Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Njagong: Belajar Tidak Menormalisasi Sumbangan Hajat

Salah satu film yang menurut saya memiliki korelasi dan cukup menyindir tradisi merugikan dan berkedok empati ini adalah Film Njagong

Firda Rodliyah by Firda Rodliyah
8 Juni 2024
in Film
A A
0
Film Njagong

Film Njagong

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini banyak orang yang sudah mulai menerapkan hajatan kecil, intimate, tidak mengundang banyak orang, apalagi jika hanya berharap uangnya saja yang datang. Namun di desa-desa, praktik semacam ini masih kerap masyarakat lakukan. Alasannya adalah sudah tradisi, bentuk saling tolong menolong, dan bahu membahu.

Salah satu film yang menurut saya memiliki korelasi dan cukup menyindir tradisi merugikan dan berkedok empati ini adalah Film Njagong. Sebuah film pendek yang ditayangkan oleh Sanggar Ori Gunung Kidul pada Festival Film Gunung Kidul ke-5 pada 2023.

Tumpukan Undangan Hajat

Film “Njagong” sendiri bermula ketika ada seorang lelaki yang mendatangi rumahYanto (si suami) dan memberikan sebuah undangan hajat sunat. Saat Harsini (si istri) datang, ia menanyakan undangan tersebut dari siapa, dan lelaki itu menjawab dari Mbak Muryani orang Pring Sigar.

Harsini pun langsung menyadari bahwa Muryani merupakan kakak dari Susi, teman dekatnya waktu SMP. Sehingga ia merasa harus njagong (Bahasa Jawa yang berarti menghadiri undangan hajatan, kondangan) ke tempatnya.

Setelah lelaki pengantar undangan pergi, pasangan suami istri tersebut masuk ke dalam rumah untuk menelisik beberapa undangan yang mereka dapatkan. Sembari membaca catatan berisi orang-orang yang pernah menyumbang saat hajat pernikahan mereka.

Pada undangan pertama, mereka harus menyumbang sebesar 30.000 sesuai catatan di buku. Sedangkan undangan kedua, mereka merasa tidak perlu hadir karena tidak mengenal orang yang mengundang dan namanya tidak tercatat di buku. Sedangkan undangan terakhir, yang berasal dari Muryani, ternyata mereka harus memberikan sumbangan sebesar 100.000.

Mementingkan Gengsi

Si Yanto yang pekerjaannya hanya mencari rongsokan pun mengatakan pada istrinya untuk tidak usah pergi. Tapi istrinya tetap teguh untuk pergi. Ia merasa malu jika tidak turut menyumbang hajat Muryani, karena ia adalah kakak dari teman dekatnya sendiri. Sedangkan Yanto sendiri tidak membawa uang sepeserpun kecuali lima ribu rupiah yang telah ia sodorkan kepada sang istri saat itu juga.

Harsini mengeluh, merasa bahwa uang lima ribu tidak cukup untuk apa-apa. Lantas Yanto pun menguatkan, bahwa solusi satu-satunya hanyalah istirahat untuk tidak pergi dan menyumbang hajat terlebih dahulu. Sayang lagi-lagi Harsini masih teguh. Ia merasa malu akan omongan tetangga terhadap dirinya jika dianggap enggan menyumbang hajat.

Benar saja, saat Harsini pergi ke warung membeli lauk dan garam, ada tetangga yang julid kepadanya. “Tak kasih tahu, ya. Ingat nggak kamu? Pas anakku sakit siapa yang nggak datang?! Ya, Cuma dia! Kalau seperti itu tidak umum tetangga kan mbak. Makanya, besok kalau dia punya hajatan, nggak usah pada datang. Biar sepi kayak kuburan.”

Lantas saat tengah makan malam, Harsini menceritakan pada suaminya bahwa saat pergi ke warung, ada tetangga yang mengajaknya pergi rombongan ke rumah Muryani. Dan lagi-lagi Yanto mengatakan pada istrinya untuk tidak memaksakan keadaan. Makan saja masih lauk garam. Lebih baik mementingkan keluarga terlebih dahulu sebelum orang lain.

Yanto pun menguatkan, bahwa hal-hal semacam inilah (budaya sumbangan hajat) yang membuat orang desa tidak bisa kaya. Karena lebih mementingkan gengsi, membesar-besarkan masalah sumbangan tanpa melihat keadaan.

Sampai mereka harus makan lauk garam karena uang habis untuk sumbangan hajat. Sayangnya Harsini masih mengelak. Ia mengatakan bahwa umumnya orang desa harus demikian.

Akhirnya, seluruh panci di rumah harus Yanto ia jual habis.

Keluarga Dulu Tetangga Kemudian

Saat saya bertemu dengan seorang teman dan membahas tentang film ini, ia berkata bahwa di desanya, terlebih tetangganya sendiri takkan mau jika budaya sumbangan hajat dihapuskan. Bahkan di antara mereka selalu mencatat kepada siapa pernah menghadiri acara dan menyumbang hajatnya. Naasnya, ada juga yang sampai sudi mengumpulkan undangan, di antaranya adalah undangan yang tidak dihadiri, agar bisa menagih sumbangan hajat di kemudian hari.

Memang benar seperti yang Harsini ungkapkan, bahwa pada suatu keadaan, undangan hajat bisa meringankan beban si empunya acara. Namun di sisi lain, banyak orang yang merasa tertekan karena dianggap sama-sama memiliki kewajiban untuk menyumbang meski hidupnya pas-pasan.

Tetangga takkan tahu apa isi dapur rumah kita, bahkan jika seisi dapur kosong tanpa sisa, tetangga takkan mau tahu. Yang mereka mau adalah kita tetap mengikuti budaya selayaknya biasa masyarakat lakukan, alasannya agar bisa terlihat “pantas”.

Lantas saya sangat setuju dengan perspektif Yanto sejak awal yang tidak mau memaksakan diri demi gengsi. kewajiban yang paling pertama untuk ia tunaikan adalah kebutuhan keluarganya sendiri, bahkan sebelum melihat tetangga sekitarnya. Hal ini selaras dengan pernyataan Syekh Zainuddin Al-Malyabari dalam kitabnya Fathul Mu’in yang menyatakan bahwa:

وإعطاؤها لقريب لا تلزمه نفقته أولى الأقرب فالأقرب من المحارم ثم الزوج أو الزوجة ثم غير المحرم والرحم من جهة الأب ومن جهة الام سواء ثم محرم الرضاع ثم المصاهرة أفضل

Artinya: “Memberikah sedekah sunnah kepada kerabat yang tidak menjadi tanggung jawab nafkahnya itu lebih utama. Baru kemudian kerabat paling dekat berikutnya, berikutnya yang bersumber dari keluarga yang haram dinikah (mahram), suami/istri, kemudian kelurga non-mahram, keluarga dari ayah ibu, mahram sebab sepersusuan, berikutnya adalah mertua.”

Hajat Kecil Besar Berkah

Saya kira tak penting lagi kita untuk menormalisasi budaya sumbangan hajat. Bukankah dengan budaya ini banyak yang merasa terbebani. Bahkan saya merasa dengan menormalisasi sumbangan hajat sama saja kita tidak memiliki empati terhadap keadaan orang lain.

Mereka yang tak selalu di atas, tak mesti berkecukupan, bahkan untuk makan saja kesusahan. Seperti Halnya yang Yanto tegaskan dalam film Njagong, bahwa orang desa takkan bisa kunjung kaya kalau budaya ini terus diterap-cekikkan.

Lebih baik jika kita bisa membuat hajat dengan niat memberi, bukan meminta. Meniatkan hajat sebagai ungkapan syukur dan mencari berkah, bukan mengemis uang kepada tetangga. Dan andaikan di daerah-daerah tertentu masih menerapkan budaya sumbangan hajat ini, bukankah kita bisa menjadi agen yang memutusnya pelan-pelan? Setidaknya dari diri kita sendiri.

Misalnya dengan membuat hajat kecil dengan tumpeng di dalam rumah yang cukup mendapatkan rapalan zikir dan doa tanpa acara seremonial. Sehingga tetangga cukup mendapatkan getah makanan tanpa harus mengeluarkan uangnya. Dalam bahasa sekarang biasa disebut dengan intimate.

Kita bisa mendatangkan orang-orang tertentu saja untuk sama-sama mengaminkan doa baik. Tak perlu merepotkan banyak orang, juga merugikan kantong-kantong masyarakat yang harusnya lebih membutuhkan. Sehingga meski hajat kita tergolong kecil, tapi bisa membawa berkah yang besar baik bagi diri sendiri, maupun orang sekitar. []

Tags: Film NjagongGotong RoyongHajatkemanusiaanTasyakuranTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji

Next Post

Pentingnya Memberikan Model Pendidikan yang Berperspektif Gender

Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Pendidikan Gender

Pentingnya Memberikan Model Pendidikan yang Berperspektif Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0