Mubadalah.id – Di dalam fondasi ketauhidan pasti akan menumbuhkan visi kerahmatan. Visi kerahmatan akan membuahkan misi kemaslahatan. Maka dalam misi kemaslahatan harus diimplementasikan dalam haungan tiga nilai prinsipal: kesetaraan, kesalingan, dan keadilan.
Misi kemaslahatan ini juga, dalam konteks kontemporer, harus dirawat dan dikelola dalam buaian tiga norma utama: kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan.
Jika kita genapkan, semuanya ada sembilan nilai paradigma KUPI: ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan dan kesemestaan.
Semua sembilan nilai ini, bagi insan-insan KUPI, harus dipastikan: bahwa perempuan dan laki-laki dipandang sebagai subjek utuh, manusia bermartabat, dan sama-sama khalifah fi al-ardh (wakil Tuhan di bumi), sehingga berhak terlibat sekaligus menerima manfaat kehidupan ini.
Karena itu, pengalaman kehidupan perempuan, dengan dua kondisi khasnya, yang biologis maupun sosial, menjadi sumber yang otoritatif bagi sistem pengetahuan KUPI.
Memang benar, perempuan dan laki-laki perlu terus menerus kita pastikan setara sebagai manusia. Namun, penting juga kita pertimbangkan, bahwa perempuan memiliki kondisi khusus biologis yang tidak laki-laki miliki, dan kondisi sosial yang juga tidak laki-laki alami.
Pandangan Nyai Nur Rofiah
Pernyataan Nyai Nur Rofiah, salah seorang tokoh KUPI menyebutkan:
“Cara kita menyikapi pengalaman perempuan, baik secara biologis maupun sosial, akan menentukan keadilan jenis apa yang kita berikan pada perempuan. Jika kita fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan dengan mengabaikan pengalaman perempuan. Maka keadilan yang muncul adalah keadilan legal, formal, dan tekstual.”
“Namun, jika keadilan diupayakan dengan cara fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan sambil memberi perhatian khusus pada pengalaman biologis perempuan untuk difasilitasi dan pengalaman (ketidakadilan) sosial perempuan untuk dihapuskan, maka ini adalah keadilan hakiki bagi perempuan.”
Kesembilan nilai dan prinsip tersebut (ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan). Maka dengan cara pandang mubadalah dan keadilan hakiki dalam relasi gender, adalah paradigma KUPI dalam metodologi Musyawarah Keagamaan.
Perspektif mubadalah untuk memastikan cara pandang terhadap perempuan sebagai subjek utuh kehidupan dan manusia yang setara dengan laki-laki. Bahkan keadilan hakiki untuk meniscayakan pentingnya mempertimbangkan pengalaman biologis dan sosial perempuan yang berbeda. Mubadalah dan keadilan hakiki ibarat dua sisi satu mata uang: keadilan gender Islam. []