Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Flexible Qiwamah; Qawwam Komplementatif, bukan Hierarkhis  

Kesuksesan seorang qawwam tidak mungkin terwujud tanpa kecakapan qawwam lain sebagai partner sekaligus support system-nya

Masyithah Mardhatillah Masyithah Mardhatillah
20 September 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Qiwamah

Qiwamah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rijal yang disebut dalam Al-Nisa’ 34 bukanlah laki-laki secara biologis, tetapi laki-laki secara sosiologis. Seperti pada beberapa ayat lainnya, Al-Qur’an memotret fenomena jazirah Arab 14 abad yang lalu saat laki-laki menjadi pihak yang berurusan dengan hal-hal publik/di luar rumah. Semisal mencari nafkah, menjadi saksi di pengadilan, bertransaksi ekonomi, dan lain sebagainya. Rijal kita sebut sebagai qawwam atas nisa’ yang menyiratkan bagaimana peran publik menjadikan satu pihak sebagai pelindung terhadap pihak lain.

Namun demikian, potret tersebut ternyata bukanlah tipe ideal untuk semua situasi dan kondisi. Sebab seiring dinamika masyarakat dan perkembangan zaman, peran gender laki-laki dan perempuan maupun kriteria qawwam sangat mungkin bergeser.

Dewasa ini, misalnya, pola keluarga tidaklah tunggal dalam banyak aspek. Termasuk dalam urusan paying the bills yang menjadi salah satu indikator utama peran publik. Sebagian keluarga mendapat income dari suami saja. Sebagian lain dari isteri saja dan ada pula yang dari kedua belah pihak.

Lalu, apakah qawwam atau qiwamah hanya berkutat soal paying the bills? Sebenarnya tidak. Rumah tangga bukan semata persoalan membayar tagihan, tetapi juga gaya komunikasi dan pengasuhan, integritas diri. Lalu manajemen emosi hingga negosiasi dengan pasangan, anak, dan diri sendiri. Jika kebetulan suami adalah pemasok dana operasional kebutuhan rumah tangga, urusan domestik cenderung akan menjadi wilayah istri.

Hal sebaliknya mungkin saja terjadi dan berbagai penyesuaian hampir pasti kita butuhkan dalam keluarga yang baik. Suami maupun isteri sama-sama berperan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Fleksibilitas Qiwamah

Apapun bentuk keluarganya, fleksibilitas ini memposisikan keduanya sebagai qawwam pada wilayahnya masing-masing. Peran qawwam atau konsep qiwamah menjadi fleksibel tidak hanya karena ia bisa dimainkan oleh masing-masing suami dan atau istri, tetapi juga keniscayaan adanya qawwam dalam berbagai bidang.

Jika suami kebetulan menjadi qawwam di bidang pemenuhan kebutuhan ekonomi, hampir bisa kita pastikan ia tidak bisa menjadi qawwam di bidang lain, sehingga istrilah yang ambil bagian untuk, misalnya, memastikan ketahanan pangan, menjaga kesehatan fisik dan mental anggota keluarga, atau menjamin higienitas makanan dan lingkungan sekitar.

Fleksibilitas ini menjadikan konsep qawwam dalam Al-Qur’an tidaklah hierarkhis, tetapi komplementatif. Jika idealitas ini terjadi, cita-cita untuk menjadikan manusia, laki-laki dan perempuan sebagai subjek utuh dan penuh sangat mungkin terjadi. Sayangnya, masyarakat patriarkhi cenderung lebih mengunggulkan satu peran dibanding yang lain.

Padahal, jika akses ke dunia publik mengharuskan modal jaringan, pengetahuan, wawasan, dan keterampilan. Begitu juga dengan keandalan mengurus hal-hal domestik. Sikap cekatan, resiliensi, serta ketahanan adalah hal penting yang tidak dimiliki dalam proses semalam.

Double Standar

Parahnya lagi, pemahaman akan konsep qawwam ini seringkali double-standard. Suami yang berperan mendatangkan pemasukan keluarga seperti terbebas dari tugas-tugas domestik. Kalaupun tidak terbebas, ia seperti menjadi alternatif kedua untuk membereskan hal-hal tersebut. Absennya peran suami untuk mengurus rumah atau mengasuh anak, misalnya, cenderung selalu mendapat permakluman karena kebutuhan ekonomi yang ia penuhi.

Sebaliknya, istri yang bekerja tidaklah sama sekali lepas dari tugas-tugas domestik yang terlanjur diidentikkan padanya. Alih-alih mendapat permakluman, ia justru semakin menjadi obyek bulan-bulanan karena tuduhan meninggalkan rumah, menelantarkan anak, mengingkari kodrat, dan stigma-stigma umum yang sebenarnya sangat layak kita renungkan ulang.

Padahal, semangat yang Al-Qur’an suarakn dalam ayat tersebut sebenarnya adalah bahwa seorang qawwam harus mengayomi partner-nya dalam relasi yang setara. Alih-alih hierarkhis. Ini karena pada praktiknya, kendatipun seseorang menjalankan peran qawwam dalam bidang breadwinning, misalnya, pada waktu yang sama ia adalah partner bagi qawwam yang meng-handle­ hal-hal domestik.

Esensi Konsep Qiwamah

Kesuksesan seorang qawwam tidak mungkin terwujud tanpa kecakapan qawwam lain sebagai partner sekaligus support system-nya. Pebisnis yang karena tuntutan pekerjaan harus banyak melakukan kunjungan ke luar kota, misalnya, tidak akan leluasa melaksanakan tugas jika rumah dan anggota keluarganya tidak terawat dengan baik oleh si partner.

Jika esensi konsep qiwamah ini kita sadari dengan baik, apresiasi akan peran yang masing-masing qawwam jalankan cenderung akan muncul secara natural tanpa mengunggulkan satu wilayah qiwamah dengan wilayah lain ataupun mempolarisasinya berdasarkan jenis kelamin.

Seorang pencari nafkah keluarga akan kita hargai sama dengan partner-nya yang membelanjakan nafkah tersebut untuk kemaslahatan seluruh anggota keluarga. Begitu juga, seorang suami tidaklah kehilangan marwahnya karena kebetulan bertugas di wilayah domestik. Sementara istri tidak lagi kita persalahkan dan terbebani tugas ganda karena berperan di wilayah publik.  []

 

*Ditulis setelah mengikuti Narasi Perempuan Madura; Kuliah Umum dan Pelatihan Penulisan Konten Kreatif & Artikel Populer IAIN Madura, 2024.

Tags: FleksibilitasistrikeluarganafkahQiwamahRelasisuami
Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID