Minggu, 10 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pelecehan Seksual

    Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

    Perlawanan Perempuan

    Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

    Ego

    Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

    Kemerdekaan Perempuan

    Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

    Tidak Good Looking

    Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

    Bendera One Piece

    Antara Gus Dur, Bendera One Piece, dan Bintang Kejora

    Tidak Menikah

    Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

    Mencintai Indonesia

    Jangan Letih Mencintai Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Bekerja

    Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan

    Luka Lelaki

    Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

    Child Abuse

    Melindungi Anak dari Tindakan Child Abuse

    Child Abuse

    Bentuk-bentuk Child Abuse

    Child Abuse

    Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

    Child Abuse

    Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse

    Penutup Aurat

    Pasangan Kita adalah Penutup Aurat (Aib) Kita

    Anak

    Perhatian Islam terhadap Anak

    Hak Anak untuk Hidup

    Hak Anak untuk Hidup

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pelecehan Seksual

    Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

    Perlawanan Perempuan

    Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

    Ego

    Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

    Kemerdekaan Perempuan

    Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

    Tidak Good Looking

    Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

    Bendera One Piece

    Antara Gus Dur, Bendera One Piece, dan Bintang Kejora

    Tidak Menikah

    Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

    Mencintai Indonesia

    Jangan Letih Mencintai Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Bekerja

    Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan

    Luka Lelaki

    Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

    Child Abuse

    Melindungi Anak dari Tindakan Child Abuse

    Child Abuse

    Bentuk-bentuk Child Abuse

    Child Abuse

    Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

    Child Abuse

    Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse

    Penutup Aurat

    Pasangan Kita adalah Penutup Aurat (Aib) Kita

    Anak

    Perhatian Islam terhadap Anak

    Hak Anak untuk Hidup

    Hak Anak untuk Hidup

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Fiqhul Usrah: Menanamkan Akhlak Mulia untuk Membangun Keluarga Samawa

Buku fiqh keluarga yang ditulis Kang Faqih ini menghadirkan fenomena sosial berdasar realita lapangan yang hidup di tengah-tengah kita.

Ali Yazid Hamdani Ali Yazid Hamdani
25 Juni 2025
in Buku
0
Fiqhul Usrah

Fiqhul Usrah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Fiqhul Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga

Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir

Penerbit : Afkaruna.id

Tahun Terbit : Februari 2025

Tebal Halaman : xviii+292

Mubadalah.id – Berdasarkan data perceraian menurut usia perkawinan tahun 2020-2024  dari Direktorat Badan Peradilan Agama. Sebanyak 604.463 kasus perceraian yang berusia di bawah 5 tahun. Lalu yang berusia 5-10 tahun sebanyak 583.130. 11-15 tahun sebanyak 398.548. Sementara kasus yang berada di bawah seratusan ribu itu berada di usia 26-30 tahun, namun untuk usia perkawinan di atas 45 tahun hanya 1.843 kasus.

Saya sengaja menampilkan data tersebut di awal, bukan semata untuk menakut-nakuti, tapi sebagai alarm pengingat bahwa angka perceraian di Indonesia masih terbilang tinggi untuk usia perkawinan yang relatif pendek.

Ada sebuah buku menarik, yang Faqihuddin Abdul Kodir (Selanjutnya: Kang Faqih) tulis bertajuk Fiqhul Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga. Buku ini hadir di tengah fenomena menjamurnya virus perceraian.

Betapapun buku ini lahir bukan melalui motif tersebut, namun tetap saja kehadiran buku ini bak hujan yang turun setelah kemarau panjang. Memberikan kesegaran, dan kebaruan perspektif terkait hukum keluarga yang terkesan begitu-begitu saja.

Trilogi Akhak

Keunikan karya kang Faqih ialah bentuk titik tekan yang tersaji, segala bentuk seluk-beluk persoalan rumah tangga hadir dengan penanganan berbasis akhlak mulia melalui konsepsi Ahmad Mubarak (w. 181 H).

Menurutnya akhlak memiliki 3 komponen penting, mewujudkan relasi yang membuat nyaman (basth al-wajh), mewujudkan kebaikan (badzl al-ma’ruf), dan menolak segala hal yang menyakitkan (kaff al-adza). Dengan ketiga unsur penting ini, rumah tangga yang dibangun meraih tujuan idealnya, yakni sakinah mawaddah warahmah.

Berbeda dengan kitab-kitab Fiqh keluarga yang ulama terdahulu (mutaqaddimin) tulis. Buku ini tidak untuk menggantikan tapi untuk melengkapi apa yang kurang. Buku fiqh keluarga yang ditulis Kang Faqih ini menghadirkan fenomena sosial berdasar realita lapangan yang hidup di tengah-tengah kita.

Uniknya, beliau selalu mengedepankan aspek akhlak mulia dan aspek maslahah melalui pendekatan mubadalah (kesalingan). Yang menekankan relasi yang bermartabat, menjunjung tinggi keadilan, dan kemaslahatan bersama, baik laki-laki maupun perempuan tanpa menafikan peran salah satunya.

Cakupan Pembahasan

Buku ini terdiri dari tujuh bab. Pertama, pendahuluan yang mencakup pembahasan definisi fiqhul usrah itu sendiri dan aspek-aspek akhlak yang mengitarinya.

Kedua, memuat sumber-sumber akhlak mulia dalam hukum keluarga yang diperas dari Alquran, hadits, al-aqwal al-’ulama’ dari tradisi fiqh maupun ushul fiqh serta disiplin ilmu akhlak dan filsafat sekaligus.

Ketiga, mencakup bagaimana relasi antara laki-laki dan perempuanyang bertumpu pada prinsip akhlak mulia.

Keempat, Dimensi akhlak dalam persiapan perkawinan yang mencakup pembiasaan akhlak sejak dini, proses ta’aruf, khitbah, hingga terkait kafaah.

Kelima, dimensi akhlak dalam prosesi akad nikah, mulai dari prinsip-prinsipnya dari perspektif fiqih, perwalian, persaksian, mahar, hingga proses walimahan.

Keenam, Dimensi akhlak dalam kehidupan relasi pasangan suami istri. Secara khusus bab ini menyorot hak dan kewajiban dalam relasi suami istri dalam menjalankan biduk rumah tangga. Dan bab terakhir sebagai penutup membahas cara mengelola dinamika keluarga dan rumah tangga.

Secara garis besar, topik pembahasan dalam setiap sub bab bertumpu pada pengamalan akhlak mulia dalam menjalankan biduk rumah tangga. Dengan harapan terwujudnya keluarga yang senantiasa menghadirkan kemaslahatan (badzl al-ma’ruf) dan menjauhkan dari segala yang buruk (kaff al-adza) untuk mencapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Realita Lapangan Sekitar

Banyak fenomena sosial yang tersuguhkan dalam setiap babnya. Misalnya pembahasan mengenai perwalian. Secara akhlak seharusnya yang menjadi wali adalah mereka yang secara nyata bertangggungjawab memberikan perlindungan dan memiliki kemampuan untuk mengembannya. Minimal bukanlah yang sebaliknya.

Dengan kata lain, seorang laki-laki atau ayah yang tidak bertanggungjawab atas putrinya, meninggalkannya tanpa peduli, apalagi melakukan kekerasan terhadapnya, bahkan melakukan pemerasan untuk peran perwalian yang putrinya minta, maka orang semacam itu sudah kehilangan haknya untuk menjadi wali. (hal. 115-116).

Tak mengherankan bilamana Mazhab Maliki mendefiniskan perwalian sebagai pertanggunan (kafalah), dan membolehkan seorang ibu menjadi wali putrinya. Dengan catatan yang melafalkan akad bukan dirinya melainkan diwakilkan kepada orang lain berjenis kelamin laki-laki (hal. 113) Termasuk pendapat mazhab Hanafi yang nyaris senada, bahkan membolehkan perempuan dewasa melafalkan akad nikah atau menikahkan orang lain.

Tidak banyak catatan saya untuk buku ini kecuali terkait ejaan. Ada beberapa typo dan kesalahan-kesalahan ejaan yang ada di dalamnya. Meski bukan kesalahan, pada cover yang menyajikan kaligrafi “hunna libasun lakum, wa antum libasun lahun”.

Untuk mengeja arabnya masih terkesan sulit dan butuh usaha lebih, sehingga pesan yang terkandung tidak tersampaikan secara baik kecuali nilai estetiknya saja. Sangat disayangkan pesan Alquran dalam membina rumah tangga itu terabaikan begitu saja.

Terlepas dari kekurangan yang bersifat teknis itu, buku ini tetap layak dibaca oleh siapapun dari kalangan apapun, baik yang hendak membangun rumah tangga, maupun yang tengah menjalaninya, termasuk juga pemangku kebijakan dalam ranah hukum keluarga seperti petugas KUA maupun lainnya.

Sungguh buku ini laksana jeritan nurani yang terdokumentasi, yang tidak hanya membisikkan apa yang mesti kita lakukan, namun juga harus kita lakukan untuk kebaikan bersama. []

 

 

 

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul KodirFikih KeluargaFiqhul UsrahparentingRelasiReview Buku
Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Terkait Posts

Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Fitrah Anak
Keluarga

Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

6 Agustus 2025
Hubungan Seks
Keluarga

Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

6 Agustus 2025
Wedding Dream
Personal

Wedding Dream Kita Tak Sama

5 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perlawanan Perempuan

    Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-bentuk Child Abuse

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan
  • Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual
  • Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!
  • Melindungi Anak dari Tindakan Child Abuse
  • Retno Marsudi: PBB dan Air sebagai Perjuangan Keadilan Ekologi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID