Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Flexible Qiwamah; Qawwam Komplementatif, bukan Hierarkhis  

Kesuksesan seorang qawwam tidak mungkin terwujud tanpa kecakapan qawwam lain sebagai partner sekaligus support system-nya

Masyithah Mardhatillah by Masyithah Mardhatillah
20 September 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Qiwamah

Qiwamah

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rijal yang disebut dalam Al-Nisa’ 34 bukanlah laki-laki secara biologis, tetapi laki-laki secara sosiologis. Seperti pada beberapa ayat lainnya, Al-Qur’an memotret fenomena jazirah Arab 14 abad yang lalu saat laki-laki menjadi pihak yang berurusan dengan hal-hal publik/di luar rumah. Semisal mencari nafkah, menjadi saksi di pengadilan, bertransaksi ekonomi, dan lain sebagainya. Rijal kita sebut sebagai qawwam atas nisa’ yang menyiratkan bagaimana peran publik menjadikan satu pihak sebagai pelindung terhadap pihak lain.

Namun demikian, potret tersebut ternyata bukanlah tipe ideal untuk semua situasi dan kondisi. Sebab seiring dinamika masyarakat dan perkembangan zaman, peran gender laki-laki dan perempuan maupun kriteria qawwam sangat mungkin bergeser.

Dewasa ini, misalnya, pola keluarga tidaklah tunggal dalam banyak aspek. Termasuk dalam urusan paying the bills yang menjadi salah satu indikator utama peran publik. Sebagian keluarga mendapat income dari suami saja. Sebagian lain dari isteri saja dan ada pula yang dari kedua belah pihak.

Lalu, apakah qawwam atau qiwamah hanya berkutat soal paying the bills? Sebenarnya tidak. Rumah tangga bukan semata persoalan membayar tagihan, tetapi juga gaya komunikasi dan pengasuhan, integritas diri. Lalu manajemen emosi hingga negosiasi dengan pasangan, anak, dan diri sendiri. Jika kebetulan suami adalah pemasok dana operasional kebutuhan rumah tangga, urusan domestik cenderung akan menjadi wilayah istri.

Hal sebaliknya mungkin saja terjadi dan berbagai penyesuaian hampir pasti kita butuhkan dalam keluarga yang baik. Suami maupun isteri sama-sama berperan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Fleksibilitas Qiwamah

Apapun bentuk keluarganya, fleksibilitas ini memposisikan keduanya sebagai qawwam pada wilayahnya masing-masing. Peran qawwam atau konsep qiwamah menjadi fleksibel tidak hanya karena ia bisa dimainkan oleh masing-masing suami dan atau istri, tetapi juga keniscayaan adanya qawwam dalam berbagai bidang.

Jika suami kebetulan menjadi qawwam di bidang pemenuhan kebutuhan ekonomi, hampir bisa kita pastikan ia tidak bisa menjadi qawwam di bidang lain, sehingga istrilah yang ambil bagian untuk, misalnya, memastikan ketahanan pangan, menjaga kesehatan fisik dan mental anggota keluarga, atau menjamin higienitas makanan dan lingkungan sekitar.

Fleksibilitas ini menjadikan konsep qawwam dalam Al-Qur’an tidaklah hierarkhis, tetapi komplementatif. Jika idealitas ini terjadi, cita-cita untuk menjadikan manusia, laki-laki dan perempuan sebagai subjek utuh dan penuh sangat mungkin terjadi. Sayangnya, masyarakat patriarkhi cenderung lebih mengunggulkan satu peran dibanding yang lain.

Padahal, jika akses ke dunia publik mengharuskan modal jaringan, pengetahuan, wawasan, dan keterampilan. Begitu juga dengan keandalan mengurus hal-hal domestik. Sikap cekatan, resiliensi, serta ketahanan adalah hal penting yang tidak dimiliki dalam proses semalam.

Double Standar

Parahnya lagi, pemahaman akan konsep qawwam ini seringkali double-standard. Suami yang berperan mendatangkan pemasukan keluarga seperti terbebas dari tugas-tugas domestik. Kalaupun tidak terbebas, ia seperti menjadi alternatif kedua untuk membereskan hal-hal tersebut. Absennya peran suami untuk mengurus rumah atau mengasuh anak, misalnya, cenderung selalu mendapat permakluman karena kebutuhan ekonomi yang ia penuhi.

Sebaliknya, istri yang bekerja tidaklah sama sekali lepas dari tugas-tugas domestik yang terlanjur diidentikkan padanya. Alih-alih mendapat permakluman, ia justru semakin menjadi obyek bulan-bulanan karena tuduhan meninggalkan rumah, menelantarkan anak, mengingkari kodrat, dan stigma-stigma umum yang sebenarnya sangat layak kita renungkan ulang.

Padahal, semangat yang Al-Qur’an suarakn dalam ayat tersebut sebenarnya adalah bahwa seorang qawwam harus mengayomi partner-nya dalam relasi yang setara. Alih-alih hierarkhis. Ini karena pada praktiknya, kendatipun seseorang menjalankan peran qawwam dalam bidang breadwinning, misalnya, pada waktu yang sama ia adalah partner bagi qawwam yang meng-handle­ hal-hal domestik.

Esensi Konsep Qiwamah

Kesuksesan seorang qawwam tidak mungkin terwujud tanpa kecakapan qawwam lain sebagai partner sekaligus support system-nya. Pebisnis yang karena tuntutan pekerjaan harus banyak melakukan kunjungan ke luar kota, misalnya, tidak akan leluasa melaksanakan tugas jika rumah dan anggota keluarganya tidak terawat dengan baik oleh si partner.

Jika esensi konsep qiwamah ini kita sadari dengan baik, apresiasi akan peran yang masing-masing qawwam jalankan cenderung akan muncul secara natural tanpa mengunggulkan satu wilayah qiwamah dengan wilayah lain ataupun mempolarisasinya berdasarkan jenis kelamin.

Seorang pencari nafkah keluarga akan kita hargai sama dengan partner-nya yang membelanjakan nafkah tersebut untuk kemaslahatan seluruh anggota keluarga. Begitu juga, seorang suami tidaklah kehilangan marwahnya karena kebetulan bertugas di wilayah domestik. Sementara istri tidak lagi kita persalahkan dan terbebani tugas ganda karena berperan di wilayah publik.  []

 

*Ditulis setelah mengikuti Narasi Perempuan Madura; Kuliah Umum dan Pelatihan Penulisan Konten Kreatif & Artikel Populer IAIN Madura, 2024.

Tags: FleksibilitasistrikeluarganafkahQiwamahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konstruksi Ma’had Aly Perempuan

Next Post

Pendirian Ma’had Aly Perempuan: Upaya Melahirkan Tokoh-tokoh Ulama Perempuan

Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Related Posts

Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Next Post
Ma'had Aly Perempuan

Pendirian Ma'had Aly Perempuan: Upaya Melahirkan Tokoh-tokoh Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan
  • Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG
  • Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan
  • Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan
  • Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0