• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fikih yang Pro Perempuan dalam Perspektif KH. Husein Muhammad

Kiai Husein lebih dikenal sebagai kiai yang memiliki kepedulian yang tinggi dalam mengadvokasi persoalan perempuan melalui teks-teks agama. Ia meyakini bahwa teks-teks al-Qur'an pada dasarnya menjunjung tinggi keadilan dan moralitas kemanusiaan.

Redaksi Redaksi
31/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan

Perempuan

880
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perjuangan perempuan untuk memperoleh keadilan atas hak-hak kemanusiaannya hingga kini masih terus menghadapi kendala. Di antara kendala yang paling serius adalah dari pandangan keagamaan yang bias.

Pendapat mainstream yang dipakai untuk menafsirkan, menilai dan memproduksi pengetahuan seringkali hanya berangkat dari hujah keagamaan tekstual yang dihasilkan zaman stagnasi (ketandusan atau kebantutan) pemikiran Islam pada abad pertengahan.

Meskipun kemodernan telah mengubah kehidupan perempuan dalam berbagai aspek, namun pendapat keagamaan konservatif tersebut masih terus meletakkan perempuan sebagai makhluk yang rendah.

Hal ini muncul dari pemahaman tekstual (harfiah), skripturalistik dan literal terhadap beberapa ayat al-Qur’an, seperti ayat 34 surah al-Nisa yang tetap dipertahankan.

Pemahaman seperti ini kemudian dijadikan dasar legitimasi bagi tindakan-tindakan diskriminatif terhadap hak-hak perempuan dalam seluruh ruang kehidupannya baik pada domain publik maupun pribadi.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Keadaan ini dalam banyak hal kemudian menimbulkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

KH. Husein Muhammad: Kiai Kontekstual

Meresponi kecenderungan tersebut, adalah seorang kiai yang tidak bersetuju dengan pemahaman tekstual tersebut. Ia adalah KH. Husein Muhammad.

Kiai Husein banyak yang mengenalnya sebagai kiai yang memiliki kepedulian yang tinggi dalam mengadvokasi persoalan perempuan melalui teks-teks agama.

Ia meyakini bahwa teks-teks al-Qur’an pada dasarnya menjunjung tinggi keadilan dan moralitas kemanusiaan. Al-Qur’an menekankan keduanya sebagai kewajiban-kewajiban normatif.

Keadilan dan kehormatan manusia adalah nilai-nilai moral universal yang sudah tertulis dalam teks al-Qur’an.

Makna dan konotasi dari nilai-nilai moral ini harus bersanding dengan kecerdasan pemikiran, kepekaan intuisi dan penelitian ilmiah terhadap hukum-hukum alam yang bersifat sosial dan kebudayaan.

Jika teks-teks yang berisi nilai-nilai moral universal tersebut tidak memaknainya dengan baik untuk menjawab realitas-realitas sosial yang terus berubah. Maka sebagian besar teks-teks al-Qur’an akan menjadi tidak efektif, statik atau hanya akan menjadi dokumen sejarah.

Dari pandangan tersebut, pengasuh PP Darut Tauhid Arjawinangun Cirebon ini menilai pentingnya membaca kembali teks-teks keagamaan melalu pendekatan kontekstual.

Pandangannya banyak berbeda dari pandangan keagamaan arus utama, terutama ketika membahas fikih mengenai perempuan.

Meskipun demikian, pengetahuannya yang luas dan mendalam mengenai kitab klasik Islam membuat cara Kiai Husein membaca kitab-kitab yang berbeda itu tetap masuk akal.

Tulisan ini akan mengeksplorasi perbincangan, perdebatan serta tafsir baru dari pemikiran progresif KH. Husein Muhammad demi mensosialisasikan terwujudnya teformasi aturan-aturan hukum yang mesra dan adil terhadap perempuan.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam

Tags: fikihkeadilankemaslahatanKH Husein MuhammadperempuanperspektifPro
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID