Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

Ruang digital tidak lagi menjadi ruang berdakwah, tetapi sudah mampu memproduksi dan menyeleksi model dakwah sesuai kerangka ekonomi digital.

Muhammad Nasruddin by Muhammad Nasruddin
4 November 2025
in Personal
A A
0
Target Live

Target Live

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini, platform media sosial TikTok tidak hanya menjadi media hiburan. Banyak hal yang kita butuhkan tersedia di platform ini. Mulai dari berita, edukasi, inspirasi, hingga jual beli. Bahkan, berkat kreativitas netizen, fitur siaran atau live streaming yang TikTok sediakan pun kini penggunaannya sudah sangat beragam. Apalagi dengan adanya fitur Target Live di TikTok yang memungkinkan pengguna untuk meraup koin gift dari penonton atas challenge yang mereka buat, termasuk konten tentang keagamaan.

Sadar atau tidak, perkembangan teknologi komunikasi digital memang telah menggeser praktik dan diseminasi ajaran agama. Dakwah, yang secara tradisional merupakan sebuah upaya penyampaian pesan keagamaan dalam ruang fisik seperti masjid atau majelis taklim, kini telah bertransformasi menjadi sebuah wacana yang cair, hiper-aksesibel, dan termediasi secara algoritmik dalam ruang siber.

Platform media sosial, khususnya TikTok dengan format video pendek dan live streaming yang intens, memberlakukan sebuah “Estetika Algoritmik.” Estetika ini mengedepankan kecepatan, interaksi, dan performa visual di atas kedalaman atau durasi konten. Dalam konteks dakwah, tuntutan algoritmik ini memaksa setiap orang untuk mengadaptasi materi sakral menjadi format yang scrollable dan entertainment-driven.

Arah Baru Dakwah Digital: Antara Dakwah dan Komodifikasi Agama

Konten keagamaan dalam arus digital harus mampu bersaing dengan konten hiburan lainnya. Hal ini bertujuan supaya mendapatkan visibilitas di For You Page (FYP). Implikasinya, praktik kesalehan bergerak dari dimensi internal dan kontemplatif menuju dimensi eksternal dan performatif yang terbuka untuk validasi publik.

Kegiatan dakwah yang merambah pada dunia digital pada akhirnya harus menyesuaikan format digital sesuai dengan algoritma yang berlaku. TikTok misalnya. Sebagai media sosial yang cukup populer di kalangan masyarakat, TikTok menawarkan konten visual dengan ragam konten yang sangat variatif. Konten-konten keagamaan pun harus beradaptasi dengan algoritma dan karakteristik TikTok yang cukup scrollable dan singkat.

Akan tetapi dalam satu kondisi tertentu, banyak simbol maupun ajaran agama justru seolah-olah menjadi barang yang dapat diperjualbelikan. Hal ini sering saya temukan dalam live streaming TikTok yang memanfaatkan fitur Target Live. Para host secara eksplisit akan melakukan tindakan tertentu (dalam hal ini adalah pembacaan Surah Al-Qur’an atau selawat) sesuai dengan jenis gift yang penonton berikan. 

Logika Rivalitas Algoritma dan Monetisasi Konten Keagamaan

Target Live TikTok bekerja dalam mekanisme yang sangat jelas. Semakin tinggi interaksi, semakin sering muncul di FYP. Semakin sering muncul di FYP, semakin besar peluang sebuah akun menghasilkan gift. Artinya, konten keagamaan yang masuk ke ekosistem ini tidak lagi berada dalam relasi dakwah untuk menyebarkan nilai, tetapi dakwah untuk mempertahankan visibilitas.

Pada titik ini, konten dakwah mau tidak mau harus bermain di arena yang sama dengan konten hiburan lain di mana viralitas menjadi indikator keberhasilan. Bukan lagi kualitas argumentasi, kedalaman tafsir, atau konsistensi moral. Yang dinilai adalah seberapa mampu ia bertahan dalam atensi pengguna.

Dengan kata lain, gift bukan hanya bonus, tetapi berubah fungsi menjadi insentif struktural. Sistem ini secara tidak langsung membentuk motivasi kreator  untuk menyesuaikan ritme konten dengan preferensi algoritma. Bukan preferensi nilai.

Di sinilah logika monetisasi masuk dan menyelinap sebagai struktur dominan. Ruang digital tidak lagi menjadi ruang berdakwah, tetapi sudah mampu memproduksi dan menyeleksi model dakwah sesuai kerangka ekonomi digital. Dakwah menjadi komoditas dan algoritma menjadi pasar.

Ketika Bacaan Al-Qur’an Menjadi “Trigger” Reward

Dalam beberapa live di TikTok, praktik membaca Surah Al-Qur’an atau berselawat dibingkai sebagai challenge berbasis target gift. Penonton diminta mengirim Rose, Lion, Universe, atau gift lain untuk “unlock” bacaan selanjutnya. Bacaan suci kemudian berubah fungsi menjadi pemicu aktivitas ekonomi.

Sistem ini menggeser fungsi ibadah dari tindakan spiritual menjadi performance transaction-driven. Bacaan tidak dilakukan karena panggilan batin atau niat mendekatkan diri kepada Tuhan. Namun, karena menunggu adanya kompensasi. Ibadah menjadi sejenis paywall konten premium.

Dalam situasi seperti ini, netizen tidak lagi menjadi jamaah yang mendengar untuk mendapatkan hikmah. Mengutip Vincent Mosco, netizen berubah menjadi “konsumen” yang menentukan besar kecilnya transaksi. Sementara spiritualitas menjadi relasi transaksional antara host dan penonton, bukan relasi transenden antara hamba dan Tuhan.

Jika ini kita biarkan, maka lambat laun masyarakat akan terbiasa memaknai ibadah sebagai komoditas. Sakralitas menjadi abstraksi yang diikat oleh harga koin. Yang sakral bukan lagi makna ayatnya, tetapi seberapa banyak penghargaan digital yang berhasil dikumpulkan.

Menuju Praktik Dakwah Digital yang Lebih Etis dan Humanis

Padahal, di TikTok sendiri ada banyak contoh live keagamaan yang justru mendapat apresiasi tinggi tanpa sistem target. Banyak akun yang sering melakukan siaran live membaca Al-Qur’an dengan tartil, atau berselawat bersama tanpa memerlukan imbalan apapun. Mereka hanya menyiarkan dan netizen datang untuk mendengar atau sekadar menikmati ketenangan.

Model semacam ini membuktikan bahwa ruang digital masih membuka kesempatan besar untuk mempraktikkan dakwah autentik. Bukan dakwah sebagai performa maupun untuk mencari validasi. Ritual sakral yang termediasi di ruang digital adalah bentuk ajakan yang inspiratif atau untuk menyebarkan kedamaian batin.

Artinya, teknologi bukan musuh. Yang menjadi masalah adalah logika ekonominya yang terlalu mudah meng-instrumentalisasi nilai. Setidaknya, para kreator punya dua pilihan: mengikuti logika performativitas algoritmik yang transaksional atau tetap menjaga ruang sakral itu agar tidak terjerat oleh ekonomi digital.

Dalam konteks ini, perlu etika baru dalam berdakwah di media sosial. Etika yang tidak anti-teknologi, tapi mampu menegosiasikan mana yang pantas dikomodifikasi dan mana yang tidak pantas. Serta yang paling penting adalah etika untuk menjaga agar ibadah tetap bernilai ibadah,  bukan konten premium berbayar. []

 

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

Next Post

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Related Posts

Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Perempuan Haid

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0