Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Film Kya Kehna; Menelisik Pesan Dibalik Kehamilan Pra Nikah

Siti Nur Amanah Siti Nur Amanah
6 Februari 2023
in Sastra
0
film kya kehna

(sumber foto jatim.tribunnews.com)

149
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kya Kehna adalah salah satu Film India yang tayang di salah satu tv swasta nasional, pada Jum’at (5/6/2020). Film Kya Kehna yang disutradarai oleh Kundan Shah yang juga menggarap film popular Dil Hai Tumhaara. Kya Kehna ditanyangkan perdana pada tanggal 19 Mei 2000 dan merupakan box office yang sukses menjadi salah satu film Bollywood terlaris tahun 2000.

Film yang telah memenangkan banyak penghargaan termasuk “Penghargaan Cerita Terbaik” untuk penulis naskah Honey Irani dan nominasi untuk kategori aktris terbaik untuk Preity Zinta di Penghargaan Filmfare ke-46.

Dalam Film Kya Kehna membahas masalah tabu kehamilan pra-nikah, pandangan masyarakat, dan penanganan masalah yang dilakukan Priya Bakshi seorang ibu remaja tunggal. Diceritakan, Priya Bakhsi adalah seorang gadis pering yang bahagia. Dirinya mendapatkan banyak kebahagiaan baik dari keluarga maupun sahabatnya, Ajay. Priya memasuki tahun pertama di universitas, dengan cepat jatuh hati kepada Rahul seorang playboy di kampusnya.

Priya terkagum pada pesonanya tetapi Ajay dan Vicky (saudara laki-laki Priya) tidak yakin tentang Rahul. Mereka menganggap Rahul bukan pria baik. Terbukti, Rahul merenggut kehormatan Priya yang berujung pada kehamilan.

Setelah hal tersebut terjadi hidupnya berubah, baik Priya maupun keluarganya mendapatkan banyak masalah. Dari kisah Priya tersebut kita dapat belajar dan menelisik beberapa pesan dari film tersebut antara lain :

Selalu menjaga norma agama dan masyarakat

Jatuh cinta berjuta rasanya // Biar sing biar malam terbayang wajahnya // Jatuh cinta berjuta indahnya // Biar hitan biar putih manislah nampaknya….Oh asyiknya. Demikian penggalan lirik lagu eyang Titiek Puspa.

Ketika sedang jatuh cinta baik laki-laki maupun perempuan hendaknya harus memikirkan matang-matang segala godaan yang ada. Termasuk ketika pasangan mengajak melakukan hal yang melanggar norma agama dan masayarat.

Bahkan Allah SWT berfirman dalam Al-qur’an surah Al-Isya ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji, dan sesuatu jalan yang buruk.

Karena jika hal tersebut nekat dilakukan, maka yang akan terjadi adalah akan dikucilkan oleh masyarakat, kemanapun kita pergi akan menjadi bahan perbincangan, masa depan yang berantakan, dan hubungan yang berakhir dengan tidak baik.

Bagaimanapun juga kehamilan di luar nikah itu aib. Biasanya ketika perempuan hamil di luar nikah yang menanggung beban mental dan psikis terberat justru pihak perempuan dan keluarganya dari mulai dicemooh, dijauhi dan dicap dengan stigma negative lainnya.

Pun dalam film Kya Kehna, Ibu Rahul mencaci Priya dan keluarganya, menganggap bahwa mereka hanya mencari kompensansi finansial. Priya bukan hanya bersedih dengan cacian yang dilontarkan orang tua Rahul terhadapnya, tetapi juga dia harus menanggung anak yang dikandungnya seorang diri tanpa suami karena Rahul tidak mau menikahinya.

Bukan hanya di masyarakat, bahkan di kampus juga dia dikucilkan dan di jauhi oleh teman-temannya. Keluarga Priya juga dianggap tidak berhasil mendidik anak gadisnya sehingga pantas dijauhi bahkan ketika mereka mereka menggelar pesta pernikahan (kakak priya) tidak ada yang hadir sama sekali kecuali Ajay beserta keluarga. Bahkan besannya melontarkan kata-kata pedas yang bernada hinaan.

Hukum tabur benih

Siapa yang menanam pasti akan memanen. Kalau kita menanam kebaikan, kita juga akan memanen kebaikan. Begitu juga kalau kita menanam keburukan pasti akan memanen keburukan pula. Karena segala sesuatu yang kita perbuat cepat atau lambat pasti ada dampaknya. Jika sudah mengandung, maka jangan pernah berpikir untuk menggugurkannya. Berani berbuat, harus berani bertanggungjawab.

Hal tersebut dilakukan oleh Priya, dimana dia memilih untuk menjaga anak itu dan kembali melajutkan kuliahnya meski ia dijauhi karena sedang hamil. Rahul juga akhirnya mengusulkan kepada Priya, menyatakan bahwa dia siap untuk menikah dan membesarkan anak mereka. Meski cinta Ajaylah yang diterimanya, setelah menyadari cinta dan dedikasi Ajay untuknya.

Pentingnya edukasi dan dukungan keluarga

Keluarga adalah orang terdekat dan sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi tentang hubungan lawan jenis yang berakibat pada kehamilan sebelum nikah dan memberi dukungan kepada anaknya agar kondisi mental dan psikis tetap stabil ketika sesuatu yang buruk terjadi.

Ketika seseorang telah melanggar norma dan peraturan, maka yang terjadi adalah dikucilkan oleh orang lain dan keluarga sendiri. Pun dalam film ini, selain dikucilkan oleh orang lain juga oleh keluarganya.

Awalnya keluarganya membuangnya karena belum siap menanggung malu, Namun kemudian mengajaknya pulang dan memberi dukungan moral terhadap Priya. Ibarat kata nasi sudah menjadi bubur, tinggal bagaimana agar bubur itu agar bisa enak dinikmati tentu saja dikasih bumbu, kuah, suwiran ayam dan kerupuk.

Karena bagaimanapun juga semuanya sudah terlanjur terjadi. Mengucilkan ibu apalagi yang sedang mengandung juga tidak akan menyelesaikan masalah yang ada malah memperburuk kondisi pskikis dan mental anak dan bayinya bahkan memperburuk kondisi kesehatannya.

Pentingnya menghormati dan menjaga pandangan

Jika jatuh cinta, maka harus tahu batasan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam hubungan yang dijalani sebelum adanya ikatan pernikahan. Cinta itu sering kali buta. Apalagi bagi muda mudi yang baru mengenal cinta.

Menundukkan pandangan adalah cara Islam menjaga kesucian cinta, seperti firman Allah SWT dalam Surah An-Nur: 30-31 yang artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Surah An-nur ayat 31 yang artinya: “ Dan katakanlah kepada para perempuan beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang bisa terlihat.”

Karena bagaimanapun juga kesucian cinta akan tetap terjaga jika kita mampu saling menjaga dan mengingatkan dalam kebaikan. Dan saling menghormati satu sama lain adalah hal yang terbaik yang bisa dilakukan untuk pasangan sebelum menikah.

Cinta, kehormatan, dan rasa hormat.

Ketika itu universitas mengadakan pertunjukan akhir tahun, dimana sekelompok siswa memainkan sandiwara yang mengejek dan menjelek-jelekan Priya. Endingnya setelah pertunjukan itu selesai, Priya membuat pidato yang memukau tentang cinta, kehormatan, dan rasa hormat.

Kata-katanya membuat para penonton bergerak, termasuk Rahul. Kemudian, teman-temannya meminta maaf setelah menyadari perlakuan kepada Priya yang tidak adil (mengucilkan, mengejek, dan menjauhinya), dan ia mendapat dukungan dari komunitas di kampusnya itu. []

Siti Nur Amanah

Siti Nur Amanah

Penulis adalah lulusan S1 IKIP PGRI Semarang tahun 2011, lulusan S2 Universitas Negeri Semarang tahun 2014, menjadi dosen Program Studi Ekonomi Syariah IAI Cirebon dan Pegiat Literasi IAI Cirebon.  Menulis buku Moderasi Islam di Era Disrupsi dalam Pandangan Pendidikan Islam dan Ekonomi Syariah (Sebuah antologi essay dari para cendikiawan Islam Jawa Barat dan Banten) tahun 2018.

Terkait Posts

Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan yang
Keluarga

Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID