Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Flexible Qiwamah; Qawwam Komplementatif, bukan Hierarkhis  

Kesuksesan seorang qawwam tidak mungkin terwujud tanpa kecakapan qawwam lain sebagai partner sekaligus support system-nya

Masyithah Mardhatillah by Masyithah Mardhatillah
20 September 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Qiwamah

Qiwamah

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rijal yang disebut dalam Al-Nisa’ 34 bukanlah laki-laki secara biologis, tetapi laki-laki secara sosiologis. Seperti pada beberapa ayat lainnya, Al-Qur’an memotret fenomena jazirah Arab 14 abad yang lalu saat laki-laki menjadi pihak yang berurusan dengan hal-hal publik/di luar rumah. Semisal mencari nafkah, menjadi saksi di pengadilan, bertransaksi ekonomi, dan lain sebagainya. Rijal kita sebut sebagai qawwam atas nisa’ yang menyiratkan bagaimana peran publik menjadikan satu pihak sebagai pelindung terhadap pihak lain.

Namun demikian, potret tersebut ternyata bukanlah tipe ideal untuk semua situasi dan kondisi. Sebab seiring dinamika masyarakat dan perkembangan zaman, peran gender laki-laki dan perempuan maupun kriteria qawwam sangat mungkin bergeser.

Dewasa ini, misalnya, pola keluarga tidaklah tunggal dalam banyak aspek. Termasuk dalam urusan paying the bills yang menjadi salah satu indikator utama peran publik. Sebagian keluarga mendapat income dari suami saja. Sebagian lain dari isteri saja dan ada pula yang dari kedua belah pihak.

Lalu, apakah qawwam atau qiwamah hanya berkutat soal paying the bills? Sebenarnya tidak. Rumah tangga bukan semata persoalan membayar tagihan, tetapi juga gaya komunikasi dan pengasuhan, integritas diri. Lalu manajemen emosi hingga negosiasi dengan pasangan, anak, dan diri sendiri. Jika kebetulan suami adalah pemasok dana operasional kebutuhan rumah tangga, urusan domestik cenderung akan menjadi wilayah istri.

Hal sebaliknya mungkin saja terjadi dan berbagai penyesuaian hampir pasti kita butuhkan dalam keluarga yang baik. Suami maupun isteri sama-sama berperan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Fleksibilitas Qiwamah

Apapun bentuk keluarganya, fleksibilitas ini memposisikan keduanya sebagai qawwam pada wilayahnya masing-masing. Peran qawwam atau konsep qiwamah menjadi fleksibel tidak hanya karena ia bisa dimainkan oleh masing-masing suami dan atau istri, tetapi juga keniscayaan adanya qawwam dalam berbagai bidang.

Jika suami kebetulan menjadi qawwam di bidang pemenuhan kebutuhan ekonomi, hampir bisa kita pastikan ia tidak bisa menjadi qawwam di bidang lain, sehingga istrilah yang ambil bagian untuk, misalnya, memastikan ketahanan pangan, menjaga kesehatan fisik dan mental anggota keluarga, atau menjamin higienitas makanan dan lingkungan sekitar.

Fleksibilitas ini menjadikan konsep qawwam dalam Al-Qur’an tidaklah hierarkhis, tetapi komplementatif. Jika idealitas ini terjadi, cita-cita untuk menjadikan manusia, laki-laki dan perempuan sebagai subjek utuh dan penuh sangat mungkin terjadi. Sayangnya, masyarakat patriarkhi cenderung lebih mengunggulkan satu peran dibanding yang lain.

Padahal, jika akses ke dunia publik mengharuskan modal jaringan, pengetahuan, wawasan, dan keterampilan. Begitu juga dengan keandalan mengurus hal-hal domestik. Sikap cekatan, resiliensi, serta ketahanan adalah hal penting yang tidak dimiliki dalam proses semalam.

Double Standar

Parahnya lagi, pemahaman akan konsep qawwam ini seringkali double-standard. Suami yang berperan mendatangkan pemasukan keluarga seperti terbebas dari tugas-tugas domestik. Kalaupun tidak terbebas, ia seperti menjadi alternatif kedua untuk membereskan hal-hal tersebut. Absennya peran suami untuk mengurus rumah atau mengasuh anak, misalnya, cenderung selalu mendapat permakluman karena kebutuhan ekonomi yang ia penuhi.

Sebaliknya, istri yang bekerja tidaklah sama sekali lepas dari tugas-tugas domestik yang terlanjur diidentikkan padanya. Alih-alih mendapat permakluman, ia justru semakin menjadi obyek bulan-bulanan karena tuduhan meninggalkan rumah, menelantarkan anak, mengingkari kodrat, dan stigma-stigma umum yang sebenarnya sangat layak kita renungkan ulang.

Padahal, semangat yang Al-Qur’an suarakn dalam ayat tersebut sebenarnya adalah bahwa seorang qawwam harus mengayomi partner-nya dalam relasi yang setara. Alih-alih hierarkhis. Ini karena pada praktiknya, kendatipun seseorang menjalankan peran qawwam dalam bidang breadwinning, misalnya, pada waktu yang sama ia adalah partner bagi qawwam yang meng-handle­ hal-hal domestik.

Esensi Konsep Qiwamah

Kesuksesan seorang qawwam tidak mungkin terwujud tanpa kecakapan qawwam lain sebagai partner sekaligus support system-nya. Pebisnis yang karena tuntutan pekerjaan harus banyak melakukan kunjungan ke luar kota, misalnya, tidak akan leluasa melaksanakan tugas jika rumah dan anggota keluarganya tidak terawat dengan baik oleh si partner.

Jika esensi konsep qiwamah ini kita sadari dengan baik, apresiasi akan peran yang masing-masing qawwam jalankan cenderung akan muncul secara natural tanpa mengunggulkan satu wilayah qiwamah dengan wilayah lain ataupun mempolarisasinya berdasarkan jenis kelamin.

Seorang pencari nafkah keluarga akan kita hargai sama dengan partner-nya yang membelanjakan nafkah tersebut untuk kemaslahatan seluruh anggota keluarga. Begitu juga, seorang suami tidaklah kehilangan marwahnya karena kebetulan bertugas di wilayah domestik. Sementara istri tidak lagi kita persalahkan dan terbebani tugas ganda karena berperan di wilayah publik.  []

 

*Ditulis setelah mengikuti Narasi Perempuan Madura; Kuliah Umum dan Pelatihan Penulisan Konten Kreatif & Artikel Populer IAIN Madura, 2024.

Tags: FleksibilitasistrikeluarganafkahQiwamahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konstruksi Ma’had Aly Perempuan

Next Post

Pendirian Ma’had Aly Perempuan: Upaya Melahirkan Tokoh-tokoh Ulama Perempuan

Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Related Posts

Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Ma'had Aly Perempuan

Pendirian Ma'had Aly Perempuan: Upaya Melahirkan Tokoh-tokoh Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0