa Dian memang memiliki sisi gelap dalam hidupnya, hanya saja sisi tersebut tidak 100% seperti apa yang dipergunjingkan oleh Bu Tejo.

ZA dan Unggahan Kehidupan Pribadi di Sosial Medianya

ZA bukanlah Dian yang dipergunjingkan oleh Bu Tejo dalam film Tilik. Mantan personil JKT 48 ini dikenal dengan filmnya yang sukses ia bintangi mulai dari Keluarga Cemara (2018), Dua Garis Biru (2019), dan Mariposa (2020). Tetapi kini namanya semakin terkenal lantaran unggahannya di sosial media (instagram story). Warganet ramai membicarakan namanya lantaran dalam unggahan tersebut ada kejadian yang cenderung tidak semestinya dilakukan oleh ZA apalagi hingga terunggah di sosial media.

Unggahan instagram story tersebut memang sudah dihapus. Namun tentu ada warganet yang sudah melihat dan merekamnya. Video yang berdurasi kurang lebih 15 detik itu memperlihatkan rekaman ZA bersama teman prianya (ZP) sedang menghabiskan waktu bersama (quality time). Video tersebut merekam bahwa ZP seperti tidak ingin waktu bersama mereka direkam dan tiba-tiba sepersekian detik tangan ZP menyentuh bagian dada ZA.

Disinilah yang membuat warganet ramai. Mengapa? Karena dalam video tersebut ZA cenderung tidak memberikan perlawanan atau bahkan tersinggung. Sangat disayangkan mengingat ZA sedang dalam puncak karir dan mendapatkan banyak penghargaan atas prestasinya. Terlebih jika melihat usianya yang masih belia dan kehidupan pribadinya yang tak semestinya menjadi konsumsi publik.

Bijak Membuat dan Menerima Konten

Pembelajaran akan tokoh Bu Tejo dan ZA di atas mengingatkan saya akan webinar terkait literasi digital yang saya ikuti beberapa waktu lalu (15/08) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Materi dari narasumber (Amy Kamila, Ani Berta, Maman Suherman) pada webinar tersebut sangat berkaitan dengan contoh kasus yang terjadi di atas.

Seperti materi yang dibawakan oleh Ani Berta terkait perjuangan di era sosial media, untuk menghadapi masyarakat yang berkarakter seperti Bu Tejo yaitu percaya dengan informasi apapun yang beredar dan didapatkan di internet haruslah dilawan. Cara melawannya adalah dengan memerangi hoaks, mengawal informasi yang beredar, serta melindungi diri dengan edukasi. Informasi yang diterima harus diverifikasi kebenarannya dengan mencari tahu informasi yang sama minimal pada tiga media yang berbeda.

Selain verifikasi, terkait istilah sharing is caring, maka akan lebih bijak jika kita berkiblat juga pada istilah saring sebelum sharing. Mulailah dari diri kita yang harus menyaring informasi tersebut karena jika salah saring justru kita yang akan menjadi penyebar hoaks itu sendiri. Penyaringan ini sangat diperlukan karena informasi yang disebarkan kelak akan menjadi pengetahuan baru baik untuk pribadi, masyarakat, maupun pemerintah.

Dalam hal ini Maman Suherman menyarankan agar masyarakat melek 5R dalam mengoptimalkan literasi digital yaitu read (membaca), riset (meneliti), reliable (meminimalisir kesalahan), reflecting (melihat dari sudut pandang yang berbeda), dan write (menulis). Selain itu, agar masyarakat dapat menyaring informasi secara tepat, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah menyaring dengan kaidah jurnalistik dasar yaitu 5W + 1H. What (apa), where (dimana), who (siapa), when (kapan), why (mengapa), and how (bagaimana). Sehingga ketika ada Bu Tejo dalam kehidupan nyata, masyarakat dapat menanggapi gunjingannya dengan solutif tanpa harus berdebat kusir. Seperti kata Bu Tejo, ”Dadi wong ki sing solutip ngono lho, yo.”

Sedangkan untuk kasus ZA, saya jadi teringat materi Amy Kamila tentang mengubah ide menjadi konten positif. Amy Kamila menyampaikan bahwa konten yang dibuat adalah cerminan dari pembuat konten. Baik yang tanpa riset seperti ngedumel di whatsapp story ataupun konten yang dikerjakan dengan riset tentu akan memperlihatkan karakter pembuat konten. Apalagi jika konten tersebut adalah kehidupan sehari-hari yang dibagikan untuk konsumsi publik.

Selain itu, sebagai pengguna media sosial, masyarakat maupun publik figur haruslah membuat konten yang benar, baik dan bermanfaat. Karena yang viral tidak selamanya mengandung unsur baik, benar, dan bermanfaat. Seringkali sebuah konten menjadi viral karena ada unsur kontroversi yang kemudian diterima oleh masyarakat dengan respon yang beragam. Tetapi jika konten yang kita buat berdasarkan hal yang baik, benar, dan bermanfaat, tanpa harus bersusah payah pun konten tersebut akan ramai diminati oleh masyarakat dan menjadi inspirasi bagi penikmatnya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0